Claim Missing Document
Check
Articles

Found 33 Documents
Search

STRATEGI PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN DAN ENTITAS SYARIAH MENUJU INDONESIA EMAS TAHUN 2045 Rifka Atiya Nafisah; Rika Puspa Dewi; Iwan Setiawan; Nema Widiantini
Gunung Djati Conference Series Vol. 56 (2025): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Untuk mendukung visi Indonesia, penelitian ini mengkaji rencana pertumbuhan Lembaga dan Entitas Keuangan Islam (LKI) di negara ini. Tujuan ini bertujuan agar Indonesia dapat bergabung dengan lima ekonomi teratas di dunia pada tahun 2045 dan menjadi negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur. Dengan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan transmisi, LKI memainkan peran strategis dalam mencapai tujuan pembangunan nasional ini. Dengan menggunakan strategi tinjauan pustaka yang menyeluruh, studi ini mengkaji keuntungan, kerugian, kemungkinan, dan kesulitan yang dihadapi LKI. Berdasarkan analisis ini, sejumlah strategi pembangunan disarankan yang berpusat pada peningkatan sumber daya manusia, mempercepat digitalisasi, menyelaraskan aturan, meningkatkan literasi keuangan Islam, membina sinergi pemangku kepentingan, memaksimalkan peran pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan efisiensi modal dan operasional. Untuk mencapai Indonesia Emas 2045 yang inklusif dan berkelanjutan, implementasi strategi ini diantisipasi untuk memaksimalkan keterlibatan LKI. Perspektif ini menyoroti perlunya kerja sama lintas semua industri untuk menciptakan lingkungan keuangan yang kuat dan adil. Dengan berfokus pada strategi pembangunan tersebut, Indonesia dapat memanfaatkan potensi Lembaga Keuangan Islam secara maksimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai keberlanjutan dan inklusivitas.
FIQH VALUTA ASING Camelia Khilda; Itsna Fauziyah Wijaya; Sulthon Ahmad; Iwan Setiawan; Nema Widiantini
Gunung Djati Conference Series Vol. 56 (2025): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di era perekonomian yang berkembang ini medorong tingkat kebutuhan terhadap berbagai transaksi, salah satunya transaksi lintas negara, dimana dalam transaksi tersebut terdapat pertukaran mata uang asing (valuta asing). Akan tetapi, di tengah perkembangan perekonomian yang pesat ini khususnya dalam transaksi lintas negara, umat Islam dihadapkan dengan tantangan yang cukup berat untuk mematiskan bahwa dalam setiap transaksi lintas negara ini tidak terdapat hal-hal yang dilarang oleh Islam, dan tetap sejalan dengan prinsip ekonomi syariah. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini untuk memahami bagaimana transasksi Valuta Asing Syariah yang sah. Dengan menggunakan metode penelitian literatur, didapatkan hasil bahwa dalam fiqh Islam, transaksi valuta asing syariah (akad sharf) hanya sah apabila dilakukan secara tunai (taqabudh), nilai tukar jelas, dan bebas dari unsur spekulasi, sebagaimana diatur dalam fatwa DSN-MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002. Dengan demikian, fiqh valuta asing syariah memberikan pedoman bagi umat Islam agar dapat melakukan transaksi valuta asing secara halal, adil, dan sesuai tuntunan agama, sekaligus berkontribusi pada pengembangan ekonomi syariah di era globalisasi.
FIQH LEMBAGA BISNIS SYARIAH Muhammad Zacky Hermawan; Putri Dina Amelia; Tya Triyana; Iwan Setiawan; Nema Widiantini
Gunung Djati Conference Series Vol. 56 (2025): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan usaha masa kini telah mendorong munculnya berbagai institusi ekonomi yang harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, terutama di kalangan masyarakat muslim. Penelitian mengenai fiqh lembaga ekonomi syariah sangat penting agar praktik bisnis berlangsung tidak hanya secara legal dan ekonomis, melainkan juga sejalan dengan nilai-nilai etika Islam. Penelitian ini menerapkan pendekatan studi pustaka untuk mengkaji penerapan fiqh dalam berbagai institusi bisnis syariah, termasuk sektor pariwisata, perhotelan, rumah sakit, dan pemasaran. Temuan dari studi ini menunjukkan bahwa fiqh lembaga bisnis syariah berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadis, serta mengedepankan prinsip keadilan, kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Dalam sektor pariwisata dan perhotelan syariah, penerapan fiqh terlihat dari pemilihan lokasi, kualitas pelayanan, makanan halal, dan pengelolaan gender. Rumah sakit syariah mengadopsi maqashid syariah sebagai dasar operasional untuk memastikan pelayanan medis yang profesional dan Islami. Di sisi lain, pemasaran syariah menekankan pada nilai-nilai etika, seperti kejujuran (shiddiq), kecerdasan (fathanah), dan keterbukaan (amanah). Kesimpulan dari kajian ini adalah bahwa penerapan fiqh dalam lembaga bisnis syariah tidak hanya dianggap penting sebagai pedoman normatif, tetapi juga sebagai strategi untuk mencapai keberkahan, keseimbangan, dan keadilan dalam sistem ekonomi Islam.
FIQIH ASURANSI SYARIAH Nazril Laziva; Munifah Zahwa Nurhidayat; Ni’matul Aliyah; Iwan Setiawan; Nema Widiantini
Gunung Djati Conference Series Vol. 56 (2025): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asuransi merupakan salah satu instrumen keuangan modern yang berfungsi untuk melindungi individu dari risiko yang tidak terduga. Namun, dalam perspektif Islam, asuransi konvensional sering dikritik karena mengandung unsur gharar, maysir, dan riba yang bertentangan dengan prinsip syariah. Sebagai alternatif, lahirlah konsep asuransi syariah (takaful) yang dibangun atas dasar prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan saling menanggung risiko (takaful), dengan menggunakan akad seperti tabarru’, wakalah, dan mudharabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep asuransi syariah dari sudut pandang fikih muamalah, mencakup aspek definisi, prinsip dasar, landasan hukum (Al-Qur’an, hadis, fatwa DSN-MUI), serta perbandingannya dengan sistem asuransi konvensional. Metode yang digunakan adalah studi pustaka, dengan analisis deskriptif-komparatif terhadap berbagai literatur ilmiah. Hasil kajian menunjukkan bahwa asuransi syariah tidak hanya menawarkan perlindungan finansial yang sesuai syariat, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan sosial dan etika dalam transaksi ekonomi. Meski dihadapkan pada tantangan seperti rendahnya literasi dan keterbatasan teknologi, asuransi syariah memiliki prospek besar untuk berkembang di Indonesia, terutama dengan dukungan regulasi, inovasi produk, dan digitalisasi layanan.
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN MENYALURKAN PEMBIAYAAN Azizah Hanim Tsurayya; Nurul Azmi Muhamad Tauhid; Tina Puri Andini; Iwan Setiawan; Nema Widiantini
Gunung Djati Conference Series Vol. 56 (2025): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) secara signifikan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dengan menyediakan layanan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk dan jenis akad yang digunakan dalam Lembaga Keuangan Mikro Syariah, serta menganalisis kontribusi Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam memberdayakan masyarakat dan sebagai penyaluran pembiayaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan fokus uatama pada studi literatur sebagai metode pengumpulan data. Bentuk-bentuk LKMS antara lain adalah BMT, KSPPS, ULKMS, dan KUBE. Akad yang digunakan dalam LKMS adalah akad tijarah dan tabarru’. LKMS memliki potensi sebagai pemberdayaan masyarakat karena membangkitkan potensi, memampukan, dan melindungi syarakat dari kesulitan keuangan dan membuat masyarakat menjadi mandiri. LKMS memainkan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi mikro.
PEMAHAMAN KONSEPTUAL PEGADAIAN SYARIAH (RAHN) DALAM PERSPEKTIF FIQH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Marsha Nur Fauziah; Muhammad Arif Desfian; Rasikh Khiyar Rabbany; Iwan Setiawan; Nema Widiantini
Gunung Djati Conference Series Vol. 56 (2025): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pegadaian Syariah merupakan salah satu bentuk transaksi keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip hukum islam, khususnya dalam konsep Rahn (gadai). Dalam fiqih, Rahn diartikan sebagai penahanan suatu barang milik peminjam sebagai jaminan atas utang yang diberikan oleh pemberi pinjaman tanpa menerapkan riba atau bunga. Sistem ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan keadilan bagi kedua belah pihak dalam transaksi muamalah. Pegadaian Syariah tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembiayaan yang cepat dan praktis, namun juga menegakkan nilai-nilai tolong menolong dan kejujuran sesuai syariat islam. Dalam pelaksanaannya, pegadaian syariah menggunakan akad Rahn sebagai dasar hukum, serta akad ijarah untuk pengelolaan barang jaminan, seperti biaya penyimpanan. Keberadaan Pegadaian Syariah di Indonesia menjadi alternatif pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat muslim yang ingin menghindari praktik konvensional yang mengandung bunga. Penelitian ini mengkaji aspek hukum, prinsip, dan mekanisme pelaksanaan pegadaian syariah berdasarkan literatur fiqih dan regulasi yang berlaku, sehingga dapat memberikan gambaran komprehensif tentang implementasi dan manfaaatnya dalam konteks ekonomi syariah.
KONSEP FIQIH LEMBAGA PEMBIAYAAN SYARIAH Abdullah Mumtaz Assadad; Ade Fadiyah; Haifa Nur Jubaidah; Nema Widiantini; Iwan Setiawan
Gunung Djati Conference Series Vol. 56 (2025): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas konsep fikih lembaga pembiayaan syariah dalam konteks transaksi keuangan modern yang mencakup modal ventura syariah, leasing syariah, dan anjak piutang syariah. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan implementasi prinsip-prinsip syariah dalam ketiga bentuk pembiayaan tersebut serta peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam memastikan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam. Metode yang digunakan bersifat kualitatif dengan pendekatan studi literatur dari berbagai sumber fikih dan regulasi terkait. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa masing-masing model pembiayaan memiliki karakteristik akad dan mekanisme tersendiri yang tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemitraan, dan transparansi. Kesimpulan dari makalah ini adalah bahwa lembaga pembiayaan syariah memegang peranan penting dalam menyediakan solusi keuangan yang halal, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan ekonomi kontemporer. Penguatan regulasi dan peningkatan literasi masyarakat menjadi kunci untuk optimalisasi peran lembaga ini di masa depan.
FIQIH PEGADAIAN SYARIAH Yazid Fajar Ramadhan; Salma Nabylah; Ririn Nur Widyastuti; Iwan Setiawan; Nema Widiantini
Gunung Djati Conference Series Vol. 56 (2025): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas konsep pegadaian syariah (rahn) sebagai salah satu mekanisme keuangan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam, serta perannya dalam menyediakan alternatif pembiayaan yang bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir. Kajian ini menguraikan definisi, ruang lingkup, prinsip dasar, serta jenis-jenis produk pegadaian syariah yang diterapkan di Indonesia, baik melalui lembaga perbankan maupun koperasi syariah. Selain itu, dibahas pula syarat dan ketentuan operasional, struktur biaya, serta tata kelola barang jaminan yang sesuai syariah. Artikel ini menggunakan pendekatan studi pustaka dengan analisis deskriptif-kualitatif terhadap berbagai sumber literatur yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pegadaian syariah tidak hanya mendukung inklusi keuangan, tetapi juga memperkuat keadilan dan etika dalam praktik transaksi keuangan. Temuan ini diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat terhadap pentingnya implementasi fiqih pegadaian syariah dalam kehidupan ekonomi kontemporer.
KONSEP FIQH LEMBAGA INVESTASI SYARIAH: FIQH SAHAM SYARIAH DAN FIQH REKSADANA SYARIAH Andri Suwendi; Moreno Musyaffa Adimevia; Rhegina Aurellyza Kustiawan; Iwan Setiawan; Nema Widiantini
Gunung Djati Conference Series Vol. 56 (2025): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas konsep fiqh yang melandasi operasional lembaga investasi syariah, khususnya dalam konteks saham syariah dan reksadana syariah. Kedua instrumen ini merupakan bagian dari sistem keuangan Islam yang menekankan prinsip-prinsip seperti larangan riba, gharar, dan aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai syariah. Kajian ini mengulas bagaimana fiqh muamalah menjadi dasar dalam merumuskan struktur akad, mekanisme investasi, dan kriteria kepatuhan syariah yang harus dipenuhi oleh perusahaan maupun produk investasi. Penelitian ini menyorot peran penting fatwa dari otoritas syariah serta pengawasan lembaga syariah dalam memastikan seluruh kegiatan investasi berjalan sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist. Dengan demikian, artikel ini memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya penerapan fiqh dalam membangun dan mengelola lembaga investasi syariah secara menyeluruh.
FIQIH LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH Nabila Indriani; Shaema Abadiyah Ramadhani; Yasir Ahmad Muyassar; Iwan Setiawan; Nema Widiantini
Gunung Djati Conference Series Vol. 56 (2025): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga keuangan mikro syariah memiliki peran yang juga penting dalam pemberdayaan ekonomi umat berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis landasan fiqih yang mendasari operasional lembaga keuangan mikro Syariah. Penelitian dalam artikel ini menggunakan metode literatir atau kajian Pustaka. Penulis memilih meggunakan metode ini dengan menganalisis berbagai sumber yang berkaitan dengan fiqih muamalah khusunya mengenai Lembaga ekonomi mikro. Hasil penelitian menunjukkan lembaga keuangan mikro itu dapat membantu mensejahterakan umat muslim dengan memberikan bantuan berupa beasiswa penidikan juga pinjaman syari’ah untuk modal usaha, yang tentunya dengan akad yang sesuai dengan ketentuan syari’ah. Penulis ingin memberikan informasi kepada audiens yang belum mengetahui bahwa Lembaga keuangan ekonomi syari’ah dapat membantu umat, dengan penulis memberikan informasi mengenai akad apa yang harus dilakukan, juga Lembaga apa saja yang mengaturnya, serta proses, dan bantuan apa saja yang diberikan.
Co-Authors Abdullah Mumtaz Assadad Ade Fadiyah Adi Muhammad Syalimul Gaos Adinda Intan Khoerani Ajeng Saeful Putri Alya Afriliani Andri Suwendi Ang Riqko Suhendi Aprillia Dharmawati Aribbah Fitroti Aulia Mutiara Affattah Azizah Hanim Tsurayya Camelia Khilda Delia Futri Apriliani Dina Nurfuadah Dini Hanifah Dinia Yuanita Sari Dwi Aditya Farhan Rabbani Farrel Maulana Ghefira Rahima Gyshela Rizqia Mareta Habib Yasin Al Quds Hafizh Ferbryansyah Sonjaya Haifa Nur Jubaidah Husna Nur Jamil Ilham Abdullah Ilham Aprizal Inda Maula Zulfa Indri Puspita Dewi Itsna Fauziyah Wijaya Iwan Setiawan Jauza Eka Rafita Kartika Dwifa Siregar M Rafeli Iskandar M. Nuuru Fadillah Mamluatul Hikmah Tusabih Marsha Nur Fauziah Moch Alfiana Chandra Jani Moch Yaser Arafat Moreno Musyaffa Adimevia Muhamad Nabil Makarim Muhammad Alghifari Muhammad Arif Desfian Muhammad Azzam Izudin Muhammad Bilal Abdurrahman Muhammad Hilmi Muhammad Rival Muhammad Zacky Hermawan Munifah Zahwa Nurhidayat Nabila Indriani Nabila Nandayanti Nabilah Husniyyah Nadia Putri Ananda Naila Farida Najla Firyal Rahmat Najla Kayla Najla Sahla Sahira Najwa Nanda Kuswandari Nasywa Nurunnabilah Nasywa Putri Maulani Nazril Laziva Nina Dzulfiani Ni’matul Aliyah Nurul Azmi Muhamad Tauhid Petra Rizki Akbar Pingkan Salsa Hadiansyah Putri Dina Amelia Qurana Sab’u Matsani Rasikh Khiyar Rabbany Ratu Farah Diba Najwa Raudhatul Jannah Rhegina Aurellyza Kustiawan Riantika Mutiara Rifka Aqila Rifka Atiya Nafisah Rifki Aditya Chandra Rika Puspa Dewi Ririn Nur Widyastuti Rizqy Hizbullah Ziyaulhaq Rosita Pamekarsari Roudhotul Hayati Nurislami Saeful Anwar Saidah Ahmad Salma Nabylah Sandra Siti Nurjannah Sani Dwina Putri Shaema Abadiyah Ramadhani Shahibul Azmi Zulfikar Siti Alya Ismayanti Siti Hawa Febriani Sulthon Ahmad Sulthon Ahmad Nawawi Syifa Rahmatul Awaliyah Syiva Nur Afifah Thariq Ahmad Tsaqif Tina Puri Andini Tya Triyana Vania Alya Zanatha Wulan Siti Nurjanah Yasir Ahmad Muyassar Yazid Fajar Ramadhan