p-Index From 2021 - 2026
6.517
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA JOURNAL OF COASTAL DEVELOPMENT AGRIKA DE JURE Pandecta Maspari Journal Veritas et Justitia Jurnal Media Hukum AJIE (Asian Journal of Innovation and Entrepreneurship) Jurnal Hukum Novelty Register: Jurnal Ilmiah Teknologi Sistem Informasi Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Jurnal Konstitusi Squalen Bulletin of Marine and Fisheries Postharvest and Biotechnology Jurnal Ius Constituendum Substantive Justice International Journal of Law Aquasains : Jurnal Ilmu Perikanan dan Sumberdaya Perairan e-Jurnal Rekayasa dan Teknologi Budidaya Perairan Undang: Jurnal Hukum Bina Hukum Lingkungan Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Jurnal Yudisial Journal of Tropical Marine Science Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi Bisnis JURNAL USM LAW REVIEW Discovery : Jurnal Ilmu Pengetahuan Jurnal Ilmu Manajemen Terapan (JIMT) Indian Journal of Forensic Medicine & Toxicology Jurnal Pengabdian Nasional International Journal of Educational Review, Law And Social Sciences (IJERLAS) Jurnal Konstitusi International Journal of Social Science, Education, Communication and Economics Yuridika Mudabbir: Journal Research and Education Studies Bina Hukum Lingkungan Trunojoyo Law Review Lex Publica Electronic Journal of Education, Social Economics and Technology PANDITA: Interdisciplinary Journal of Public Affairs Jurnal Progress: Wahana Kreativitas dan Intelektualitas Dinamis: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Bioconsortium : Biological Research and Education Contemporary Issues on Interfaith Law and Society Inovate : Jurnal Ilmiah Inovasi Teknologi Informasi
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Pandecta

Fondasi Ilmu Hukum Berketuhanan: Analisis Filosofis terhadap Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Ali, Mahrus
Pandecta: Research Law Journal Vol 11, No 2 (2016): Research Law Journal
Publisher : Semarang State University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/pandecta.v11i2.7844

Abstract

Ketuhanan Yang Maha Esa ditempatkan sebagai sila pertama Pancasila. Implikasinya, pembaharuan, pembentukan, dan penegakan hukum di Indonesia harus bersumber pada nilai yang terkandung di dalam sila pertama tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk secara filosofis menganalisis ontologi, epistemologi, dan aksiologi ilmu hukum berketuhanan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis dan konseptual. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa hakikat ilmu hukum berketuhanan adalah ilmu hukum yang dikembangkan berbasis pada nilai-nilai ketuhanan. Ia bukanlah ilmu hukum yang sekuler yakni ilmu hukum yang melepaskan diri nilai-nilai moral dan agama, melainkan ilmu hukum yang menjadikan nilai-nilai moral dan agama sebagai fondasi dalam pembaharuan, pembentukan, dan penegakan hukum. Kebenaran pengetahuan menurut ilmu hukum berketuhanan beranjak dari kebenaran firman Tuhan yang diwujudkan dalam bentuk nilai-nilai Pancasila yang selaras dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Kebenaran di sini tidak hanya mengacu kepada kebenaran korespondensi, kebenaran koherensi, dan kebenaran pragmatis, tapi juga menjadikan ketiganya menyatu di bawah payung kebenaran ilahiah. Sedangkan nilai yang hendak diwujudkan oleh ilmu hukum berketuhanan sedemikian komperensif yang memuat semua nilai-nilai bangsa Indonesia baik yang religius maupun yang kultural. Nilai-nilai ini sudah dipraktikkan sejak lama oleh bangsa Indonesia sebelum merdeka. Meskipun nilai-nilai itu universal dan abstrak, tapi ia sudah mendarah daging dan menjiwai kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.Believing in the only and one God is set as the first pillar of Pancasila. This will have an implicate that the law reform, law making, and law enforcement must refer to the values. This article is aimed at analysing the ontology, epistemology, and axiology of God law. This research is normative legal research, white the approach used is both philosopical and conceptual. This article reveals that the essence of God law is the law founded by the values of God. It combines the values of morality and religion. The truth of knowledge stands from the truth of God’s sayings and is manifested in the form of values of Pancasila which are in accordance with the cultural values of Indonesia. The absolute truth of God’s sayings is a combination of correspondence, coherence, and pragmatic rightness. Finally, the value directed by the God’s law is so comprehensive consisting all Indonesian values religiously and culturally which have been practised at long time. Although these values are universal dan abstract, they have been embedded in the soul and daily life of Indonesian people.
Fondasi Ilmu Hukum Berketuhanan: Analisis Filosofis terhadap Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Ali, Mahrus
Pandecta Research Law Journal Vol 11, No 2 (2016): December
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/pandecta.v11i2.7844

Abstract

Ketuhanan Yang Maha Esa ditempatkan sebagai sila pertama Pancasila. Implikasinya, pembaharuan, pembentukan, dan penegakan hukum di Indonesia harus bersumber pada nilai yang terkandung di dalam sila pertama tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk secara filosofis menganalisis ontologi, epistemologi, dan aksiologi ilmu hukum berketuhanan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis dan konseptual. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa hakikat ilmu hukum berketuhanan adalah ilmu hukum yang dikembangkan berbasis pada nilai-nilai ketuhanan. Ia bukanlah ilmu hukum yang sekuler yakni ilmu hukum yang melepaskan diri nilai-nilai moral dan agama, melainkan ilmu hukum yang menjadikan nilai-nilai moral dan agama sebagai fondasi dalam pembaharuan, pembentukan, dan penegakan hukum. Kebenaran pengetahuan menurut ilmu hukum berketuhanan beranjak dari kebenaran firman Tuhan yang diwujudkan dalam bentuk nilai-nilai Pancasila yang selaras dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Kebenaran di sini tidak hanya mengacu kepada kebenaran korespondensi, kebenaran koherensi, dan kebenaran pragmatis, tapi juga menjadikan ketiganya menyatu di bawah payung kebenaran ilahiah. Sedangkan nilai yang hendak diwujudkan oleh ilmu hukum berketuhanan sedemikian komperensif yang memuat semua nilai-nilai bangsa Indonesia baik yang religius maupun yang kultural. Nilai-nilai ini sudah dipraktikkan sejak lama oleh bangsa Indonesia sebelum merdeka. Meskipun nilai-nilai itu universal dan abstrak, tapi ia sudah mendarah daging dan menjiwai kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.Believing in the only and one God is set as the first pillar of Pancasila. This will have an implicate that the law reform, law making, and law enforcement must refer to the values. This article is aimed at analysing the ontology, epistemology, and axiology of God law. This research is normative legal research, white the approach used is both philosopical and conceptual. This article reveals that the essence of God law is the law founded by the values of God. It combines the values of morality and religion. The truth of knowledge stands from the truth of God’s sayings and is manifested in the form of values of Pancasila which are in accordance with the cultural values of Indonesia. The absolute truth of God’s sayings is a combination of correspondence, coherence, and pragmatic rightness. Finally, the value directed by the God’s law is so comprehensive consisting all Indonesian values religiously and culturally which have been practised at long time. Although these values are universal dan abstract, they have been embedded in the soul and daily life of Indonesian people.
Kebijakan Penal Mengenai Kriminalisasi dan Penalisasi terhadap Korporasi (Analisis terhadap Undang-undang bidang Lingkungan Hidup) Ali, Mahrus
Pandecta Research Law Journal Vol 15, No 2 (2020): December
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/pandecta.v15i2.23833

Abstract

Penelitian bertujuan untuk menganalisis kebijakan penal mengenai kriminalisasi terhadap korporasi dalam undang-undang bidang lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa hanya UU PPPH dan UU PPLH yang mengatur tentang tindak pidana oleh korporasi dengan mengadopsi doktrin identifikasi dan teori pelaku fungsional. Kriteria penentuan pertanggungjawaban pidana korporasi hanya ditemukan pengaturannya di dalam UU PPLH, yaitu sepanjang pengurus mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi yang bersangkutan. Oleh karena itu, teori strict liability perlu diadopsi terutama untuk delik-delik yang bergantung kepada persyaratan administratif. Keempat UU yang diteliti mengatur sanksi pidana bagi korporasi meskipun ancaman pidananya bervariasi dan relatif berat. Sayangnya, ketentuan tersebut tidak diikuti dengan aturan pelaksanaan pidana sehingga berpengaruh kepada penerapan aturan tersebut di tahap aplikasi karena pelaku lebih memilih menjalani pidana kurungan daripada membayar denda. This research is aimed at analyzing penal policy on criminalization against corporation in the Laws related to environment. By using normative legal research accompanied by statutue and conceptual approaches, this study reveals that offense to corporation is only formulated in both Illegal Logging Act and Environmental Protection and Management Act (EPMA) adopting doctrine of identification and functioneel daaderschap. Meanwhile, only EPMA that formulates the criteria for corporate official to be criminally liability for the offense as long as he acts as a functional position in the corporate structure. It is also suggested to adopt strict liabity for administrative dependent of criminal law. All Acts determine the criminal sanction for the petpetrators in the various severity of punishment. This study also found that the strafmodus for fine in those Acts was not formulated. Hence, they prefer to choose short imprisonment then that of fine. This will give impact to the application of the provision.
Co-Authors ,, Nurlina Abrori, M. Sayyidul Ach Tahir Ach. Tahir Achmad Imam Agung Akhmad Ferdiansyah, Akhmad Al-Fahad, Hamad Faisal Alien Meilani Suharti Amin Barokah, Nur Aminuyati Andriawan, Hilman Anita Andriani ANITA ANDRIANI, ANITA Argus Argus, Argus Ari Wibowo Arief Hidayatullah Khamainy Aries Dwi Indriyanti, Aries Dwi Aulia, Muhammad Zulfa BAMBANG SUJATMIKO Barkhuizen, Jaco Beniharmoni Harefa Berta Putri Bimo Fajar Hantoro Budi Warsito Chairul Huda, Chairul Da Silva, Eugenia Brandao Dedy Rahman Prehanto Dewi Seswita Zilda Dike Fransiska, Dike DIRGANTARA WICAKSONO Dwi Puji Hartono Dwi Saputra, Septian Eko Efendi eko efendi Ekowati Chasanah Ekowati Chasanah Faliha Muthmainah Fernando, Zico Junius Firmanda Himawan, Ahmad Ghufron, Hammam Mustofa Gintung Patantis Hadi Sucipto Hadi Sucipto, Hadi Hafid, Irwan Hapzi Ali Hariyadi, Bambang Wicaksono Henni Wijayanti Maharani Hermawan Fornando, Hermawan Humamy, Raudhoh Fitra I Kadek Dwi Nuryana I Putu Sastra Wibawa Imania, Dina Indana Lazulfa, Indana Indriawan, Fani Irhamudin, Irhamudin Irwan Hafid Jawahir Thontowi Kamelia, Alfina Kristianto, Hery Kurnia Dewi Anggraeny Kurnia, Satya Laili, Elisa Nurul Limin Santoso M. Arif Setiawan Mahmutarom, Mahmutarom Mashuri, Chamdan Miftahul Ilmi, Miftahul Moh Muhaemin Muhammad Abdul Kholiq Muhammad Arif Setiawan Mujianto, Ahmad Heru Nisa, Afifatun Nisak, Fauziatun Nooraini Dyah Rahmawati Nuning Mahmudah Noor Nurlina Nurlina Nurul Huda Nyoman Serikat Putra Jaya Oktarinaldi Irawan Pasa, Zelang Prabowo, Galuh Prabowo, M Shidqon Prasetiyo, Rinto Pratiwi, Yeni Ika Pratiwi, Yeni Ika Pujiyono Rachmania, Faridatul Rahmat Gernowo Rama Agus Mulyadi Reza Augusta Jannatul Firdaus Rohman, Khabib Syaikhu Safinatunnajah, Awalia Sakinah, Ummu Sanjaya, Aditya Wiguna SANJAYA, WAWAN Shaumia, Resi Siti Aimah Siti Basiroh, Siti Siti Hudaidah Soma Romadoni Sri Hastuti Puspitasari Sulthan, M Burhanis Supriyanto Supriyanto Syafiqah, Lu’luatus Syahrul Mubarok, Ahmad Taufik Hidayat Teeraphan, Papontee Verdian, Aldi Huda Wahyudi, Dicki Wandik, Elsi Wardani, Andhira Wicaksono Hariyadi, Bambang Widoyoningrum, Sri Wildan Syahamata Ady Winahyu Erwiningsih Yenny Risjani Zein Vitadiar, Tanhella