Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Transparansi Hukum

PENERAPAN ASAS HUKUM SATU SAKSI BUKAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN PIDANA CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PRAKTEK PERADILAN DI INDONESIA Henri M. Tobing; Selamat Lumban Gaol; Sujono
Transparansi Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v7i1.5437

Abstract

ABSTRAKPembuktian dalam hukum pidana sangat perlu untuk menentukan seseorangbersalah atau tidak, perenan penegak hukum dalam melakukan proses pemeriksaanyang dilakukan oleh Pejabat Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim harus lebih cermatdan memahami terkait dalam hukum formilnya berdasarkan Pasal 184 KUHAP danPasal 183 KUHAP, salah satunya mengenai saksi dan keterangan saksisebagaimana saksi dalam pembuktian dalam fakta membuktikan orang bersalahatau tidaknya seseorang tesangka, terdakwa. Dalam pembuktian tindak pidanacabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi sangat diperlukan pembuktian yangsah bahwa telah terjadi suatu tindak pidana tersebut dan haruslah ada alat-alat buktiyang meyakinkan benar-benar telah terjadi pada seorang anak yang masih dibawahumur, salah satunya keterangan saksi yang bernilai sebagai bukti. Penegakanhukum yang terlalu arogansi penyalahgunaan wewenang jabatan (Abuse of power)hingga menjadikan terdakwa tersangka sampai menjadi terdakwa dalam prosespenuntutan di dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasiberdasarkan putusan Nomor: 302/Pid.Sus/2022/PN BKs, tanggal 27 Juni 2022sebagaimana kejadian yang dibuat-buat atas tuduhan pencabulan anak dibawahumur terhadap anak dibawar umur, dimana para oknum pemuda yang berlokasi ditempat kejadian atas peristiwa pertemuan antara korban dengan Terdakwadiwarung yang berlamat di Kampung Cakung, Rt.04/Rw.05, No. 31, Kelurahan jatiAsih, Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, masih berwilayahhukum Polres Kota Bekasi, Kejaksaan kota Bekasi dan Pengadilan Negeri kotaBekasi, dimana atas kejadian tersebut telah di atur atau dimanfaatkan oleh paraoknum pemuda yang dianggap preman setempat untuk menjebloskan terdakwayang sebenarnya tidak ada kejadian pencabulan tersebut ke penjara demikepentingan tujuan dan maksut memeras keluarga pelapor dan juga terdakwa sertakeluargnya, sehingga pada pada tanggal 27 Juni 2022 diputus oleh pengadilanNegeri Kota Bekasi telah terbukti bersalah melakukan pencabulan di bawah umur,tetapi pada tanggal 15 Agustus 2022 pada tingkat Banding pengadilan TinggiBandung berdasarkan Nomor: 249/Pid.Sus/2022/PT. Bdg, tidak terbukti bersalahdibebaskan (Vrijspraak) dari dakwaan atas tuntutan Jaksa Penunutut UmumKata Kunci : Penerapan Asas Hukum Satu Saksi Bukan Saksi, Dalam PembuktianPidana Cabul, Anak Dibawah Umur, Dalam Praktek Peradilan Di Indonesia.
PENEGAKKAN SANKSI PIDANA PENJARA TERHADAP PILOT PERSONIL TNI AD ATAS KELALAIAN YANG MENYEBABKAN CEDERANYA ORANG LAIN Risdo Pakpahan; Selamat Lumban Gaol; Mardianis
Transparansi Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v7i1.5469

Abstract

ABSTRAKKecelakaan merupakan musibah yang tidak diharapkan siapapaun termasukoleh Pilot Sipil dan Pilot TNI-AD selaku pemimpin dalam melakukan penerbangandari awal sampai ketujuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturanhukum tentang tanggungjawab tindak pidana terhadap kelalaian yang dilakukanoleh Pilot Sipil dan Pilot TNI-AD yang patut bertanggungjawab karena jelaskecelakaan tersebut akibat kelalaiannya yang berkeadilan bermartabat.Menggunakan Metode penelitian hukum yuridis normatif melalui pendekatanperundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual.Hasilpenelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan hukum terhadap tindak pidanakelalaian Pilot TNI-AD secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) dan Peradilan Militer.Jika pelakunya adalah Pesawat Pilot Sipil berlakuketentuan ICAO dan Domestik seperti Indonesia adalah Undang-Undang Nomor1 Tahun 2019 Tentang Penerbangan,khusus peringatan yang telah diberikan darisemua pihak yang terakhir dalam melaksanakan berbagai macam peraturanpenerbangan yang ada sehingga tidak ada lagi kecelakaan yang terjadi akibat PilotKata Kunci : Pilot TNI-AD,Penerbangan Domestik,Pertanggungjawaban Pidana