Perdagangan internasional merupakan salah satu aspek penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi global, khususnya melalui transaksi ekspor-impor komoditas strategis seperti kopi. PT Nusantara Coffee sebagai eksportir asal Indonesia dan German Coffee GmbH sebagai importir dari Jerman terikat dalam suatu kontrak internasional yang menimbulkan konsekuensi hukum lintas yurisdiksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kontrak internasional antara kedua belah pihak serta mekanisme penyelesaian sengketa yang paling efektif apabila terjadi perselisihan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak internasional tersebut pada dasarnya sah sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata dan prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Namun, dalam perspektif hukum perdagangan internasional, kontrak ini masih menghadapi keterbatasan karena Indonesia belum meratifikasi United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG). Dengan demikian, pengaturan hukum positif Indonesia serta asas-asas umum hukum perdagangan internasional tetap menjadi rujukan utama. Terkait penyelesaian sengketa, mekanisme arbitrase internasional dinilai paling efektif dan adil karena putusannya bersifat final, mengikat, serta dapat dieksekusi lintas negara berdasarkan Konvensi New York 1958.Penelitian ini merekomendasikan agar para pihak mencantumkan klausul arbitrase internasional secara tegas dalam kontrak, disertai tahapan mediasi atau negosiasi sebagai alternatif awal untuk menjaga keberlangsungan hubungan bisnis jangka panjang. Selain itu, pemerintah Indonesia disarankan untuk mempertimbangkan ratifikasi CISG demi terciptanya harmonisasi hukum jual beli internasional dan peningkatan kepastian hukum bagi eksportir nasional.