Claim Missing Document
Check
Articles

PENERAPAN ASAS DROIT DE SUITE TERHADAP BENDA JAMINAN FIDUSIA YANG DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Nomor: 323/Pid.Sus/2023/PN Psp dan Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Nomor: 38/Pid.Sus/2024/PN Psp Manalu, Verawaty Manalu Manalu; Siagian, Putri Rumondang; Andriati, Syarifah Lisa
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 9, No 1 (2026): February 2026
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v9i1.5931

Abstract

Abstract: The Criminal Code does not clearly state what is meant by evidence, but from the way of obtaining the evidence, it can be concluded that the definition of evidence is the result of a series of investigators' actions in confiscation and/or searches and/or examination of letters to take over and/or store under their control movable or intangible objects for the purpose of evidence in investigations, prosecutions and trials. In practice, confiscations carried out by investigators still often involve the rights of third parties, one of which is the confiscation of fiduciary collateral objects used to commit narcotics crimes. This study uses a normative legal research type supported by empirical data with data collection techniques in the form of interviews and literature studies. Data analysis is carried out qualitatively and produces research in the form of analytical description. The study concluded that there is a conflict between the state's authority to confiscate narcotics evidence and the rights of third parties as fiduciary recipients through the principle of droit de suite. In practice, investigators have difficulty accommodating requests for the return of evidence due to the complex process, limited time, and the weak legal standing of third parties. This requires consideration of utility and fairness, in accordance with the Fiduciary Guarantee Law's objective of supporting the development of the financing sector. The Padang Sidempuan District Court's decision No. 323/Pid.Sus/2023/PN Psp, which confiscated a vehicle belonging to a third party, demonstrates a lack of legal protection, while decision No. 38/Pid.Sus/2024/PN Psp, which returned the vehicle to the fiduciary recipient, reflects the appropriate, fair, and beneficial application of the droit de suite principle for third parties not involved in the crime. Keywords: droit de suite principle, fiduciary guarantee, confiscation, evidence, narcotics case. Abstrak: Undang-Undang Hukum Pidana tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti, namun dari cara mendapatkan barang bukti tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa pengertian barang bukti adalah hasil serangkaian tindakan penyidik dalam penyitaan dan atau penggeledahan dan atau pemeriksaan surat untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Dalam praktiknya, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik masih sering melibatkan hak pihak ketiga salah satunya adalah penyitaan terhadap benda jaminan fidusia yang digunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang didukung dengan data empiris dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan menghasilkan penelitian dalam bentuk deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Terdapat konflik antara kewenangan negara melakukan penyitaan barang bukti narkotika dan hak pihak ketiga sebagai penerima fidusia melalui asas droit de suite. Dalam praktik, penyidik kesulitan mengakomodasi permohonan pengembalian barang bukti karena proses yang rumit, waktu terbatas, dan lemahnya posisi hukum pihak ketiga. Hal ini menuntut pertimbangan nilai kemanfaatan serta keadilan, sesuai tujuan UU Jaminan Fidusia untuk mendukung pembangunan sektor pembiayaan. Putusan PN Padang Sidempuan No. 323/Pid.Sus/2023/PN Psp yang merampas kendaraan milik pihak ketiga menunjukkan kurangnya perlindungan hukum, sedangkan putusan No. 38/Pid.Sus/2024/PN Psp yang mengembalikan kendaraan kepada penerima fidusia mencerminkan penerapan asas droit de suite yang tepat, adil, dan bermanfaat bagi pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana. Kata Kunci: asas droit de suite, jaminan fidusia, penyitaan, barang bukti, perkara narkotika.
Tindak Pidana Penelantaran dalam Rumah Tangga: (Studi Putusan: Mahkamah Agung RI No.76K/Pid.Sus/2022) Theresia Deliana; Edi Yunara; Syarifah Lisa Andriati
Locus Journal of Academic Literature Review Vol 5 No 3 (2026): March
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v5i3.906

Abstract

Penelantaran dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang menelantarkan suami, istri, atau anak dalam lingkup keluarga, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 76 K/Pid.Sus/2022. Putusan tersebut memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 137/Pid.Sus/2021/PT Mdn yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 842/Pid.Sus/2020/PN Rap, khususnya terkait pidana pengganti denda, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa data sekunder yang dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya penelantaran dalam rumah tangga antara lain ketergantungan ekonomi, tidak terpenuhinya nafkah, kekerasan dalam penyelesaian konflik, budaya patriarki, serta rendahnya pendidikan dan pengetahuan perempuan sebagai istri. Perlindungan hukum terhadap istri dan anak sebagai korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang meliputi perlindungan dari keluarga dan aparat penegak hukum, pelayanan kesehatan, pendampingan sosial dan hukum, serta bimbingan rohani. Pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 76 K/Pid.Sus/2022 didasarkan pada aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, namun sanksi yang dijatuhkan dinilai belum memberikan efek jera karena lebih menitikberatkan pada hal-hal yang meringankan pelaku.
Co-Authors Abduh, Afrita Affila Affila Amala, Sri Rizky Aprilia Batubara, Dinda Arafahan, An Aryandi, Aryandi Ashilah Aisyah Silmi Purba Binti Mohd Malian, Ain Najwa CLAUDIA, MARGARETHA YEREMIA David Raja Pangihutan Edi Yunara Edy Ikhsan Ekaputra, M. Ester Lauren Putri Harianja Fadhillah Fathiya Al'Uzma Fendi Fendi Ginting, Valencia Adelina Br Gurning, Sarah Juni Techy Hafizhah, Annisa Hasyim Purba Hutabarat, Jenrico Louis Imanta Pilipi Masaro Surbakti Indri Dithisari Jelly Leviza Kaban, Maria Khairunnisa Khairunnisa Lia Hartika Lidya Cristy Ndiloisa Ginting Madiasa Ablisar Magda, Marianne Mahmud Mulyadi MAHMUL SIREGAR Malian, Ain Najwa Binti Mohd Manalu, Verawaty Manalu Manalu Manihuruk, Erick Jeremi Marlina Marlina Marlina, Marlina Martha Ruth Elena Matondang, Edy Syahputra Miki Yanti P. Mulhadi, Mulhadi Mutiara Sari Nabila Marsiadetama Ginting Nadine Fatih Elsilmie1 Nasution, Mirza Nasution, Rezeki Angelia NITA NILAN SRY REZKI PULUNGAN, NITA NILAN SRY REZKI OK. Saidin Pane, Lorita Tupaida Purwadi, Toni Putra, Boni Rafiqoh lubis Ray Amantharo Saragih Rizki, Inneke Kiki Rosnidar Sembiring Saidin saidin, saidin Sebayang, Dona Martinus Shah, Elbarino Shah, Muhammad Rahmaddian Siagian, Putri Rumondang Sidabariba, Burhan Simarmata, Arnos Dheo Vegha Simbolon, Fransiska Agustina Sirait, Berkat Muliady Siregar, Namira Romaito Sitepu, Faradila Yulistari Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sunarmi Sunarmi T. Keizerina Devi Azwar Tan Kamello Theresia Deliana Tri Murti Lubis Trisna, Wessy Utari, Yowan Utary Maharani Barus, Utary Maharani Windha Windha WINDHA WINDHA Windha Windha Windha Wulandari Yohanna, Debry