Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Transparansi Hukum

PENERBITAN SERTIPIKAT DENGAN DASAR SURAT KETERANGAN WARIS TIDAK SAH (Studi Kasus Putusan Nomor 194/PDT.G/2022/PN Amb) Dinda Adnya Silvia; Anak Agung Ayu Intan Puspadewi; Bagus Gede Ari Rama; Dewa Ayu Putri Sukadana
Transparansi Hukum Vol. 9 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v9i1.7350

Abstract

ABSTRAKSIIndonesia sebagai negara agraris seringkali memiliki permasalahanterkait kepemilikan dan penguasaan tanah. Persoalan pertanahan tidakhanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengandimensi sosial, budaya, dan hukum dalam kehidupan masyarakat. Darilaporan Kementerian ATR/BPN, sengketa tanah merupakan salah satukasus pertanahan yang paling banyak terjadi. Hingga tahun 2024 tercatatada 11.083 sengketa, 506 konflik, dan 24.120 perkara tanah di seluruhIndonesia, namun hanya 46,88 persen yang berhasil diselesaikan. Bahkan,data Konsorsium Pembaruan Agraria menunjukkan, konflik agrariameningkat dari 207 kasus pada 2021 menjadi 295 kasus pada 2024.Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan mengevaluasi penerbitansertipikat yang menggunakan surat keterangan waris tidak sah, sertamengidentifikasi konsekuensi hukum yang timbul dari penerbitansertipikat tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukumnormatif dengan pendekatan yuridis normatif, yakni penelitian yangberfokus pada analisis norma-norma hukum melalui pengkajian peraturanperundang-undangan, literatur, serta doktrin hukum yang berkaitandengan kewenangan dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang HukumPerdata dalam sistem peradilan Indonesia. Dalam perspektif yuridis danadministrasi pertanahan, Surat Keterangan Waris memiliki kedudukansebagai dokumen pembuktian awal untuk membuktikan siapa ahli waisyang sebenarnya. Ketika sebuah sertipikat hak atas tanah diterbitkanberdasarkan SKW yang tidak sah, hal ini berpotensi menimbulkansengketa hukum dan mengakibatkan status sertipikat menjadi bermasalah.Kata Kunci: Penerbitan Sertipikat, Surat Keterangan, Waris
PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS KESALAHAN PENGETIKAN DALAM PEMBUATAN MINUTA AKTA Giovanka Melati Angeline Hutagalung; Anak Agung Ayu Intan Puspadewi; Kadek Julia Mahadewi; I Gusti Ayu Eviani Yuliantari
Transparansi Hukum Vol. 9 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v9i1.7356

Abstract

ABSTRAKNotaris adalah pejabat publik yang memperoleh kewenangan dari negara untukmembuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian penuh. Dalammenjalankan tugas tersebut, notaris wajib bekerja dengan ketelitian dan akurasitinggi. Kesalahan kecil seperti kekeliruan pengetikan dalam redaksi akta dapatmenimbulkan akibat hukum bagi para pihak maupun bagi notaris. Penelitian inibertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapatdikenakan kepada notaris akibat kesalahan ketik dalam akta, serta mengidentifikasilangkah pencegahan yang dapat diterapkan untuk mengurangi risiko kelalaian.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturanperundang-undangan dan analisis konsep. Sumber hukum utama adalah UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), serta diperkuat oleh literatur dan jurnalilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan ketik yang disebabkankelalaian notaris dapat berimplikasi pada tanggung jawab perdata, administratif,maupun etis, tergantung tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkannya.Pencegahan memerlukan ketelitian, mekanisme verifikasi, serta komitmen terhadapprinsip kehati-hatian dan profesionalisme.Kata Kunci : Notaris, Pertanggungjawaban Hukum, Kelalaian, Minuta Akta,Kesalahan Pengetikan
EKSISTENSI ASAS FINAL DAN MENGIKAT DALAM SISTEM ARBITRASE INDONESIA : TINJAUAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 258 B/Pdt.Sus-Arbt/2023 Ni Made Tiara Chandradita; Kadek Januarsa Adi Sudharma; Komang Satria Wibawa Putra; Anak Agung Ayu Intan Puspadewi
Transparansi Hukum Vol. 9 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v9i1.7358

Abstract

AbstrakArbitrase merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa alternatif yangmemiliki karakteristik utama berupa putusan yang bersifat final dan mengikat.Prinsip ini menjadi landasan fundamental agar proses arbitrase dapat memberikankepastian hukum dan efisiensi bagi para pihak. Namun, dalam praktiknya, asas finaldan mengikat kerap menimbulkan perdebatan ketika putusan arbitrase diajukanupaya hukum ke Mahkamah Agung. Artikel ini membahas eksistensi asas final danmengikat dalam sistem arbitrase Indonesia melalui analisis terhadap PutusanMahkamah Agung Nomor 258 B/Pdt.Sus-Arbt/2023. Metode yang digunakanadalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundangundangan terkait arbitrase, doktrin hukum, serta putusan pengadilan. Hasil kajianmenunjukkan bahwa Mahkamah Agung pada perkara tersebut memberikan tafsirterhadap ruang lingkup pembatalan putusan arbitrase yang pada prinsipnya dibatasioleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa. Putusan ini mempertegas bahwa asas final dan mengikattetap dijunjung tinggi, namun dengan pengecualian tertentu yang terkait denganpelanggaran asas hukum fundamental dan ketertiban umum. Temuan inimenegaskan bahwa meskipun arbitrase dimaksudkan sebagai forum final bagi parapihak, kontrol yudisial oleh Mahkamah Agung tetap diperlukan untuk menjagaintegritas dan legitimasi sistem arbitrase di Indonesia.Kata Kunci: Arbitrase; Asas Final dan Mengikat; Mahkamah Agung; PutusanArbitrase; Kepastian Hukum
PERANAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI BERTAHAP Ni Made Dinda Ayu Vijayanti; Anak Agung Ayu Intan Puspadewi; I Gede Agus Kurniawan; Kadek Julia Mahadewi
Transparansi Hukum Vol. 9 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v9i1.7359

Abstract

AbstrakPerjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Bertahap merupakan perjanjianpendahuluan antara penjual dengan pembeli yang sistem transaksi pelunasannyadilakukan dengan sistem pembayaran secara bertahap, sebelum beralihnya hak atastanah. Dalam praktiknya, PPJB Bertahap ini masih seringkali menimbulkanpermasalahan hukum, terutama apabila ada salah satu pihak yang tidak memenuhikesepakatan diawal atau melanggar apa yang telah disepakati bersama. Penelitianini bertujuan untuk menganalisis peran notaris dalam memastikan keabsahandokumen dalam PPJB bertahap serta mengidentifikasi langkah-langkah preventifyang dapat dilakukan oleh notaris agar terhindar dari resiko hukum yang ada.Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris denganmenggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Datadiperoleh langsung dari Kantor Notaris I Gusti Agung Putra Wiryawan, S.H.,M.Kn, yang berada di kabupaten Tabanan, Bali. Hasil penelitian menunjukkanbahwa notaris memiliki peranan yang sangat penting sebagai pejabat publik yangdapat menjamin keabsahan dan keautentikan akta, menyimpan dokumen dansertifikat secara aman, serta dapat memberikan perlindungan bagi kedua belahpihak. Notaris juga akan memberikan upaya-upaya preventif, memberikanpenyuluhan hukum, serta akan mencantumkan klausula perlindungan ke dalamperjanjian. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akanpemahaman terhadap masyarakat dan praktisi hukum terkait peranan notaris dalammenjamin keabsahan serta kepastian hukum dalam PPJB Bertahap.Kata Kunci: Notaris, PPJB Bertahap, Kepastian Hukum, Akta Autentik,Penyimpanan Dokumen
Co-Authors Anak Agung Ayu Ngurah Sri Rahayu Gorda Antari, Putu Eva Ditayani Ari Kesuma Dewi, Ni Ketut Ari Rama, Bagus Gede Arya Sayoga Bagus Gede Ari Rama Budiana, I Nyoman Dewa Ayu Putri Sukadana Dewi, Ni Ketut Ari Kesuma Dewi, Ni Putu Kompiang Ratna Dinda Adnya Silvia Emri Yulita Umbu Pati Erinda Fiskaria Jelahu Florensia Calista Putri Tembu Giovanka Melati Angeline Hutagalung Gorda, A.A.A. Ngr Sri Rahayu Gusmana, I Putu Gede Radithya I Dewa Ayu Komang Dinda Warsiki I Gede Agus Kurniawan I Gede Agus Kurniawan I Gusti Ayu Agung Mirah Virgianitri I Gusti Ayu Eviani Yuliantari I Ketut Wirawan I Komang Adi Saputra I Made Arya Utama I Made Bhasudewa Krisna Narotama Pande I Putu Edi Rusmana Ida Ayu Nadya Arlista Juniarta, Ida Bagus Gede Angga Kadek Januarsa Adi Sudharma Kadek Januarsa Adi Sudharma Kadek Julia Mahadewi Ketut Elly Sutrisni Made Sinthia Sukmayanti Mahalini, Ni Kadek Diva Priandita Manik Mas, Made Nitya Amanda Putri Mbalur, Nicolas Roing Ni Kadek Intan Wiradewi Ni Ketut Ari Kesuma Dewi Ni Ketut Elly Sutrisni, Ni Ketut Elly Ni Made Dinda Ayu Vijayanti Ni Made Tiara Chandradita Ni Nyoman Juwita Arsawati Ni Nyoman Tri Devita Suari Ni Putu Ega Maha Wiryanthi Ni Putu Sawitri Nandari Prasada, Dewa Krisna Prawitasari, Putu Putri Putra, Komang Satria Wibawa Putri Prawitasari, Putu Putri Sukadana, Dewa Ayu Putu Gede Dharma Putra Pratama Putu Putri Prawitasari Rafika Amalia Rama, Bagus Gede Ari Sari, Gusti Ayu Widiastiti Soenartha, Kevin Varrisco Christoven Suatra Putrawan Sukadana, Dewa Ayu Putri Sunarbawa, I Gd Arya Marendra Putra