Pandemi COVID-19 telah menyebabkan perlambatan signifikan terhadap aktivitas ekonomi global, termasuk sektor ekonomi syariah. Namun, perkembangan teknologi digital menjadi katalis penting dalam proses rehabilitasi dan pemulihan ekonomi berbasis nilai-nilai Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran teknologi digital dalam memperkuat sektor ekonomi syariah pasca pandemi, mencakup bidang perbankan, zakat, wakaf, dan UMKM halal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan analisis literatur dari sumber-sumber akademik, laporan otoritas keuangan, dan publikasi lembaga internasional tahun 2020-2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknologi digital berperan signifikan dalam memperluas inklusi keuangan syariah, meningkatkan efisiensi layanan, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan Islam. Penerapan fintech syariah, digital zakat, dan platform e-commerce halal terbukti mempercepat pemulihan ekonomi umat dan memperluas akses masyarakat terhadap produk keuangan syariah. Kesimpulannya, transformasi digital menjadi kunci utama dalam membangun ekonomi syariah yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan di era pasca pandemi.