Claim Missing Document
Check
Articles

Disparitas Hukuman Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Oleh Mahkamah Agung Theresia, Yohana Maria; Markoni, Markoni; Nardiman, Nardiman
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v9i2.15210

Abstract

Dalam praktik peradilan penanganan perkara korupsi sering terjadi disparitas pidana yang tidak saja mengenai jangka waktu pemidanaan yang dijatuhkan, tapi juga mengenai jenis pidana serta praktik pelaksanaan pidana tersebut. Disparitas pemidanaan yang tidak dilandasi dasar dan alasan yang rasional berdampak negatif bagi proses penegakan hukum. Masalah penelitian dalam penulisan tesis ini, yaitu untuk menelaah lebih jauh latar-belakang pertimbangan hukum dan kendala hakim atas terjadinya disparitas hukum. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan interpretasi dan sistematisasi antar peraturan perundang-undangan, serta menggunakan teori penjatuhan hukuman, teori penegakan hukum, teori hukum pidana, teori pertimbangan hakim, dan teori pertanggung-jawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2020 lahir dengan dilandasi dasar pemikiran bahwa penjatuhan pidana harus dilakukan dengan memperhatikan proporsionalitas pemidanaan tanpa menyampingkan kepastian hukum. Peraturan Mahkamah Agung ini juga lahir sebagai upaya nyata dalam hal memberikan tolok ukur yang memudahkan bagi hakim, terutama dalam hal penegakan hukum, berupa menetapkan berat ringannya pemidanaan, berdasarkan pertimbangan yang lengkap dan komprehensif atas kerugian negara, tingkat kesalahan, dampak, dan rentang pemidanaan, serta dengan tidak melupakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan serta dengan tidak mengurangi kewenangan dan kemandirian hakim.
STUDI KASUS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK DITINJAU DARI PRINSIP KEHATI-HATIAN Thyawarta, Charlie; Markoni, Markoni
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Vol. 7 No. 1 (2024): Volume 7 No 1 Tahun 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v7i1.25443

Abstract

Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik Notaris seringkali bertindak tidak hati-hati sehingga menimbulkan permasalahan hukum. Hal tersebut terjadi pada kasus perbuatan melawan hukum yang terdapat dalam Putusan Nomor 976/Pid.B/2017/PN.Bdg dimana Notaris Yohana Menggala membuat akta seolah olah terjadi jual beli saham di antara para pihak padahal hal itu tidak pernah terjadi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum Notaris yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum baik perdata, pidana maupun administrasi. Perbuatan melawan hukum pada awalnya diartikan perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain sesuai pasal 1365 KUH Perdata (Onrecht matige Daad). Berdasarkan Arrest Hooge Raad tanggal 31 Januari 1919 makna perbuatan melawan hukum diperluas menjadi suatu perbuatan baru dikatakan perbuatan melawan hukum apabila melanggar kewajiban hukum,hak subyektif orang lain, kesusilaan, kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian. Perbuatan melawan hukum Notaris secara administrasi bila melanggar UU tentang Jabatan Notaris, secara perdata apabila melanggar pasal 1365 KUH Perdata sedangkan secara pidana apabila melanggar KUHP. 2) Pertanggungjawaban hukum notaris dalam pembuatan akta otentik yang melanggar prinsip kehati-hatian memuat pertanggungjawaban hukum perdata, pidana dan administrasi. Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab dari Notaris yang mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta yang dibuatnya meliputi tanggung jawab secara perdata, pidana, dan administrasi , sehingga notaris dikenakan sanksi secara  berjenjang mulai  dari  teguran  tertulis, pemberhentian  sementara,  pemberhentian  dengan  hormat,  sampai pemberhentian dengan tidak hormat.
MEKANISME DAN HAMBATAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI KEADILAN RESTORATIF Pranowo, Johannes Bagus; Markoni, Markoni; Helvis, Helvis; Kantikha, I Made; Elawati, Tuti
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 9, No 1 (2026): February 2026
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v9i1.5872

Abstract

Abstract: The renewal of the Indonesian Criminal Procedure Code (New KUHAP) marks a paradigm shift in criminal law enforcement by integrating restorative justice as an integral part of the criminal procedure system. This approach is explicitly regulated in Articles 83 to 87 of the New KUHAP, which provide opportunities for resolving criminal cases through agreements between victims and offenders at the stages of inquiry, investigation, prosecution, and court examination. This study applies the criminal justice system theory to analyze the integration of authority among law enforcement institutions, as well as restorative justice theories proposed by Howard Zehr, Tony F. Marshall, Muladi, and Barda Nawawi Arief to assess the orientation toward victim and offender restoration in criminal case resolution. The research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches, examining the New KUHAP along with relevant regulations issued by the Indonesian National Police, the Attorney General’s Office, and the Supreme Court. The findings indicate that the New KUHAP establishes a more systematic, structured, and binding restorative justice framework, including mechanisms for terminating inquiry, investigation, and prosecution under the supervision of prosecutors and courts. The study concludes that the effective implementation of restorative justice depends not only on legal norms but also on institutional harmonization, the readiness of law enforcement officials, and the active participation of both victims and offenders. Keywords: Criminal Justice System, Restorative Justice. Abstrak: Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menandai perubahan paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia dengan mengintegrasikan keadilan restoratif sebagai bagian dari mekanisme hukum acara pidana. Hal ini tercermin dalam Pasal 83 sampai Pasal 87 KUHAP Baru yang membuka ruang penyelesaian perkara pidana melalui kesepakatan antara korban dan pelaku pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Penelitian ini menggunakan teori sistem peradilan pidana untuk menganalisis keterpaduan kewenangan antar lembaga penegak hukum serta teori keadilan restoratif dari Howard Zehr, Tony F. Marshall, Muladi, dan Barda Nawawi Arief untuk menilai orientasi pemulihan dalam penyelesaian perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian terhadap KUHAP Baru serta peraturan Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP Baru membentuk kerangka keadilan restoratif yang lebih sistematis, terstruktur, dan mengikat dengan mekanisme penghentian perkara di bawah pengawasan penuntut umum dan pengadilan. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa keberhasilan keadilan restoratif bergantung pada harmonisasi antar lembaga, kesiapan aparat, dan partisipasi aktif korban serta pelaku. Kata kunci: Keadilan restoratif, Sistem Peradilan Pidana
Hukum Pidana dan Victimologi Dalam Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Indonesia Sukmawati, Christin; Markoni, Markoni; Jaeni, Ahmad
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.6987

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum pidana dan viktimologi dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Kekerasan seksual pada anak merupakan tindak pidana yang memiliki dampak serius, baik fisik, psikis, sosial, maupun ekonomi bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan komparatif, melalui kajian literatur, peraturan perundang-undangan, serta data empiris terkait kasus kekerasan seksual anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat instrumen hukum seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus kekerasan seksual terhadap anak masih terus meningkat dari tahun ke tahun. Perspektif viktimologi menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban, yang selama ini belum mendapatkan perhatian memadai dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan demikian, diperlukan reformasi kebijakan hukum yang lebih berorientasi pada korban, serta sinergitas antara negara, masyarakat, dan keluarga untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual pada anak. Penelitian ini menegaskan urgensi perlindungan anak sebagai bagian dari upaya menjaga hak asasi manusia dan keberlangsungan generasi bangsa.
Co-Authors Achmad Edi Subiyanto Agustian, Muhammad Ryan Fero Ahmad Jaeni Alfii, Muhammad Amanda, Juliya Septi Amran, Yuko Anabertha, Malemna Sura Anggreani, Atika Ari Gunawan Arisandi, Indah Dwitalia Armi, Muhammad Noor Baehaqi Baik Marpikir Manalu, Marsada Budi Asri, Dyah Permata Dahlia, Mila Daswan, Lestari Dewangi, Permas Dimas, Dimas Donok Asi Lumban Tobing, Huntal Dwi Budi Santoso Elawati, Tuti Eugenia, Edith Griselda Fauzan . Firza Caecar, Muchammad Fryandika, Randi Goesman, Goesman Helvis, Helvis Hendri Hendri Hendy , Fadillah Herly Horadin Saragih I Made Kanthika Irvansyah Irvansyah Janusi Waliamin Jianto, Deddy Kantika, I Made Kantikha , I Made Kantikha, I Made Kartini Kartini Khantika, I Made Kurniawan Kurniawan Liong, Steven Machmud, Aris Malemna Sura Anabertha Sembiring Maryono Maryono Matahati, Sandi Mesli, Mesli Nardiman, Nardiman Naswar, Naswar Pranowo, Johannes Bagus Prasetyo, Boedi Pratomo, Raditya Puspita, Veny Ripamole, Bebi Sartika Saragih, Apriany Septiana Agri, Siska Sepvinasari, Nike Setiowati, Indah Sidabutar, Hamonangan Priambodho Sirun, Anas Solihin Solihin Subiyakto*, Aries Subiyakto, Achmad Edi Sudarmono, Bun Joko Suhada, Muhammad Suhada Sukmawati, Christin Sura Anabertha, Malemna Susanto, Indra Susilawati, Erlina Sutanti, Rosalia Herlina Theresia, Yohana Maria Thyawarta, Charlie Tunendra, Elwis Uly, Nata Satria Vagunaldi, Vagunaldi Vagunaldi Vania, Cindy Vikri, Maryoven Hani Warsiti, Tuti Warsito Warsito Wasis Susetio Wdarto, Joko Wibawa , Adhitiya Wahyu Widiarto, Joko Widiatmoko, Arry Yasmine, Inge Yofferson, Yofferson Yuliarti, Ghiska Zudge , Zulfikar Zulfikar Judge