Penggunaan bahasa Indonesia yang santun dalam bermasyarakat dapat menunjukkan tingkatkemartabatannnya dalam budaya berkomunikasi dengan orang lain. Akan tetapi, penggunaan bahasa dalamlayanan publik, sering tidak menggunakan bahasa Indonesia yang santun. Dengan kata lain, banyak terjadipenyimpangan prinsip kesantunan bahasa, terutama di dalam komunikasi lisan dalam bermasyarakat. Olehkarena itu, perlu dibenahi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat jelas dan tidak adapenyimpangan kesantunan berbahasa. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus, yaitu penelitian yangmengamati dan memelajari bahasa yang digunakan oleh para pegawai di Kantor Kecamatan Pedurungan, KotaSemarang dalam layanan kepada publik. Metode yang digunakan adalah dengan pendekatan kualitatif.Penelitian kualitatif ini bersifat deskriptif dengan memaparkan tuturan kesantunan berbahasa dan prinsippenyimpangan bahasa yang digunakannya. Wujud data dalam penelitian ini adalah tuturan pegawai danmasyarakat yang menyimpang dari prinsip kesantunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditemukanpenggunaan bahasa yang menyimpang dari prinsip kesantunan. Penyimpangan tersebut disebabkan olehkekurang puasan terhadap layanan, penggunaan ”rama inggil”, kesalahan penulisan ejaan. Oleh karena itu,diperlukan pembenahan penggunaan bahasa dalam layanan publik. Pelayanan yang cepat dan mudahdiharapkan dapat memberi kepuasan kepada masyarakat. Selain itu, penguasan berbahasa dalam layananpublik juga perlu ditingkatkan, sehingga informasi yang disampaikan jelas dimaknai oleh pengguna jasalayanan publik.