p-Index From 2020 - 2025
6.992
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Lentera Hukum At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi Al-Ahkam Badamai Law Journal MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam AdBispreneur Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman Al-Mashrafiyah : Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Syariah Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran MIZAN Al-Falah: Jurnal Ilmiah Keislaman dan Kemasyarakatan PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum NUKHBATUL 'ULUM : Jurnal Bidang Kajian Islam Jurnal Pengabdian Al-Ikhlas Al-Adl : Jurnal Hukum Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Mizan: Journal of Islamic Law Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA)) Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) AKM: Aksi Kepada Masyarakat Al Khidma: Jurnal Pengabdian Masyarakat Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah International Journal of Law, Environment, and Natural Resources Jurnal Al-Hakim : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Studi Syariah, Hukum dan Filantropi Akademika : Jurnal Pemikiran Islam Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi (JEBMAK) Darussalam : Jurnal Ilmiah Islam dan Sosial Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN) Amal: Jurnal Ekonomi Syariah Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman Tijarah Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman
Claim Missing Document
Check
Articles

KLAUSUL OVERMACHT DALAM AKAD MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH Muhammad Rifqi Hidayat; Parman Komarudin
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 3, No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (344.385 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v3i1.1006

Abstract

Overmacht merupakan salah satu klausul yang selalu dicantumkan dalam berbagai kontrak ataupun akad perbankan, sebab klausul overmacht memiliki fungsi preventif sebagai pedoman tanggap bencana atau musibah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Secara prinsip overmacht telah sesuai dengan jiwa hukum Islam karena overmacht tersebut memiliki similaritas dengan konsep taysir dan masyaqqah dalam teori fiqh muamalat kontemporer, serta ketentuan al-Jawa’ih dalam fiqh klasik. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu diadakan kajian khusus mengenai overmacht tersebut dari sisi praktisnya, khususnya dalam akad murabahah di perbankan syariah.
TAFSIR EKONOMI ISLAM ATAS KONSEP ADIL DALAM TRANSAKSI BISNIS Arie Syantoso; Parman Komarudin; Iman Setya Budi
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 4, No 1 (2018): Jurnal al-Iqtishadiyah
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (649.192 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v4i1.1595

Abstract

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Melalui Jalur Non Ligitasi Parman Komarudin
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 1, No 1 (2014)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (293.23 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v1i1.138

Abstract

Kehadiran sistem perekonomian syariah Indonesia dalam kurun waktu dua dasawarsa terakhir berkembang sangat pesat. Hal tersebut terlihat bukan hanya dalam lingkungan perbankan saja, melainkan juga tumbuh dalam berbagai bidang bisnis yang lain, seperti Asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, dan yang lain. Sehingga mengukuhkan pendapat banyak kalangan, terutama akademisi dan ekonom muslim, bahwa saat ini tidak ada alasan untuk menolak penerapan sistem ekonomi syariah, khususnya Indonesia. dengan maraknya kegiatan bisnis (termasuk ekonomi syariah, pen), tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/difference) antara pihak yang terlibat, baik antara pelaku bisnis (perusahaan) satu dengan pelaku bisnis (perusahaan) yang lain, atau pelaku bisnis (perusahaan) dengan konsumennya. Cara penyelesaian konflik (sengketa) antar individu masyarakat selama ini, cenderung lebih banyak dilakukan melalui jalur konvensional, yaitu penyelesaian perkara melalui jalur litigasi (pengadilan). dalam perjalanannya dirasakan bahwa penyelesaian konflik melalui jalur ini kerap menimbulkan kesan kurang baik bagi para pihak. Dikatakan demikian, karena untuk mencapai keputusan final dari satu lembaga pengadilan, para pihak bersengketa memang dituntut untuk benar-benar bertarung di dewan hakim, sehingga akan ditentukan siapa yang menjadi pemenang ‘pertandingan’.selain itu, pengalaman pahit yang menimpa masyarakat hingga saat ini, mempertontonkan sistem peradilan yang tidak efektif (ineffective) dan tidak efisien (inefficient), masyarakat pencari keadilan membutuhkan proses penyelesaian yang cepat yang tidak formalistis atau informal porocedure and can be put into motion quickly. Dewasa ini penyelesaian sengketa atau konflik sudah mulai beralih ke penyelesaian dengan cara non-litigasi yang dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif atau Alternative Dispute Resolution (ADR). Di Amerika dan di Australia hampir 90 persen sengketa diselesaikan melalui non-litigasi, terutama dikalangan usahawan. Demikian juga di Indonesia penyelesaian sengketa melalui lembaga ini sudah mulai tampak, terutama di kalangan usahawan.
PENETAPAN HARGA OLEH NEGARA DALAM PERSPEKTIF FIKIH Parman Komarudin; Muhammad Rifqi Hidayat
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 3, No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (536.398 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v3i1.1004

Abstract

Dalam kegiatan ekonomi suatu Negara, tidak ada satupun pemerintah yang tidak campur tangan terhadap kegiatan ekonomi, salah satunya yang ada di Indonesia. Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dinyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara.Ekonomi Islam memiliki konsep bahwa suatu pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara normal. Kesehatan pasar, sangat tergantung pada mekanisme pasar yang mampu menciptakan tingkat harga yang seimbang, yakni tingkat harga yang dihasilkan oleh interaksi antara kekuatan permintaan dan penawaran yang sehat. Pasar tidak membutuhkan suatu intervensi dari pihak manapun tidak terkecuali Negara dengan otoritas penentuan harga dengan kegiatan monopolistic atau yang lainnya. Rasulullah SAW suatu ketika ditanya oleh komunitas masyarakatnya tentang fluktuasi harga yang cenderung memberatkan masyarakat pada saat itu, tetapi beliau menolak membuat kebijakan dalam penetapan harga,yang akhirnya menimbulkan multi tafsir di kalangan cendikia Islam sejak awal perkembangannya hingga kini.
Persepsi Dosen Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Terhadap Produk Makanan Berlabel Halal Iman Setya Budi; Parman Komarudin
Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman Vol 6 No 2 (2020): Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman
Publisher : SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-HUSAIN MAGELANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/wahanaislamika.v6i2.124

Abstract

Food is everyone's need to fulfill their daily needs. Halal products are a person's choice in consuming food. The inclusion of halal labels on each product aims to provide certainty of the halal status of the product and to appease consumers, especially Muslim consumers, about the procedures, raw materials, and processing of the product itself. Halal label itself can be interpreted as information about a product that has been allowed to be consumed according to Islam. In Islamic teachings, a Muslim is taught to eat halal food. Islam forbids consuming pork, alcohol, blood, dead meat and meat that is not slaughtered according to Islamic law. The absence of a label on a product will make Muslim consumers to be careful in deciding the consumption of these products. Halal label on product packaging in Indonesia is a logo composed of Arabic letters that form the word halal in a circle. Thus, consumers can obtain a little information that can help them determine the halal nature of a product. This research aims to determine the perception of Kalimantan Islamic University Lecturer Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA MAB) on Halal Label. This study used descriptive qualitative method. In collecting data using observation techniques, questionnaires and documentation. The subjects of the study were 50 lecturers from Kalimantan Islamic University Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA MAB). The results of this study indicate that the perception of Kalimantan Islamic University lecturer Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA MAB) of halal labeled products with a percentage rate of 53% strongly agrees or is important in choosing halal products and labels affect the interest in buying products with a percentage level of 72.34% .
LEMBAGA JAMINAN PERBANKAN SYARIAH PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH Muhammad Syarif Hidayatullah; Parman Komarudin; Hulaify Hulaify
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7, No 1 (2022)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/mahkamah.v7i1.10134

Abstract

Riset ini adalah bahwa bank syariah dalam kegiatan usahanya selain harus berdasarkan prinsip kehati-hatian, juga harus berdasarkan prinsip syariah, termasuk pengikatan jaminan dalam pembiayaan. Riset ini merupakan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menggunakan analisis deskriptif. Lembaga jaminan dalam perbankan syariah merupakan adopsi dari apa yang diterapkan pada perbankan konvensional. Lembaga jaminan dalam perbankan syariah didasarkan pada kaidah hukum positif yang sebenarnya diterapkan oleh lembaga hukum barat, beberapa di antaranya adalah hukum warisan Belanda seperti gadai dan hipotek sebagaimana tertuang dalam KUHPerdata. Aturan hukum lembaga jaminan dalam penyelenggaraan perbankan syariah masih berada di bawah payung hukum lembaga jaminan yang bersifat sistem perkreditan perbankan konvensional berbasis bunga. Dalam ketentuan perundang-undangan lembaga jaminan, substansinya tidak semua pasal secara prosedural mencerminkan karakteristik pembiayaan pada bank syariah, bahkan ada yang bertentangan dengan prinsip hukum operasional perbankan syariah (prinsip syariah). Sehingga di sini terjadi kekosongan hukum (recht vacuum)/kekosongan undang-undang (wet vacuum) yang mengatur lembaga jaminan syariah yang harus melengkapi mekanisme pembiayaan di bank syariah. Oleh karena itu, perlu adanya gagasan untuk mengatur aturan hukum tentang lembaga jaminan syariah (rahn) dalam peraturan perundang-undangan nasional.
LEMBAGA JAMINAN PERBANKAN SYARIAH PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH Muhammad Syarif Hidayatullah; Parman Komarudin; Hulaify Hulaify
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7, No 1 (2022)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/mahkamah.v7i1.10134

Abstract

Riset ini adalah bahwa bank syariah dalam kegiatan usahanya selain harus berdasarkan prinsip kehati-hatian, juga harus berdasarkan prinsip syariah, termasuk pengikatan jaminan dalam pembiayaan. Riset ini merupakan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menggunakan analisis deskriptif. Lembaga jaminan dalam perbankan syariah merupakan adopsi dari apa yang diterapkan pada perbankan konvensional. Lembaga jaminan dalam perbankan syariah didasarkan pada kaidah hukum positif yang sebenarnya diterapkan oleh lembaga hukum barat, beberapa di antaranya adalah hukum warisan Belanda seperti gadai dan hipotek sebagaimana tertuang dalam KUHPerdata. Aturan hukum lembaga jaminan dalam penyelenggaraan perbankan syariah masih berada di bawah payung hukum lembaga jaminan yang bersifat sistem perkreditan perbankan konvensional berbasis bunga. Dalam ketentuan perundang-undangan lembaga jaminan, substansinya tidak semua pasal secara prosedural mencerminkan karakteristik pembiayaan pada bank syariah, bahkan ada yang bertentangan dengan prinsip hukum operasional perbankan syariah (prinsip syariah). Sehingga di sini terjadi kekosongan hukum (recht vacuum)/kekosongan undang-undang (wet vacuum) yang mengatur lembaga jaminan syariah yang harus melengkapi mekanisme pembiayaan di bank syariah. Oleh karena itu, perlu adanya gagasan untuk mengatur aturan hukum tentang lembaga jaminan syariah (rahn) dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Persepsi Ulama Banjarmasin terhadap Produk BNI Emas iB Hasanah BNI Syariah Parman Komarudin
Al-Falah: Jurnal Ilmiah Keislaman dan Kemasyarakatan Vol 21, No 2 (2021): Published in September of 2021
Publisher : STAI AL FALAH Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/alfalahjikk.v21i2.166

Abstract

This study aims to analyze the perception of the Banjarmasin ulema towards the BNI Emas iB Hasanah product offered by BNI Syariah. This research is qualitative field research with a case study approach. The authors collected primary data through structured interviews with five Banjarmasin scholars, to be analyzed using descriptive techniques. The results showed that one of the five scholars who became the object of this research stated that the product was haram because gold is a usury item that cannot be the object of buying and selling installments, while four of the five scholars agreed that the use of installment buying and selling contracts in gold transactions as practiced by BNI Syariah on the BNI Emas iB Hasanah product, the law is permissible because the gold in this product is a commodity item that can be an object of buying and selling according to the direction of the DSN Fatwa Number 77 of 2010 concerning the Sale and Purchase of Gold in Cashless.Keywords: BNI Syariah; BNI Emas iB Hasanah; Banjarmasin Ulama's Perception.
PENYELESAIAN SENGKETA WAKAF MELALUI JALUR LITIGASI DAN NON-LITIGASI Muhammad Rifqi Hidayat; Parman Komarudin
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 11, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (801.238 KB) | DOI: 10.31602/al-adl.v11i2.1936

Abstract

Wakaf tanah yang dilakukan tanpa proses administrasi yang baik dan benar rentan melahirkan sengketa di kemudian hari. Maka riset ini dilakukan untuk mendeskripsikan bagaimana proses penyelesaian sengketa wakaf tersebut melalui jalur litigasi dan non-litigasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Riset ini adalah penelitian kombinasi antara penelitian hukum normatif dan empiris. Data primer bersumber dari peraturan perundangan mengenai wakaf dan contoh kasus sengketa wakaf, sedangkan data sekunder berasal dari penelitian-penelitian dan pendapat hukum tentang sengketa wakaf. Data yang didapatkan kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa harta wakaf ditempuh dengan beberapa tahapan yang seyogyanya dilakukan secara stratifikatif, yaitu musyawarah, mediasi, arbitrase, dan terakhir melalui pengadilan.
THE IMPLEMENTATION OF NATIONAL SHARIA BOARD’S FATWA NUMBER 108 YEAR 2016 ABOUT SHARIA TOURISM ON HALAL TOURISM PRODUCTS Muhammad Rifqi Hidayat; Parman Komarudin
Akademika : Jurnal Pemikiran Islam Vol 24 No 2 (2019)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (610.511 KB)

Abstract

The fatwa of the National Sharia Board (DSN), specifically aimed to Islamic financial institutions (LKS), is always binding and must be adhered by Islamic financial institutions based on Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 about Sharia Banking. But not in the DSN Fatwa Number 108 about sharia tourism, because there are not regulations of legislation in Indonesia that require sharia-related tourism elements to observe this fatwa. So, this research is carried out to analyze how sharia travels agencies Practice if reviewed by DSN fatwa. Data will be taken from PT. Rizma Tour & Travel which has halal tourism products, with a triangulation system through interviews, observation, and documents. The data used analyzed qualitatively using a juridical-sociological approach. The results of this research that PT. Rizma has implemented all the conditions required by the fatwa according to their needs on business basis, even though juridical it is not as ideal as what the DSN wants. Then needed a legal basis to raise the DSN fatwa of sharia tourism in order that must be implemented by businessmen, this is the technical instructions that contain the way of implementations and exceptions in application on the field.
Co-Authors Abdul Hadi Abdul Wahab Abdul Wahab Abdul Wahab Abidir Rahman Aida Mulia Aisyah, Lisda Akhmad Hulaify Akhmad Hulaify Ansari, Muhammad Iqbal Ari Widyarni Arie Syantoso Arifa, Tutus Rani Atika Atika Budi, Iman Setya David Fuad Habibie Elsi Setiandari Lely Octaviana Erycha Budiana Sari Evaliany Mustika Hadi, Hendra Hayatun Nafisah Hendera Hadi Hendra Hadi Hendra Hadi Hidayat, Muhammad Rifki Hulaify Hulaify Ifrani, Ifrani Iman Setia Budi Iman Setya Budi Iman Setya Budi Iman Setya Budi Iman Setya Budi Imro Atut Toyyibah Imro Atut Toyyibah Khairul Anam Khairul Anam Kumala, Sari Lestiyana, Nadia Lisda Aisyah Mahmud Yusuf Mahmud Yusuf Mahmud Yusuf Mahmud Yusuf Maulidah, Yuni Meina, Mutia Mohd Zahir, Mohd Zamre Muhamad Rahmani Abduh Muhammad Hatta Muhammad Hendri Yanova Muhammad Hendri Yanova Muhammad Hendri Yanova Muhammad Pajrianor Muhammad Rifki Hidayat Muhammad Rifqi Hidayat Muhammad Sodiki Muhammad Sodiki Muhammad Sodiki Muhammad Sodiki Muhammad Syarif Hidayatullah Muhammad Syarif Hidayatullah, Muhammad Syarif Noorhidayah Noorhidayah Nor Aprilia Norsyifa, Salbilla Novia Indriani Nur Arminarahmah Nurul Huda Rabiatul Adhawiyah Rabiatul Adhawiyah, Rabiatul Rahmatillah, Arif Rahmatul Huda Rahmatul Huda Rahmatul Huda Rahmatul Huda Rahmatul Huda Rahmatul Huda, Rahmatul Rifqi Hidayat Rifqi Hidayat, Rifqi Rozzana Erziaty Rusdiana Husaini Sabit Tohari Siti Nazula Elfa Sodiki, Muhammad Sri Ana Farhanah Sumarno Sumarno Syahrani Syahrani Tri Hidayati Umi Hani Umi Hani Vera Febrianti Yanova, Muhammad Hendri Yati Nurhayati Yati Nurhayati Yunisa Fitriana Zakiyah Zakiyah Zakiyah Zakiyah Zakiyah Zakiyah Zakiyah Zakiyah Zakiyah Zakiyah