Claim Missing Document
Check
Articles

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KORUPSI DANA BENCANA ALAM Megan Chlersye Britney Veronica Dareho; Ronny A. Maramis; Herlyanty Y.A. Bawole
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami perlindungan hukum terhadap korban bencana alam atas dana Pemerintah yang dikorupsi dan untuk mengetahui, serta memahami penerapan sanksi terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi dana bencana alam dalam kasus Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap korban bencana alam atas dana Pemerintah yang dikorupsi, meliputi langkah pencegahan seperti pengawasan ketat terhadap pengadaan barang dan jasa, peningkatan akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dan lembaga anti-korupsi dalam proses penanganan penegakan bencana. Selain itu, langkah penindakan juga diperlukan, termasuk hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi dan upaya pemulihan hak-hak korban. Kebijakan lainnya, berupa ganti rugi, restitusi, atau kompensasi. 2. Penerapan sanksi terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi dana bencana alam dalam kasus Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, antara lain pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu tertentu, harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta bendanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara. Pidana tambahan lainnya, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Kata Kunci : korupsi, dana benca alam
PELANGGARAN HAK CIPTA TERHADAP PENYALAHGUNAAN PERMAINAN (VIDEO GAME) MELALUI STEAM FAMILY SHARING Subekti A. Sulaeman; Ronny A. Maramis; Anastasya Emmy Gerungan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum hak cipta bagi video game yang di salahgunakan melalui steam family sharing dan bagaimana penegakan hukum Terhadap penyalahgunaan pembajakan video game steam family sharing. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum hak cipta terhadap permainan video (video game) yang disalahgunakan melalui fitur Steam Family Sharing secara fundamental berpijak pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Fitur Steam Family Sharing pada dasarnya merupakan mekanisme lisensi terbatas (limited license) yang bersifat personal dan non-komersial berdasarkan kontrak antara pengguna dengan platform. Namun, tindakan penyalahgunaan berupa komersialisasi akses, penyewaan akun, atau pembagian kredensial login kepada pihak ketiga di luar lingkup keluarga, dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta. Hal ini melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf b, e, dan g UUHC terkait hak eksklusif untuk melakukan penggandaan, pendistribusian, serta penyediaan ciptaan kepada publik. 2. Secara pidana, pelaku penyalahgunaan fitur untuk tujuan komersial dapat dijerat dengan Pasal 112 UUHC terkait perusakan informasi manajemen hak cipta dan teknologi pengamanan karya, serta Pasal 113 ayat (3) dan (4) UUHC yang mengatur sanksi berat bagi tindakan pembajakan dengan motif ekonomi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Secara perdata, pemegang hak cipta yang dirugikan memiliki hak untuk menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UUHC melalui Pengadilan Niaga. Kata Kunci : pelanggaran hak cipta, penyalahgunaan permainan (video game), steam family sharing
SISTEM ROYALTI MUSIK MELALUI BLANKET LICENSE DAN DIRECT LICENSE DALAM PERSPEKTIF HAK CIPTA Josua Retno Simbolon; Ronny A. Maramis; Renny Nansy S. Koloay
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan hukum dalam pelaksanaan pembayaran royalti lagu dan/atau musik, serta menganalisis penerapan sistem pembayaran menggunakan Blanket License (mekanisme kolektif) dan Direct License (lisensi langsung). Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan royalti masih menghadapi sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang dirancang untuk mempermudah pengguna dalam membayar royalti belum berfungsi secara optimal. Pelaksanaan pembayaran royalti melalui blanket license telah diatur secara sah namun, implementasinya belum berjalan efektif, terutama terkait transparansi dalam pendistribusian royalti. Mekanisme direct license belum dapat diterapkan secara maksimal karena belum ada pengaturan yang jelas dan komprehensif. Oleh karena itu, dilakukan pembaruan dan harmonisasi aturan agar sistem pembayaran royalti menjadi lebih jelas, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Kata Kunci : Hak Cipta, Royalti, Blanket License, Direct License.
Co-Authors A. Valentino Sinaga Abdullah Marlang Abdurrahman Konoras Abdurrahman Konoras Abdurrahman Konoras Abraham Agung Poputra Adysto Dea Aminuddin Ilmar Anastasya Emmy Gerungan Arthur Piri Betsy A. Kapugu Brandon Ridle Julio Tumanduk Cahya Shinta Sakti Christian Christmas Sihombing Dani R. Pinasang Dani R.Pinasang Deasy Soeikromo, Deasy Deiby Rifka Purwanti Wagiran Dwi F. Mokoagow Elko Lucky Mamesah Emma V.T Senewe Equino Mikael Makadolang Febiola V Katiandagho Frederik, Wulanmas A. P. G. Friend H. Anis Gainau, Helben Giofani Omega Damar Grace H. Tampongangoy Grace H. Tampongangoy, Grace H. Grace tampongangoy Grace Yurico Bawole Helben Gainau Herlyanty Y. A. Bawole Hermanus, Roger Inggrid Feinsiela Bawotong Ixel Meilissa Greymona Maramis J. Ronald Mawuntu Jastinra Paula Megaputri Mamalu Jeany Anita Kermite Jemmy Somdakh Josua Retno Simbolon Justisi Devli Wagiu Kania Indah Putri Kesek Karmenita Sendi Bawinto Lendy Siar Lifking Novian Kandow Lontoh, Rielly Maarthen Y. Tampanguma Maarthen Youseph tampanguma Marthin L. Lambonan Martquery Herman Lewar Maryam Laomo Mawuntu, J. Ronald Megan Chlersye Britney Veronica Dareho Mercy M. M. Setlight Meylicia Vinolitha Kamagi Millitia Christy Chelsea Umboh Mokaliran, Enjelina Venesia Momuat, Yulia Vera Natalia Lengkong Nataly Desnia Syaloomita Mukuan Pandelaki, Glenn Richard Petra J. Pelle Pinasang, Dani R. Preisy C.J. Mokoagouw Priscilla Sheren Sondakh Rangga Trianggara Paonganan Ratniasih, Ni Putu Priska Renny Nansy S. Koloay Rielly Lontoh Rolando Ngenget Ryan Renova SABRINA SARAH SUMENDAP Sarah D. L. Roeroe Semboeng, Jessica Vallencia Senewe, Emma V. T. Serina Soriton Sinta Lamria Yulianti Siagian Sondakh, Devy K. G. Sondakh, Devy K.G. Subekti A. Sulaeman Suwarsono, Maria Angelina Theodorus Hendrik Willem Lumunon Thessalonika Gloria Kalalo Timotius Moris Tiwow Toar Neman Palilingan Venishia Fabiola Paseki Waha, Caecilia J. J. Yusak M. Papendang