Articles
Akibat Hukum Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Atas Nama Pasangan Dalam Perkawinan Sebagai Pemberi Fidusia Oleh Pasangan Lainnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 853/PID.SUS/2019/PN PBR)
Radhika Bagas Prabowo;
Abdul Salam
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (187.862 KB)
Pemberi fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia dilarang mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan dari penerima fidusia. Hal ini disebabkan dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) tercantum ketentuan mengenai larangan untuk mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia. Penelitian ini membahas mengenai 1.akibat hukum pengalihan objek jaminan fidusia atas nama pasangan dalam perkawinan sebagai pemberi fidusia oleh pasangan lainnya, dan 2.perlindungan hukum bagi penerima fidusia akibat adanya pengalihan objek jaminan fidusia oleh pasangan perkawinan dari pemberi fidusia. Putusan pengadilan negeri Pekanbaru nomor: 853/Pid.sus/2019/Pn Pbr yang menjadi studi kasus dalam penelitian ini menyatakan pemberi fidusia dalam hal ini tidak memenuhi unsur Pasal 23 ayat (2) jo 36 UU Fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didasarkan pada data sekunder dan bersifat yuridis normatif dengan tipologi eksplanatoris. Hasil penelitian ini yaitu bahwa akibat hukum atas pengalihan objek jaminan fidusia oleh pasangan kawin dari pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia merupakan perbuatan melawan hukum bagi pasangan yang mengalihkan, wanprestasi bagi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, dan objek jaminan dibawah penguasaan suami merupakan suatu pengalihan, serta UU Fidusia dan peraturan perundangan terkait memberikan perlindungan hukum terhadap penerima fidusia akibat pengalihan objek jaminan tersebut berupa ganti rugi, serta biaya dan bunga. Kata kunci : Fidusia, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum
Upaya Hukum Pemegang Fidusia Terhadap Penyitaan Objek Jaminan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 305/Pdt.G/2019/Pn.Jkt.Utr.
Fricilia .;
Abdul Salam
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (187.111 KB)
Penelitian ini membahas mengenai kasus perdata yang diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan perkara Nomor 305/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr. Pihak Penggugat adalah perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan leasing, sedangkan Tergugat adalah perorangan yang telah mendapatkan fasilitas kredit dari Penggugat. Kemudian dalam perjalanannya Tergugat wanprestasi dalam hal menunggak pembayaran yang diketahui bahwa Tergugat sedang dalam kasus tindak pidana narkotika serta objek jaminan fidusia menjadi barang sitaan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk dimusnahkan. Penggugat melakukan gugatan dan sita jaminan dimana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 305/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr., Penggugat dimenangkan dan kemudian dikeluarkan sita jaminan kendaraan atas milik Tergugat untuk diserahkan ke Penggugat. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai batasan-batasan putusan pengadilan pidana dapat menghapuskan hak kebendaan fidusia pemegang fidusia, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang fidusia terhadap penyitaan objek jaminan dan peran notaris dalam melindungi kepentingan pihak ketiga. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan tipologi penelitian deskriptif evaluatif. Hasil penelitian ini ialah perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang fidusia dapat dilakukan dengan perlawanan atau gugatan. Peran notaris dalam hal melindungi kepentingan pihak ketiga dengan cara memastikan para pihak adalah orang yang berwenang, objek jaminan adalah benar kepunyaan pemberi fidusia serta menambah klausul penyerahan secara sukarela pada akta jaminan fidusia.Kata kunci : Fidusia, Upaya Hukum, Hak Kebendaan, Sita Jaminan.
Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Satuan Rumah Susun Terhadap Developer Yang Melakukan Wanprestasi (Studi Putusan-Putusan Pengadilan)
Zipora .;
Abdul Salam
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (172.265 KB)
Penelitian ini membahas mengenai putusan-putusan pengadilan yang menentukan kekuatan hukum terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas satuan rumah susun dalam hal developer melakukan wanprestasi berdasarkan studi putusan-putusan pengadilan. Mengingat adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) yang memberikan rumusannya bersifat fakultatif sehingga developer dapat membuat PPJB di bawah tangan. Diikuti dengan lahirnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah yang di dalamnya mengatur bahwa PPJB dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini meliputi perspektif pengadilan memandang kekuatan hukum PPJB atas satuan rumah susun terhadap developer yang melakukan wanprestasi dan perlindungan hukum bagi pembeli satuan rumah susun dengan PPJB yang dimilikinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perspektif pengadilan menentukan PPJB sebagai perjanjian yang sah menurut hukum. perlindungan hukum yang didapatkan oleh pembeli satuan rumah susun terhadap developer yang wanprestasi dapat berupa ganti rugi, dapat pula berupa pemenuhan perjanjian apabila masih dimungkinkan dengan diikuti adanya pemberian denda keterlambatan dari developer. Kata kunci: Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susun, Developer, Wanprestasi.
Ratio Decidendi Kasus Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Yang Tidak Dibacakan Oleh Ppat Karena Berdasarkan Blangko Kosong (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2721 K/PDT/2017)
Fasya Yustisia;
Arsin Lukman;
Abdul Salam
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (210.906 KB)
Praktek pembuatan akta jual beli tanah menggunakan blangko kosong merupakan kelalaian PPAT karena berkaitan dengan tidak dibacakannya akta tersebut oleh PPAT kepada para pihak. Kasus tersebut dapat menyeret PPAT sebagai pihak pembuat akta ke dalam Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penelitian ini membahas mengenai permasalahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap pertanggungjawaban PPAT dalam membuat akta jual beli tanah berdasar blangko kosong karena PPAT sebagai pejabat pembuat akta autentik erat kaitannya dengan Notaris padahal kewenangan keduanya berbeda sehingga hakim harus menggunakan dasar hukum peraturan yang tepat serta membahas mengenai pertanggungjawaban PPAT yang membuat akta jual beli tanah menggunakan blangko kosong tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam memutuskan perkara mengenai akta jual beli menggunakan blangko kosong pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2721K/Pdt/2017, Mahkamah Agung secara garis besar hanya menguatkan putusan-putusan sebelumnya, tidak melakukan perbaikan terhadap dasar hukum yang digunakan padahal pada kasus ini Pengadilan Negeri kurang tepat menggunakan dasar hukumnya yakni UUJN karena pembuatan akta jual beli tanah merupakan kewenangan dari PPAT bukanlah Notaris. Tanggung jawab yang dapat dikenakan pada PPAT atas perbuatannya adalah tanggung jawab secara perdata dalam bentuk ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum dan juga pertanggungjawabannya secara administratif dan pidana. Kata kunci: akta jual beli tanah, blangko kosong, ratio decidendi.
Immaterial Losses in Breach of Contract Lawsuit in Indonesia
Seyla Missy Togito Silitonga;
Abdul Salam
Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal) Vol 5, No 3 (2022): Budapest International Research and Critics Institute August
Publisher : Budapest International Research and Critics University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33258/birci.v5i3.6178
One of the reasons for filed Breach of Contract’s lawsuit to the Court is to demand compensation as one of the legal consequences that must be fulfilled by the debtor to creditors who suffered losses, both material and immaterial losses which have actually occurred or could be expected to occur at the time the contract was made as well as the profits that could have been obtained by the creditor. In Indonesia, there are still debates related to the fulfillment of immaterial losses in breach of contract cases. Therefore, authors conduct normative legal research using the statute and case approach in order to examine the issues. This research indicates that the immaterial losses in breach of contract cases was not explicitly regulated in Indonesian Civil Code. However, Supreme Court through its Jurisprudences Number 1503 K/Pdt/2001 and Number 2822 K/Pdt/2014 accept creditor’s claim for the immaterial losses and broaden the meaning of immaterial losses in breach of contract cases. The fulfillment for the immaterial losses in these cases focuses on the combination of the objectivity and subjectivity of the Judges, reflect on the fundamental factors related to the case and base their decision on the ex-aquo et bono principle.
DARI DARUSSUFI MENJADI TARUNA RABBANI: SEBUAH STUDI TENTANG PERKEMBANGAN SEBUAH PESANTREN (2000-2020)
Sintia Yusda Putri;
Abdul Salam
Jurnal Kronologi Vol 4 No 2 (2022): Jurnal Kronologi
Publisher : Jurusan Sejarah FIS UNP
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24036/jk.v4i2.419
This study examines the history of an educational institution regarding the formation of a boarding school in Nagari Koto Sani and its development from Darussufi to Taruna Rabbani. This study uses the historical writing method with four stages, namely: heuristics, source criticism, interpretation and historiography. The result of this research is the formation of Islamic boarding schools in Nagari Koto Sani starting from da'wah activities which were pioneered by Pourku Syekh Muhammad Ali Hanafiah Ar Rabbani. Da'wah activities are carried out by spreading to several areas by carrying out recitation activities assisted by students and friends. Da'wah activities for areas outside the city of Padang were entrusted to Buya Hendra to develop to rural areas in Nagari Koto Sani. The formation of the Islamic boarding school in Nagari Koto Sani began in 2000. The construction of the Islamic boarding school was carried out in mutual cooperation with the main funding source from the recitation congregation. The Islamic boarding school since its inception has undergone four name changes from Darussufi, Tasawuf Rabbani, Rabbani and Taruna Rabbani which were founded on waqf land. The change in the name of the Islamic boarding school does not have a definite cause, but follows the times based on the demands of the needs which then develops formal educational institutions with elementary, junior high, high school levels. Keywords: Development, Islamic Boarding School, Darussufi, Sufism Rabbani, Rabbani, Taruna Rabbani
The Abdul Muis Khattab : Strateginya Dalam Pengembangan Pendidikan Islam di Kanagarian Kapujan Bayang (1951-2000)
Muhammad Afandi;
Abdul Salam
Jurnal Kronologi Vol 4 No 3 (2022): Jurnal Kronologi
Publisher : Jurusan Sejarah FIS UNP
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24036/jk.v4i3.496
Penelitian ini membahas tentang Abdul Muis Khattab : Strateginya Dalam Pengembangan Pendidikan Islam di Kenagarian Kapujan Bayang (1951-2000). Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana riwayat singkat hidup Abdul Muis Khattab, bagaimana strategi Abdul Muis Khattab dalam pengembangan pendidikan Islam ditengah-tengah masyarakat, penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, gabungan dari penelitian lapangan (field research) dan penelitian historis (historical research) dengan menggunakan metode sejarah, dengan langkah-langkah yaitu heuristik, kritik sumber, interpretasi dan historiografi. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan, studi kearsipan dan wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah mendeskripsikan riwayat atau perjalanan hidup Abdul Muis Khattab. ia adalah seorang tokoh ulama pendidik yang lahir dan dibesarkan di Kapujan, Kanagarian Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, ia mengajar untuk mengembangkan pendidikan Islam di Kapujan dengan lembaga pendidikan yaitu surau, masjid, dan Sekolah Menengah Pertama Islam (SMPI) yang ia dirikan.
Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan: Organisasi Otonom Muhammadiyah di Sumatra Barat (2005-2014)
Aqsal Guntara Hadi;
Abdul Salam
Jurnal Kronologi Vol 4 No 3 (2022): Jurnal Kronologi
Publisher : Jurusan Sejarah FIS UNP
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24036/jk.v4i3.505
Artikel ini merupakan kajian sejarah yang membahas tentang gerakan kepanduan Hizbul Wathan sebagai organisasi otonom Muhammadiyah. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan gerakan kepanduan Hizbul Wathan di Sumatra Barat dari awal kebangkitannya kembali sampai masa perkembangannya yang dibatasi dari tahun 2005-2014. Penelitian ini termasuk kualitatif dengan menggunakan metode sejarah yang terdiri dari Heuristik, Kritik, Interpretasi dan Historiografi. Hasil penelitian ini menggambarkan adanya dinamika perkembangan organisasi gerakan kepanduan Hizbul Wathan di Sumatra Barat setelah diaktifkannya kembali gerakan kepanduan tersebut. Gerakan kepanduan Hizbul Wathan yang merupakan organisasi ortonom Muhammadiyah menjadi gerakan yang perlu diterapkan dan dikembangkan. Pada tahun 2005-2010 merupakan masa krusial karena terdapat berbagai upaya yang dilakukan oleh kwartir wilayah dalam menggerakkan dan memperkenalkan kembali gerakan kepanduan Hizbul Wathan, seperti memberikan sosialisasi tentang Hizbul Wathan ke daerah-daerah dan ke sekolah-sekolah Muhammadiyah. Setelah diadakannya musyawarah wilayah maka Kwartir Wilayah lebih fokus dalam mengembangkan Hizbul Wathan keberbagai daerah di Sumatra Barat. Pada tahun 2014 kwartir wilayah mengadakan jambore yang diikuti oleh seluruh peserta atau sekolah di Sumatra Barat.
Pola Interaksi Sosial Warga Batak dengan Masyarakat di Kenagarian Teratak Panas dalam Mewujudkan Toleransi Sesama Umat Beragama Kec.Ranah Pesisir Kab. Pesisir Selatan (1993-2019)
Erlina Br. Turnip;
Abdul Salam
Jurnal Kronologi Vol 4 No 3 (2022): Jurnal Kronologi
Publisher : Jurusan Sejarah FIS UNP
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24036/jk.v4i3.517
penelitian ini dilatarbelakangi Kedatangan Warga Batak di Teratak Panas Balai Selasa. Kedatangan Warga Batak merupakan suatu daerah migrasi dari Sumatera Utara ke Nagari Teratak Panas dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan melalui interaksi sesama dan bertoleransi antar umat beragama meskipun adanya sebuah pertentangan terjadi antar sesama .Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan sejarah kedatangan warga Batak, perkembangan, Pertumbuhan sebuah komunitas Kristen, interaksi, toleransi dan konflik yang terjadi sesame umat beragama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarahyaitu heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi. Hasil penelitian mendeskripsikan Awal kedatangan Etnis Batak Toba di Kecamatan Ranah Pesisir berada di Kenagarian Pelangai Gadang tepatnya di Teratak Panas Balai Selasapada tahun 1993. Pada tahun tersebut hanya terdapat tiga keluarga yang bermigrasi ke daerah Kenagarian Pelangai Gadang. Perkembangan awal agama kristen di daerah Balai Selasa diiringi dengan kedatangan Warga Batak yang berasal dari wilayah Sumatera Utara. Kedatangan WargaBatak ke Balai Selasa terjadi pada tahun 1993 yang memiliki agama kristen. Identitas agama mereka tidak disampaikan kepada masyarakat setempat dengan tujuan untuk mencegahterjadinya suatu pertikaian. Interaksi antar etnik di daerah Teratak Panas Balai Selasa Ranah Pesisir telah berlangsung sejak tahun 1993 lalu seiring dengan kedatangan etnik Batak dari Sumatera Utara ke daerah ini.
The Sejarah Perkembangan Yayasan Panti Asuhan Al - Hidayah Padang (1987 - 2021 )
Annisa Fathin Tridani;
Abdul Salam
Jurnal Kronologi Vol 4 No 3 (2022): Jurnal Kronologi
Publisher : Jurusan Sejarah FIS UNP
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24036/jk.v4i3.520
Panti asuhan Al – Hidayah Kalumbuk Padang termasuk dalam lembaga filantropi yang berkontribusi terhadap masalah sosial, kehilangan ibu atau ayah, bahkan keduanya.Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan menggunakan lebih khusus metode sejarah yang memiliki empat langkah yaitu heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa awal mula didirikannya Yayasan Panti Asuhan Al – Hidayah Padang diawali oleh ide ketua RW III Bapak Jamaris Jama’an bersama Bapak Maad B yang ingin melakukan beberapa program kerjanya karena pada saat itu akan memasuki bulan suci Ramadhan.Ibu Tatiek H Koesoemo berinisiatif untuk menghubungi Organisasi Pengajian Al – Hidayah TK I Provinsi Sumatera Barat untuk bekerja sama dalam pendirian Yayasan Panti Asuhan Al – Hidayah Padang. Pendirian terjadi karena adanya kesepakatan dari ketua organisasi yaitu ibu Hj Rosmalini Rafki. Pada tahun 1987 terbentuklah sebuah Yayasan diberi nama Yayasan Al – Hidayah TK I Provinsi Sumatera Barat. Dilanjutkan peresmiannya pada 15 Maret 1991 oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Sumatera Barat, bapak Drs. H Hasan Basri Durin. Perkembangan Yayasan Panti Asuhan Al – Hidayah mengalami perkembangan yang cukup baik. Dapat dilihat dari periodesasi perkembangannya terbagi 4 periode. Periode pertama 1987 – 1997, periode kedua 1998 – 2008, periode ketiga 2009 – 2017, periode keempat 2018 – 2021.