Claim Missing Document
Check
Articles

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DEWAN KOMISARIS ATAS PELAPORAN KEUANGAN KORPORASI Hidayatullah, Hidayatullah; Rahmat, Diding; Nadriana , Lenny Nadriana
Journal of Governance and Public Administration Vol. 3 No. 2 (2026): Maret
Publisher : Yayasan Nuraini Ibrahim Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban hukum Dewan Komisaris atas pelaporan keuangan korporasi sebagai salah satu aspek penting dalam tata kelola perusahaan yang baik. Pelaporan keuangan merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas korporasi kepada pemegang saham, kreditur, serta pihak-pihak berkepentingan lainnya. Dalam praktiknya, masih sering ditemukan kasus penyimpangan atau manipulasi laporan keuangan yang menimbulkan kerugian, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap direksi. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: Bagaimana Bentuk Pertanggungjawaban Hukum Dewa Komisaris atas Pelaporan Keuangan Korporasi serta apa saja implikasi hukum terhadap Dewa Komisaris apabila terjadi pelanggaran dalam pelaporan keuangan?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan menganalisis ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, peraturan pasar modal, serta prinsip-prinsip good corporate governance.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dewan Komisaris memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan perusahaan, termasuk memastikan laporan keuangan disusun secara benar dan sesuai standar yang berlaku. Apabila Dewan Komisaris lalai menjalankan fungsi pengawasan, maka dapat dimintai pertanggungjawaban hukum baik secara perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, peran Dewan Komisaris sangat penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran pelaporan keuangan dan menjaga kepercayaan publik terhadap korporasi. Hal juga di temukan belum adanya secara tegas dan spesifik pertauran yang membahasa tetang fungsi dan tangungjawab dewan komisaris.
Aspek Hukum Pajak atas Transaksi Cryptocurrency di Indonesia: Studi Kasus Implementasi PMK No.50 Tahun 2025 Halim, Basten Roberto; Diding Rahmat; Bambang Widarto
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4414

Abstract

Perkembangan cryptocurrency sebagai bagian dari ekonomi digital menimbulkan implikasi hukum baru, khususnya dalam bidang perpajakan. Di Indonesia, aset kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, namun diklasifikasikan sebagai komoditas digital yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dikenai pajak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pajak atas transaksi cryptocurrency di Indonesia melalui studi kasus implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 serta menilainya berdasarkan prinsip-prinsip hukum pajak dan teori kesejahteraan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, dengan membandingkan pengaturan pajak aset kripto di Singapura dan kerangka kebijakan OECD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PMK No. 50 Tahun 2025 telah memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam pemajakan transaksi cryptocurrency melalui pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan serta mekanisme pemungutan oleh penyelenggara perdagangan aset kripto. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan, khususnya terkait transaksi lintas negara dan keterbatasan pengawasan. Berdasarkan teori kesejahteraan negara, kebijakan pajak atas transaksi cryptocurrency merupakan langkah progresif untuk memperluas basis pajak, namun masih memerlukan penyempurnaan agar dapat mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan negara secara optimal.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik Dipranto Tobok Pakpahan; Diding Rahmat
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 3 No. 6: Oktober 2024
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v3i6.5763

Abstract

Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Salah satu penyalahgunaan internet adalah pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang terhadap pihak lain. Hal atau keadaan yang dikomunikasikan atau dipublikasikan lewat internet dapat dikatakan merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik bila hal atau keadaan itu adalah tidak benar bagi pihak yang menjadi korban, baik itu merupakan itu yang merusak reputasi ataupun yang membawa kerugian material bagi pihak korban. Dari uraian tersebut dirumuskan permasalahan pokok yang dapat diteliti yaitu Bagaimana Pengaturan Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Perundang-Undangan di Indonesia? Dan Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Praktek Peradilan di Indonesia ? dengan metode penelitian yuridis normatif. Dihasilkan pembahahasan pengaturan pelaku tindak pidana tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik berdasarkan perundang-undangan di Indonesia dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik berdasarkan praktek peradilan di Indonesia. Dengan Kesimpulan delik pencemaran nama baik secara eksplisit dalam BAB XVI tentang Penghinaan mulai Pasal 310 sampai dengan Pasal 321 dan pada UU ITE pada Pasal 27 ayat (3). Pencemaran nama baik merupakan delik aduan dimana perkara pencemaran nama baik baru akan dikatakan sebagai tindak pidana bila ada pengaduan dari korban atau laporan dari orang lain yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut, seperti yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 5 UU ITE No. 19 Tahun 2016. Dan saran Pada pasal 27 ayat (3) perlu diubah karena pasal tersebut merupakan Pasal yang dapat disalahgunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompok dan para penegak hukum harus dengan hati-hati dalam memproses pelaku tindak pidana.
Co-Authors Adi Surya, Ridho Adzkari, Feby Agus Prasatya Agus Riwanto, Agus Ahmad, Riano Purwonegoro Aldy Arveransyah Altansa, Fadlil Amellia Nugraheni Puspita Sari Andreas Sinaga, Stiven Andryan Aprynaldi Anggraini, Inah Anthon Fathanudien Anugrah , Sandy Kelvin Ardison Asri Aria Cesar Kusuma Atmaja Aridi, Ali Aris Budiatno Arya Budi Pratama Athari Farhani Aungrah, Sandy Kelvin Bambang Widarto Bambang Widarto Baruna, Muhammad Mirza Bias Lintang Dialog Cipto Pasaribu, Candra Daniel Hendrawan Darwis, Nurlely Dhazeng Murwiyandono Dicky Darmawi Diding Suryadi Dikha Anugrah Dipranto Tobok Pakpahan Dipranto Tobok Pakpahan Diyanto Diyanto Ela Nurlaela Eliana, Yosefa Enggartiasto Adipradana Fachroni, Fahrul Fathanudien, Anthon Fitri Purnamasari Fonny Olga Winerungan Fransiskus, Dedy Frida Ramadhani Gaol, Selamat Lumban Gios Adhyaksa Gita, Aulia Halim, Basten Roberto Haq, Gio Zaky Asadul Harini, Mediana Haris Budiman hidayatullah, Hidayatullah hidayatullah Indah Sari Istianingsih Istianingsih Istianingsih, Istianingsih Jasman Junaedi Junaedi Kahpiana Komar Hidayat Lasmauli Niverita Laura Abbas Jackson Lenny Nadriana Lindri Purbowati Lovtasya, Fadilla Lunggana, Guruh Tirta Mahmud, Izmi Izdiharuddin B Che Jamaludin Malik, Ibra Maniur sinaga Muhammad Akmal Fahreza Balman Muhammad Edra Alamsyah Muhammad Faiz Aziz, Muhammad Faiz Mumuh Muhyiddin Nadriana , Lenny Nadriana Niru Anita Sinaga Nou’im Hayat Noverita, Lasmauli Nurhadi, Syarif Pasaribu, Candra Cipto Prasetyo, Teguh Pratama K, Rizky Pratama, Rizky Raden Mohamad Herdian Bhakti Ristio Rizky Pratama Putra Karo Karo Roza Mulyadi, Roza Rusmantara, I Wayan Sandhi Permana Saputra, Timothius Richard Yudha Sarip Hidayat Sarip Sarip Satrio, Bagus Shabarudin Shabarudin Shilvyana Aprilliani Sibarani, Irvan Siregar, Zeta Claudia Sandra Sri Endah Wahyuningsih Subhan Zein Sgn Sudarto Sudarto Sudarto Sudarto Sujono Sujono Sujono Sujono Sujono, Sujono Sukadi Suwari Akhmaddhian Taufik Hidayat Taupik Hidayat, Taupik Teten Tendiyanto Tri Astuti Handayani TRI PRASETYO, YOGI Trianto Umam Ma'arif, Mirojul Vani Novitasari Waldi, Wedri Wendra, Ario Widijowati, Rr. Dijan Wilsa, Wilsa Zein Sgn, Subhan Zein, Subhan