The UN agency noted that violence experienced by women knows no age, many women who experience violence from an early age are still very young. It is not surprising if you look at statistics throughout a woman's life, one in three women in the world, or about 736 million people, experiencing physical or sexual violence by intimate partners or sexual violence from non-partners. The method used is a descriptive qualitative approach. with external and internal analysis. The data obtained are primary data and secondary data. Primary data was obtained directly from respondents by filling out questionnaires in 77 SMA and 21 SMK in Sukabumi, while secondary data was obtained from P2TP2A data in Sukabumi City. Results and discussion Based on data from P2PTA Sukabumi City, there were 8 cases of physical violence/domestic violence, 3 cases of child abuse, 1 case of abortion, 17 cases of sexual intercourse, and 7 cases of obscene acts. In it discusses the strategy formulation stage, which refers to Law No. 7 of 2021 concerning changes to the Sukabumi Regency Regional Regulation No. 18 of 2013 related to the Sukabumi Regency RPJMD for 2010-2015, this strategy has many clear guidelines, DP3AKB Sukabumi Regency has many shortcomings but also has weaknesses. the opportunities are the same, apart from the lack of strategy, it also has threats but has the same number of strengths. ABSTRAKLembaga PBB mencatat bahwa kekerasan yang di alami perempuan tidak mengenal usia, banyak perempuan yang mengalami kekerasan sejak usia dini mereka masih sangat muda.tidak mengherankan jika di lihat secara statistik sepanjang hidup perempuan, satu dari tiga perempuan di dunia, atau sekitar 736 juta orang, mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan intim atau kekerasan seksual dari non pasangan nya, Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan Analisa eksternal dan internal. Data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari responden dengan cara mengisi kuesioner di 77 SMA dan 21 SMK di Sukabumi sedangkan data sekunder diperoleh dari data P2TP2A Kota sukabumi. Hasil dan pembahasan Berdasarkan data dari P2PTA Kota sukabumi didapatkan 8 kasus kekesaran fisik/KDRT, 3 kasus penganiayaan anak, 1 kasus aborsi, 17 kasus persetubuhan, dan 7 kasus perbuatan cabul. Didalam nya membahas tahap perumusan strategi, yang mengacu dari UU no 7 tahun 2021 tentang perubahan perda kabupaten sukabumi no 18 tahun 2013 terkait RPJMD kabupaten sukabumi tahun 2010-2015, strategi ini memiliki banyak pedoman yang jelas, DP3AKB Kabupaten Sukabumi memiliki banyak kekurangan namun juga memiliki peluang yang sama banyak nya, selain kekurangan strategi tersebut juga memiliki ancaman namun memiliki kekuatan yang sama banyak nya juga.