Abstract:The existence of the internet cannot be denied that it has brought various influences to every aspect of human life, including in terms of the agreement itself, which was initially in conventional form (written and verbal), now a new form of agreement has emerged, namely an electronic agreement or contract. Some of the websites use a standard contract model, some social media accounts use mutual agreements via short messages, but sometimes the seller becomes the party that dominates the creation of the contract. The formulation of the problem of this research is How is the regulation of electronic legal force in sales and purchase agreements through e-commerce that can be applied in Indonesia? How is the urgency of electronic legal protection in sales and purchase agreements through e-commerce? The type of research used in this journal is normative legal research. The type of data used is secondary data consisting of two legal materials, namely primary legal materials in the form of laws and regulations related to the subject matter and secondary legal materials in the form of literature, journals, papers, articles and dictionaries related to this journal. Regulations on the legal force of electronic contracts in e-commerce sales contracts that can be implemented in Indonesia. Legal policies in the field of e-commerce law have essentially been regulated and recognized in Indonesia, but these regulations are still partial or partially applicable to e-commerce activities in Indonesia. The urgency of electronic legal protection in e-commerce sales contracts. In the creation of electronic contracts, businesses often include standard clauses. Since the rise of social media and businesses using social media for electronic transactions, the consumer's position has become increasingly vulnerable. Standard clauses created by businesses often marginalize these consumers. The law on e-commerce must regulate the obligation for businesses to clearly identify themselves and to include detailed product specifications on their websites. Keywords: ; Contracts; Sale and Purchase; E-Commerce. Abstrak: Keberadaan internet tidak dapat dipungkiri lagi membawa berbagai pengaruh pada setiap aspek kehidupan manusia tak terkecuali dalam hal perjanjian itu sendiri yang awalnya berbentuk konvensional (tertulis dan lisan) kini telah muncul suatu bentuk perjanjian baru, yaitu perjanjian atau kontrak elektronik. Beberapa dari website-website menggunakan model kontrak baku, beberapa akun media sosial mnenggunakan kesepakatan bersama melalui pesan singkat, namun terkadang penjual menjadi pihak yang mendominasi pembuatan kontrak tersebut. Perumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan kekuatan hukum elektronik dalam perikatan jual beli melalui e-commerce yang dapat diterapkan di Indonesia? Bagaimana urgensi perlindungan hukum elektronik dalam perikatan jual beli melalui e-commerce? Jenis penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari dua bahan hukum yaitu bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pokok permasalahan dan bahan hukum sekunder berupa literatur-literatur, jurnal-jurnal, makalah-makalah, artikel-artikel serta kamus-kamus yang berkaitan dengan jurnal ini. Pengaturan kekuatan hukum elektronik dalam perikatan jual beli melalui e-commerce yang dapat diterapkan di Indonesia kebijakan hukum di bidang hukum e- commerce pada dasarnya telah diatur dan diakui di Indonesia, namun pengaturan tersebut masih secara parsial atau sebagian dari kegiatan e-commerce di Indonesia. Urgensi perlindungan hukum elektronik dalam perikatan jual beli melalui E-Commerce dalam pembuatan kontrak elektronik, pelaku usaha seringkali mencantumkan klausula baku di dalamnya. Semenjak media sosial mewabah dan pelaku usahapun menggunakan media sosial untuk melakukan transaksi elektronik, posisi konsumen menjadi semakin lemah. Klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha seringkali memojokkan posisi dari konsumen tersebut. Undang-undang tentang e-commerce harus mengatur tentang kewajiban bagi pelaku usaha untuk memberikan identitasnya dengan jelas, saat mencantumkan spesifikasi produk pada halaman website harus jelas secara detil. Kata Kunci : Perikatan; Jual-Beli; E-Commerce.