Dalam Amanat Inpres No. 6 tahun 2001 tentang telematika dalam pemerintahan yang menyatakan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi telematika untuk mendukung good governance dan mempercepat proses demokrasi. Maka dibuatlah sebuah teknologi untuk mempermudah perangkat desa dalam melayani masyarakat yaitu, penerapan Sistem Informasi Desa (SID) berbasis Web (OpenSID). OpenSID dipilih karena metode yang digunakan cukup mudah dan fleksibilitasnya untuk diakses oleh perangkat desa. Pada pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan pendampingan bagi perangkat desa untuk mengelola data dan informasi desa pada website. Diharapkan pengenalan ini dapat meningkatkan transparansi layanan public serta mempermudah proses administrasi desa. Dengan didampingi langsung oleh tim yang memberikan panduan dasar tentang penggunaan OpenSID, dari pelayanan administrasi, pengelolaan data kependudukan, hingga publikasi informasi kegiatan desa. Penerapan sistem informasi desa berbasis web ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan desa. Dengan adanya sistem yang lebih transparan dan mudah diakses, masyarakat dapat lebih terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan pembangunan di desa mereka.