Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : BINAMULIA HUKUM

Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Syarifah Lisa Andriati; Mutiara Sari; Windha Wulandari
BINAMULIA HUKUM Vol 11 No 1 (2022): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v11i1.673

Abstract

Penelitian yang dilakukan penulis ini menelaah bagaimana implementasi mengenai batas usia perkawinan menurut “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.” Tujuannya adalah untuk mengkaji dan membandingkan usia/umur perkawinan anak dari sebelum adanya revisi UU perkawinan dan juga setelahnya. Adapun jenis penelitian yang dilaksanakan ini adalah yuridis normatif yang memakai pendekatan dari sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada, dan data yang digunakan berasal dari kepustakaan yang mengandung bahan hukum primer dan juga sekunder. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa batas usia perkawinan dalam UU perkawinan yang adalah 19 tahun untuk sepasang calon yang ingin melangsungkan perkawinan, sementara itu UU perkawinan yang lama/sebelum direvisi menetapkan batas usia perkawinan adalah 19 tahun hanya untuk calon mempelai laki-laki dan untuk calon mempelai perempuan 16 tahun. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak anak (khususnya wanita). Aturan yang baru ini sudah diterapkan di KUA maupun Dukcapil, namun pada pelaksanaannya belum mencapai keefektifan yang disebabkan beberapa faktor baik dari dalam diri masyarakat itu sendiri maupun pemerintah/penegak hukum. Sehingga atas ketidakefektifan pelaksanaan “UU yang baru” atau “UU No. 16 Tahun 2019” tersebut, tidak menunjukkan adanya penurunan angka perkawinan dini.
Urgensi Pelaksanaan Eksekusi Pidana Tambahan Uang Pengganti Oleh Jaksa Eksekutor Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Lia Hartika; Indri Dithisari; Syarifah Lisa Andriati
BINAMULIA HUKUM Vol 11 No 2 (2022): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v11i2.709

Abstract

Pelaksanaan tindak pidana korupsi yang diputus oleh hakim biasanya memuat syarat hukuman tambahan berbentuk uang pengganti di mana uang pengganti ialah kewajiban yang wajib dibayarkan tersangka dalam rangka memulihkan kerugian negeri akibat perbuatan tindak pidana korupsi serta terhadap vonis tersebut haruslah segera dilaksanakan eksekusi. Penagihan uang pengganti ini sangat harus disegerakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia lewat perangkat-perangkatnya yang tersebar di segala daerah Negeri Kesatuan Republik Indonesia ataupun jaksa eksekutor yang terdapat di Komisi Pemberantasan Korupsi, informasi tunggakan penyelesaian uang pengganti masalah tindak pidana korupsi ini lumayan besar mencapai angka triliunan rupiah, artinya perihal ini harus menjadi atensi agar dicarikan jalur serta pemecahan hukumnya dalam rengka percepatan penyelesaian uang pengganti masalah tindak pidana korupsi.
Co-Authors Abduh, Afrita Affila Affila Amala, Sri Rizky Aprilia Batubara, Dinda Arafahan, An Aryandi, Aryandi Ashilah Aisyah Silmi Purba Binti Mohd Malian, Ain Najwa CLAUDIA, MARGARETHA YEREMIA David Raja Pangihutan Edy Ikhsan Ekaputra, M. Ester Lauren Putri Harianja Fadhillah Fathiya Al'Uzma Fendi Fendi Ginting, Valencia Adelina Br Gurning, Sarah Juni Techy Hafizhah, Annisa Hasyim Purba Hutabarat, Jenrico Louis Imanta Pilipi Masaro Surbakti Indri Dithisari Jelly Leviza Kaban, Maria Khairunnisa Khairunnisa Lia Hartika Lidya Cristy Ndiloisa Ginting Madiasa Ablisar Magda, Marianne Mahmud Mulyadi MAHMUL SIREGAR Malian, Ain Najwa Binti Mohd Manalu, Verawaty Manalu Manalu Manihuruk, Erick Jeremi Marlina Marlina Marlina, Marlina Martha Ruth Elena Matondang, Edy Syahputra Miki Yanti P. Mulhadi, Mulhadi Mutiara Sari Nabila Marsiadetama Ginting Nadine Fatih Elsilmie1 Nasution, Mirza Nasution, Rezeki Angelia NITA NILAN SRY REZKI PULUNGAN, NITA NILAN SRY REZKI OK. Saidin Pane, Lorita Tupaida Purwadi, Toni Putra, Boni Rafiqoh lubis Ray Amantharo Saragih Rizki, Inneke Kiki Rosnidar Sembiring Saidin saidin, saidin Sebayang, Dona Martinus Shah, Elbarino Shah, Muhammad Rahmaddian Siagian, Putri Rumondang Sidabariba, Burhan Simarmata, Arnos Dheo Vegha Simbolon, Fransiska Agustina Sirait, Berkat Muliady Siregar, Namira Romaito Sitepu, Faradila Yulistari Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sunarmi Sunarmi T. Keizerina Devi Azwar Tan Kamello Tri Murti Lubis Trisna, Wessy Utari, Yowan Utary Maharani Barus, Utary Maharani WINDHA WINDHA Windha Windha Windha Windha Windha Wulandari Yohanna, Debry