Abstract : Human Rights begin with the natural dignity and human rights that humans possess that cannot be revoked and are seen as rights that are inherent and rooted in the nature and dignity of humans as creatures of God Almighty that are carried from birth and are absolute. Including current developments related to witnesses and victims is part of Human Rights. The research method used in this article is normative, namely legal research conducted by examining library materials, with a focus on the legislative approach. The formulation of the problem is that the Protection of Witnesses and Victims is Legal Protection and Human Rights in Indonesia. And Human Rights and Human Rights Violations. Article 1 number (1) of Government Regulation Number 2 of 2002 concerning Procedures for Protection of Victims and Witnesses in Serious Human Rights Violations states that: Protection is a form of service that must be carried out by law enforcement officers or security officers to provide a sense of security, both physical and mental, to victims and witnesses, from threats, harassment, terror, and violence from any party, which is given at the stage of investigation, inquiry, prosecution, and or examination in court. Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights and Law Number 26 of 2000 concerning Human Rights Courts provide the same understanding of Human Rights. Keywords: Protection, Witnesses, Victims Abstrak : Hak Asasi Manusia dimulai dari martabat alamiah dan hak-hak kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia yang tidak dapat dicabut dan dipandang sebagai hak-hak yang melekat dan berakar pada hakikat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang dibawa sejak lahir dan bersifat mutlak. Termasuk perkembangan saat ini terkait saksi dan korban merupakan bagian dari HAM. Metode penelitian artikel ini yang digunakan adalah normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan, dengan fokus pada pendekatan perundang-undangan. Adapun menjadi rumusan masalah yaitu Perlindungan Saksi Dan Korban Merupakan Perlindungan Hukum Dan Ham Di Indonsia. Dan Hak Asasi Manusia dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat bahwa: Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memberikan pengertian yang sama tentang Hak Asasi Manusia. Kata Kunci: Perlindungan, Saksi, Korban