Asuransi merupakan instrumen penting dalam pengelolaan risiko yang berkembang luas di masyarakat modern. Namun, praktik asuransi konvensional sering kali mengandung unsur riba, gharar, dan maysir yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Sebagai alternatif yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, asuransi syariah (takaful) hadir dengan pendekatan tolong-menolong (ta’awun), keadilan, dan amanah dalam pengelolaan dana. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan konsep dasar, prinsip fiqih, dan mekanisme operasional asuransi syariah melalui pendekatan kualitatif deskriptif berbasis studi pustaka. Hasil kajian menunjukkan bahwa asuransi syariah beroperasi melalui akad tabarru’, wakalah bil ujrah, atau mudharabah, dengan dana peserta dikelola secara kolektif dan sesuai syariah. Prinsip-prinsip utama seperti tauhid, keadilan, transparansi, serta pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah menjadi fondasi utama yang membedakan takaful dari asuransi konvensional. Artikel ini diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan syariah masyarakat dan menjadi rujukan dalam pengembangan sistem perlindungan risiko yang adil dan sesuai syariah.