Claim Missing Document
Check
Articles

BUDAYA MALU, BUDAYA BERSALAH DAN KESADARAN HUKUM SEBAGAI NILAI VITAL BAGI MAHASISWA HUKUM DEMI KEPENTINGAN BERSAMA (BONUM COMMUNE) MENURUT ETIKA HUKUM THOMAS AQUINAS Lumbanraja, Bogor
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 2 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (730.609 KB) | DOI: 10.54367/fiat.v2i2.1775

Abstract

Tulisan ini berusaha untuk merumuskan kembali bagaimana nilai-nilai vital yaitu budaya malu (shame culture), budaya bersalah (guilt culture) yang mampu memengaruhi tingkat kesadaran hukum demi mencapai kepentingan bersama (bonum commune). Hal ini penting untuk dilakukan karena hakikat budaya malu, budaya bersalah dan kesadaran hukum sebagai alat pengendali tingkah laku telah mengalami pergeseran makna dari makna aslinya. Tak bisa dipungkiri mahasiswa hukum sering tergoda oleh sejumlah gaya hidup penegak hukum yang bergelimang kekuasaan dan uang yang bertentangan dengan tujuan perjuangan hukum yaitu kepentingan bersama (bonum commune). Pendekatan etika Thomas Aquinas dan pendekatan antropologi digunakan penulis untuk menggali data tentang manusia dengan kebudayaannya dan manusia dengan hukum dan tatanan kehidupannya. Teori kesadaran hukum Soerjono Soekanto digunakan sebagai parameter untuk menguji bagaimana nilai dalam budaya malu, budaya bersalah mendorong tingkat kesadaran hukum demi kepentingan kepentingan bersama (bonum commune). Kesimpulan dari studi ini adalah budaya malu, budaya bersalah dapat mendorong seseorang untuk memiliki kesadaran hukum: (1) pengetahuan hukum (law awareness), (2) pemahaman hukum (law acquaintance), (3) sikap hukum (legal attitude), dan (4) pola perilaku hukum (legal behavior) untuk mencapai kepentingan umum (bonum commune).
PENGARUH TINGKAT KESADARAN MORAL DAN SIKAP ADVOCATUS DIABOLI PADA HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN YANG ESENSIAL, YAITU KEADILAN (GERECHTIGHEIT), KEPASTIAN (RECHSECHERHEIT) DAN KEMANFAATAN (ZWACHMATIGHEIT): ANALISIS ETIKA HUKUM Lumbanraja, Bogor
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54367/fiat.v3i1.2127

Abstract

Fiat justitia ruat caelum, artinya hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Kalimat yang diucapkaan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM) akan bisa terwujud bila peradilan memiliki salah satunya penegak hukum yaitu hakim yang betul-betul punya kualitas dan integritas yang handal. Berbagai kasus suap kepada hakim telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia dan pada gilirannya menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Pendidikan tinggi hukum mendapat sorotan tajam, sebab seakan-akan tidak mampu menjawab kebutuhan akan lahirnya penegak hukum yang memiliki integritas dan kepribadian yang kokoh. Tulisan ini berupaya mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim berdasarkan tingkat kesadaran moral, sikap advocatus diaboli dan bagaimanakah hakim ideal yang dibutuhkan sebagai benteng keadilan dalam rangka mengejawantahkan supremasi hukum dengan tiga prinsip pokok yaitu (1) keadilan (gerechtigheit), (2) kepastian (rechsecherheit), dan (3) kemanfaatan (zwachmatigheit). Negara Indonesia adalah negara hukum, di mana hukum dapat dilaksanakan dan ditegakkan. Hukum harus menjadi panglima di negara ini, maka hukum perlu ditegakkan sehingga supremasi hukum mempunyai kedudukan tertinggi (the supreme state of the law) sebagai bagian dari rule of law dan bukan the rule of the political man. Yurisprudensi Schubert meyakini, bahwa sikap hakim merupakan faktor dalam pengambilan putusan yang lebih menentukan daripada yang lain. Ia menepiskan faktor-faktor lain, seperti pendidikan, tradisi yang diajarkan dan cara penalaran. Hakim bersikap begini atau begitu, karena ia menjatuhkan pilihan terhadap sesuatu yang diyakininya lebih daripada yang lain
ANALISIS HOLISTIK DELIK MORAL HUKUMAN MATI DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG HAK AZASI MANUSIA, PANCASILA DAN ETIKA MORAL SANTO THOMAS AQUINAS Lumbanraja, Bogor
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 3 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54367/fiat.v3i2.2533

Abstract

Hukuman mati (death penalty, capital punishment) telah dan masih menjadi isu yang sangat diperdebatkan di masyarakat. Sementara banyak negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati sebagai bentuk hukuman, masih ada beberapa negara (termasuk Indonesia) yang menekankan pentingnya hukuman mati sebagai sarana hukum untuk menghukum jenis kejahatan tertentu. Di satu sisi dianggap sebagai pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), tetapi di sisi lain di anggap sebagai penegakan Hak Azasi Manusia (HAM). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendalami pengaturan pidana mati di Indonesia dan menganalisa pidana mati di Indonesia dari perspektif Hak Asasi Manusia, Panca Sila dan Etika Moral Santo Thomas Aquinas. Tulisan ini merupakan analisis mendalam terhadap fakta-fakta yang menunjukkan bahwa hukuman mati berdampak serius bagi semua anggota keluarga yang terlibat di kedua belah pihak, korban dan pelaku, serta seluruh masyarakat. Bukti menunjukkan bahwa mayoritas anak-anak yang dieksekusi menghadapi masalah emosional dan keuangan sementara beberapa mengembangkan kepahitan dan dorongan untuk balas dendam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif karena penelitian ini tidak hanya dikonsepkan kepada seluruh asas-asas dan kaidah yang mengatur pola perilaku sosial dan kehidupan manusia dalam masyarakat tapi juga adanya pengempulan bahan-bahan dan sudut perspektif eksternal. Spesifikasi peneletian dilakukan secara deskriptif. Pandangan Santo Thomas Thomas Aquinas selaras dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan KUHP warisan kolonial Belanda. Semula pidana mati merupakan pidana pokok dalam KUHP kolonial Belanda, tetapi dalam KUHP baru menjadi pidana khusus yang diancam secara alternatif. Menariknya, hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan terhadap terdakwa yang diancam dengan hukuman mati alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Masa percobaan satu dasawarsa ini dipertimbangkan dengan harapan adanya perubahan perilaku dan kehidupan serta penyesalan dari terpidana. Dengan demikian, hukuman mati tidak perlu dilakukan dan dapat diganti atau diubah menjadi penjara seumur hidup yang sejalan dengan pandangan Santo Thomas Aquinas yang percaya bahwa manusia memiliki potensi untuk berubah meskipun jatuh ke dalam dosa.
ANALISIS DELIK DISPENSASI PEMBATALAN PERKAWINAN KATOLIK DARI SUDUT PANDANG HUKUM GEREJA (IURIS CANONICI) Lumbanraja, Bogor
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 4 Nomor 1 Tahun 2023
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan bentuk dan jalan kehidupan yang paling lazim bagi kebanyakan orang, juga bagi umat Katolik. Perkawinan diatur oleh undang-undang perkawinan negara maupun Hukum Kanonik khusus bagi perkawinan umat Katolik, dan secara tak langsung juga menyangkut orang non Katolik yang menikah dengan orang Katolik. Dalam kasus penyelesaian perceraian perkawinan, banyak faktor yang bisa menjadi penyebab sulitnya penyelesaian dan secara khusus dalam gereja Katolik adalah citra moral yang seringkali kurang dikenal sebagai keseluruhan melainkan hanya penggalan-penggalannya, seperti dilukiskan sifat absolutis, keras, kaku, kolot dan ketinggalan jaman. Dari kerumitan inilah dirumuskan beberapa persoalan yang akan dibahas dalam tulisan ini, antara lain tentang bagaimana sebenarya peraturan yang tercantum dalam Kitab Hukum Kanonik (Iuris Canonici) mengenai dispensasi pemutusan ikatan perkawinan seperti apa saja yang disediakan Gereja bagi umatnya berdasar aturan dalam kitab hukum Kanonik. Tulisan ini sepenuhnya merupakan gabungan studi kasus di beberapa paroki dan library research/study literatur dengan rujukan khusus dari “Kitab Hukum Kanonik”. Telaah lebih lanjut mengacu pada buku yang disusun oleh Piet Go O. Carm yang berjudul “Hukum Perkawinan Gereja Katolik” dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Historis, sebagai prosedur pemecahan masalah dengan menggunakan data-data masa lalu untuk memahami kejadian atau keadaan masa sekarang. Gereja Katolik pada dasarnya cukup realistis untuk memperhitungkan kesulitan-kesulitan dalam menghayati ajarannya, meskipun ajaran Gereja mengakui ketakterceraian perkawinan, tapi Kitab Hukum Kanonik mempunyai bagian yang membahas tentang perceraian. Dalam aturan Katolik, perkawinan yang sah (Ratum) dan sudah disempumakan dengan persetubuhan (Consummatum) mutlak tak terputuskan kecuali oleh kematian. Tapi dalam kenyataannya apabila suami istri sudah tidak dapat didamaikan lagi, maka bisa diupayakan perpisahan meja & ranjang atau dengan cara pembatalan perkawinan dengan Dispensasi atau Anulasi.
PENGARUH TINGKAT KEDEWASAAN ETIKA POLITIK, KESADARAN MORAL, KESADARAN HUKUM PENYELENGGARA PEMILU TERHADAP PEMILU YANG LUBER DAN JURDIL UNTUK MENGHASILKAN VOX POPULI VOX DEI DEMI KEPENTINGAN BERSAMA (BONUM COMMUNE) THOMAS AQUINAS Lumbanraja, Bogor
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 4 Nomor 2 Tahun 2024
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berusaha untuk melihat aspek-aspek penting yang mempengaruhi peneyelenggara pemilu agar mampu melaksanakan Pemilu yang Luber dan Jurdil. Hasil yang diharapkan adalah hasil mayoritas yang diterima sebagai Vox Populi Vox Dei yang dalam Bahasa Indonesia adalah “Suara Rakyat adalah Suara Tuhan”. Tidak berhenti pada perhitungan suara mayoritas, tetapi tujuan akhir proses Pemilu atau tujuan perjuangan partai politik dan pemilih yaitu kepentingan bersama (bonum commune) sebagaimana direfleksikan oleh Santo Thomas Aquinas. Sayang bahwa harapan di atas ibarat “panggang jauh dari api” yaitu masih jauh dari harapan dan kenyataan. Hal itu terungkap dari setiap kali pelaksanaan pemilu termasuk pemilu 2024 menuai berbagai ketidak puasan dan issu kecurangan yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu. Tentu saja tuduhan kecurangan yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu masih harus dibuktikan tetapi tuduhan itu juga tidak bisa diabaikan begitu saja. Pemillihan umum sangat berkaitan erat dengan penyelenggaraan demokrasi. Bahkan, kualitas pemilihan umum atau pemilu menjadi indikator penting untuk melihat kualitas praktek demokrasi di sebuah negara. Demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hal tersebut mengandung makna bahwa kekuasaan negara berada di tangan rakyat. Dalam kehidupan politik modern yang demokratis, pemilu berfungsi sebagai suatu jalan dalam pergantian dan perebutan kekuasaan yang dilakukan dengan regulasi, norma, dan etika. Sehingga penentuan pemerintahan yang akan berkuasa ditentukan secara damai dan beradab. Pemilihan tersebut dapat dilakukan secara langsung yaitu rakyat ikut memberikan suara. Pengukuran dapat dilakukan dengan melihat perolehan suara. Pokok yang lebih dalam yang mau diteliti dalam tulisan ini adalah faktor apakah yang mempengaruhi para pelaksana agar mampu melaksanakan Pemilu yang Luber dan Jurdil. Ada sejumlah aspek atau faktor yang mempengaruhi pelaksana agar bisa melaksanakan dan mengawal bissa tidaknya berlangsung Pemilu yang Luber dan Jujur. Faktor yam mempengaruhi yang dibahas dalam tulisan ini: Etika Politik, Kesadaran Moral dan Kesadaran Hukum. Semakin tinggi kualitas dan kedewasaan tiga variabel di atas maka akan terjadi pelaksanaan pemilu yang Luber dan Jurdil yang menghasilkan hasil suara yang murni yaitu yang bisa diterima sebagai Populis Vox Dei yang pada akhirnya demi Kepentingan Bersama (Bonum Commune) sebagaimana direfleksikan oleh Santo Thomas Aquinas.
BUDAYA MALU, BUDAYA BERSALAH DAN KESADARAN HUKUM SEBAGAI NILAI VITAL BAGI MAHASISWA HUKUM DEMI KEPENTINGAN BERSAMA (BONUM COMMUNE) MENURUT ETIKA HUKUM THOMAS AQUINAS Lumbanraja, Bogor
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 2 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54367/fiat.v2i2.1775

Abstract

Tulisan ini berusaha untuk merumuskan kembali bagaimana nilai-nilai vital yaitu budaya malu (shame culture), budaya bersalah (guilt culture) yang mampu memengaruhi tingkat kesadaran hukum demi mencapai kepentingan bersama (bonum commune). Hal ini penting untuk dilakukan karena hakikat budaya malu, budaya bersalah dan kesadaran hukum sebagai alat pengendali tingkah laku telah mengalami pergeseran makna dari makna aslinya. Tak bisa dipungkiri mahasiswa hukum sering tergoda oleh sejumlah gaya hidup penegak hukum yang bergelimang kekuasaan dan uang yang bertentangan dengan tujuan perjuangan hukum yaitu kepentingan bersama (bonum commune). Pendekatan etika Thomas Aquinas dan pendekatan antropologi digunakan penulis untuk menggali data tentang manusia dengan kebudayaannya dan manusia dengan hukum dan tatanan kehidupannya. Teori kesadaran hukum Soerjono Soekanto digunakan sebagai parameter untuk menguji bagaimana nilai dalam budaya malu, budaya bersalah mendorong tingkat kesadaran hukum demi kepentingan kepentingan bersama (bonum commune). Kesimpulan dari studi ini adalah budaya malu, budaya bersalah dapat mendorong seseorang untuk memiliki kesadaran hukum: (1) pengetahuan hukum (law awareness), (2) pemahaman hukum (law acquaintance), (3) sikap hukum (legal attitude), dan (4) pola perilaku hukum (legal behavior) untuk mencapai kepentingan umum (bonum commune).
PENGARUH TINGKAT KESADARAN MORAL DAN SIKAP ADVOCATUS DIABOLI PADA HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN YANG ESENSIAL, YAITU KEADILAN (GERECHTIGHEIT), KEPASTIAN (RECHSECHERHEIT) DAN KEMANFAATAN (ZWACHMATIGHEIT): ANALISIS ETIKA HUKUM Lumbanraja, Bogor
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (505.482 KB) | DOI: 10.54367/fiat.v3i1.2127

Abstract

Fiat justitia ruat caelum, artinya hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Kalimat yang diucapkaan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM) akan bisa terwujud bila peradilan memiliki salah satunya penegak hukum yaitu hakim yang betul-betul punya kualitas dan integritas yang handal. Berbagai kasus suap kepada hakim telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia dan pada gilirannya menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Pendidikan tinggi hukum mendapat sorotan tajam, sebab seakan-akan tidak mampu menjawab kebutuhan akan lahirnya penegak hukum yang memiliki integritas dan kepribadian yang kokoh. Tulisan ini berupaya mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim berdasarkan tingkat kesadaran moral, sikap advocatus diaboli dan bagaimanakah hakim ideal yang dibutuhkan sebagai benteng keadilan dalam rangka mengejawantahkan supremasi hukum dengan tiga prinsip pokok yaitu (1) keadilan (gerechtigheit), (2) kepastian (rechsecherheit), dan (3) kemanfaatan (zwachmatigheit). Negara Indonesia adalah negara hukum, di mana hukum dapat dilaksanakan dan ditegakkan. Hukum harus menjadi panglima di negara ini, maka hukum perlu ditegakkan sehingga supremasi hukum mempunyai kedudukan tertinggi (the supreme state of the law) sebagai bagian dari rule of law dan bukan the rule of the political man. Yurisprudensi Schubert meyakini, bahwa sikap hakim merupakan faktor dalam pengambilan putusan yang lebih menentukan daripada yang lain. Ia menepiskan faktor-faktor lain, seperti pendidikan, tradisi yang diajarkan dan cara penalaran. Hakim bersikap begini atau begitu, karena ia menjatuhkan pilihan terhadap sesuatu yang diyakininya lebih daripada yang lain
ANALISIS HOLISTIK DELIK MORAL HUKUMAN MATI DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG HAK AZASI MANUSIA, PANCASILA DAN ETIKA MORAL SANTO THOMAS AQUINAS Lumbanraja, Bogor
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 3 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54367/fiat.v3i2.2533

Abstract

Hukuman mati (death penalty, capital punishment) telah dan masih menjadi isu yang sangat diperdebatkan di masyarakat. Sementara banyak negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati sebagai bentuk hukuman, masih ada beberapa negara (termasuk Indonesia) yang menekankan pentingnya hukuman mati sebagai sarana hukum untuk menghukum jenis kejahatan tertentu. Di satu sisi dianggap sebagai pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), tetapi di sisi lain di anggap sebagai penegakan Hak Azasi Manusia (HAM). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendalami pengaturan pidana mati di Indonesia dan menganalisa pidana mati di Indonesia dari perspektif Hak Asasi Manusia, Panca Sila dan Etika Moral Santo Thomas Aquinas. Tulisan ini merupakan analisis mendalam terhadap fakta-fakta yang menunjukkan bahwa hukuman mati berdampak serius bagi semua anggota keluarga yang terlibat di kedua belah pihak, korban dan pelaku, serta seluruh masyarakat. Bukti menunjukkan bahwa mayoritas anak-anak yang dieksekusi menghadapi masalah emosional dan keuangan sementara beberapa mengembangkan kepahitan dan dorongan untuk balas dendam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif karena penelitian ini tidak hanya dikonsepkan kepada seluruh asas-asas dan kaidah yang mengatur pola perilaku sosial dan kehidupan manusia dalam masyarakat tapi juga adanya pengempulan bahan-bahan dan sudut perspektif eksternal. Spesifikasi peneletian dilakukan secara deskriptif. Pandangan Santo Thomas Thomas Aquinas selaras dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan KUHP warisan kolonial Belanda. Semula pidana mati merupakan pidana pokok dalam KUHP kolonial Belanda, tetapi dalam KUHP baru menjadi pidana khusus yang diancam secara alternatif. Menariknya, hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan terhadap terdakwa yang diancam dengan hukuman mati alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Masa percobaan satu dasawarsa ini dipertimbangkan dengan harapan adanya perubahan perilaku dan kehidupan serta penyesalan dari terpidana. Dengan demikian, hukuman mati tidak perlu dilakukan dan dapat diganti atau diubah menjadi penjara seumur hidup yang sejalan dengan pandangan Santo Thomas Aquinas yang percaya bahwa manusia memiliki potensi untuk berubah meskipun jatuh ke dalam dosa.
ANALISIS DELIK DISPENSASI PEMBATALAN PERKAWINAN KATOLIK DARI SUDUT PANDANG HUKUM GEREJA (IURIS CANONICI) Lumbanraja, Bogor
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 4 Nomor 1 Tahun 2023
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan bentuk dan jalan kehidupan yang paling lazim bagi kebanyakan orang, juga bagi umat Katolik. Perkawinan diatur oleh undang-undang perkawinan negara maupun Hukum Kanonik khusus bagi perkawinan umat Katolik, dan secara tak langsung juga menyangkut orang non Katolik yang menikah dengan orang Katolik. Dalam kasus penyelesaian perceraian perkawinan, banyak faktor yang bisa menjadi penyebab sulitnya penyelesaian dan secara khusus dalam gereja Katolik adalah citra moral yang seringkali kurang dikenal sebagai keseluruhan melainkan hanya penggalan-penggalannya, seperti dilukiskan sifat absolutis, keras, kaku, kolot dan ketinggalan jaman. Dari kerumitan inilah dirumuskan beberapa persoalan yang akan dibahas dalam tulisan ini, antara lain tentang bagaimana sebenarya peraturan yang tercantum dalam Kitab Hukum Kanonik (Iuris Canonici) mengenai dispensasi pemutusan ikatan perkawinan seperti apa saja yang disediakan Gereja bagi umatnya berdasar aturan dalam kitab hukum Kanonik. Tulisan ini sepenuhnya merupakan gabungan studi kasus di beberapa paroki dan library research/study literatur dengan rujukan khusus dari “Kitab Hukum Kanonik”. Telaah lebih lanjut mengacu pada buku yang disusun oleh Piet Go O. Carm yang berjudul “Hukum Perkawinan Gereja Katolik” dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Historis, sebagai prosedur pemecahan masalah dengan menggunakan data-data masa lalu untuk memahami kejadian atau keadaan masa sekarang. Gereja Katolik pada dasarnya cukup realistis untuk memperhitungkan kesulitan-kesulitan dalam menghayati ajarannya, meskipun ajaran Gereja mengakui ketakterceraian perkawinan, tapi Kitab Hukum Kanonik mempunyai bagian yang membahas tentang perceraian. Dalam aturan Katolik, perkawinan yang sah (Ratum) dan sudah disempumakan dengan persetubuhan (Consummatum) mutlak tak terputuskan kecuali oleh kematian. Tapi dalam kenyataannya apabila suami istri sudah tidak dapat didamaikan lagi, maka bisa diupayakan perpisahan meja & ranjang atau dengan cara pembatalan perkawinan dengan Dispensasi atau Anulasi.
PENGARUH TINGKAT KEDEWASAAN ETIKA POLITIK, KESADARAN MORAL, KESADARAN HUKUM PENYELENGGARA PEMILU TERHADAP PEMILU YANG LUBER DAN JURDIL UNTUK MENGHASILKAN VOX POPULI VOX DEI DEMI KEPENTINGAN BERSAMA (BONUM COMMUNE) THOMAS AQUINAS Lumbanraja, Bogor
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 4 Nomor 2 Tahun 2024
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berusaha untuk melihat aspek-aspek penting yang mempengaruhi peneyelenggara pemilu agar mampu melaksanakan Pemilu yang Luber dan Jurdil. Hasil yang diharapkan adalah hasil mayoritas yang diterima sebagai Vox Populi Vox Dei yang dalam Bahasa Indonesia adalah “Suara Rakyat adalah Suara Tuhan”. Tidak berhenti pada perhitungan suara mayoritas, tetapi tujuan akhir proses Pemilu atau tujuan perjuangan partai politik dan pemilih yaitu kepentingan bersama (bonum commune) sebagaimana direfleksikan oleh Santo Thomas Aquinas. Sayang bahwa harapan di atas ibarat “panggang jauh dari api” yaitu masih jauh dari harapan dan kenyataan. Hal itu terungkap dari setiap kali pelaksanaan pemilu termasuk pemilu 2024 menuai berbagai ketidak puasan dan issu kecurangan yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu. Tentu saja tuduhan kecurangan yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu masih harus dibuktikan tetapi tuduhan itu juga tidak bisa diabaikan begitu saja. Pemillihan umum sangat berkaitan erat dengan penyelenggaraan demokrasi. Bahkan, kualitas pemilihan umum atau pemilu menjadi indikator penting untuk melihat kualitas praktek demokrasi di sebuah negara. Demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hal tersebut mengandung makna bahwa kekuasaan negara berada di tangan rakyat. Dalam kehidupan politik modern yang demokratis, pemilu berfungsi sebagai suatu jalan dalam pergantian dan perebutan kekuasaan yang dilakukan dengan regulasi, norma, dan etika. Sehingga penentuan pemerintahan yang akan berkuasa ditentukan secara damai dan beradab. Pemilihan tersebut dapat dilakukan secara langsung yaitu rakyat ikut memberikan suara. Pengukuran dapat dilakukan dengan melihat perolehan suara. Pokok yang lebih dalam yang mau diteliti dalam tulisan ini adalah faktor apakah yang mempengaruhi para pelaksana agar mampu melaksanakan Pemilu yang Luber dan Jurdil. Ada sejumlah aspek atau faktor yang mempengaruhi pelaksana agar bisa melaksanakan dan mengawal bissa tidaknya berlangsung Pemilu yang Luber dan Jujur. Faktor yam mempengaruhi yang dibahas dalam tulisan ini: Etika Politik, Kesadaran Moral dan Kesadaran Hukum. Semakin tinggi kualitas dan kedewasaan tiga variabel di atas maka akan terjadi pelaksanaan pemilu yang Luber dan Jurdil yang menghasilkan hasil suara yang murni yaitu yang bisa diterima sebagai Populis Vox Dei yang pada akhirnya demi Kepentingan Bersama (Bonum Commune) sebagaimana direfleksikan oleh Santo Thomas Aquinas.
Co-Authors Abi, Antonius Remigius Angelina Rajagukguk, Nadia Anita Anna Stasya Prima Sari Anton Sitepu Antonius Remigius Abi Astria Nadeak Bagus Subambang Betta Leli Cahaya Pardede Br Ginting, Emi Yani Darinda Sofia Tanjung Dewi Anzelina Dewi Anzelina Dewi Anzelina Dewi Anzelina Dewi Anzelina Dewi Anzelina Dyan Wulan Sari Dyan Wulan Sari Hs Eanassyalili Jasika Siregar Eanassyalili Jasika Siregar Eirene Sirait Eirene Sirait Eka Kartika Silalahi Eka Margareta Sinaga Elsa Romauli Br. Samosir Enjelika Br Ginting Ester Julinda Simarmata, Ester Julinda Febrina Turnip Ferry Hendiko Sinaga Flora Shanty Br. Siagian Gaol, Rumiris Lumban Gapana Sembiring, Firenta Ginting, Fiber Yun Almanda Ginting, Novfiana Br Gulo, Theresia Gultom, Candra Ronitua Hambali Harniwati Halawa Harniwati Halawa Hasibuan, Ampuan Lidyawati Heka Maya Sari Heka Maya Sari Sembiring Indah Romasari Hutapea Jhonas Dongoran Juliana Juliana Juliana Juliana Kristina Sianturi, Nelli Lestari Mariani Sigalingging Lumbanraja, Anita Maya Sari Br Sembiring, Heka Maya MEIKARDO SAMUEL PRAYUDA Meta Leonarda Sitanggang Mitra Wati Ndruru Nilaian Hati Telaumbanua Nova Florentina Ambarwati Nova S.P Sitio Novena Desrianta Teresia Sitanggang Oktavia Natalia Sinaga Pangaribuan, Jontra Jusat Panjaitan, Juliana Pelita Angel Manalu Pinem, Irmina Rebekah Kairani Sembiring Rebekah Kairani Sembiring Reflina Sinaga Regina Sipayung Remigius Abi, Antonius Ribka Kariani Br Sembiring Rika Olimina Malau Rika Olimina Malau Rimma Iya Simbolon Rio Samuel Nababan Risnawaty Nadeak Rosari Hotma J Simbolon Rosari Hotma J. Simbolon Rudolf Rejekki Sitohang Sari, Heka Maya Saskia Kristina Saut Mahulae Sembiring, Beta Perbina Br Sembiring, Ribka Kariani Sembrena, Jean Kristo Sembiring Seri Theresia Br Sirait Setia Hartaty Saragih siahaan, junita Sianturi, Nelli Kristina Sibagariang , Ester Helena Siburian, Adi Susanto Sihite, Satrina Silaban, Patri Silaban, Tomu Anggito Exaudi Simamora, Binaria Juliana Simbolon, Rimma Iya Sinta D Simanjuntak Sitanggang, Robertus Theresia Gulo Tiodora Br Tarigan Ulima Kaspia Sitanggang Yuli Dina Sary Purba