Claim Missing Document
Check
Articles

KEWENANGAN CAMAT DALAM PEMBERDAYAAN PEMERINTAH NAGARI DI KECAMATAN SULIKI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA Edwar, Ricky; Rosadi, Otong
UNES Law Review Vol. 3 No. 4 (2021)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v4i1.203

Abstract

Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government mandates the District Government to provide guidance and empowerment to the Village / Nagari Government through the Regional Apparatus / Camat organization. Article 226 paragraph (1) of Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government states that in addition to carrying out the tasks referred to in article 25 paragraph (1) the Camat receives the delegation of part of the Regent / Mayor's authority to carry out part of the government affairs which fall under the authority of the Regency / City. Based on the background of the above thought, the problems discussed are, first, how is the implementation of the Camat's authority in empowering the Nagari government in Suliki District, Lima Puluh Kota Regency? and second, what are the obstacles faced in empowering Nagari government in Suliki District, Lima Puluh Kota district? This research is a descriptive analytical study, with the normative juridical approach as the main approach and the empirical juridical as the support for the main approach. The data collected are secondary data and primary data. Data collection techniques with field studies through interviews for primary data and literature study for secondary data. The data obtained were analyzed qualitatively and presented in descriptive analytical form, which only described how the Camat's authority was exercised, the obstacles faced and the efforts made to overcome obstacles in the implementation of the Camat's authority in empowering the Nagari Government in Suliki District, Lima Puluh Kota Regency. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government, Government Regulation Number 17 of 2018 concerning Districts and Regulation of the Regent of Fifty Cities Number 72 of 2016 concerning the Position of the Organizational Structure, Duties and Functions and Administration of the sub-districts has arranged in detail the duties and authorities of the Camat in empowering the Nagari government. However, the fact is that the guidance, empowerment and supervision of the nagari are mostly carried out by sectoral institutions / agencies. This, of course, will indirectly result in a reduction in the authority of the Camat in carrying out activities, especially those concerning Nagari governance. As a result, the control range is too far causing ineffective and inefficient implementation of tasks in the sub-district as well as in the nagari. The obstacles faced by the sub-district head in the process of empowering the village government are the limited and unclear authority which results in unallocated budgets to empower the village government and the lack of coordination between the District Government and the Nagari Government. The effort made by the sub-district head is to continue carrying out his duties in accordance with the Regulation of the Regent of Fifty Cities Number 72 of 2016 concerning 2016 concerning the Position of the Organizational Structure, Duties and Functions and Work Procedures of the sub-districts
KOORDINASI ANTARA PENYIDIK POLRES PADANG PARIAMAN DENGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL/ AGRARIA TATA RUANG KABUPATEN PADANG PARIAMAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN Rosadi, Otong; Hendra, Hendra
UNES Law Review Vol. 4 No. 4 (2022)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v4i4.283

Abstract

Article 2 of Law Number 51 Prp of 1960 concerning Prohibition of Land Use Without Permission from the Entitled Person or his legal proxy. This research is a legal research with a descriptive analytical specification. The implementation of coordination between the Padang Pariaman Police Criminal Investigation Unit and the Padang Pariaman BPN/ATR in the investigation of the prohibition of land use without a permit or legal proxy is in terms of proving the status of ownership of the land. The National Land Agency was asked for information regarding land grabbing because the authorities and understanding of land grabbing are related to the legality of ownership of the land, even though the reporting party has shown proof of ownership but still requires information from the National Land Agency. Coordination is also carried out in terms of testing the validity of the documentary evidence collected by investigators in land grabbing cases. Obstacles in Coordination Between the Padang Pariaman Police Criminal Investigation Unit and Padang Pariaman BPN/ATR in Criminal Investigations for Prohibition of Land Use Without a Permit or Legal Proxy, among which are often difficult to distinguish the authenticity of proof of land ownership and the existence of overlapping land ownership which this cannot be proven by BPN as the institution that issued the evidence on the pretext of differences in leadership policies at that time. There are different agencies issuing proof of ownership of the same plot of land to different parties. The existence of falsification of land documents so that the Land Agency takes a long time to test the authenticity of these documents and makes the investigation take a long time.
IMPLIKASI YURIDIS PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA Rosadi, Otong; Satria, Aswad
UNES Law Review Vol. 5 No. 1 (2022)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i1.294

Abstract

The Republic of Indonesia Prosecutor's Office Regulation Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice is the legal basis used by the Republic of Indonesia Prosecutor's Office in resolving minor crimes through restorative. Based on this regulation, the Pariaman District Prosecutor's Office for the last 2 (two) years from 2020 to June 2022 succeeded in resolving criminal acts that occurred with the concept of Restorative Justice as part of law enforcement. two) cases, 2 (two) cases of torture. The approach used in this study is a normative juridical approach which is supported by an empirical juridical approach. The data used are secondary data as the main data and primary data as supporting data, which were collected through library research and field studies with interview techniques. All data were then compiled and analyzed qualitatively, and presented in a qualitative descriptive form. Results Based on the research it can be explained that: First, the Juridical Implications of the Republic of Indonesia Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice Against Criminal Suspects, the Pariaman District Prosecutor's Office succeeded in committing 4 (four) criminal acts throughout 2020 until June 2022 with the Restorative Justice Method. However, only 2 (two) criminal acts ended peacefully and did not proceed to the District Court. Second, the obstacles faced by the Prosecutor's Office in implementing the Regulation of the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice against suspects of criminal acts consist of legal and non-legal obstacles. The legal obstacle is that the position of the prosecutor's regulation itself is not strong enough because the process of delaying the regulation is only regulated by a Ministerial-level regulation. Non-legal constraints have 2 (two) parts, namely Internal and External Constraints
PENERAPAN PERATURAN MENTERI ATR/BPN NOMOR 5 TAHUN 2020 DALAM KEGIATAN PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK PADA KANTOR PERTANAHAN (Studi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan) Reza, Muhammad; Rosadi, Otong
UNES Law Review Vol. 5 No. 4 (2023)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i4.513

Abstract

Ministerial Regulation ATR/BPN Number 5 of 2020 concerning Electronically Integrated KPR Services has changed conventional mortgage services to an electronic system. With the enactment of Ministerial Regulation ATR/BPN Number 5 of 2020, every land office in Indonesia has provided pawning services electronically. The Pesisir Selatan District Land Office has implemented electronically integrated KPR services. The specification of this research is descriptive analysis. The approach used in this study is a normative juridical approach as the main approach which is supported by an empirical juridical approach. Based on the results of the research, discussion, and analysis it can be concluded as follows: First, the application of Ministerial Regulation ATR/BPN Number 5 of 2020 in Electronically Integrated Pawning Activities at the Land Office of Pesisir Selatan Regency is that when registering Mortgage Rights manually the PPAT must come in person to the BPN office representing the bank takes care of everything up to the issuance of the Mortgage certificate, now the PPAT's task is only to submit APHT through the electronic system. The second obstacle encountered in the Implementation of Permen ATR/BPN Number 5 of 2020 in Electronically Integrated Pawn Service Activities at the Pesisir Selatan District Land Office is more likely to be technical problems related to electronic systems, such as server interruptions and power outages.
IMPLEMENTASI PRINSIP ULTIMUM REMEDIUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PADA KAWASAN KETERLANJURAN Bahary, Syamsul; Ismansyah, Ismansyah; Rosadi, Otong
UNES Law Review Vol. 5 No. 4 (2023)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i4.553

Abstract

Implementasi Prinsip Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Bidang Kehutanan Sesuai Dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat adalah dengan pengenaan Sanksi Administratif sebelum dikenai sanksi pidana terhadap pelanggaran yang bersifat administratif dan tidak menimbulkan dampak kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan (K2L). Hal ini terutama dilakukan terhadap areal tumpang tindih atau areal keterlanjuran, sehingga sejarah lahan atau kawasan harus menjadi acuan dalam penyelesaiannya. Bagi Pekebun sawit yang kebunnya berada di kawasan hutan sebelum UUCK terbit dan memiliki izin seperti Izin Lokasi, IUP, dan STD-B, maka kepada Pekebun tersebut akan diberikan kesempatan selama 3 (tiga) tahun sejak UUCK terbit untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan. Terhadap kebun yang ada di Kawasan hutan produksi akan diterbitkan Persetujuan Pelepasan Kawasan hutan. Jika terdapat tumpang tindih kebun sawit dengan Perizinan Pemanfaatan Hutan, maka akan diteliti mana yang lebih dahulu terbit. Kendala Dalam Implementasi Prinsip Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Bidang Kehutanan Sesuai Dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat adalah kenyataan bahwa pelaku perkebunan merupakan korporasi adalah orang-orang yang mempunyai modal/capital yang sangat besar. Keengganan mereka mengurus izin dikarenakan sanksi pidana berupa denda bukanlah masalah besar bagi mereka. Rawannya petani dikriminalisasi karena lahannya diklaim masuk kawasan hutan. Koordinasi yang lemah antara Kepolisian dan dinas Kehutanan karena Kepolisin memiliki pemahaman terbatas dengan berbagai ketentuan perizinan bagi Kawasan keterlanjuran dalam hutan.
Pengaturan Pendaftaran Tanah Timbul (Aanslibing) dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum di Indonesia Ekasaputra, Marrio; Faniyah, Iyah; Rosadi, Otong
UNES Law Review Vol. 6 No. 1 (2023)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i1.844

Abstract

Land is the main source of people's prosperity and well-being. In an effort to control and own limited areas of land, sometimes people try to control and own emerging land. There is no definite data on the extent of state land originating from emerging land, so the process of controlling emerging land is outside the state's control. The BAL does not specifically regulate the issue of emerging land, but in a general formulation, that emerging land is under state control. Judicial regulation regarding emerging land, starting with the Minister of State for Agrarian Affairs Decree Number 410-1293 of 1996 concerning Controlling the Status of Rising Land and Reclamation Land and ATR/KBPN Ministerial Regulation No. 17 of 2016 concerning Land Management in Coastal Areas and Small Islands and PP no. 16 of 2004 concerning Land Use Management. Until now there has not been found a law that strictly regulates the existence of land arising. This research is a legal research with descriptive analytical research specifications. The approach used in this study is a normative juridical approach. The data used are secondary data obtained through library research and document studies. The data was then analyzed qualitatively and presented in a qualitative descriptive form.
Perlindungan Hak-Hak Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana pada Proses Pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kelas II Lubuk Basung Fitria, Desi; Rosadi, Otong; Vesna Madjid, Neni
UNES Law Review Vol. 6 No. 2 (2023)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i2.1274

Abstract

Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur Pemeriksaan sidang anak dilakukan dalam suasana kekeluargaan. Penerapan Perlindungan Hak-hak Anak sebagai pelaku tindak pidana pada proses Pemeriksaan dalam persidangan Anak dilakukan dengan cara pendampingan oleh orangtua/wali/orangtua asuh. Terdakwa harus didampingi oleh penasehat hukum. Dalam hal penasehat hukum, apabila dari pihak terdakwa tidak bisa menyediakan penasehat hukum, maka pengadilan wajib menunjuk penasehat hukum dimana biayanya dibebankan kepada negara. Terdakwa harus didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan yaitu dari BAPAS anak. Persidangan dilakukan dalam persidangan yang tertutup untuk umum. Pemeriksaan terhadap anak dilakukan secara kekeluargaan, dalam arti hakim dan jaksa yang memeriksa tidak memakai toga dan pakaian dinas, hadirnya orangtua/wali dan pembimbing kemasyarakatan, dan tetap memberikan hak kepada terdakwa anak untuk didampingi penasihat hukum/advokat. Kendala-Kendala yang dihadapi dalam penerapan perlindungan hak anak sebagai pelaku tindak pidana pada pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung dan upaya penanggulangan terhadap kendala tersebut adalah pembimbing kemasyarakatan terbatasnya jumlah anggotanya menyebabkan kadang kala pembimbing kemasyarakatan tidak dapat hadir dalam persidangan di pengadilan. kadang kalanya orang tua tidak mau datang mendampingi anaknya dalam persidangan. Upaya mengatasi kendala yang ada antara lain Apabila Pembimbing Kemasyarakatan tersebut tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang jelas, selain Hakim memberikan teguran kepada Jaksa untuk diteruskan kepada atasan Pembimbing Kemasyarakatan, juga hakim wajib menunda sidang tersebut sampai Pembimbing Kemasyarakatan hadir dipersidangan membawa hasil penelitian kemasyarakatan tersebut.
Implikasi Perilaku Politk Uang Terhadap Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Solok Tahun 2024 Saputra, Hendra; Rosadi, Otong; Mulyawan, Fitra
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/fe8wmf75

Abstract

Praktik politik uang telah secara tegas dilarang dalam Pasal 73 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. Namun, dalam kenyataannya, praktik ini masih terus terjadi, seperti yang ditemukan oleh Bawaslu Kota Solok pada Pilkada Tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) Implikasi politik uang terhadap partisipasi pemilih di Kota Solok; (2) Peran Bawaslu dalam menindaklanjuti praktik politik uang; dan (3) Kendala yang dihadapi Bawaslu dalam pengawasannya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dan kuesioner, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi pustaka. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik politik uang di Kota Solok berlangsung secara masif dan sistemik. Partisipasi pemilih cenderung tidak didasarkan pada kesadaran politik, tetapi pada pertimbangan transaksional jangka pendek, sehingga menghasilkan partisipasi yang semu dan prosedural. Peran Bawaslu Kota Solok masih bersifat normatif dan terbatas pada fungsi administratif. Fungsi edukatif dan transformasi budaya politik belum berjalan secara optimal. Bawaslu belum mampu mengubah orientasi politik masyarakat dari pragmatis menjadi rasional. Adapun kendala yang dihadapi Bawaslu meliputi: (a) struktur hukum, seperti keterbatasan personel dan logistik; (b) substansi hukum, yaitu kesulitan pembuktian karena minimnya saksi dan bukti konkret; serta (c) kultur hukum, berupa rendahnya kesadaran politik masyarakat, sikap permisif terhadap politik uang, dan ketakutan untuk melapor.  
Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Manao, Tiyer Desting; Rosadi, Otong; Fahmiron
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 3 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/sergwb53

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana yang melakukan pencurian dengan kekerasan Pada Putusan No. 160/Pid.B/2023/PN Bgl pertimbangan secara yuridis telah terpenuhi unsur kekerasan dalam Pasal 365 KUHP namun tingkat kekerasan yang dilakukan tidak sampai menimbulkan cedera serius bagi korban, sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan ancaman maksimal dalam pasal tersebut. Secara non yuridis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan menunjukkan penyesalan yang mendalam atas tindakannya. Pada putusan No. 480/Pid.B/ 2022/PN Bgl pertimbangan hakim lebih menitikberatkan pada tingkat kekerasan yang lebih tinggi serta lokasi kejadian yang berada di dalam tempat tinggal korban. Dalam kasus ini, terdakwa memasuki kosan korban pada malam hari, mengambil barang milik korban, dan menggunakan kekerasan fisik secara langsung dalam bentuk pemukulan, tendangan, dan cakaran, yang menyebabkan korban mengalami luka fisik. Secara non yuridis tidak ada yang dipertimbangkan hakim. Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Putusan No. 160/Pid.B/2023/PN Bgl berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 1 tahun 6 bulan.  Pada putusan No. 480/Pid.B/2022/PN Bgl, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara, yang lebih berat dibandingkan dengan putusan pada perkara sebelumnya. Perbedaan kedua putusan ini, dapat dilihat bahwa tingkat hukuman yang dijatuhkan tidak hanya bergantung pada apakah unsur pencurian dengan kekerasan terpenuhi, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti tempat kejadian, modus operandi, tingkat kekerasan yang dilakukan, serta dampak terhadap korban.
Kebijakan Hukum Komisi Pemilihan Umum Terhadap Hak Politik Mantan Terpidana Sebagai Peserta Calon Kepala Daerah Dalam Perspektif Keadilan Ramadhana, Teuku; Rosadi, Otong; Helen, Zennis
UNES Journal of Swara Justisia Vol 9 No 4 (2026): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/j4yvh404

Abstract

Hak memperoleh kesempatan sama dalam pemerintahan dijamin oleh Pasal 28D Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota telah membatasi mantan terpidana ikut serta sebagai peserta calon kepala daerah. Sehingga menimbulkan ketidaksetaraan hak politik dalam pemilihan umum. Maka patut diteliti atas kebijakan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum terkait pembatasan hak politik dalam perspektif keadilan. Berdasarkan pemikiran tersebut, penulis merumusakan masalah guna memfokuskan penelitian sebagai berikut, bagaimanakah kebijakan hukum Komisi Pemilihan Umum terhadap hak politik mantan terpidana. Kedua, apa pertimbangan hukum Komisi Pemilihan Umum dalam pembatasan hak politik bagi mantan terpidana sebagai peserta calon pemilihan kepala daerah. Ketiga, bagaimanakah pembatasan hak politik bagi mantan terpidana sebagai peserta calon pemilihan kepala daerah dalam perspektif keadilan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan kebijakan hukum Komisi Pemilihan Umum terhadap hak politik mantan terpidana adalah menetapkan syarat khusus bagi mantan terpidana dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah yaitu setelah melewati jeda 5 Tahun menjalani hukuman dan membuat pernyataan bahwa telah melewati jeda waktu dan jujur atau terbuka tentang latar belakang sebagai mantan terpidana dan bukan pelaku pengulangan tindak pidana. Selanjutnya, pertimbangan hukum Komisi Pemilihan Umum dalam pembatasan hak politik bagi mantan terpidana sebagai peserta calon pemilihan kepala daerah terdiri dari pertimbangan yuridis yaitu merujuk putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019 tentang syarat bagi mantan terpidana sesuai dengan Pasal 14 huruf f PKPU 10 Tahun 2024 dan putusan MK Nomor 2/PUU-XX/2022 menyatakan bahwa hak politik hanya boleh dibatasi melalui putusan pengadilan yang sah, sehingga memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara. Selanjutnya pertimbangan non yuridis yaitu kepentingan masyarakat secara kolektif untuk mendapatkan pemimpin daerah yang berintegritas. Sedangkan pembatasan hak politik bagi mantan terpidana sebagai peserta calon pemilihan kepala daerah dalam perspektif keadilan adalah wujud konsistensi Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu yang menjaga keseimbangan antara demokrasi dan integritas dengan menerapkan prinsip keadilan proporsional tanpa menghilangkan hak politik warga negara serta melindungi hak masyarakat luas untuk mendapatkan kepala daerah yang mampu menjalankan pemerintahan dengan baik.
Co-Authors Abdi Abdul Kadir Jailani Adhi Wibowo Adhi Wibowo Afdhal Bustami Afrinal, Afrinal Afrizal, Dedi Ahwan Fanani Aji Wibowo Aji Wibowo Ali, Yoddizal Andrisno, Robi Anggraini, Nicel Riza Anriady Ardila, Mirza Ariwibawa, Kokoh Aswad Satria Awi Ramadani Azan Fujiyanto Bahary, Syamsul Bahri, Afwanul Bilsofer Hikman Bisma Putra Pratama Bustami, Afdhal Darmini Roza Darmini Roza Dedi Afrizal Desi Fitria Desi Fitria Dewi Nadya Maharani Edi Harto Edi Karan Prianto Edminuddin Edminuddin Edminuddin, Edminuddin Edwar, Ricky Ekasaputra, Marrio Fahmiron Fahmiron Fahmiron, Fahmiron Febria, Thomas Ferdi Ferdi Ferdi Ferdi, Ferdi Ferdianto Purna Fitri, Iusticia Fujiyanto, Azan HARTO, EDI heince sagitarisa Helen, Zennis Hendra Hendra Hendra Hendra Hendra Hendra Hendra Jesastra Saragih Hendra Saputra Hikman, Bilsofer Ilham Putra Irwan Sukma Ismansyah Ismansyah Ismansyah Ismansyah Ismansyah Iyah Faniyah Iyah Faniyah Iyah Faniyah, Iyah Jailani, Abdul Kadir Kadir Jailani, Abdul Kokoh Ariwibawa Kurnia, Yossa Indra Leo Murphi M. Fauzal Manao, Tiyer Desting Mardianto Marrio Ekasaputra Masri, Reni Muhammad Reza Muhammad Reza Mulyawan, Fitra Murphi, Leo Neni Vesna Madjid Prianto, Edi Karan Purna, Ferdianto Rahmat Hidayat Rahmat Hidayat Ramadani, Awi Ramadhan, Puja Ramadhana, Teuku Ramadhani Ricky Edwar sagitarisa, heince Sahnan Sahuri Siregar Sahnan Sahuri Siregar Sahnan Sahuri Siregar Saputra, Sigit Saragih, Hendra Jesastra Satria, Aswad Setyawan, Donny Haryono Siregar, Sahnan Sahuri Siska, Diana Siti Nurmala Siti Nurmala Sukma, Irwan Sulistyowati Sulistyowati Susi Delmiati Sutrisno, Sutrisno Syahrial Syamsul Bahary Vesna Madjid, Neni Widia Wiliandri Wiliandri, Widia Yardi, Novry Yoddizal Ali