Articles
            
            
            
            
            
                            
                    
                        PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA TRANSAKSI DENGAN SISTEM PEMBAYARAN GO-PAY 
                    
                    Lusi Septiyati; 
Siti Nurbaiti                    
                     Jurnal Hukum Adigama Vol 2, No 1 (2019): Jurnal Hukum Adigama 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (965.58 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.24912/adigama.v2i1.5263                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
The development of technology, information and communication affects Indonesian people in making payment, one among which is using Go-Pay payment system. However, the system does not always work well because it is still prone of problems such as loss of balance during Go-Pay transaction. Legal protection for consumers using Go-Pay payment system is the problem to be discussed in the thesis. The research uses descriptive normative legal method, making use of secondary and primary data as the supporting data with legal approach. The research findings illustrate that consumers in Go-Pay payment system have no legal protection because GO-JEK does not provide compensation as provided for in Article 4 paragraph (8) of the Consumer Protection Law, Article 7 paragraph (6) of the Consumer Protection Law, Article 19 of the Consumer Protection Law, Article 43 of Bank Indonesia Regulation Number 14, item (3) of Go-Pay Terms and Conditions. It is suggested that GO-JEK should provide legal protection to its consumers by complying with regulations and carrying out its obligations to provide compensation.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        Tanggung Jawab Perusahaan Pengangkut DHL Express Terhadap Pengiriman Barang dari Jakarta ke Malang ( Studi Putusan Pengadilan Nomor 733/Pdt.G/2017/PN.JKT.SEL.) 
                    
                    Chriesty Angeline; 
Siti Nurbaiti                    
                     Jurnal Hukum Adigama Vol 2, No 1 (2019): Jurnal Hukum Adigama 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.24912/adigama.v2i1.5246                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
In a transportation agreement, practice the rights and obligations of the parties are not always fulfilled, because during the process of shipping, sometimes it does not always went well, even there is the package disappearance cases. For example, a case that occurred between the DHL Express transport company and the sender Massayu Chairani who was disadvantage due to the loss of her package that the company agreed to delivered. How the company DHL Express responsibility of the shipping to the sender in transportation from Jakarta to Malang and How the District Court Decision Number 733 / Pdt.G / 2017 / PN.JKT.SEL regarding the responsibility of the shipping company DHL Express to the sender in transportation from Jakarta to Malang continue to make a discussion. The research method used is descriptive normative legal research method, using secondary data and primary data as supporting data with the law approach. The results of research illustrate that DHL Express does not give full responsibility to the sender and the results of judges' decisions that do not grant full compensation claims are also considered not in accordance with Article 91 KUHD and Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation in Article 188 and Article 193 paragraph (1). It is recommended that DHL Express give full responsibility to the sender of the goods for transporting goods from Jakarta to Malang and should have a court decision can decide the case more carefully to grant full compensation claims.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERJANJIAN BOT (BUILD OPERATE TRANSFER) YANG DIBATALKAN SECARA SEPIHAK OLEH PEMEGANG HAK ATAS TANAH (STUDI KASUS : PUTUSAN N0. 97/PK/PDT/2017) 
                    
                    Vanny Aryanti; 
Siti Nurbaiti                    
                     Jurnal Hukum Adigama Vol 1, No 1 (2018): Jurnal Hukum Adigama 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (343.179 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.24912/adigama.v1i1.2273                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
The investment activity has grown up rapidly in Indonesia. Indonesia needs to do some infrastructure developments. The goverments offers one of the investment to their people, in form of Build Operate Transfer Contract. Under a Build Operate Transfer Contract, an entity ussually a goverment grants a concenssion to a private company to finance, build, and operate a project. The private company usually operates the project for a time periode with the goal of recouping its investment, then transfers control of the project to the goverment. In Fact some contracts has been cancelled by one side, the landlord. One of them is the contract between PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya and PT Tradeways International. The landlord accuses the investor to do his obligations without good intentions.This research method is normative. Impact form tort whose done by the landlord with using secondary data source and primary, secondary, and tertiary legal source. However, the cancellation of the contract by one side has not fulfilled all the elements that is containin Article 1266 Indonesian Civil Code. The consequences behind that is the landlord must pay the compensations.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        Asas Itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha Dalam Pembiayaan Konsumen (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1041 K/Pdt.Sus-BPSK/2017) 
                    
                    Arfi Azhari; 
Siti Nurbaiti                    
                     Jurnal Hukum Adigama Vol 2, No 1 (2019): Jurnal Hukum Adigama 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.24912/adigama.v2i1.5245                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Consumer Finance is a financing activity for the procurement of goods based on consumer needs with payment in installments. In consumer financing, the parties must have good intentions for the smooth running of the agreement, but in practice the principle of good faith is often violated by the parties such as in the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No. 1041 / K-Pdt.Sus-BPSK/2017 decides to grant a request from Martha Sitorus (consumer) with consideration of Article 2 of the UUPK and the principle of good faith, which in this case with the existence of the decision clearly has harmed PT. Toyota Astra Financial Service Medan (business actor) for consumer financing agreements. The problem studied is how the legal protection of business actors carried out by consumers in consumer financing and how the RI Decision No. 1041 / K-Pdt.Sus-BPSK/2017 towards legal protection of business actors carried out by consumers in consumer financing. The research method used is a normative method supported by interview data. The results of the writing illustrate that the business actor does not receive legal protection as stipulated in Article 6 letter (b) UUPK and in the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No. 1041 / K-Pdt.Sus-BPSK/2017 The Panel of Judges is not right in making decisions.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM MENANGANI SENGKETA ANTARA PT. SINAR MENARA DELI DENGAN SARI ALAMSYAH 
                    
                    Samuel Samuel; 
Siti Nurbaiti                    
                     Jurnal Hukum Adigama Vol 2, No 2 (2019): Jurnal Hukum Adigama 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.24912/adigama.v2i2.6538                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
In principle, the resolution of consumer disputes can be pursued peacefully. through an alternative mediation dispute resolution. In Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 6 / M-DAG / PER / 2017 concerning the Consumer Dispute Settlement Body does not impose limits on the authority of BPSK in handling and adjudicating a consumer dispute. However, in reality many times the decisions of the Consumer Dispute Settlement Body (BPSK) are submitted to the district court and stated that BPSK is not authorized to handle such disputes. How is the authority of the Consumer Dispute Resolution Board in handling disputes between PT. Sinar Menara Deli and Sari Alamsyah are the issues discussed. The method used in this research is descriptive normative legal research, using secondary data and primary data as supporting data with the law approach. The results of the study illustrate that BPSK is not authorized to handle disputes between PT. Sinar Menara Deli with Sari Alamsyah, because the business actors in this dispute have submitted a refusal to be resolved through BPSK and not achieving the requirements for consumer disputes. It is recommended that BPSK members pay more attention to the provisions in the Consumer Protection Act and other regulations concerning the Consumer Dispute Settlement Body.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ATAS MUSNAHNYA BARANG AKIBAT TENGGELAMNYA KAPAL KLM PULAU BONTONG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 804/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL) 
                    
                    Noviana Annisa; 
Siti Nurbaiti                    
                     Jurnal Hukum Adigama Vol 3, No 1 (2020): Jurnal Hukum Adigama 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.24912/adigama.v3i1.8912                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
In marine transportation activities there are several things that must be considered by carries before sailing. One of them is the issue of the Port Clearance issued by Syahbandar as one of the proofs that the ship is seaworthy. However, the carrier does not pay attention to the feasibility of the ship to sail which will cause a ship accident. The main problem is the issue of responsibility that transports the KLM Pulau Bonrong ship to the goods transported. Researchers discuss problems by using normative legal research methods and using laws, as well as asking questions and asking for conceptual. Research data shows that KLM Pulau Bontong transporters must be responsible to the sender for the good they carry are not safe until the destination of the KLM Pulau Bontong ship accident in Pulau Seraya. The carrier is responsible for the accident by providing compensation for the assistance of goods worth the loss suffered.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PERTANGGUNGJAWABAN PTALLIANZ LIFE INDONESIA TERHADAP AGEN ASURANSI ATAS PENYAMPAIAN INFORMASI YANG MENYESATKAN KEPADA TERTANGGUNG BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERASURANSIAN 
                    
                    Clarita Monica; 
Siti Nurbaiti                    
                     Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (239.374 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.25105/refor.v1i1.10505                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Salah satu pelanggaran terhadap pengaturan mengenai keagenan yang sering terjadi yang dilakukan oleh agen asuransi adalah transparansi dan kebenaran informasi yang disampaikan oleh agen asuransi mengenai manfaat pertanggungan asuransi jiwa kepada calon tertanggung asuransi. Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah apakah informasi yang disampaikan oleh agen asuransi mengenai manfaat pertanggungan jiwa PT. Allianz Life Indonesia sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU.No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan bagaimana pertanggungjawaban PT Allianz Life Indonesia terhadap agen asuransi atas penyampaian informasi yang menyesatkan kepada tertanggung berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa: informasi yang disampaikan oleh agen asuransi PT Allianz Life Indonesia terhadap tertanggung mengenai manfaat pertanggungan jiwa adalah tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UU.No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan pertanggungjawaban PT. Allianz Life terhadap agen asuransi atas penyampaian informasi yang menyesatkan kepada tertanggung berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian adalah pelaporan pelanggaran tenaga pemasar kepada AAJI.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PT. CITILINK INDONESIA NO. QG 971 TERHADAP PENUMPANG ATAS PENUNDAAN PENERBANGAN DARI PADANG-JAKARTA 
                    
                    Cynthia Aghata Belinda Alma; 
Siti Nurbaiti                    
                     Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (348.525 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.25105/refor.v1i1.10506                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
PT. Citilink Indonesia adalah Perusahaan Angkutan Udara Niaga yang mempunyai tugas mengangkut para penumpang dari satu tempat ke tempat lain dengan selamat. Dalam penyelenggaraanya PT. Citilink Indonesia dibebani tanggung jawab terhadap pihak-pihak dalam pengangkutannya. Pokok permasalahan yang diangkat adalah, Bagaimana tanggung jawab PT. Citilink Indonesia No. QG 971 terhadap penumpang atas penundaan penerbangan dari Padang-Jakarta; dan Bagaimana ganti rugi yang diberikan oleh PT. Citilink Indonesia No. QG 971 terhadap penumpang atas penundaan penerbangan Padang-Jakarta. Penulisan dilakukan dengan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif dan dengan menggunakan data sekunder dan primer sebagai data pendukung yang dianalisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa PT. Citilink Indonesia No. QG 971 tidak menerapkan tanggung jawab secara penuh sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Jo Pasal 36 huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Jo Pasal 10 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 maupun ketentuan internal berupa SOP Delay Management. dan PT. Citilink Indonesia No. QG 971 mengabaikan pemberian ganti rugi secara penuh sebab tidak memberikan pilihan kepada penumpang untuk mengalihkan penerbangan dengan maskapai yang berbeda dan tanpa dibebani biaya tambahan, juga tidak diberikannya minuman dan makanan berat untuk para penumpang sebab waktu menunggu keterlambatan telah melewati 120 menit, sebagaimana diatur dalam ketentuan internal berupa SOP Delay Management.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP ASURANSI DALAM TRAVEL INSURANCE PADA TRANSAKSI PRODUK PESAWAT MELALUI APLIKASI TRAVELOK 
                    
                    Dian Kartika; 
Siti Nurbaiti                    
                     Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (260.838 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.25105/refor.v1i1.10507                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Perjalanan merupakan hal yang sering dilakukan oleh banyak orang dengan berbagai macam tujuan. Resiko kerugian yang mungkin muncul selama dalam perjalanan menjadikan asuransi perjalanan dibutuhkan saat ini. Seiring dengan perkembangan teknologi modern, penawaran yang dilakukan perusahaan asuransi perjalanan pun semakin mudah sebagai contoh penjualan produk tiket dalam sebuah aplikasi online yang didalamnya terdapat penawaran asuransi perjalanan tambahan. Permasalahan akan bagaimanakah peraturan diindonesia mengatur asuransi perjalanan yang ditawarkan bersamaan dengan pembelian tiket pesawat dalam sebuah aplikasi online dan bagaimana prinsip-prinsip asuransi diterapkan dalam asuransi perjalanan tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan Penelitian secara Normatif Selain itu sebagai pelengkap dilakukan pula wawancara terhadap perusahaan asuransi, perusahaan aplikasi dan Otoritas jasa keuangan sebagai lembaga pengawas. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif, sedangkan penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa 1) pada dasarnya belum terdapat peraturan yang mengatur khusus terkait dengan asuransi perjalanan (travel insurance) yang ditawarkan bersamaan dengan pembelian tiket dalam aplikasi e-commerce. Adapun peraturan yang mengatur masih bersifat umum. 2) Penerapan prinsip-prinsip asuransi yang diterapkan dalam travel insurance yang ditawarkan bersamaan dengan produk tiket pesawat pada sebuah aplikasi online belum diterapkan sebagaimana mestinya. perasuransian adalah pelaporan pelanggaran tenaga pemasar kepada AAJI
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT KEPADA PEMILIK BARANG DALAM PERISTIWA TUBRUKAN KAPAL ANTARA KM. DEWARUCI PERKASA DENGAN KM. DOLPHIN NUSANTARA DAN KM. TRIJAYA LESTARI DI ALUR PELAYARAN BARAT SURABAYA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN NOMOR HK. 210/3/I/MP.18) 
                    
                    Nindya Ayu Rahmadita; 
Siti Nurbaiti                    
                     Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (261.549 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.25105/refor.v1i1.10508                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Pengangkut bertanggung jawab untuk menjalankan pengangkutan dengan selamat, jika barang tidak selamat maka menjadi tanggung jawab pengangkut. Bagaimana tanggung jawab PT. Karya Jaya Samudera sebagai pengangkut terhadap pemilik barang dalam peristiwa tubrukan kapal antara KM. Dewaruci Perkasa dengan KM. Dolphin Nusantara dan KM. Trijaya Lestari di Alur Pelayaran Barat Surabaya dan bagaimana Putuan Mahkamah Pelayaran mengenai tanggung jawab PT. Karya Jaya Samudera sebagai pengangkut kepada pemilik barang merupakan masalah yang dibahas dalam skripsi ini. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan data primer sebagai pendukung yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa PT. Karya Jaya Samudera sebagai pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita pemilik barang berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 468 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) KUHD dan Putusan Mahkamah Pelayaran Nomor HK.210/3/I/MP.18 tidak menjelaskan mengenai pengenaan tanggung jawab pengangkut kepada pemilik barang karena muatan yang diangkutnya rusak akibat dari kelalaian PT. Karya Jaya Samudera sebagai pengangkut.