Penanaman Modal Asing (PMA) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan sektor pasar modal di Indonesia. Artikel ini menganalisis kebijakan hukum yang mengatur PMA di pasar modal, dengan menyoroti kerangka regulasi utama, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Meskipun Indonesia telah menunjukkan keterbukaan terhadap investasi asing melalui relaksasi kepemilikan saham dan insentif regulatif, masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain ketidaksesuaian regulasi dengan standar internasional, ketimpangan informasi antara investor asing dan domestik, serta lemahnya koordinasi antar lembaga pengawas. Artikel ini menegaskan pentingnya reformasi hukum, penguatan peran OJK, dan pemanfaatan teknologi untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan. Dengan pendekatan yuridis normatif, artikel ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi dan sinergi kelembagaan untuk memperkuat perlindungan investor dan stabilitas pasar.