Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN MATA UANG PALSU (Studi Putusan Nomor 37/Pid.B/2024/PN/Smn) Sari, Widia; Hatta, Muhammad; Nuribadah, Nuribadah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 2 (2025): (April)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v8i2.21264

Abstract

Tindakan meniru mata uang dengan maksud mengedarkan atau menyuruh mengedarkan seolah-olah asli merupakan kejahatan berat yang diancam pidana, dan dalam Putusan Nomor 37/Pid.B/2024/PN/Smn ditemukan disparitas hukuman terhadap pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan bersifat deskriptif, serta teknik pengumpulan data melalui studi dokumen. Perlindungan hukum terhadap tindak pidana peredaran mata uang palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00. Namun, dalam perkara ini, meskipun jaksa menuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100.000.000,00, hakim menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan, yaitu 10 bulan penjara dengan denda yang sama, dengan alasan meringankan seperti pengakuan terdakwa, penyesalan, tanggungan keluarga, tidak pernah residivis, serta kondisi ekonomi. Padahal, fakta menunjukkan terdakwa membeli dan menggunakan uang palsu untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan melakukannya lebih dari sekali. Disparitas ini menunjukkan ketidaksesuaian antara ketentuan hukum, tuntutan jaksa, dan putusan hakim, yang dapat melemahkan ketegasan hukum terhadap kejahatan yang berdampak besar pada masyarakat dan perekonomian negara. Walaupun pertimbangan non-yuridis penting, bobot kejahatan tidak boleh diabaikan, sehingga diperlukan evaluasi agar penegakan hukum tetap proporsional, adil, dan mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas peredaran uang palsu.
Co-Authors AA Sudharmawan, AA Adi Pertiwi , Puji Adisty, Linda Akbar, Resti Rahmadika Andrinatya, Dheavita Anita Sukarno Antoni Antoni Astari, Chitra Azteri, Veza Azzah, Fhasa Lifiansah Bagis, Fatmah Cahyani, Siti Meilinda Chamroonsawasdi, Kanittha Dhuha, Alief Dian Puspita Eka Handayani Enny Yuliaswati Farida, Hana Fitri Siregar, Siti Maisyaroh Fitriani Dewi, Ananda Fitriani, Herni Fredricka, Jhoanne Ghaniyyatul Khudri Gusti Ningsih, Wahidah Hadeli Hadeli, Hadeli Hamda, Rialta Hansah, Rendri Bayu Haris Pauzan, Muhammad Hayuningtyas, Afwa Heni Fitriani Herlina Latipa Sari Hidayatulloh, Rian Hurria, Hurria Imas Rosidawati Wiradirdja Indah Pebrianti Irawan, Rizki Kamaliah, Ulfah Kartini Kartini Karyanah, Yayah Krismadinata Krismadinata, Krismadinata Kurnia Maidarmi Handayani Maharani, Della Maribeth, Annisa Lidra Mayasari, Andi Melya Susanti Meutia, Nurma Miftahul Jannah Mira Asmirajanti Muhammad Hatta Muhsin, Sri Wahyuni Neng Tine Kartinah Almuktabar Novardian, Novardian Nurhayati, Ety Nuribadah, Nuribadah Nursia, Lili Eky Pamungkas, Fhasa Lifiansah Azzah Permata, Sari Indah Pertiwi, Puji Adi Prisca, Cathrerine Andrea Putri, Suci Eka Rahmadhoni, Berry Ranggani, Nila Ratna Dewi Rian Adi Pamungkas Rifa'i Rifaat, Hafid Rinawati Rinawati Robin Robin, Robin Rosya, Ernalinda Rully Hidayatullah Salamiyah, Barokatus Sari, Lovea Ajeng Sava, Zaskia Nada Siti Hanifah Sri Wulandari Sukarno, Anita Triwid Syafarotun Najah, Triwid Syafarotun Veronika, Erna Wahyuni, Yulia Wati, Widya Sulistya Yeyen, Siti Sari Yulfienti, Elfi Yulika, Villya Zahro, Lailatul Zeffira, Laura