Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JIS: Journal ISLAMIC STUDIES

Istinbath Hukum Islam Perspektif Ahlul Hadis dan Ahlul Ra’yi Haris, Muhammad; Jalaluddin, Jalaluddin; Mahmud, Hamdan
JIS: Journal Islamic Studies Vol. 1 No. 3 (2023): Juli 2023
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/jis.v1i3.433

Abstract

Islam adalah agama yang memiliki pemahaman mendalam tentang fakta bahwa manusia terus berkembang dan berubah dalam setiap aspek kehidupan mereka. Sepanjang sejarah hukum Islam, telah bermunculan berbagai mazhab. Pertumbuhan ijtihad fikih pada masa para sahabat menyebabkan munculnya dua aliran pemikiran, aliran tradisionalis dan aliran rasionalis. Dalam proses pertumbuhannya, penerapan hukum Islam telah melahirkan dua aliran pemikiran, yang disebut sebagai ahlu hadis dan ahlu ra'yi. Mazhab Ahlul Ray'yi lebih menekankan pada Kufah dan Basra, sedangkan mazhab Ahlul Hadits lebih menekankan Hijaz, khususnya Mekkah dan Madinah. Metode ijtihad yang dikenal dengan Ahlul Ray'i terkenal dengan penerapan logikanya. Namun, ini tidak berarti bahwa hadits harus diabaikan. Hanya saja, aliran ini menganut kebijakan yang cukup ketat terkait penerimaan hadits sebagai hujjah. Tabi'in menggunakan cara berpikir Abdullah bin Mas'ud dan lingkungan geografis tempat tinggalnya untuk mengembangkan aturan berdasarkan pemikiran rasional dan berpedoman pada Al-Qur'an dan Hadits. Pola pemikiran ahlul hadis pada masa tabi'in disebabkan oleh keadaan awal perkembangan Islam, ketika mereka diminta untuk memberikan fatwa tentang suatu masalah, mereka melihat al-quran, hadis Nabi saw, dan kemudian fatwa sahabat dengan dasar yang sama, yaitu mengikuti guru mereka. Dengan perkembangan mereka, ahlu hadis menginstimbatkan hukum melalui Nash (Kitabullah dan sunnah mutawatir), Zahir nash, Dalil nash (mafhum mukhalafah), Amalan (perbuatan Ahlul Madinah), Khabar ahad, Ijma', Fatwa salah seorang sahabat, Qiyas, Istihsan, Saddu Zara'i, Mura'ah Al Khilaf (menghormati perbedaan pendapat), Isthishab, Masalah mursalah, dan Syariah sebelum Islam.
Upah Dalam Profesi Advokat Pada Kasus Pembelaan Perkara Pidana Menurut Perspektif Ulama Di Kota Banjarmasin Hudayanti, Anural; Rahmaniah, Amelia; Haris, Muhammad
JIS: Journal Islamic Studies Vol. 1 No. 3 (2023): Juli 2023
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Advokat merupakan profesi yang memberikan jasa hukum, saat menjalankan tugas dan fungsinya dapat berperan sebagai pemberi penasehat (advice) hukum, pendamping atau pun menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya. Dalam penerapannya, seorang Advokat memberikan pembelaannya terhadap kasus dalam perkara pidana yaitu KDRT dimana seorang isteri melakukan kekerasan terhadap suaminya. Dalam kasus ini seorang Advokat memberikan pembelaan terhadap kasus perkara pidana tersebut agar mendapatkan keringanan serta kebebasan atas hukumannya dan Advokat tersebut berhasil membebaskan memberikan pembelaannya atas beberapa pertimbangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi ulama terhadap upah (Ujrah) yang diterima oleh seorang Advokat atas pembelaan terhadap kasus dalam perkara pidana, dan mengetahui apa dasar hukum yang digunakan para Ulama dalam memberikan persepsinya. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, menggunakan metode wawancara, dengan para informan berjumlah 7 orang Ulama MUI Kota Banjarmasin. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, ditemukan 7 orang Ulama MUI Kota Banjarmasin yang menyampaikan persepsinya, para Ulama memiliki perbedaan pendapat yaitu ada 1 orang Ulama yang mengharamkan upah tersebut karena terdapat kezaliman dalam kasus yang ditangani oleh Advokat. Ada pula 6 Ulama yang menghalalkan upah tersebut karena para Ulama sepakat bahwa upah (Ujrah) yang di terima adalah termasuk dalam Ijarah dan upah tersebut sudah sesuai dengan kriteria upah yang di halalkan.
Co-Authors Abdul Hoyyi Ach. Baidowi Ade Winarni Adi Nugroho, Ariyanto Adilah, Ananda Refiona Agus Subekti Ahmad, Israr Akmaluddin Akmaluddin Akmaluddin Akmaluddin Ali, Zulfiqar AMELIA RAHMANIAH, AMELIA Andra, Muhammad Bagus Anshori, Ahmad Maulana Aprilia , Siti Norriezka ARDIANSYAH ARDIANSYAH Aries Saifudin Aries Suharso Arif Ismunandar Asyrafurrahim, Muhammad Athiyyah, Vina Sa'adatul Atina Shofawati, Atina Atthariq, Atthariq Bayu Indra Laksana Bizli, Fikramul Dwi Nurul Huda E Haodudin Nurkifli Elfrida Ratnawati Eni Heni Hermaliani, Eni Heni fatimah Fatimah Febriawan Fiandi Firdaus, Alif Firdaus, Muh Adhi Rajha Ahmad Ghaffar, Abid H, Ikhwanul Muslimin Hasanah, Wilda Rahmah Hasbi Yasin Hendrawan Hendrawan HENDRAYANI, MORALELY Hermawan, Panji Triyanu Hidayatul Mufidah Hudayanti, Anural Husna, Hidayatul Jalaluddin Jalaluddin Jarwanto, Dwi Lukito Prasetyo M. Rafi Mahlil, Mahlil Mahmud, Hamdan Mallombasi, Ali Mandasari, Yunita Dwi Manickam, Geethalakshmi Mas’od, M. Mochtar Mega Suteki Meilina, Duwi Misfadhila, Sestry Mochammad Rizki Romdoni Mokhtar, Wan Khairul Aiman Wan Mokodenseho, Sabil Mulia Putra Mursyidah Mursyidah Mursyidin Musa, Ratna Muttaqin Muttaqin Novarinoaly, Favian Nursalim Imron, Muhammad Puji Hadiyati R, Rinovian Rabbani, Hilmi Rabiatul Adawiyah Rahamaniah, Siti Rahamaniah1* Rajhendra, Reza Rauf, Nur Inayah Ridani, Muhammad Noor RKT, Rofidah Romdoni, Moch. Rizki Safitri, Liza SAR, Mas'ud Sari Wulandari Saswini, Andi Ade Ula Shafiq, Muhammad Sinaga, Yeni Yasyah Siti Mayang Sari Suratno, Eddy Syahrani Syaidatul Soffa, Anggita Syarif Hidayatullah, Muhammad Syuhada, Rahmad Uswatun Hasanah Vitri, Vivi Sepda Yati Rohayati, Yati Yefni Yefni, Yefni Yunita Sopiana Zada, Mohd Ziaolhaq Qazi Zulmhi, Andi Muh Nizar