Claim Missing Document
Check
Articles

PELANGGARAN HAK CIPTA TERHADAP PENYALAHGUNAAN PERMAINAN (VIDEO GAME) MELALUI STEAM FAMILY SHARING Subekti A. Sulaeman; Ronny A. Maramis; Anastasya Emmy Gerungan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum hak cipta bagi video game yang di salahgunakan melalui steam family sharing dan bagaimana penegakan hukum Terhadap penyalahgunaan pembajakan video game steam family sharing. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum hak cipta terhadap permainan video (video game) yang disalahgunakan melalui fitur Steam Family Sharing secara fundamental berpijak pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Fitur Steam Family Sharing pada dasarnya merupakan mekanisme lisensi terbatas (limited license) yang bersifat personal dan non-komersial berdasarkan kontrak antara pengguna dengan platform. Namun, tindakan penyalahgunaan berupa komersialisasi akses, penyewaan akun, atau pembagian kredensial login kepada pihak ketiga di luar lingkup keluarga, dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta. Hal ini melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf b, e, dan g UUHC terkait hak eksklusif untuk melakukan penggandaan, pendistribusian, serta penyediaan ciptaan kepada publik. 2. Secara pidana, pelaku penyalahgunaan fitur untuk tujuan komersial dapat dijerat dengan Pasal 112 UUHC terkait perusakan informasi manajemen hak cipta dan teknologi pengamanan karya, serta Pasal 113 ayat (3) dan (4) UUHC yang mengatur sanksi berat bagi tindakan pembajakan dengan motif ekonomi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Secara perdata, pemegang hak cipta yang dirugikan memiliki hak untuk menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UUHC melalui Pengadilan Niaga. Kata Kunci : pelanggaran hak cipta, penyalahgunaan permainan (video game), steam family sharing
SISTEM ROYALTI MUSIK MELALUI BLANKET LICENSE DAN DIRECT LICENSE DALAM PERSPEKTIF HAK CIPTA Josua Retno Simbolon; Ronny A. Maramis; Renny Nansy S. Koloay
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan hukum dalam pelaksanaan pembayaran royalti lagu dan/atau musik, serta menganalisis penerapan sistem pembayaran menggunakan Blanket License (mekanisme kolektif) dan Direct License (lisensi langsung). Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan royalti masih menghadapi sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang dirancang untuk mempermudah pengguna dalam membayar royalti belum berfungsi secara optimal. Pelaksanaan pembayaran royalti melalui blanket license telah diatur secara sah namun, implementasinya belum berjalan efektif, terutama terkait transparansi dalam pendistribusian royalti. Mekanisme direct license belum dapat diterapkan secara maksimal karena belum ada pengaturan yang jelas dan komprehensif. Oleh karena itu, dilakukan pembaruan dan harmonisasi aturan agar sistem pembayaran royalti menjadi lebih jelas, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Kata Kunci : Hak Cipta, Royalti, Blanket License, Direct License.
TANGGUNG JAWAB PENYELESAIAN KURATOR DALAM KASUS KEPAILITAN PT SRITEX SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Johns Christian Pasaribu; Ronny A. Maramis; Edwin N. Tinangon
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses suatu tanggung jawab kurator dalam menjalankan tugasnya yaitu untuk melakukan pembersan utang harta pailit suatu perusahaan (boedel pailit). Undang – Undang 37 Tahun 2004 adalah Undang – Undang mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), membahas mengenai kepailitan. Isu seputar kepailitan membicarakan masalah yang melibatkan peran masyarakat dari mulai pekerja dan perusahaan-perusahaan. Dinyatakan Pailit atau berstatus kepailitan apabila, para pihak berutang tidak sanggup lagi untuk membayar segala utang piutang yang ada, sehingga para pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan akan diberhentikan karena tidak sanggup untuk membayar atau tidak memiliki finansial untuk melunasi utang yang ada. Gatot Supramono menjelaskan bahwa pihak yang berpiutang atau memberi pinjaman disebut dengan kreditur, sedangkan pihak yang berutang atau menerima pinjaman disebut dengan debitur.[1] Dalam perjanjian utang piutang, kewajiban debitur untuk membayar kembali utang sesuai jangka waktu yang telah disetujui, memberikan hak kepada kreditur untuk menagih pembayaran kembali utang dari debitur sesuai jangka waktu yang telah disetujui. Namun, kondisi yang terjadi belakangan ini adalah debitur tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajibannya kepada para kreditur, sehingga sesuai ketentuan hukum yang berlaku, keadaan tersebut menjadi dasar bagi pengajuan dan penetapan kepailitan. Pada saat suatu perusahaan dinyatkan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga, pada saat itu juga hakim pengadilan niaga menunjuk seorang kurator yang dapat mengurus pemberesan harta pailit atau utang seorang debitur agar kreditur mendapatkan pembayaran yang adil. Sehingga, pada saat itu debitur kehilangan hak nya untuk menguasai harta yang dimiliki. Dan juga pada saat yang bersamaan juga, hakim pengadilan niaga menunjuk seorang hakim pengawas yang akan mengawasi jalannya proses dari tugas dan kewajiban seroang kurator dalam menjalankan tugasnya. Kurator memiliki peran penting dalam melakukan pemberesan harta pailit, sehingga perlu untuk kita mengetahui proses pengangkatan seorang kurator secara administratif dan tanggung jawab dari seorang kurator. PT Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Pada tahun 2024, perusahaan ini telah dinyatkan atau berstatus pailit oleh pengadilan niaga. Pada saat kondisi tersebut, banyak karyawan dari perusaahn tersebut di PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja yang membuat semua karyawan kehilangan mata pencaharian mereka. Yang mengurus pemberesan harta pailit debitur yaitu PT Sritex adalah kurator yang diusulkan oleh kreditur dari perusahaan PT Sritex yaitu PT Indo Bharat Rayon. Pada saat melakukan pemberesan harta pailit, kurator lalai dala, menjalankan tugasnya. Dimana kurator tidak menghadiri rapat yang telah dibicarakan untuk membahas skema going concern (proses perdamaian). Kata Kunci : Kepailitan, Kurator, Pemberesan Harta Pailit (Boedel Pailit)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KREDITUR DALAM KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) NON AGUNAN ATAS MASALAH KREDIT MACET Jeremia J. Mocodompis; Ronny A. Maramis; Sarah D. L. Roeroe
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme penyelesaian dan penanganan terkait masalah kredit macet dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap pihak kreditur dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) non agunan jika terjadi masalah kredit macet. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Mekanisme penyelesaian kredit macet dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dilaksanakan secara bertahap melalui upaya preventif dan represif sesuai ketentuan perbankan. Bank terlebih dahulu menerapkan prinsip kehati-hatian berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, kemudian melakukan restrukturisasi kredit apabila terjadi wanprestasi. Jika debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya, penyelesaian dapat ditempuh melalui gugatan perdata, termasuk mekanisme gugatan sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019. 2. Perlindungan hukum terhadap kreditur dalam KUR non agunan mencakup perlindungan preventif melalui analisis kelayakan, perlindungan kontraktual berdasarkan asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUHPerdata, perlindungan represif melalui gugatan wanprestasi, serta perlindungan struktural melalui penjaminan kredit. Mekanisme ini memberikan kepastian hukum sekaligus membagi risiko kredit macet agar tidak sepenuhnya ditanggung oleh bank. Kata Kunci : perlindungan hukum kreditur, KUR, non agunan, kredit macet
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN KERUSAKAN LINGKUNGAN OLEH PELAKU USAHA PERTAMBANGAN ILEGAL DI KAWASAN LINGKAR TAMBANG DESA TATELU, MINAHASA UTARA Fernanda Putri Syalom Sumampouw; Ronny A. Maramis; Carlo A. Gerungan
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis normatif pengaturan dan instrumen hukum yang berlaku mengenai pengendalian dan pencegahan pencemaran lingkungan dalam aktivitas pertambangan, meliputi kewajiban perizinan, Analisis Dampak Lingkungan, pengelolaan Limbah B3 dan untuk menganalisis dan mengevaluasi implementasi penegakan hukum pertambangan dalam upaya meminimalisir kerugian dan pertanggungjawaban yuridis atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pelaku usaha pertambangan yang belum berizin (illegal mining) di kawasan lingkar tambang Desa Tatelu, Minahasa Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan pengendalian pencemaran lingkungan pada aktivitas pertambangan telah diatur secara komprehensif dan berlapis oleh hukum positif Indonesia, di mana setiap usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan wajib didahului oleh kajian lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Pengendalian Limbah B3 didasarkan pada Pasal 59 ayat (4) UU PPLH dan UU No. 11 Tahun 2017 serta kewajiban reklamasi dan jaminan finansial sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Ayat (1) dan Pasal 104 PP No. 96 Tahun 2021. 2. Implementasi Penegakan Hukum dan Kerusakan Lingkungan di Desa Tatelu Secara Das Sein (fakta lapangan), implementasi penegakan hukum untuk meminimalisir kerugian dan kerusakan lingkungan oleh pelaku usaha pertambangan yang belum berizin di Desa Tatelu masih terbukti sangat lemah, sehingga kerusakan terus terjadi dan kerugian negara meningkat. Kata Kunci : kerusakan lingkungan, pengusaha tambang, desa tatelu
Co-Authors A. Valentino Sinaga Abdullah Marlang Abdurrahman Konoras Abdurrahman Konoras Abdurrahman Konoras Abraham Agung Poputra Adysto Dea Aminuddin Ilmar Anastasya Emmy Gerungan Arthur Piri Betsy A. Kapugu Brandon Ridle Julio Tumanduk Cahya Shinta Sakti Carlo A. Gerungan Christian Christmas Sihombing Dani R. Pinasang Dani R.Pinasang Deasy Soeikromo, Deasy Deiby Rifka Purwanti Wagiran Dwi F. Mokoagow Edwin N. Tinangon Elko Lucky Mamesah Emma V.T Senewe Equino Mikael Makadolang Febiola V Katiandagho Fernanda Putri Syalom Sumampouw Frederik, Wulanmas A. P. G. Friend H. Anis Gainau, Helben Giofani Omega Damar Grace H. Tampongangoy Grace H. Tampongangoy, Grace H. Grace tampongangoy Grace Yurico Bawole Helben Gainau Herlyanty Y. A. Bawole Hermanus, Roger Inggrid Feinsiela Bawotong Ixel Meilissa Greymona Maramis J. Ronald Mawuntu Jastinra Paula Megaputri Mamalu Jeany Anita Kermite Jemmy Somdakh Jeremia J. Mocodompis Johns Christian Pasaribu Josua Retno Simbolon Justisi Devli Wagiu Kania Indah Putri Kesek Karmenita Sendi Bawinto Lendy Siar Lifking Novian Kandow Lontoh, Rielly Maarthen Y. Tampanguma Maarthen Youseph tampanguma Marthin L. Lambonan Martquery Herman Lewar Maryam Laomo Mawuntu, J. Ronald Megan Chlersye Britney Veronica Dareho Mercy M. M. Setlight Meylicia Vinolitha Kamagi Millitia Christy Chelsea Umboh Mokaliran, Enjelina Venesia Momuat, Yulia Vera Natalia Lengkong Nataly Desnia Syaloomita Mukuan Pandelaki, Glenn Richard Petra J. Pelle Pinasang, Dani R. Preisy C.J. Mokoagouw Priscilla Sheren Sondakh Rangga Trianggara Paonganan Ratniasih, Ni Putu Priska Renny Nansy S. Koloay Rielly Lontoh Rolando Ngenget Ryan Renova SABRINA SARAH SUMENDAP Sarah D. L. Roeroe Semboeng, Jessica Vallencia Senewe, Emma V. T. Serina Soriton Sinta Lamria Yulianti Siagian Sondakh, Devy K. G. Sondakh, Devy K.G. Subekti A. Sulaeman Suwarsono, Maria Angelina Theodorus Hendrik Willem Lumunon Thessalonika Gloria Kalalo Timotius Moris Tiwow Toar Neman Palilingan Venishia Fabiola Paseki Waha, Caecilia J. J. Yusak M. Papendang