Penelitian bertujuan untuk : 1). Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum tuntutan ganti rugi akibat tidak sahnya penahanan, dan 2). Untuk mengetahui dan menganalisis pihak yang bertanggungjawab atas tuntutan ganti rugi sebagai akibat tidak sahnya penahanan. Tipe penelitian ini adalah normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan dan pendekata konseptual, kemudian dilakukan analisis deskripsi, argumentasi, interpretasi dan sistematis. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Pengaturan hukum tuntutan ganti rugi akibat tidak sahnya penahanan, tidak sesuai dengan aturan ketentuan hukum yang berlaku, dimana tindakan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan dan merupakan tindakan yang melanggar HAM. 2). Pihak yang bertanggung jawab atas tuntutn ganti rugi sebagai akibat tindakan penyidik yang bertentangan dengan undang-undang adalah penyidik itu sendiri atau pejabat yang telah memberi wewenang.