Claim Missing Document
Check
Articles

Found 44 Documents
Search
Journal : TRANSPARENCY

PENERAPAN KERAHASIAAN BANK UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN TERHADAP BANK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2735 K/PID.SUS/2016) Dian Natasia; Sunarmi Sunarmi; Deta Sukarja
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK PENERAPAN KERAHASIAAN BANK UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN TERHADAP BANK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2735 K/PID.SUS/2016) Dian Natasia BR. Siregar*) Sunarmi**) Detania Sukarja***) Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan terhadap perbankan dan juga sebaliknya, kegiatan perbankan tidak akan berjalan dengan baik. Kepatuhan bank untuk menerapkan kewajiban dalam hal kerahasiaan bank ini merupakan penunjang meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap bank Penerapan kerahasiaan bank perlu ditetapkan sebagai kewajiban hukum, sehingga tingkat kebutuhan bank untuk menjaga informasi nasabah menjadi semakin kuat. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalahmengapa bank harus menerapkan kerahasiaan bank dalam sektor usaha perbankan, bagaimana pengaturan hukum kerahasiaan bank di Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan terhadap bank, bagaimana penerapan kerahasiaan bank untuk meningkatkan kepercayaan terhadap bank (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2735 K/Pid.Sus/2016). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber penelitian berupa bahan pustaka atau bahan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka (library research) dan dianalisis secara kualitatif. Rahasia bank diterapkan untuk menjamin kepentingan nasabah terlindungi serta mendorong terciptanya sistem perbankan yang aman dan transparan. Dalam pelaksanaannya, rahasia bank dijalankan sesuai dengan kaidah hukum. Hal ini bertujuan agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara  bertanggungjawab. Rahasia bank diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Putusan Mahkamah Agung No. 2735 K/PID.SUS/2016 memberikan keadilan bagi nasabah bank yang data dan informasi keuangannya dibocorkan oleh bank, dalam hal ini Pihak Terafiliasi. Putusan ini dapat meminimalisir keinginan dari pihak-pihak yang memiliki niat jahat untuk memperoleh data dan informasi nasabah bank untuk diberikan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.  
PENERAPAN KERAHASIAAN BANK UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN TERHADAP BANK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2735 K/PID.SUS/2016) Dian Natasia; Sunarmi Sunarmi; Deta Sukarja
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK PENERAPAN KERAHASIAAN BANK UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN TERHADAP BANK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2735 K/PID.SUS/2016) Dian Natasia BR. Siregar*) Sunarmi**) Detania Sukarja***) Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan terhadap perbankan dan juga sebaliknya, kegiatan perbankan tidak akan berjalan dengan baik. Kepatuhan bank untuk menerapkan kewajiban dalam hal kerahasiaan bank ini merupakan penunjang meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap bank Penerapan kerahasiaan bank perlu ditetapkan sebagai kewajiban hukum, sehingga tingkat kebutuhan bank untuk menjaga informasi nasabah menjadi semakin kuat. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalahmengapa bank harus menerapkan kerahasiaan bank dalam sektor usaha perbankan, bagaimana pengaturan hukum kerahasiaan bank di Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan terhadap bank, bagaimana penerapan kerahasiaan bank untuk meningkatkan kepercayaan terhadap bank (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2735 K/Pid.Sus/2016). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber penelitian berupa bahan pustaka atau bahan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka (library research) dan dianalisis secara kualitatif. Rahasia bank diterapkan untuk menjamin kepentingan nasabah terlindungi serta mendorong terciptanya sistem perbankan yang aman dan transparan. Dalam pelaksanaannya, rahasia bank dijalankan sesuai dengan kaidah hukum. Hal ini bertujuan agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara  bertanggungjawab. Rahasia bank diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Putusan Mahkamah Agung No. 2735 K/PID.SUS/2016 memberikan keadilan bagi nasabah bank yang data dan informasi keuangannya dibocorkan oleh bank, dalam hal ini Pihak Terafiliasi. Putusan ini dapat meminimalisir keinginan dari pihak-pihak yang memiliki niat jahat untuk memperoleh data dan informasi nasabah bank untuk diberikan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi
PENERAPAN KERAHASIAAN BANK UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN TERHADAP BANK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2735 K/PID.SUS/2016) Dian Natasia; Sunarmi Sunarmi; Deta Sukarja
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (376.782 KB)

Abstract

ABSTRAK PENERAPAN KERAHASIAAN BANK UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN TERHADAP BANK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2735 K/PID.SUS/2016) Dian Natasia BR. Siregar*) Sunarmi**) Detania Sukarja***) Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan terhadap perbankan dan juga sebaliknya, kegiatan perbankan tidak akan berjalan dengan baik. Kepatuhan bank untuk menerapkan kewajiban dalam hal kerahasiaan bank ini merupakan penunjang meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap bank Penerapan kerahasiaan bank perlu ditetapkan sebagai kewajiban hukum, sehingga tingkat kebutuhan bank untuk menjaga informasi nasabah menjadi semakin kuat. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalahmengapa bank harus menerapkan kerahasiaan bank dalam sektor usaha perbankan, bagaimana pengaturan hukum kerahasiaan bank di Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan terhadap bank, bagaimana penerapan kerahasiaan bank untuk meningkatkan kepercayaan terhadap bank (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2735 K/Pid.Sus/2016). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber penelitian berupa bahan pustaka atau bahan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka (library research) dan dianalisis secara kualitatif. Rahasia bank diterapkan untuk menjamin kepentingan nasabah terlindungi serta mendorong terciptanya sistem perbankan yang aman dan transparan. Dalam pelaksanaannya, rahasia bank dijalankan sesuai dengan kaidah hukum. Hal ini bertujuan agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara  bertanggungjawab. Rahasia bank diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Putusan Mahkamah Agung No. 2735 K/PID.SUS/2016 memberikan keadilan bagi nasabah bank yang data dan informasi keuangannya dibocorkan oleh bank, dalam hal ini Pihak Terafiliasi. Putusan ini dapat meminimalisir keinginan dari pihak-pihak yang memiliki niat jahat untuk memperoleh data dan informasi nasabah bank untuk diberikan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.        
PERLINDUNGAN HUKUMTERHADAP KONSUMEN INDIHOMEAKIBAT TERJADINYAGANGGUAN JARINGAN INTERNETDITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS : PT.TELKOM MEDAN DIVRE 1) Melissa Simanjuntak; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN INDIHOME AKIBAT TERJADINYA GANGGUAN JARINGAN INTERNET DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS : PT.TELKOM MEDAN DIVRE 1) Melissa Septyna Simanjuntak* Sunarmi** Tri Murti Lubis***   Jasa telekomunikasi berupa internet menjadi salah satu kebutuhan yang penting dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini PT. Telkom sebagai penyedia jasa Indihome menjadi hal yang diteliti dalam penulisan ini. Salah satu masalah yang sering dialami konsumen adalah terjadinya gagal jaringan internet sehingga konsumen dirugikan karena tidak mendapatkan jasa sesuai dengan yang diharapkan. Permasalahan yang dibahas yakni mengenai bagaimana pengaturan perlindungan konsumen di Indonesia, bagaimana perjanjian antara PT. Telkom dengan konsumen Indihome, dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan PT. Telkom terhadap konsumen IndiHome akibat terjadinya gangguan jaringan internet berdasarkan UU Perlindungan. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum, penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan, yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang undangan, buku-buku, internet yang nilainya relevan dengan permasalahan yang dibahas dan dilakukan juga wawancara dengan pihak terkait untuk mendapatkan fakta dilapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan konsumen diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana hak dan kewajiban pelaku usaha maupun konsumen termuat dalam Undang-Undang ini. Perjanjian antara PT. Telkom dan Konsumen Indihome dibuat secara sepihak oleh PT. Telkom dan konsumen diberikan pilihan untuk menerima ataupun menolak. Dalam hal perlindungan hukum terhadap konsumen Indihome dapat dilakukan yaitu dengan disediakannya sarana bagi konsumen untuk menyampaikan keluhan seperti 147, musyawarah, kompensasi/ganti rugi, dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah di Pengadilan Negeri/BPSK.   * Mahasiswa Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN INDIHOME AKIBAT TERJADINYA GANGGUAN JARINGAN INTERNET DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS : PT.TELKOM MEDAN DIVRE 1) Melissa Simanjuntak; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN INDIHOME AKIBAT TERJADINYA GANGGUAN JARINGAN INTERNET DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS : PT.TELKOM MEDAN DIVRE 1) Melissa Septyna Simanjuntak* Sunarmi** Tri Murti Lubis***   Jasa telekomunikasi berupa internet menjadi salah satu kebutuhan yang penting dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini PT. Telkom sebagai penyedia jasa Indihome menjadi hal yang diteliti dalam penulisan ini. Salah satu masalah yang sering dialami konsumen adalah terjadinya gagal jaringan internet sehingga konsumen dirugikan karena tidak mendapatkan jasa sesuai dengan yang diharapkan. Permasalahan yang dibahas yakni mengenai bagaimana pengaturan perlindungan konsumen di Indonesia, bagaimana perjanjian antara PT. Telkom dengan konsumen Indihome, dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan PT. Telkom terhadap konsumen IndiHome akibat terjadinya gangguan jaringan internet berdasarkan UU Perlindungan. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum, penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan, yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang undangan, buku-buku, internet yang nilainya relevan dengan permasalahan yang dibahas dan dilakukan juga wawancara dengan pihak terkait untuk mendapatkan fakta dilapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan konsumen diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana hak dan kewajiban pelaku usaha maupun konsumen termuat dalam Undang-Undang ini. Perjanjian antara PT. Telkom dan Konsumen Indihome dibuat secara sepihak oleh PT. Telkom dan konsumen diberikan pilihan untuk menerima ataupun menolak. Dalam hal perlindungan hukum terhadap konsumen Indihome dapat dilakukan yaitu dengan disediakannya sarana bagi konsumen untuk menyampaikan keluhan seperti 147, musyawarah, kompensasi/ganti rugi, dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah di Pengadilan Negeri/BPSK. * Mahasiswa Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN INDIHOME AKIBAT TERJADINYA GANGGUAN JARINGAN INTERNET DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS : PT.TELKOM MEDAN DIVRE 1) Melissa Simanjuntak; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (429.392 KB)

Abstract

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN INDIHOME AKIBAT TERJADINYA GANGGUAN JARINGAN INTERNET DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS : PT.TELKOM MEDAN DIVRE 1) Melissa Septyna Simanjuntak* Sunarmi** Tri Murti Lubis***   Jasa telekomunikasi berupa internet menjadi salah satu kebutuhan yang penting dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini PT. Telkom sebagai penyedia jasa Indihome menjadi hal yang diteliti dalam penulisan ini. Salah satu masalah yang sering dialami konsumen adalah terjadinya gagal jaringan internet sehingga konsumen dirugikan karena tidak mendapatkan jasa sesuai dengan yang diharapkan. Permasalahan yang dibahas yakni mengenai bagaimana pengaturan perlindungan konsumen di Indonesia, bagaimana perjanjian antara PT. Telkom dengan konsumen Indihome, dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan PT. Telkom terhadap konsumen IndiHome akibat terjadinya gangguan jaringan internet berdasarkan UU Perlindungan. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum, penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan, yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang undangan, buku-buku, internet yang nilainya relevan dengan permasalahan yang dibahas dan dilakukan juga wawancara dengan pihak terkait untuk mendapatkan fakta dilapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan konsumen diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana hak dan kewajiban pelaku usaha maupun konsumen termuat dalam Undang-Undang ini. Perjanjian antara PT. Telkom dan Konsumen Indihome dibuat secara sepihak oleh PT. Telkom dan konsumen diberikan pilihan untuk menerima ataupun menolak. Dalam hal perlindungan hukum terhadap konsumen Indihome dapat dilakukan yaitu dengan disediakannya sarana bagi konsumen untuk menyampaikan keluhan seperti 147, musyawarah, kompensasi/ganti rugi, dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah di Pengadilan Negeri/BPSK.   * Mahasiswa Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP IMBALAN JASA PENGURUS Aprilli Dayanti; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP IMBALAN JASA PENGURUS Prof.Dr. Sunarmi, SH., M.Hum* Tri Murti Lubis, SH., MH** Aprilli Dayanti*** Sikap lalai Debitor terhadap pembayaran utang yang dilakukan oleh Debitor merugikan Kreditor, sehingga Kreditor membutuhkan hukum atau aturan mengenai kepastian jika Debitor tidak melakukan kewajibannya dalam memenuhi  perjanjian terhadap pihak-pihak tertentu. Imbalan jasa Pengurus adalah upah yang harus dibayarkan kepada Pengurus setelah kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yakni pertama bagaimana penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia, kedua bagaimana kedudukan hukum Pengurus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, ketiga bagaimana akibat hukum pembatalan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap imbalan jasa Pengurus.   Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber penelitian berupa data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan dianalisis secara kualitatif.   Penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan upaya untuk memusyawarahkan cara pembayaran hutang dengan memberikan  rencana perdamaian untuk seluruh atau sebagian hutang yang dimiliki oleh Debitor. Pembatalan perdamaian PKPU diatur dalam pasal 291 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pembatalan perdamaian dapat dilakukan hanya apabila Debitor terbukti lalai dalam memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan. Pengurusan harta Debitor dalam proses PKPU dilakukan oleh Pengurus. Pengurus diberikan imbalan jasa untuk pekerjaan yang telah dilakukannya. Akibat hukum pembatalan perdamaian PKPU terhadap imbalan jasa Pengurus adalah imbalan jasa akan diberikan kepada Pengurus setelah menyelesaikan tugasnya dalam melakukan pemberesan harta pailit Debitor. Besaran imbalan jasa yang akan diterima Pengurus adalah sesuai dengan ketentuan lampiran dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.   Kata Kunci : Pembatalan Perdamaian PKPU, Imbalan Jasa
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP IMBALAN JASA PENGURUS Aprilli Dayanti; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP IMBALAN JASA PENGURUS Prof.Dr. Sunarmi, SH., M.Hum* Tri Murti Lubis, SH., MH** Aprilli Dayanti*** Sikap lalai Debitor terhadap pembayaran utang yang dilakukan oleh Debitor merugikan Kreditor, sehingga Kreditor membutuhkan hukum atau aturan mengenai kepastian jika Debitor tidak melakukan kewajibannya dalam memenuhi  perjanjian terhadap pihak-pihak tertentu. Imbalan jasa Pengurus adalah upah yang harus dibayarkan kepada Pengurus setelah kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yakni pertama bagaimana penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia, kedua bagaimana kedudukan hukum Pengurus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, ketiga bagaimana akibat hukum pembatalan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap imbalan jasa Pengurus.   Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber penelitian berupa data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan dianalisis secara kualitatif.   Penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan upaya untuk memusyawarahkan cara pembayaran hutang dengan memberikan  rencana perdamaian untuk seluruh atau sebagian hutang yang dimiliki oleh Debitor. Pembatalan perdamaian PKPU diatur dalam pasal 291 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pembatalan perdamaian dapat dilakukan hanya apabila Debitor terbukti lalai dalam memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan. Pengurusan harta Debitor dalam proses PKPU dilakukan oleh Pengurus. Pengurus diberikan imbalan jasa untuk pekerjaan yang telah dilakukannya. Akibat hukum pembatalan perdamaian PKPU terhadap imbalan jasa Pengurus adalah imbalan jasa akan diberikan kepada Pengurus setelah menyelesaikan tugasnya dalam melakukan pemberesan harta pailit Debitor. Besaran imbalan jasa yang akan diterima Pengurus adalah sesuai dengan ketentuan lampiran dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP IMBALAN JASA PENGURUS Aprilli Dayanti; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (421.424 KB)

Abstract

AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP IMBALAN JASA PENGURUS Prof.Dr. Sunarmi, SH., M.Hum* Tri Murti Lubis, SH., MH** Aprilli Dayanti*** Sikap lalai Debitor terhadap pembayaran utang yang dilakukan oleh Debitor merugikan Kreditor, sehingga Kreditor membutuhkan hukum atau aturan mengenai kepastian jika Debitor tidak melakukan kewajibannya dalam memenuhi  perjanjian terhadap pihak-pihak tertentu. Imbalan jasa Pengurus adalah upah yang harus dibayarkan kepada Pengurus setelah kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yakni pertama bagaimana penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia, kedua bagaimana kedudukan hukum Pengurus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, ketiga bagaimana akibat hukum pembatalan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap imbalan jasa Pengurus.   Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber penelitian berupa data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan dianalisis secara kualitatif.   Penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan upaya untuk memusyawarahkan cara pembayaran hutang dengan memberikan  rencana perdamaian untuk seluruh atau sebagian hutang yang dimiliki oleh Debitor. Pembatalan perdamaian PKPU diatur dalam pasal 291 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pembatalan perdamaian dapat dilakukan hanya apabila Debitor terbukti lalai dalam memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan. Pengurusan harta Debitor dalam proses PKPU dilakukan oleh Pengurus. Pengurus diberikan imbalan jasa untuk pekerjaan yang telah dilakukannya. Akibat hukum pembatalan perdamaian PKPU terhadap imbalan jasa Pengurus adalah imbalan jasa akan diberikan kepada Pengurus setelah menyelesaikan tugasnya dalam melakukan pemberesan harta pailit Debitor. Besaran imbalan jasa yang akan diterima Pengurus adalah sesuai dengan ketentuan lampiran dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.
RESTRUKTRURISASI KREDIT BERMASALAH SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DAN AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL MENURUT PERATURAN OJK (POJK) NOMOR 42/ POJK.03/2017 TENTANG KEWAJIBAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERKREDITAN ATAU PEMBIAYAAN BANK BAGI B Tahi Sitorus; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (438.973 KB)

Abstract

ABSTRAK RESTRUKTRURISASI KREDIT BERMASALAH SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DAN AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL MENURUT PERATURAN OJK (POJK) NOMOR 42/ POJK.03/2017 TENTANG KEWAJIBAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERKREDITAN ATAU PEMBIAYAAN BANK BAGI BANK UMUM   Tahi Berdikari Sitorus*) Prof. Dr. Sunarmi,SH.,M.Hum**) Tri Murti Lubis,SH.,MH***) Pemberian kredit terhadap rakyat merupakan salah satu indikator pemeliharaan kepercayaan pemberi kredit dengan nasabah kredit. Salah satu lembaga pemberi kredit adalah bank. Bank adalah lembaga penghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Dalam menjalankan kegiatannya, bank sering kali dihadapkan pada kredit bermasalah dalam pengembalian dana kredit. Maka untuk menyelamatkan kredit, dilakukan upaya restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit dilakukan dengan cara menata ulang isi perjanjian pokok. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif atau doktriner yaitu ditekankan pada penggunaan data sekunder. Peneliti menggunakan alat pengumpulan data berupa Studi Kepustakaan atau Studi Dokumen (Documentary Study) dan wawancara (Interview). Lokasi penelitian berada di Bank Sumut Balige, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara. Restrukturisasi kredit diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012    tentang    Penilaian    Kualitas    Aset    Bank    Umum, Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati- hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank umum, pada Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum dirujuk pada Pasal 3 tentang penyelesaian kredit bermasalah dan Pasal 4 yang mencakup tentang kewajiban bank mematuhi ketentuan pedoman pengelolaan kredit. Dalam restrukturisasi kredit didukung oleh penanganan kredit secara profesional. Hambatan restrukturisasi antara lain debitur yang tidak kooperatif dan tidak transparan, bank tidak didukung data usaha debitur, dan bank kesulitan mengawasi usaha debitur. Bank Sumut Cabang Balige dalam menyelesaikan kredit bermasalah lebih mengutamakan upaya restrukturisasi. Hal ini dilihat dari 13 kasus, 6 kasus diupayakan melalui restrukturisasi kredit. Hal ini disebabkan restrukturisasi kredit dianggap lebih efisien dalam mengatasi kredit bermasalah karena tidak membutuhkan waktu yang lama dan merupakan langkah win- win solution, artinya tidak ada pihak yang dirugikan jika dijalankan sesuai dengan ketentuan. Kata kunci: Restrukturisasi Kredit, Penyelamatan Kredit
Co-Authors Ag. Kirwanto Agnes Lorentina Br Sembiring Ahmad Kamal Sudrajat Alessandro Golfried Andi Mulyono Anita Widiastuti Annasa Sabatia Annisa Annisa Rizki APRI KUNTARININGSIH Aprilli Dayanti Asnawi Hidayat Azizah Nur Rochmah Bagus Kusuma Ardi, Bagus Kusuma Bambang Guritno Bayu Indah Syafinatu Zafi Bismar Nasution BUDIMAN GINTING Cheesya Siska Adhiati Christopher Gustikho Delia Wahyu Pangesti Deta Sukarja DIAN LESTARI Dian Meinar Dian Natasia Dimas Fattih Dini Permata Sari Dwi Listyorini Dyati Galuh Pratita Eko Sri Sulasmi Elhah Nailul Khasna Elyas Franklin Erick Erick Erni - Widajanti Evelyn Evelyn Evi Susanti Ezra Cyntia Febrian Rosadi Fuadi, Fauzan Gunawan Sembiring HASIM PURBA Ikhsan Lubis Jaelani Jaelani Jesica Pasaribu Junita Junita Keizerina Devi Khoirin Khoirin Kristania Felita Kurniawaty Kurniawaty Kwartaria Gultom Latief Abdul Maajid M. Ekaputra - Madiasa Ablisar Mahmul Siregar Malik Hamid Maruly Agustinus Maulana Ibrahim Mawaddah, K. Mega Riana Melati Fitri Melissa Simanjuntak Mellisa Tandoko Merinda Oktaviana michael Nasution Murni Murni Sapta Sari Neng Annis Fathia Nikita Rizky NINGRUM NATASYA SIRAIT Nopianti Nopianti Nurdin, I Qhairul Manurung Rafly Timothy Rahmat Hasibuan Rezki Arafah Rido Sigit Wicaksono Rifka Dameyanti Riris Fatmawati Robert Robert Rumata Rosininta Sianya S Sugiman, S Sari, M. S. Sarwono Selly Puspita Sari Shafira Mayada Shindih Hersiva Siti Hidayah Siti Kholifah Sri Rosa Steven Simanjuntak Suharti Suherwin Suherwin Sukarja, Detania Sulisetijono Sulisetijono Suprayitno Suprayitno Supriyadi, Andhi Susanti Delina Susilo Yulianto Sutiarnoto - Sylvia Vietressia Sinuhaji Syriac Nellikunnel Devasia Tahi Sitorus Tarsisius Murwadji Taufan Akbar Rifky Theofeni Yudea Tita Putri Milasari Tri Lubis Tri Murti Upsa Vision Wahyudi Ikhwal Wicaksono, Rido Sigit Widya Arisandy Wigrha Tommy Wiwin Renny Rahmawati