Claim Missing Document
Check
Articles

Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Poliandri Abdi; Rosadi, Otong; Delmiati, Susi
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 3 No. 2 (2024): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Agustus)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/sfa9mk90

Abstract

Tindak pidana poliandri diatur dalam Pasal KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Poliandri Pada Putusan Nomor 3/Pid.B/2021/PN Cag hakim memutuskan bahwa terdakwa dinyatakan tidak bersalah, hal ini disebabkan karena tidak terpenuhinya salah satu unsur dari Pasal 279 ayat (1) KUHP Yakni pada unsur mengadakan perkawinan. Sementara pada perkara dengan putusan nomor 45/Pid.B/2022/Pn Pol majelis kahim mengeluarkan putusan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melangsungkan perkawinan yang diketahuinya perkawinan tersebut menjadi penghalang yang sah” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Poliandri Pada Putusan Nomor 3/Pid.B/2021/PN Cag secara subyektif tidak diketemukan hal-hal yang membuat Terdakwa lepas dari tanggung jawab apabila terbukti dalam persidangan. Kemudian pada perkara putusan nomor 45/Pid.B/2022/Pn Pol, yang menjadi subjek hukum in casu adalah seorang Perempuan berusia 23 tahun di mana merupakan usia sudah dianggap cakap hukum. Unsur Obyektif, yakni unsur mengadakan perkawinan. Maksud dari “mengadakan perkawinan” pada perkara nomor putusan 3/Pid.B/2021/Pn Cag pada unsur “mengadakan perkawinan” dinyatakan tidak terpenuhi, majelis hakim menimbang bahwa sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Pada perkara putusan nomor 45/Pid.B/2022/Pn Pol, sebelum Terdakwa melangsungkan pernikahan tersebut dengan Saksi Ahmad Yusuf Alias Yusuf Bin Mansur, Terdakwa mengetahui bahwa Terdakwa masih terikat hubungan suami istri yang sah dengan Saksi Sudirman Alias Dirman Bin Husain dan masih dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Polewali, dengan demikian unsur “mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi.
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Poligami Syahrial; Rosadi, Otong; Febria, Thomas
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 2 No. 1 (2025): Januari
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/7m9dph71

Abstract

Asas perkawinan di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 3 UU Npmor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah monogami, yaitu seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan sebaliknya. Namun asas monogami ini tidak bersifat absolut, karena seorang pria boleh memiliki istri lebih dari satu dengan persyaratan tertentu. Apabila persyaratan ini tidak dipenuhi, maka dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana seperti dalam perkara yang sudah diputus oleh Hakim pada Putusan Nomor: 35/Pid.B/2012/PN.MRS dan Nomor: 23/Pid.B/2019/PN. Psb dengan putusan pemidanaan. Pada Putusan Nomor: 35/Pid.B/2012/PN.MRS memenuhi unsur Pasal pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP dan Nomor: 23/Pid.B/2019/PN. Psb dipenuhi unsur Barangsiapa; dan unsur mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normative dengan melakukan penelitian hukum yang in-concreto
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Walinagari yang Terlibat Tindak Pidana Pemilu Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 (Analisis Putusan Nomor: 158/Pid.Sus/2020/PN Psb) Wiliandri, Widia; Rosadi, Otong
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 2 No. 1 (2023): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/jselr.v2i1.291

Abstract

Dalam ketentuan hukum pidana, tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh kepala desa/walinagari yang ikut berkampanye dan menguntungkan salah satu pihak, merupakan jenis tindak pidana ringan yang ancaman hukuman penjaranya kurang dari satu tahun. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut menegaskan bahwa kepala desa dan/atau sebutan walinagari dilarang untuk terlibat dalam pemilihan kepala daerah sebagaimana yang telah diklasifikasikan sebagai pidana pemilu dalam konteks menguntungkan salah satu pasangan calon. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan ialah data yang menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai data untuk menganalisis kasus dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini.
Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Yardi, Novry; Rosadi, Otong; Faniyah, Iyah
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/8dhk8m28

Abstract

Ketentuan Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang Jo pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang mengatur tentang ketentuan limitasi penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Pasaman Barat. Salah satunya adalah pada kasus Nomor LP: LP/362/X/2020-SPKT Res Pasbar. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang dibahas dalam penelitian yaitu, Pertama, bagaimanakah dampak pengaturan ketentuan limitasi waktu penyidikan tindak pidana pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020?  Apa kendala penyidik dalam menerapkan ketentuan limitasi waktu penyidikan tindak pidana pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020? Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris.  Dari hasil penelitan dapat dijelaskan bahwa: Pertama, Dampak pengaturan ketentuan limitasi waktu penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Pasaman Barat pada kasus Nomor LP: LP/362/X/2020-SPKT Res Pasbar, bahwa diberlakukan ketentuan mengenai limitasi waktu penyidikan tindak pidana pemilihan kepala daerah, yang Penetapan diatur dalam Pasal 188 Pemilukada, menunjukkan bahwa batas waktu yang ketat, memaksa penyidik untuk memprioritaskan kasus-kasus yang lebih mudah atau jelas. Kedua, Kendala penyidik dalam menerapkan ketentuan limitasi waktu penyidikan tindak pidana pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam menerapkan ketentuan limitasi waktu penyidikan tindak pidana pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, baik dari segi hukum maupun non-hukum, dapat disimpulkan bahwa implementasi ketentuan ini memunculkan serangkaian tantangan yang signifikan.
Penerapan Hukuman Pidana Mati Sebagai Efek Jera Pada Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Covid-19 oleh Pejabat Negara di Kementerian Sosial Dan Pemerintahan Bandung Barat Ramadhan, Puja; Rosadi, Otong; Putra Pratama, Bisma
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 2 No. 2 (2023): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Agustus)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/4bgqcb48

Abstract

Hukuman adalah suatu pengertian umum, sebagai suatu sanksi yang menderitakan atau nestapa yang sengaja ditimpakan kepada seseorang. Sedangkan pidana merupakan suatu pengertian khusus. Yang berkaitan dengan hukum pidana. Sebagai pengertian khusus masih ada persamaannya dengan pengertian umum, sebagai suatu sanksi atau nestapa yang menderitakan. Pada kasus korupsi pidana mati dapat dijatuhkan sesuai yang dijelaskan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Pasal itu menetapkan ancaman pidana mati hanya dijatuhkan bila negara dalam keadaan bahaya dan terjadinya bencana nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Fenomena bencana yang terjadi saat ini adalah bencana wabah covid-19 yang terjadi pada awal tahun 2019 Pandemi Covid-19 di Indonesia merupakan bagian dari pandemi penyakit coronavirus 2019 (Covid-19) yang sedang berlangsung di seluruh dunia. Apabila dikontekstualisasikan terhadap norma hukum yang terdapat dalam pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, maka makna dari menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dapat diartikan pula bahwa hakim diberikan kewajiban untuk mendefinisikan, memformulasikan dan memberikan parameter berdasarkan keyakinannya serta keilmuannya terhadap aturan hukum yang belum jelas dalam hal ini adalah makna dari “keadaan tertentu” Hakim diberikan wewenang untuk membentuk hukum sendiri dalam peristiwa yang konkrit, sehingga tidak ada halangan bagi hakim untuk menjatuhkan vonis pidana mati sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. hakim diberikan wewenang untuk membentuk hukum sendiri dalam peristiwa yang konkrit.
The Investigation Process of Plantation Crimes in the Production Forest Area Bahri, Afwanul; Ismansyah; Rosadi, Otong
Ekasakti Journal of Law and Justice Vol. 2 No. 2 (2024): December
Publisher : Master of Law Program, Ekasakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/fejz4v77

Abstract

Law No. 18 of 2013 on the Prevention and Eradication of Forest Destruction regulates the unauthorised use of the area. The investigation process of the criminal offence of plantation in a production forest area by investigators at the West Pasaman Police Satreskrim begins with receiving a report. Plantation activities without a business permit in the Production forest area, in Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis, Sungai Beremas District, West Pasaman Regency. After checking the crime scene, it was found that there were palm oil plants aged 1 (one) to 2 (two) years and a wooden hut. Taking the coordinate points shows that the crime scene is included in the production forest area and the reported party cannot show legal legality, so this can be used as preliminary evidence by the investigator. The investigation period was deemed insufficient by investigators to complete the investigation of the case. In addition to running away, the suspects often use the mode of claiming to be indigenous people around the forest. They claim that the land used as a plantation is customary land/customary forest. The obstacles in the investigation process of plantation crimes in production forest areas by investigators at the West Pasaman Police Criminal Investigation Unit are the location of the crime scene which is far from residential areas, the difficulty of reaching the location or crime scene (TKP) to handle criminal cases, the facilities used are still limited as well as the number of members who handle various incidents with the guidance of time all must be fulfilled. The lack of budget makes it difficult to bring in expert witnesses to provide testimony. Experts are needed, especially forest damage experts, legal experts, and planologists. The lack of maximum supporting facilities, such as GPS devices that function to find out the coordinates of the crime scene are only available 2 pieces. This is not proportional to the number of forestry crime cases handled by investigators.
Peran Tokoh Adat Pada Proses Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalulintas yang Mengakibatkan Matinya Orang Rosadi, Otong; Mardianto
UNES Journal of Swara Justisia Vol 8 No 1 (2024): Unes Journal of Swara Justisia (April 2024)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v8i1.496

Abstract

Pasal 2 Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice. kecelakaaan lalu lintas telah diatur didalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Peran tokoh adat dalam mediasi penal oleh Satlantas Polres Solok Kota terhadap tindak pidana kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan matinya orang adalah sebagai mediator dalam mekanisme mediasi penal adat dengan berdamai. Proses yang dilalui adalah pelaku biasanya dengan kesadaran sendiri ditemani keluarga dan tokoh adat mendatangi kediaman korban dan/keluarga korban. Adanya ungkapan permintaan maaf dari pihak pelaku dan/atau keluarga, dan kesediaan pelaku untuk membayar ganti kerugian (denda adat). Keluarga korban menyampaikan keinginan/ tanggapannya kepada tokoh adat. Setelah ada kesepakatan tentang pembayaran denda adat antara pelaku dan keluarga korban, lalu ditentukan waktu pembayaran/ pelaksanaan isi dari kesepakatan tersebut. Kehadiran tokoh adat dapat membuat perdamaian tanpa merugikan salah satu pihak baik itu korban maupun pelaku. Kendala dalam peran tokoh adat dalam mediasi penal oleh Satlantas Polres Solok Kota adalah adanya penafsiran yang berbeda dari masing-masing personel Polri terkait restorative justice dan juga tokoh Masyarakat. adanya benturan kepentingan serta kecurigaan terhadap tokoh adat oleh pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas. Kadangkala orang yang menjadi pelaku tersebut hanyalah orang biasa yang tidak memiliki harta benda, dibandingkan dengan nilai kerugian yang dialami korban semisal luka ringan dan meminta kompensasi puluhan juta rupiah. Sehingga tidak dapat dipenuhi oleh korban dan mengakibatkan pihak pelaku menjalani proses hukum lanjutan atau bahkan dipenjara dan tokoh adat tidak berhasil dalam memediasi masalah ini. Kendala lainnya adalah mediator yang tidak menguasai teknik mendiasi dan meredam emosional para pihak agar berjalan dengan baik. Strategi-strategi tersebut akan mudah untuk mewujudkan Restorative Justice yang memberikan hak dan kepentingan para pihak yang terlibat.
Relevansi Keanggotaan Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat Sebagai Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Ramadhani; Rosadi, Otong
UNES Journal of Swara Justisia Vol 8 No 2 (2024): Unes Journal of Swara Justisia (Juli 2024)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/yhgjtn17

Abstract

Menurut Pasal 10 Ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda kabupaten/kota dapat mengikutsertakan Ketua Pengadilan Negeri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah. Sesuai dengan aturan ini, Bupati Kabupaten Pasaman Barat dalam Surat Keputusan Nomor: 188.45/529/BUP-PASBAR/2022 telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebagai Anggota Forkopimda Kabupaten Pasaman Barat. Seharusnya, Pengadilan Negeri Pasaman Barat, tidak terlibat dalam urusan pemerintahan daerah karena hal tersebut dapat mempengaruhi independensi pengadilan Pasaman Barat sebagai Badan Peradilan Indonesia. Permasalahan yang diteliti adalah Pertama, Bagaimanakah relevansi keanggotaan Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebagai anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pasaman Barat dengan Independensi Kekuasaan Kehakiman? Kedua, Bagaimanakah Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebagai anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah menjalankan fungsi koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah dikaitkan dengan Independensi Kekuasaan Kehakiman?Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian kelapangan yaitu di Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Kedua Data dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis disimpulkan Pertama, Relevansi Keanggotaan Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pasaman Barat secara konseptual, konstitusional, fungsional, personal maupun praktis bertentangan dengan independensi kekuasaan kehakiman karena dalam Kekuasaan kehakiman telah dijelaskan bahwa hakim tidak dibenarkan terlibat dalam urusan politik. Akan tetapi dalam praktiknya, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebagai anggota dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pasaman Barat tidak terlihat melanggar independensi kekuasaan kehakiman. Kedua, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebagai anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam menjalankan Fungsi Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah dikaitkan dengan Independensi Kekuasaan Kehakiman terlihat berhati-hati dalam menjalankan fungsinya. Peran Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pasaman Barat hanya sebatas pemberi masukan kepada pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bukan sebagai penentu kebijakan.
EFEKTIVITAS PENGGUNAAN KEKUATAN OLEH KEPOLISIAN DALAM MENANGANI AKSI UNJUK RASA ANARKIS DI KOTA PADANG (Studi Pada Satsabhara Polresta Padang) Saputra, Sigit; Rosadi, Otong
UNES Law Review Vol. 1 No. 3 (2019)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/law.v1i3.42

Abstract

Broadly speaking, gather and issue opinions as stipulated in Article 28 (e) Paragraph (3) of the 1945 Constitution, independence expresses opinion as stipulated in Law No. 9 of 1998, then everyone has the right to freedom of association. The practice is in the field, many demonstrations taste or demonstration that ended in riots that led to anarchists. In carrying out the task of handling mass riots during the Police demonstration using 1) Perkap No. 16 of 2006 concerning Mass Control Guidelines, 2) Protap/1/X/2010 concerning Countermeasures for Anarchy, 3) Perkap No. 1 of 2012 concerning Mass Unraveling Platoon, 4 ) Perkap No. 7 of 2012 concerning Procedures for Organizing Services, Safeguards and Handling of Cases of Public Opinion. The problems in this thesis are: First, how is the use of force by the Padang Police Satsabhara in dealing with anarchist demonstrations in Padang City? Second, the obstacles encountered by Padang Satsabhara in handling anarchist demonstrations in Padang City and how to overcome these obstacles? Third, how effective is the use of force by the Padang Police Satsabhara in handling anarchist demonstrations in Padang City?The specification of this research is a descriptive analytical study. The approach used is normative juridical as the main approach and supported by an empirical juridical approach. The data used is secondary data and primary data. The data obtained were analyzed qualitatively and presented descriptively analytically. Based on the research and discussion, it can be seen that: First, the use of force by Satsabhara Polresta Padang in handling anarchist demonstrations in Padang City includes organizing services, organizing security and handling cases, carried out by using force, such as in the preparation stage before the demonstration , in the event of anarchist demonstrations and at the time of anarchist demonstration activities are over. Second, the obstacles encountered by Padang Satsabhara Polresta in handling anarchist demonstrations in Padang City are human rights problems, provocation from certain parties, legal unconsciousness of the community and lack of coordination with the Police and related agencies. Whereas the efforts made in handling the demonstration are; a). pre-emptive effort, b). preventive efforts, c). repressive efforts. Then the Police also made several efforts, namely by increasing the professionalism of members of the Police, coordinating with relevant agencies and conducting legal counseling to the community. Third, the effectiveness of the use of force by the Padang Police Satsabhara in handling anarchist demonstrations in Padang City based on its duties and authorities has shown performance in police actions to deal with anarchic demonstrations in Padang City that are optimal with the number of anarchist rallies in Padang City that have been handled.
Pengaturan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Studi Pada Pemerintah Kota Padang) Ardila, Mirza; Rosadi, Otong; Madjid, Neni Vesna
UNES Journal of Swara Justisia Vol 8 No 4 (2025): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2025)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/w81kw812

Abstract

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa pegawai ASN hanya terdiri atas PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK). Dengan adanya ketentuan ini, Pemerintah Kota Padang diwajibkan melakukan pengadaan PPPK untuk menghapus status pegawai honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Padang dan telah berhasil melakukan beberapa kali pengadaan pengadaan PPPK. Pada tahun 2023, Pemerintah Kota Padang tercatat telah melakukan pengadaan PPPK berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional dan telah melantik 2.828 orang ASN PPPK. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian kelapangan yaitu di Pemerintahan Kota Padang. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis maka dapat disimpulkan; Pertama, Pengaturan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di pemerintah Kota Padang belum menggambarkan adanya kepastian hukum karena dalam Pengaturan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di pemerintah Kota Padang dinyatakan bahwa seluruh tenaga kerja honorer yang berkerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah dikelola dalam dua kategori yaitu sebagai PNS dan PPPK akan tetapi sampai saat ini masih ada pegawai yang berstatus sebagai honorer di pemerintah Kota Padang. Selain itu, Pengaturan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di pemerintahan Kota Padang juga belum memenuhi konsep tata urutan (hirarki) peraturan perundang-undangan karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja Pada Instansi Daerah tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undang yang ada di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Kedua, Akibat hukum yang timbul dari disahkannya pengaturan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di pemerintah Kota Padang yaitu: a) batal pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK, b) beberapa orang tenaga honorer yang tidak memenuhi kualifikasi tidak dapat mengikuti seleksi, c) tidak terakomodirnya tunjangan PPPK oleh APBD Kota Padang, dan d) tertundanya pengadaan seleksi dan waktu pengangkatan PPPK.
Co-Authors Abdi Abdul Kadir Jailani Adhi Wibowo Adhi Wibowo Afdhal Bustami Afrinal, Afrinal Afrizal, Dedi Ahwan Fanani Aji Wibowo Aji Wibowo Ali, Yoddizal Andrisno, Robi Anggraini, Nicel Riza Anriady Ardila, Mirza Ariwibawa, Kokoh Aswad Satria Awi Ramadani Azan Fujiyanto Bahary, Syamsul Bahri, Afwanul Bilsofer Hikman Bisma Putra Pratama Bustami, Afdhal Darmini Roza Darmini Roza Dedi Afrizal Desi Fitria Desi Fitria Dewi Nadya Maharani Edi Harto Edi Karan Prianto Edminuddin Edminuddin Edminuddin, Edminuddin Edwar, Ricky Ekasaputra, Marrio Fahmiron Fahmiron Fahmiron, Fahmiron Febria, Thomas Ferdi Ferdi Ferdi Ferdi, Ferdi Ferdianto Purna Fitri, Iusticia Fujiyanto, Azan HARTO, EDI heince sagitarisa Helen, Zennis Hendra Hendra Hendra Hendra Hendra Hendra Hendra Jesastra Saragih Hendra Saputra Hikman, Bilsofer Ilham Putra Irwan Sukma Ismansyah Ismansyah Ismansyah Ismansyah Ismansyah Iyah Faniyah Iyah Faniyah Iyah Faniyah, Iyah Jailani, Abdul Kadir Kadir Jailani, Abdul Kokoh Ariwibawa Kurnia, Yossa Indra Leo Murphi M. Fauzal Manao, Tiyer Desting Mardianto Marrio Ekasaputra Masri, Reni Muhammad Reza Muhammad Reza Mulyawan, Fitra Murphi, Leo Neni Vesna Madjid Prianto, Edi Karan Purna, Ferdianto Rahmat Hidayat Rahmat Hidayat Ramadani, Awi Ramadhan, Puja Ramadhana, Teuku Ramadhani Ricky Edwar sagitarisa, heince Sahnan Sahuri Siregar Sahnan Sahuri Siregar Sahnan Sahuri Siregar Saputra, Sigit Saragih, Hendra Jesastra Satria, Aswad Setyawan, Donny Haryono Siregar, Sahnan Sahuri Siska, Diana Siti Nurmala Siti Nurmala Sukma, Irwan Sulistyowati Sulistyowati Susi Delmiati Sutrisno, Sutrisno Syahrial Syamsul Bahary Vesna Madjid, Neni Widia Wiliandri Wiliandri, Widia Yardi, Novry Yoddizal Ali