Claim Missing Document
Check
Articles

ANALISIS YURIDIS ATAS SENGKETA KEPEMILIKAN HARTA WARIS  DALAM PUTUSAN PN BOGOR NOMOR 146/Pdt.G/2022/PN Bgr Rayi Kharisma Rajib; Aneira Taqi Rayudya Ahsani; Adinda Najwa Ramadhani
Integrative Perspectives of Social and Science Journal Vol. 3 No. 05 Mei (2026): Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Publisher : PT Wahana Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 146/Pdt.G/2022/PN Bgr mengenai sengketa tanah warisan antara Siti Asmara sebagai penggugat dengan beberapa pihak pemegang sertifikat hak milik sebagai tergugat. Permasalahan terdapat pada keabsahan hak waris atas tanah, keabsahan jual beli tanah sengketa, perlindungan hukum bagi ahli waris, serta penerapan gugatan perbuatan melawan hukum dalam sengketa pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena mengandung cacat formil berupa obscuur libel dan plurium litis consortium akibat ketidakjelasan objek sengketa dan pihak-pihak yang berkepentingan. Akibat hukumnya, pokok perkara tidak diperiksa dan status  tetap berlaku secara hukum.
Analisis Pertanggungjawaban Perdata atas Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Rayi Kharisma Rajib; Muh. Fadly Rafi Syahlevi; Yusuf Abdurahman Faiz
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertumbuhan sektor pengolahan nikel di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bantaeng, telah membawa keuntungan ekonomi sekaligus masalah lingkungan akibat dugaan pencemaran dari operasi PT Huadi Nickel Alloy Indonesia. Tujuan analisis ini adalah untuk menentukan apakah dugaan pencemaran tersebut memenuhi persyaratan tindakan ilegal dan untuk meneliti potensi tanggung jawab perdata perusahaan. Dengan menggunakan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier melalui tinjauan pustaka, metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan karakter deskriptif-analitis. Sumber-sumber tersebut kemudian diperiksa secara kualitatif. Menurut temuan penelitian, operasi perusahaan telah memenuhi kriteria tindakan ilegal sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1365 KUHP, yang meliputi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan sebab akibat. Karena sifat operasi peleburan yang berisiko tinggi dan menghasilkan limbah berbahaya dan beracun, tanggung jawab juga dapat didasarkan pada konsep tanggung jawab mutlak (B3). Pemulihan lingkungan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang relevan serta persyaratan restitusi materiil bagi masyarakat yang terdampak merupakan jenis pertanggungjawaban perdata yang relevan. Oleh karena itu, prosedur tanggung jawab perdata berfungsi sebagai alat pemulihan untuk melestarikan keberlanjutan lingkungan dan hak-hak masyarakat di samping memberikan kompensasi berupa uang.
Analisis Yuridis Terhadap Dampak Perusakan Hutan dan Perlindungan Hak Masyarakat: Studi Kasus Hutan Adat Awyu di Papua Rayi Kharisma Rajib; Moh Sabil Oktaviano; Denta Nia Aprilya
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan deforestasi di Indonesia menimbulkan dampak serius terhadap keberlangsungan hutan adat dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, sebagaimana tercermin dalam kasus masyarakat adat Awyu di Papua yang menghadapi konflik antara kepentingan pembangunan dan hak konstitusional mereka. Secara normatif, perlindungan telah diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Namun, implementasinya belum optimal, ditandai dengan pelanggaran hak partisipasi masyarakat adat, cacat prosedural dalam perizinan lingkungan, serta pengabaian prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC). Putusan Mahkamah Agung Nomor 458 K/TUN/LH/2024 menunjukkan kecenderungan pendekatan formalistik dengan menitikberatkan pada aspek prosedural, khususnya tenggang waktu pengajuan gugatan, sehingga mengesampingkan perlindungan hak substantif masyarakat adat. Hal ini mencerminkan adanya ketegangan antara keadilan formal dan keadilan substantif dalam praktik peradilan administrasi, sehingga diperlukan penguatan pendekatan hukum yang lebih responsif dengan menempatkan perlindungan hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai prioritas utama dalam penegakan hukum.
Hak Waris Janda atas Harta Bersama Suami Yang Meninggal Tanpa Wasiat Rayi Kharisma Rajib; Fellyssa Ayumi; Sabrina Assyahra Aisyah Lira
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji hak waris janda atas harta bersama (gemeenschap van goederen) ketika suami meninggal dunia tanpa meninggalkan wasiat (intestato), yang dianalisis melalui kerangka hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam sistem KUHPerdata, perkawinan secara otomatis menimbulkan persatuan harta bersama antara suami dan istri sejak hari pernikahan dilangsungkan, kecuali jika diperjanjikan lain melalui perjanjian kawin yang dibuat di hadapan notaris. Ketika suami meninggal dunia, persatuan harta tersebut bubar demi hukum dan menimbulkan dua tahap penyelesaian yang harus dibedakan secara tegas: pertama, pemisahan harta bersama berdasarkan Pasal 128 KUHPerdata yang memberikan hak kepada janda atas separuh harta bersama sebagai hak kebendaan yang lahir dari hukum perkawinan; dan kedua, pembagian harta peninggalan suami kepada ahli waris berdasarkan ketentuan pewarisan ab intestato. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata, khususnya melalui Pasal 852a, telah menempatkan janda sebagai ahli waris Golongan I yang bagian warisnya dipersamakan dengan bagian seorang anak sah, sehingga memperkuat posisi hukum janda secara normatif. Dengan demikian, janda memiliki dua landasan hak yang berbeda: hak atas separuh harta bersama berdasarkan hukum perkawinan, dan hak waris atas harta peninggalan suami berdasarkan hukum kewarisan. Namun demikian, implementasi ketentuan-ketentuan tersebut dalam praktik kerap menghadapi berbagai hambatan, antara lain sulitnya pembuktian status harta yang terdaftar atas nama suami, tidak adanya pencatatan aset perkawinan yang memadai, tekanan dari ahli waris lain, serta kerancuan prosedural dalam administrasi harta peninggalan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman prosedural yang lebih eksplisit terkait kewajiban pemisahan harta bersama sebelum penerbitan akta keterangan waris, serta penguatan peran notaris dan Balai Harta Peninggalan dalam mengidentifikasi dan melindungi hak-hak janda secara tepat.
Co-Authors Abyan Farras Adilano Adiansyah Virgusta Adinda Najwa Ramadhani Ahmad Munawar Nuril Ibtisan Alicia Angelica Asmara Putri Alifaya Najla Abdini Ananda Putri Agustin Hikmawati Aneira Taqi Rayudya Ahsani Anggia Khalidi Sriadiputra Anggita Oktaviana Aniqah Hana Hanifah Aprilia Wahidatul Hasanah Ardan Agniya Darmawan Ariani Nurhanifah Putri Wasistha Aulia Faiza Az-Zahra Belinda Ayu Sabina Putri Brina Aspasia Nugraena Caesar Al Fatur Rohman Careno Bafaleo Carinna Aulia Ramadani Claudya Mareshky Darian Ezra ‘Aabidah Delfika Intania Rosadi Denta Nia Aprilya Dias Mutik Rahayu Dimas Andrianto Kusuma Euclid Abraham Pasaribu Evani Fairuz Laylatul Sya’ban Fadhil Citra Darmakusuma Fadia Ardian Adisty Fadlan Nur Azizil Fakhri Fadhlurrohman Riyanto Fathin Kamaluddin FATHUR ROHMAN fauziah indriani Fellyssa Ayumi Fuzia Reihani Zahara Geraldo Virasakti Abiyyudha Saroy Hafila Azzafi Daskarata Hanara Levina Hasna Hamiidah Zhafirah Firjatullah Helena Adinda Nabila Herjuno Putro Hizkia Orvellino Slamet Husniyyah, Ulfa Ihsanudin Herry Setyawan Intan Yonanda Iqbal Aji Saputra Iqbal Tama Segara Hutabarat Jasmina Fahira Rizkiyanti Kanaya Ayudya Putri Keren Yemima Manalu Kevin Marihot Marpaung Krisna Mukti Wibowo Lovhersha Mabelle Velzanya M Zidan Ramadhan M. Falahul Akbar Machaini Bintang Buayoma Marta Syifa Maswa Elfa Karomi Maulana Iqbal Adiyatma Maydya Wimbuh Harahap Mirza Raditya Akmal Moh Hikmal Adnan Moh Rafli Dela Umala Moh Sabil Oktaviano Mokhamad Fajar Zihady Faturrahman Muh. Fadly Rafi Syahlevi Muhammad Afrizal Habibi Muhammad Andy Prananto Muhammad Evan Kurnia Muhammad Fathurrahman Muhammad Riziq Aji Haidar Mutiara Kartika Sari Damanik Nabil Farrel Rochman Nadia Sheila Majid Nadya Agustina Naila Azzahra Amelia Putri Nailis Nurul Hikmah Nauval Athalah Ramadhani Ngesti Mukti Rezeki Nisya Kanaya Nita Ayuningsih Noor Hamzah Syihabuddin Nurul Baitii F Wahid Oemar Atallah Prasida Alya Putri Putri Jaita Sri Ulina Beru Karo Putri Na’ilah Zulfah Qinthara Nur Faza Rafka Raditya Kurniawan Raka Shan Wirayuda Ramos Kurnia Panggabean Rani Rosita Sari Raya Zahira Ghaitza Restu Dwi Helnida Wati Rezya Aprilia Nylam Fitriani Rian Rambu Raya Ribka Sri Rezeki Simanjuntak Rifki Pebriananta Rizal Al Birra Rustiyah Setyaningsih Sabrina Assyahra Aisyah Lira Safa Sasikirana Firjatullah Sahala Sahat Amudi Sagala Salsabila Isma Jannata Salwa Khatami Fauzi Shakila Ayu Dwi Lestari Siti Zahroh Soultan Athar Ubaidillah Kamal Vania Aulia Vera Desti Puspitasari Widya Lailatul Hana Wisnu Indra Setiawan Yefta Felixcio Wiranata Pangaribuan Yusuf Abdurahman Faiz