Pernikahan usia anak merupakan pernikahan yang terjadi dibawah usia 19 tahun baik bagi laki-laki maupun Perempuan. Kenyataannya masih banyak remaja Perempuan yang menikah pada usia dibawah 19 tahun. tujuan dari pembuatan karya ilmiah ini adalah untuk mengidentifikasi faktor penyebab pernikahan usia anak di Desa Jago Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah. Metode pelaksanaan ini menggunakan metode observasi merupakan metode yang dilakukan berupa pengamatan langsung ke lapangan. Hasil pengamatan dan wawancara beberapa narasumber mengatakan bahwa di Desa Jago tercatat sebagai desa yang penduduknya melakukan pernikahan usia anak. Hasil pengabdian menunjukkan faktor penyebab pernikahan usia anak yaitu Sebagian besar berpendidikan rendah, memiliki status ekonomi yang masih rendah, dipengaruhi oleh budaya atau pola pikir orang tua yang masih beranggapan bahwa anak Perempuan adalah beban kelurga dan memiliki pengetahuan yang kurang terhadap dampak dari pernikahan usia anak. Simpulan pengabdian yaitu faktor penyebab pernikahan usia anak adalah Sebagian besar disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dampak negative dari pernikahan usia anak dan pola pikir orang tua yang masih kuno.