Claim Missing Document
Check
Articles

Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Berbentuk Pemerasan Dalam Jabatan oleh Kepala Sekolah Otong Rosadi; Fandri Irawan; Zennis Helen
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 3 No. 2 (2026): April
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/sc1h5p84

Abstract

Pemerasan dalam jabatan merupakan perbuatan korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Seperti dalam Laporan Polisi Nomor: LP/15/III/2023/Spkt Res Pasbar. Hasil penyidikan Satreskrim Polres Pasaman Barat pada pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan di sekolah MAN Lembah Melintang. Kendati besaran uang sumbangan dari hasil keputusan rapat bersama, namun ditemukan pihak yang merasa dirugikan dari Ketetapan yang dikeluarkan kepala sekolah. Rumusan masalah bagaimanakah penyidikan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman Barat terhadap tindak pidana korupsi berbentuk pemerasan dalam jabatan oleh kepala sekolah dan apa hambatan penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman Barat dalam penyidikan tindak pidana korupsi berbentuk pemerasan dalam jabatan oleh kepala sekolah. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan penyidikan tindak pidana korupsi berbentuk pemerasan dalam jabatan oleh kepala sekolah. Metode pendekatan yaitu yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Sumber data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara. Data diolah dan dianalisis menggunakan teori secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analistis. Hasil penelitian, pertama penyidikan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman Barat terhadap tindak pidana pemerasan dalam jabatan oleh kepala sekolah adalah adanya wali murid dipaksa dan diancam secara lisan untuk membayar uang sumbangan pendidikan apabila menolak maka siswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Penyidik periksa saksi, diperoleh bukti Surat: Ma.03.34/PP.00.6/ 393/2022 tentang besaran uang sumbangan siswa yang tidak sah sebab yang bertandatangan bukan ketua komite dan besaran uang sumbangan tersebut bertentangan dengan Pasal 52 huruf e PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dan tersangka menerima keuntungan dari pembayaran uang tersebut. Sehingga cukup bukti terhadap perbuatan tersangka selaku Kepala Sekolah, telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor. Kedua, hambatan penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman Barat dalam penyidikan tindak pidana korupsi berbentuk pemerasan dalam jabatan oleh kepala sekolah yaitu dalam penerapan unsur paksaan hanya berdasarkan keterangan saksi dan bukti ancaman bahwa tidak diperbolehkan mengikuti ujian belum dapat dibuktikan sebab pada saat penyidikan belum memasuki jadwal ujian bagi siswa. Sehingga untuk memenuhi alat bukti, penyidik meminta keterangan terhadap saksi ahli administrasi, ahli pidana dan ahli dari Dinas Pendidikan.
Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Tindakan Rehabilitasi Terhadap Anggota Kepolisian Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Rosadi, Otong; Masrizal, Buyung; Mulyawana, Fitra
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/0sdq7802

Abstract

Penelitian ini menganalisis tentang pertimbangan hakim dalam menetapkan tindakan rehabilitasi bagi anggota kepolisian sebagai pelaku tindak pidana narkotika, berdasarkan Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2023/PN.Mrj dan Putusan Nomor 5/Pid.Sus/2024/PN.Swl. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2023/PN.Mrj, rehabilitasi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari BNN yang memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Sebaliknya, dalam Putusan Nomor 5/Pid.Sus/2024/ PN.Swl menjatuhkan pidana penjara karena tidak adanya hasil pemeriksaan medis, padahal kedua terdakwa melanggar pasal yang sama dalam Undang-Undang Narkotika. Ketidakkonsistenan dalam penerapan rehabilitasi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekhawatiran masyarakat. Penguatan regulasi dan penerapan langkah-langkah rehabilitasi secara seragam diperlukan untuk memastikan penegakan hukum yang adil, jujur, dan efektif.
Co-Authors Abdi Abdul Kadir Jailani Adhi Wibowo Adhi Wibowo Afdhal Bustami Afrinal, Afrinal Afrizal, Dedi Ahwan Fanani Aji Wibowo Aji Wibowo Ali, Yoddizal Andrisno, Robi Anggraini, Nicel Riza Anriady Ardila, Mirza Ariwibawa, Kokoh Aswad Satria Awi Ramadani Azan Fujiyanto Bahary, Syamsul Bahri, Afwanul Bilsofer Hikman Bisma Putra Pratama Bustami, Afdhal Darmini Roza Darmini Roza Dedi Afrizal Desi Fitria Desi Fitria Dewi Nadya Maharani Edi Harto Edi Karan Prianto Edminuddin Edminuddin Edminuddin, Edminuddin Edwar, Ricky Ekasaputra, Marrio Fahmiron Fahmiron Fahmiron, Fahmiron Fandri Irawan Febria, Thomas Ferdi Ferdi Ferdi Ferdi, Ferdi Ferdianto Purna Fitri, Iusticia Fujiyanto, Azan HARTO, EDI heince sagitarisa Helen, Zennis Hendra Hendra Hendra Hendra Hendra Hendra Hendra Jesastra Saragih Hendra Saputra Hikman, Bilsofer Ilham Putra Irwan Sukma Ismansyah Ismansyah Ismansyah Ismansyah Ismansyah Iyah Faniyah Iyah Faniyah Iyah Faniyah, Iyah Jailani, Abdul Kadir Kadir Jailani, Abdul Kokoh Ariwibawa Kurnia, Yossa Indra Leo Murphi M. Fauzal Manao, Tiyer Desting Mardianto Marrio Ekasaputra Masri, Reni Masrizal, Buyung Muhammad Reza Muhammad Reza Mulyawan, Fitra Mulyawana, Fitra Murphi, Leo Neni Vesna Madjid Prianto, Edi Karan Purna, Ferdianto Rahmat Hidayat Rahmat Hidayat Ramadani, Awi Ramadhan, Puja Ramadhana, Teuku Ramadhani Ricky Edwar Rufi'i sagitarisa, heince Sahnan Sahuri Siregar Sahnan Sahuri Siregar Sahnan Sahuri Siregar Saputra, Sigit Saragih, Hendra Jesastra Satria, Aswad Setyawan, Donny Haryono Siregar, Sahnan Sahuri Siska, Diana Siti Nurmala Siti Nurmala Sukma, Irwan Sulistyowati Sulistyowati Susi Delmiati Sutrisno, Sutrisno Syahrial Syamsul Bahary Vesna Madjid, Neni Widia Wiliandri Wiliandri, Widia Yardi, Novry Yoddizal Ali