Claim Missing Document
Check
Articles

ANALISIS HUKUM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK (STUDI KASUS PUTUSAN NO: 87/PID.SUS/2019/PN.PTI ) erfandi sinurat; July Esther; Ojak Nainggolan
Jurnal Hukum PATIK Vol. 9 No. 2 (2020): Edisi Agustus 2020
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51622/patik.v9i2.233

Abstract

Merek merupakan tanda pembeda dari produk sejenis yang berasal dari produsen lain. Kenyataan yang ada di masyarakat, memang saat ini banyak dijumpai di pasar berbagai macam produk yang dipalsukan adapun dengan membonceng merek (passing off). Penelitian ini menggunakan metode penilitian hukum normatif dengan pendektan studi kasus. Dengan menggunakan dua pendekatan masalah, yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep teori hukum. Dengan mengolah bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif. Sehingga dari hasil penelitian ini diketahui tindak pidana pemalsuan merek dapat dimintakan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan perundang-undangan mampu bertanggungjawab, atau dapat dikatakan bahwa orang tersebut jiwanya normal dan sehat tanpa adanya kekurangan dalam bertanggungjawab. Dalam pertimbangan hakim terhadap kasus merek didasarkan pada penilaian objektif dari hakim yang memeriksa dan mengadili perkaradasar pertimbangan hakim terdiri dari dasar pertimbangan yuridis dan non yuridis. Dalam studi kasus yang diteliti dari putusan No: 87/Pid.Sus/2019/PN.Pti. Penegak hukum di harapkan mampu memberantas dan mengatasi permasalahan tindak pidana pemalsuan merek, maka dari itu hakim harus memberikan hukuman yang maksimal agar dapat memberikan efek jera
PERANAN LABORATORIUM FORENSIK DALAM PEMBUKTIAN MENGUNGKAP TINDAK PIDANA YANG MENGGUNAKAN SENJATA API (STUDI DI KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA) Chandra Habeahan; Herlinq Manullang; July Esther
Jurnal Hukum PATIK Vol. 9 No. 3 (2020): Edisi Desember 2020
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51622/patik.v9i3.242

Abstract

Laboratorium Forensik adalah satuan kerja Polri meliputi Pusat Laboratorium Forensik Dan Laboratorium Forensik Cabang yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi laboratorium forensik atau kriminalistik dalam rangka mendukung penyidikan yang dilakukan oleh satuan kewilayahan dengan pembagian wilayah pelayanan (area service), yang diatur di dalam Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan wawancara dan pendekatan perundang-undangan guna mengumpulkan data primer dengan cara melakukan wawancara dengan Staff, Ahli Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dan juga tidak terlepas menggunakan data sekunder dan tersier.
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN SECARA BERULANG KALI (STUDI PUTUSAN NOMOR : 398/Pid.Sus/2018/PN Mdn) Samuel Sianipar; July Esther; Jinner Sidauruk
Jurnal Hukum PATIK Vol. 8 No. 1 (2019): Edisi April 2019
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum yang serupa dengan pelanggaran kesusilaan dan dapat mengancam masa depan seorang anak. Hal inilah yang menjadi alasan Indonesia membentuk Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada bahan kepustakaan yang ada. serta menggunakan metode pedekatan kasus dan metode pendekatan perundang-undangan yang terkait dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Melalui fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, keterangan yang diberikan Terdakwa, dan keterangan para saksi serta alat bukti bahwa terdakwa M.RYANSYAH Als GOGON telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak yang Dilakukan Secara Berulang Kali yang dimana perbuatan terdakwa telah melanggar dan telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 81 UUPA,dan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 9 (Sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan apabila tidak membayar denda maka akan ditambah 3 (tiga) bulan kurungan penjara, Dalam hal ini dasar pertimbangan hakim dalam Putusan No.398/Pid.Sus/2018/PN Mdn telah terpenuhi Unsur Objektif dan Subjektif.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI (STUDI PUTUSAN NO. 531/PID.SUS/2019/PN.MTR) imelda hutapea; July Esther; August Silaen
Jurnal Hukum PATIK Vol. 8 No. 2 (2019): Edisi Agustus 2019
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan narkotika yang merupakan bagian dari kejahatan terorganisir pada dasarnya merupakan salah satu kejahatan terhadap pembangunan dan kejahatan terhadap kesejahteraan masyarakat yang menjadi perhatian dan perhatian nasional dan internasional. Persoalan pokok yang dibahas adalah bagaimana pertanggungjawaban Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Golongan I terhadap dirinya sendiri dan apa Rasional Hakim dalam Memaksakan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Golongan I kepada diri sendiri (Putusan Nomor: 531 / Pid.Sus / 2019 / PN.Mtr) . Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan menelaah teori, konsep, asas, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah perbuatan terdakwa yang mengkonsumsi sabu tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang berwenang. Bahwa putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan Perkara Pidana kepada Terdakwa Ahmad Ridwan Alias ​​Edo sangat akurat dan sesuai dengan fakta dan unsur yang terkandung dalam Undang-Undang.
ANALISIS HUKUM DASAR PERTIMBANGAN HAKI MENJATUHKAN PIDANA MATI KEPADA PELAKU PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN gelora butar-butar; July Esther; Ojak Nainggolan
Jurnal Hukum PATIK Vol. 8 No. 3 (2019): Edisi Desember 2019
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah narkotika saat ini menjadi masalah mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, dari kalangan bawah sampai pejabat, bahkan penegak hukum juga tidak steril dari penyalahgunaan narkotika. Permasalahan dalam penulisan ini mengarah pada dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati kepada pelaku perantara jual beli narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman dalam Putusan Nomor: 1991/Pid.Sus/2019/PN Mdn. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan oleh penulis dalam Putusan Nomor : 1991/Pid.Sus/2019/PN Mdn bahwa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana mati kepada pelaku perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman berdasarkan pertimbangan Hakim secara yuridis dan Non yuridis. Pertimbangan secara Yuridis yaitu alat bukti yang sah berupa Dakwaan, Keterangan saksi, Barang bukti, Alat bukti surat, Keterangan terdakwa yang terungkap dipersidangan. Dasar pertimbangan non yuridis terdiri dari Latar belakang perbuatan, Kondisi diri, Kondisi sosial ekonomi. Majelis Hakim yang menangani perkara tindak pidana Narkotika seharusnya lebih mendalami posisi status/keterlibatan terdakwa dalam suatu tindak pidana agar perbuatan tindak pidana yang terdakwa lakukan sesuai dengan hukuman yang ia dapat, sehingga Putusan Majelis Hakim mencerminkan keadilan bagi semua orang khususnya terpidana.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOMITE SEKOLAH YANG MENYALAHGUNAKAN WEWENANG SEHINGGA TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 25/PID.SUS-TPK/2017/PN.MDN) togu oktavianus simbolon; July Esther; Jinner Sidauruk
Jurnal Hukum PATIK Vol. 7 No. 1 (2018): Edisi April 2018
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi terjadi secara sistematis dan meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga digolongkan sebagai extraordinary crime. Pengadaan pembangunan sekolah untuk mendukung infrastruktur pendidikan merupakan salah satu sumber yang dipergunakan oleh oknum-oknum untuk melakukan korupsi yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan suatu Negara. Permasalahan dalam ini adalah mengenai pertanggungjawaban pidana komite sekolah yang menyalahgunakan wewenang sehingga terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam Studi Kasus Putusan Nomor : 25/Pid.Sus Tpk/2017/PN.Mdn). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan analisis terhadap asas-asas hukum dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang mempunyai hubungan dengan judul penelitian ini. Hasil dari penelitian bahwa selaku unsur komite sekolah telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu unsur kesalahan, unsur tidak adanya alasan pemaaf, unsur sifat melawan hukum, dan unsur tidak adanya alasan pembenar.
UPAYA KEPOLISIAN DI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI DI KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA) johan silalahi; July Esther; Jinner Sidauruk
Jurnal Hukum PATIK Vol. 7 No. 2 (2018): Edisi Agustus 2018
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara mengakibatkan orang tereksploitasi. Adapun yang menjadi permasalahan penelitian adalah upaya dan kendala Kepolisian dalam menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Sumatera Utara. Metode Penelitian dan Metode yuridis empiris yaitu dengan cara meneliti secara langsung ke Panit Diretskrimum Polda Sumatera Utara ditambah dengan menelaah pustaka dan mendapatkan penjelasan lebih lanjut. menggunakan Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007. Hasil dari penelitian ini bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggunakan upaya-upaya Pre-emtif, Preventif dan Represif dalam menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sumatera Utara, sedangkan kendala-kendala yang dihadapi adalah kurang kesadaran masyarakat dalam upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Panit Diretskrimum Polda Daerah Sumatera Utara dan adanya masyarakat yang menyalahgunakan aplikasi (MICHAT) sehingga menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANG YANG DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN No 391/PID.SUS/2018/PN.RAP/ JO PUTUSAN NO : 913/PID.SUS/2018/PT.MDN) marco teddy sitio; July Esther; Besty Habeahan
Jurnal Hukum PATIK Vol. 7 No. 3 (2018): Edisi Desember 2018
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peran penegak hukum dan pemerintah sangat penting di dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika. Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, yakni memiliki kewajiban untuk melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, (Studi Putusan No : 391/Pid.Sus/2018/PN.RAP/ Jo Putusan No : 913/Pid.Sus/2018/PT.MDN.) dan pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara terhadap pelaku Tindak Pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Terdakwa saat melakukan perbuatannya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta sadar akan dampak dari tindakannya dan terdapat kesalahan yang berupa kesengajaan yakni dengan sengaja tidak melaporkan, dan dalam perbuatan terdakwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti mencocoki unsur-unsur dalam pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, serta tidak ada alasan yang dapat menghapuskan kesalahan dalam perbuatan terdakwa.
Aspek Hukum Pidana Dampak Penyalahgunaan Narkotika Bagi Remaja July Esther; Herlina Manullang; Debora; Arismani
Jurnal Visi Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 2 No. 2 (2021): Jurnal Visi Pengabdian Kepada Masyarakat : Edisi Agustus 2021
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51622/pengabdian.v2i2.333

Abstract

This outreach activity aims to increase knowledge about the criminal law aspects of the impact of narcotics abuse and increase the experience of communicating and interacting with the community directly through this community service activity. This training is conducted offline. Participants are 40 Youth Church of HKBP Sidorame Medan. The implementation is opening, counseling, video screening, presentation of posters on the impact of narcotics abuse, question and answer sessions, and participant feedback. Participants were enthusiastic about this activity, as seen from the participants' feedback. As many as 80 % of participants thought this extension went very well and all participants agreed that this activity was very useful Counseling delivered according to the needs of participants, invites all parties including parents, teachers, and the community to take an active role in being aware of the threat of narcotics to the younger generation. There are many things that can still be done to prevent teenagers from abusing narcotics, and to help teenagers who have fallen into drug abuse
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU YANG MANGALAMI PENGADUAN AKIBAT TINDAKAN GURU SAAT MENJALANKAN PROFESI MENGAJAR Nanang; Herlina Manullang; July Esther
Nommensen Journal of Legal Opinion Vol 03 No 01 Januari 2022
Publisher : Magister Hukum Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51622/njlo.v3i1.612

Abstract

Legal protection for teachers is interpreted as efforts made by the government to protect teachers and other education personnel in carrying out their professional duties, both protection in legal, welfare, professional and social aspects. Through research conducted in a normative juridical manner, this study concludes that legal protection for teachers in the education process related to violent crimes has been fully regulated in various laws such as Law Number 14 of 2005 concerning Teachers and Lecturers and Government Regulation Number 74 of 2008 About Teachers. Where it is explained in the two laws that punishment and sanctions are given to students with the aim of teaching by the teacher not to be a violent crime. Legal protection for teachers in the educational process related to acts of violence in the education sector should be implemented using a penal policy and a non-penal policy. The use of this policy by looking at the factors and background of criminal acts in the field of education occurred, especially by considering the objectives of the teaching process carried out by teachers.
Co-Authors Adirman Adirman andreas simanjuntak Angelina Kristin Laoly, Grace Arismani Aritonang, May Pranita August Silaen Aventif Harapan Hulu Batubara, Falan Berutu, Alex Denischael Besty Habeahan Bintang Christine Bintang ME Naibaho Br.Ginting, Vini Keysa Florentina Br.Ginting Butar-butar, Benny Nuovandi Chandra Habeahan Debora Debora Debora Debora Debora Debora, Debora Eka Kristina Sinaga Elsita Lumban Gaol erfandi sinurat Erni Juniria Harefa Erwin Hamonangan Pane Fajar sitorus Gea, Jevon Noitolo Gebi Vani Habeahan Gelora Butar-butar Girsang, Fitri Santa Habeahan, Gebi Vani Herlina Manullang Herlinq Manullang Hertati Gultom, Meli Hisar Siregar imelda hutapea Iona Febrina Simanjuntak Ira Sarawaty Sirait Ismayani Ismayani ISMAYANI ISMAYANI Jeffenri Lumban Batu Jinner Sidauruk Jinner Sidauruk Johan Silalahi johan silalahi Jusnizar Juznizar Sinaga Karolus Kanefo Lafau Kartina Pakpahan Leonard, Tommy Lesson Sihotang Lumbanbatu, Indri Rovelia Manurung, Gydeon Irmawan marco teddy sitio Mare, Chandra P Simare Martono Anggusti Mayca, Ofelica Ruth Misdawati, Misdawati Nababan, Roida Nainggolan , Ojak Nainggolan, Jesella Nainggolan, Jesella Ramayanti Nainggolan, Yolanda Nanang Natasia Sitompul Ndruru, Donius Nelly Kapitarani Panggabean Nikolas F Sagala Nola Putra E. C Simanungkalit Ofelica Ruth Mayca Ojak Nainggolan Padang, Melisa Junita Pasaribu, Roy Ronaldo M. Pondang Hasibuan Putri Melani Tampubolon Raja Luhut Gandamana Ria Juliana Siregar Risky Sukoy Sitindaon Robiyanti, Dewi Roida Nababan Sagala, Sudarsono Sahat Benny Risman Girsang Samah, Eri Samuel Sianipar Sembiring, Dhiana Resta Aprilia Sembiring, Putra Ferbi Satria Siahaan, Andronius Basado Siahaan, Eko Siahaan, Yanti Siahaan, Yanti Tiara Br Sibarani, Andrew Sidauruk, Jinner Sihotang, Lesson Silalahi, Joel Silitonga, Hartati Simare Mare, Chandra P Sinaga, Jusnizar Siregar, Imanuddin Siregar, Nyesti Sitindaon, Risky Sukoy Sitompul, Natasia Stevi Inria Sagal, Febritisia Sumangat Salomo Sidauruk Syabri Syabri Tamba, Devi Christina Octaviani Tamba, Handika Syahputra Teja Rinanda togu oktavianus simbolon Tommi Remana Tarigan Tommy Leonard Willy Tanjaya Yulkarnaini Siregar Yusuf Hanafi Pasaribu