Claim Missing Document
Check
Articles

Found 24 Documents
Search

Perbandingan Pengalihan Hak Atas Merek Melalui Waris Antara Indonesia dan Belanda Azahra, Hafifah Permata; Rohaini; Rusmawati, Dianne Eka; Oktaviana, Selvia; Ramadhan, Harsa Wahyu
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5019

Abstract

Hak atas merek merupakan aset tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga perlindungan hukumnya termasuk mekanisme pengalihannya menjadi krusial dalam hukum kekayaan intelektual. Di Indonesia, pengaturan mengenai pengalihan hak atas merek melalui waris diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, namun dalam praktiknya masih sering ditemukan kompleksitas prosedural dan ketidakpastian hukum bagi ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan regulasi serta mekanisme pengalihan hak atas merek melalui waris antara sistem hukum di Indonesia dan Belanda guna menemukan formulasi perlindungan hukum yang lebih efektif bagi pemegang hak merek. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait merek di kedua negara, bahan hukum sekunder seperti literatur dan jurnal hukum, serta bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai perbedaan dan persamaan sistem pewarisan merek di Indonesia dan Belanda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia dan Belanda sama-sama mengakui merek sebagai objek yang dapat diwariskan, terdapat perbedaan signifikan dalam hal prosedur pendaftaran dan pembuktian hak bagi ahli waris. Di Belanda, sistem pengalihan cenderung lebih terintegrasi dengan hukum perdata umum yang memudahkan transisi kepemilikan, sementara di Indonesia diperlukan pencatatan resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar pengalihan tersebut memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga. Perbandingan ini menyimpulkan bahwa Indonesia dapat mengadopsi efisiensi birokrasi dari sistem Belanda untuk memperkuat kepastian hukum bagi ahli waris pemilik merek di Indonesia
Kedudukan Hukum Putusan Arbitrase dalam Perkara Kepailitan: Analisis Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perjanjian yang Memuat Klausul Arbitrase. Meliala, Chetrine Br; Adhitya Miasa Sengaji; Yulia Kusuma Wardani; Rohaini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5529

Abstract

Pertumbuhan aktivitas bisnis di era globalisasi menuntut mekanisme penyelesaian penyelesaian yang cepat, efisien, dan rahasia, yang sering kali diakomodasi melalui klausul arbitrase. Namun dinamika hukum muncul ketika terjadi benturan kompetensi absolut antara lembaga arbitrase dan Pengadilan Niaga saat salah satu pihak mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum klausul arbitrase terhadap permohonan PKPU serta kekuatan eksekutorial putusan arbitrase sebagai dasar tagihan kreditor dalam proses restrukturisasi utang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul arbitrase merupakan penghalang mutlak bagi Pengadilan Niaga untuk pemeriksaan utang yang sifatnya masih menjadi jaminan materiil karena belum memenuhi syarat pembuktian sederhana. Putusan arbitrase memiliki kekuatan eksekutorial yang sempurna sebagai dasar tagihan PKPU selama memenuhi persyaratan pendaftaran formal dan tidak sedang dalam proses pembatalan. Kepastian hukum dapat dicapai apabila Pengadilan Niaga menerapkan prinsip judicial Restraint dengan memberikan ruang bagi lembaga arbitrase untuk menetapkan jumlah utang yang pasti sebelum proses kepailitan dijalankan.
Efektivitas Kecerdasan Buatan Sebagai Mediator Dalam Sengketa E-Commerce Ratu Sakinatun Najah; Nurul Aini Sofiani; Yulia Kusuma Wardani; Rohaini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5886

Abstract

Pesatnya pertumbuhan e-commerce di Indonesia diiringi dengan meningkatnya jumlah sengketa antara konsumen dan pelaku usaha yang memerlukan mekanisme penyelesaian yang efisien dan mudah diakses. Penyelesaian sengketa melalui litigasi tradisional seringkali memakan waktu lama, biaya tinggi, dan tidak terjangkau oleh banyak pihak yang terlibat dalam transaksi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Kecerdasan Buatan (AI) sebagai mediator dalam sengketa e-commerce, dengan mengkaji potensi keunggulan dan keterbatasannya dalam kerangka hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menganalisis regulasi yang relevan termasuk UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, dan peraturan BPSK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem mediasi berbasis AI dapat meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa secara signifikan melalui waktu pemrosesan yang lebih cepat, pengurangan biaya, konsistensi dalam pengambilan keputusan, dan ketersediaan layanan selama 24 jam. Namun, mediator AI menghadapi tantangan signifikan termasuk keterbatasan dalam memahami nuansa kontekstual, kurangnya empati, potensi bias algoritmik, dan pertanyaan mengenai akuntabilitas hukum. Hukum Indonesia saat ini belum secara eksplisit mengakui AI sebagai mediator yang sah, menciptakan kesenjangan regulasi yang perlu mendapat perhatian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa AI dapat berfungsi sebagai alat pelengkap mediator manusia dalam sengketa e-commerce, namun kerangka hukum yang komprehensif harus dikembangkan untuk mengatur penggunaannya.
Tinjauan Yuridis PHK Sepihak Berdasarkan HAM: Kajian Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk Sabillilah, Arfan Yanayir Akbar; Sugiyanto; Putra, Muhammad Juhaidi; Nur, Ahmad Ghozali Mulia; Rohaini
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 14 No. 2 (2025): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v14i2.461

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak adalah manifestasi relasi kuasa timpang yang mengancam hak asasi manusia (HAM) pekerja. Hak konstitusional atas pekerjaan dan perlakuan adil sering terdegradasi oleh praktik sewenang-wenang pemberi kerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis kritis perlindungan hukum pekerja dalam PHK sepihak dari perspektif HAM, serta mengevaluasi pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk. Metode penelitian ini yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan diskrepansi serius antara jaminan perlindungan de jure dan realitas de facto. Perjanjian kerja sering gagal melindungi pekerja akibat ketidaksetaraan posisi tawar, menjadikan kebebasan berkontrak semu. PHK sepihak yang mengabaikan prosedur ultimum remedium tidak hanya cacat yuridis, tetapi juga mencederai martabat kemanusiaan (human dignity). Dalam Putusan 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk, ditemukan hakim cenderung terjebak pada formalisme hukum dan mengabaikan keadilan substantif. Pertimbangan hakim gagal mengintegrasikan kewajiban positif negara (positive obligation) untuk melindungi HAM pekerja dari pelanggaran oleh korporasi. Pergeseran regulasi pasca-UU Cipta Kerja yang mengedepankan fleksibilitas pasar juga teridentifikasi memperburuk kerentanan pekerja. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan memerlukan reorientasi paradigmatik. Diperlukan judicial activism dari hakim Pengadilan Hubungan Industrial untuk menafsirkan hukum secara progresif, memastikan HAM menjadi benteng terakhir bagi pekerja dalam memperoleh keadilan.