Articles
Asas Itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha Dalam Pembiayaan Konsumen (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1041 K/Pdt.Sus-BPSK/2017)
Arfi Azhari;
Siti Nurbaiti
Jurnal Hukum Adigama Vol 2, No 1 (2019): Jurnal Hukum Adigama
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24912/adigama.v2i1.5245
Consumer Finance is a financing activity for the procurement of goods based on consumer needs with payment in installments. In consumer financing, the parties must have good intentions for the smooth running of the agreement, but in practice the principle of good faith is often violated by the parties such as in the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No. 1041 / K-Pdt.Sus-BPSK/2017 decides to grant a request from Martha Sitorus (consumer) with consideration of Article 2 of the UUPK and the principle of good faith, which in this case with the existence of the decision clearly has harmed PT. Toyota Astra Financial Service Medan (business actor) for consumer financing agreements. The problem studied is how the legal protection of business actors carried out by consumers in consumer financing and how the RI Decision No. 1041 / K-Pdt.Sus-BPSK/2017 towards legal protection of business actors carried out by consumers in consumer financing. The research method used is a normative method supported by interview data. The results of the writing illustrate that the business actor does not receive legal protection as stipulated in Article 6 letter (b) UUPK and in the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No. 1041 / K-Pdt.Sus-BPSK/2017 The Panel of Judges is not right in making decisions.
KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM MENANGANI SENGKETA ANTARA PT. SINAR MENARA DELI DENGAN SARI ALAMSYAH
Samuel Samuel;
Siti Nurbaiti
Jurnal Hukum Adigama Vol 2, No 2 (2019): Jurnal Hukum Adigama
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24912/adigama.v2i2.6538
In principle, the resolution of consumer disputes can be pursued peacefully. through an alternative mediation dispute resolution. In Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 6 / M-DAG / PER / 2017 concerning the Consumer Dispute Settlement Body does not impose limits on the authority of BPSK in handling and adjudicating a consumer dispute. However, in reality many times the decisions of the Consumer Dispute Settlement Body (BPSK) are submitted to the district court and stated that BPSK is not authorized to handle such disputes. How is the authority of the Consumer Dispute Resolution Board in handling disputes between PT. Sinar Menara Deli and Sari Alamsyah are the issues discussed. The method used in this research is descriptive normative legal research, using secondary data and primary data as supporting data with the law approach. The results of the study illustrate that BPSK is not authorized to handle disputes between PT. Sinar Menara Deli with Sari Alamsyah, because the business actors in this dispute have submitted a refusal to be resolved through BPSK and not achieving the requirements for consumer disputes. It is recommended that BPSK members pay more attention to the provisions in the Consumer Protection Act and other regulations concerning the Consumer Dispute Settlement Body.
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ATAS MUSNAHNYA BARANG AKIBAT TENGGELAMNYA KAPAL KLM PULAU BONTONG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 804/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL)
Noviana Annisa;
Siti Nurbaiti
Jurnal Hukum Adigama Vol 3, No 1 (2020): Jurnal Hukum Adigama
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24912/adigama.v3i1.8912
In marine transportation activities there are several things that must be considered by carries before sailing. One of them is the issue of the Port Clearance issued by Syahbandar as one of the proofs that the ship is seaworthy. However, the carrier does not pay attention to the feasibility of the ship to sail which will cause a ship accident. The main problem is the issue of responsibility that transports the KLM Pulau Bonrong ship to the goods transported. Researchers discuss problems by using normative legal research methods and using laws, as well as asking questions and asking for conceptual. Research data shows that KLM Pulau Bontong transporters must be responsible to the sender for the good they carry are not safe until the destination of the KLM Pulau Bontong ship accident in Pulau Seraya. The carrier is responsible for the accident by providing compensation for the assistance of goods worth the loss suffered.
ANGKUTAN BERBASIS APLIKASI TEKNOLOGI INFORMSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Siti Nurbaiti
Prosiding Seminar Nasional Pakar Prosiding Seminar Nasional Pakar 2018 Buku II
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.25105/pakar.v0i0.2719
Pengangkutan memiliki posisi penting dalam memperlancar angkutan dan mendorong prekonomian nasional. Saat ini berkembang angkutan yang berbasis aplikasi teknologi informasi, namun masih menunai kontraversi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan kedudukan hukum angkutan berbasis aplikasi teknologi informasi dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan tanggung jawab pengusaha angkutan berbasis aplikasi teknologi informasi terhadap pengguna jasa. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan bersumber pada data sekunder dan data primer sebagai data pendukung yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa kedudukan angkutan berbasis aplikasi teknologi informasi dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tidak dapat dikategorikan sebagai angkutan umum karena tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum sebagaimana di persyaratkan dalam Pasal 1 butir (10) jo Pasal 1 butir (21) jo Pasal 138 ayat (3) jo Pasal 139 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 UU No. 22 Tahun 2009 jo Pasal 36, Pasal Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 65 Pernmen hub No.108 Tahun 2017 dan Pasal 65 Permen Hub. No.108 Tahun 2017 dan tanggung jawab pengusaha angkutan online terhadap pengguna jasa tidak dapat dipergunakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 192 untuk angkutan orang dan Pasal 193 untuk angkutan barang karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan bertentangan dengan Pasal 1339 KUHPerdata serta Undang-undang No.22 Tahun 2009.
PENGATURAN PERLINDUNGAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA PADA MASA PERANG DALAM UU NO.11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA
Siti Nurbaiti
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 2 No. 1: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (273.156 KB)
|
DOI: 10.25105/teras-lrev.v1i2.7112
Pasal 1 butir (3) UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menentukan yang dimaksud Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding dan beratap. Bangunan Cagar Budaya merupakan hasil karya manusia atau hasil karya suatu bangsa pada masa lalu. Sebagai karya warisan budaya masa lalu penting untuk dipertahankan keberadaannya terutama apabila terjadi perang, akan tetapi dalam praktek perlindungan bangunan cagar budaya di masa perang masih menimbulkan masalah terutama yang berkaitan dengan peraturannya. Tujuam penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan Pengaturan perlindungan Bangunan Cagar Budaya pada masa Perang dalam UU No.11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya. Metode yang dipergunakan adalah metode penelitian normatif, yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa pengaturan perlindungan cagar budaya pada masa perang dalam UU No.11 Tahun 2010 hanya diatur dalam Penjelasan Pasal 57 UU No.11 Tahun 2010 mengenai penyelamatan, sedangkan dalam pelestarian, pelindungan dan pengamanan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyelamatan tidak diatur mengenai perlindungan bangunan cagar budaya dalam keadaan perang, oleh karena itu Indoensia perlu meratifikasi Protocol II Konvensi 1954 dalam suatu peraturan perundang-undangan, agar bangunan cagar budaya yang berada di Indonesia terjamin perlindungan hukum dan kelesatriannya jika terjadi perang.
LIMIT GANTI RUGI DALAM HUKUM ANGKUTAN DI JALAN
Siti Nurbaiti
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 1 (2018): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (68.149 KB)
|
DOI: 10.25105/hpph.v1i1.3589
Angkutan di jalan mempunyai peranan yang strategis dalam mendukung pembangunan. Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, angkutan jalan bertujuan sebagai penghubung berbagai kota dan pulau yang ada di Indonesia. Masalah yang paling penting dalam kaitannya dengan pengangkutan di jalan adalah masalah limit ganti rugi yang berkaitan dengan tanggung jawab pengangkut untuk membayar ganti kerugian kepada pengguna jasa yang mengalami kecelakaan atau kehilangan barang yang terjadi selama penyelenggaraan pengangkutan di jalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan tanggung jawab perusahaan angkutan di jalan dalam memberikan ganti kerugian dan limit yang diberikan kepada pengguna jasa angkutan jalan. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian normative yang bersifat deskriptif dengan bersumber pada data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa tanggung jawab perusahaan angkutan di jalan dalam memberikan memberikan ganti kerugian memang diatur dalam Pasal 192 ayat (1) dan Pasal 193 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jaln, akan tetapi ketentuan mengenai besarnya limit tanggung jawab pengangkut untuk memberikan ganti kerugian yang diatur dalam Pasal 192 ayat (2) dan Pasal 193 (2) UU No.22 Tahun 2009 tidak memberikan ketentuan yang tegas berapa jumlah yang pasti yang harus diberikan kepada pengguna jasa, dan sampai tulisan ini dibuat Peraturan Pemerintah yang akan mengatur lebih lanjut limit ganti ruginya belum dikeluarkan.Kata Kunci: Angkutan Jalan, Limit Ganti Rugi.
Mediasi: Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi di Indonesia
Siti Nurbaiti
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 1 (2008): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 1 Tahun 2008
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1837.476 KB)
|
DOI: 10.25105/prio.v2i1.321
Dalam praktek perasuransian di Indonesia, penyelesaian sengketa klaim asuransi dapat diselesaikan melalui pengadilan (Pasal 1266 KUHperdata), dan di luar pengadilan. Khusus untuk penyelesaian sengketa klaim asuransi yang berjumlah kecil, yaitu maksimum Rp 500 juta untuk asuransi kerugian dan maksimum Rp 300 juta untuk asuransi jiwa dan soial, telah dibentuk Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) pada tanggal 12 Mei 2006 dan mulai beroperasi pada tanggal 25 September 2006 berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Kewenangan untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui BMAI ada pada tertanggung tanpa dikenakan biaya, dengan syarat jika sudah ada penolakan klaim dari perusahaan asuransi. Putusannya bersifat final dan mengikat bagi perusahaan asuransi tetapi tidak mengikat bagi tertanggung. Berdasarkan data dari BMAI, jumlah kasus yang sudah ditangani oleh BMAI selama beroperasinya sampai dengan Oktober 2007 berjumlah 70 kasus, 20% berasal dari Jakarta, sedangkan 80% berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Jumlah kasus ini masih terlalu sedikit untuk seluruh Indonesia. Untuk itu diperlukan soasialisasi, sehingga tertanggung dapat melihat BMAI sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa, dan dapat menjadi mediator yang efektif untuk menyelesaikan sengketa, sehingga tertanggung dapat terlindungi hak-haknya dan perusahaan asuransi terjaga reputasinya.
Aspek Yuridis Mengenai Product Liability Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen (Studi Perbandingan Indonesia - Turki)
Siti Nurbaiti
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 2 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 2 Tahun 2013
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1593.843 KB)
|
DOI: 10.25105/prio.v3i2.364
Product liability adalah suatu tanggung jawab hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacturer) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assemble) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut. Bagaimanakah tanggung jawab produk, sistem tanggung jawab dan proses penyelesaian ganti rugi di Indonesia dibandingkan dengan di Turki menjadi pokok permasalahan yang dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan dan persamaan tanggung jawab produsen, sistem tangung jawab yang dipergunakan dan proses penyelesaian ganti ruginya. Tanggung Jawab Product Liability dalam UUPK Indonesia diatur secara umum dalam Bab VI dari Pasal 19 sampai dengan Pasal 28, kepada pelaku usaha terhadap semua barang, sedangkan di Turki diatur dalam Pasal 4 The act No. 4077 on Consumer Protection as Amanded by Act No. 4822. Sistem tanggung jawab yang dipergunakan dalam UUPK menggunakan system based on fault dengan beban pembuktian terbalik untuk semua barang, sedangkan dalam The Consumer Protection Act Turki menggunakan sistem tanggung jawab based on fault, hanya khusus untuk produk yang cacat dan kekurangan dalam memberikan pelayanan. Di Indonesia, proses penyelesaian ganti ruginya, dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Di luar pengadilan dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sedangkan di Turki dapat dilakukan melalui pengadilan dan juga di luar pengadilan melalui lembaga Arbitrase yang dikenal dengan Arbitration Committee. Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen, Indonesia maupun Turki sama-sama membentuk suatu Badan. Di Indonesia dinamakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, sedangkan di Turki dinamakan The Consumer Council.
PERTANGGUNGJAWABAN PTALLIANZ LIFE INDONESIA TERHADAP AGEN ASURANSI ATAS PENYAMPAIAN INFORMASI YANG MENYESATKAN KEPADA TERTANGGUNG BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERASURANSIAN
Clarita Monica;
Siti Nurbaiti
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (239.374 KB)
|
DOI: 10.25105/refor.v1i1.10505
Salah satu pelanggaran terhadap pengaturan mengenai keagenan yang sering terjadi yang dilakukan oleh agen asuransi adalah transparansi dan kebenaran informasi yang disampaikan oleh agen asuransi mengenai manfaat pertanggungan asuransi jiwa kepada calon tertanggung asuransi. Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah apakah informasi yang disampaikan oleh agen asuransi mengenai manfaat pertanggungan jiwa PT. Allianz Life Indonesia sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU.No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan bagaimana pertanggungjawaban PT Allianz Life Indonesia terhadap agen asuransi atas penyampaian informasi yang menyesatkan kepada tertanggung berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa: informasi yang disampaikan oleh agen asuransi PT Allianz Life Indonesia terhadap tertanggung mengenai manfaat pertanggungan jiwa adalah tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UU.No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan pertanggungjawaban PT. Allianz Life terhadap agen asuransi atas penyampaian informasi yang menyesatkan kepada tertanggung berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian adalah pelaporan pelanggaran tenaga pemasar kepada AAJI.
TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PT. CITILINK INDONESIA NO. QG 971 TERHADAP PENUMPANG ATAS PENUNDAAN PENERBANGAN DARI PADANG-JAKARTA
Cynthia Aghata Belinda Alma;
Siti Nurbaiti
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (348.525 KB)
|
DOI: 10.25105/refor.v1i1.10506
PT. Citilink Indonesia adalah Perusahaan Angkutan Udara Niaga yang mempunyai tugas mengangkut para penumpang dari satu tempat ke tempat lain dengan selamat. Dalam penyelenggaraanya PT. Citilink Indonesia dibebani tanggung jawab terhadap pihak-pihak dalam pengangkutannya. Pokok permasalahan yang diangkat adalah, Bagaimana tanggung jawab PT. Citilink Indonesia No. QG 971 terhadap penumpang atas penundaan penerbangan dari Padang-Jakarta; dan Bagaimana ganti rugi yang diberikan oleh PT. Citilink Indonesia No. QG 971 terhadap penumpang atas penundaan penerbangan Padang-Jakarta. Penulisan dilakukan dengan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif dan dengan menggunakan data sekunder dan primer sebagai data pendukung yang dianalisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa PT. Citilink Indonesia No. QG 971 tidak menerapkan tanggung jawab secara penuh sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Jo Pasal 36 huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Jo Pasal 10 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 maupun ketentuan internal berupa SOP Delay Management. dan PT. Citilink Indonesia No. QG 971 mengabaikan pemberian ganti rugi secara penuh sebab tidak memberikan pilihan kepada penumpang untuk mengalihkan penerbangan dengan maskapai yang berbeda dan tanpa dibebani biaya tambahan, juga tidak diberikannya minuman dan makanan berat untuk para penumpang sebab waktu menunggu keterlambatan telah melewati 120 menit, sebagaimana diatur dalam ketentuan internal berupa SOP Delay Management.