Fenomena penipuan investasi online yang belum lama ini terjadi adalah penipuan investasi online smart wallet dengan modus mengiming-imingin keuntungan sebesar 2%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kronologi kasus penipuan investasi online smart wallet, memahami tindak pidana penipuan investasi online smart wallet dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan relevansi tindak pidana penipuan investasi online smart wallet dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 menurut Hukum Pidana Islam. Kerangka berpikir yang menjadi landasan dalam penelitian ini adalah kasus penipuan investasi online smart wallet, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Hukum Pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan ialah analisis deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dan jenis penelitian kualitatif. Sumber data utamanya adalah UU No. 1 tahun 2024, hasil wawancara, al-Qur'an, dan menggunakan data sekunder sebagai penjelasan dalam penyusunan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pertama, investasi online yang dilakukan melalui aplikasi smart wallet jelas merupakan tindak pidana penipuan yang melanggar hukum. Kedua, kasus penipuan investasi online melalui aplikasi smart wallet memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dalam Pasal 28 ayat (1). Ketiga, relevansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 maupun Hukum Pidana Islam memiliki peran yang kuat dalam menangani dan menindak tegas penipuan berbasis elektronik, seperti yang terjadi dengan smart wallet.Kata Kunci: Penipuan Investasi Online, Smart Wallet, TazirFenomena penipuan investasi online yang belum lama ini terjadi adalah penipuan investasi online smart wallet dengan modus mengiming-imingin keuntungan sebesar 2%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kronologi kasus penipuan investasi online smart wallet, memahami tindak pidana penipuan investasi online smart wallet dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan relevansi tindak pidana penipuan investasi online smart wallet dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 menurut Hukum Pidana Islam. Kerangka berpikir yang menjadi landasan dalam penelitian ini adalah kasus penipuan investasi online smart wallet, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Hukum Pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan ialah analisis deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dan jenis penelitian kualitatif. Sumber data utamanya adalah UU No. 1 tahun 2024, hasil wawancara, al-Qur'an, dan menggunakan data sekunder sebagai penjelasan dalam penyusunan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pertama, investasi online yang dilakukan melalui aplikasi smart wallet jelas merupakan tindak pidana penipuan yang melanggar hukum. Kedua, kasus penipuan investasi online melalui aplikasi smart wallet memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dalam Pasal 28 ayat (1). Ketiga, relevansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 maupun Hukum Pidana Islam memiliki peran yang kuat dalam menangani dan menindak tegas penipuan berbasis elektronik, seperti yang terjadi dengan smart wallet.