Claim Missing Document
Check
Articles

Found 25 Documents
Search

RITUAL ADAT MBAMA DI DESA WOLOSOKO KECAMATAN WOLOWARU KABUPATEN ENDE Priatma, Alan Rusli; Anita, Anita; Bego, Karolus Charlaes
Sajaratun : Jurnal Sejarah dan Pembelajaran Sejarah Vol 8 No 2 (2023): Sajaratun. Jurnal Sejarah dan Pembelajaran Sejarah
Publisher : Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Flores

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37478/sajaratun.v8i2.3627

Abstract

Abstrak Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Proses Berlangsungnya Ritual Adat Mbama? 2) Apa Fungsi Ritual Adat Mbama? 3) Apa Makna Dari Ritual Adat Mbama. Penelitian Ini Bertujuan Untuk :1) Untuk Mengetahui Peroses Berlangsungnya Ritual Adat Mbama ? 2) Untuk Mengetahui Fungsi Dari Ritual Adat Mbama ? 3) Untuk Mengetahui Makna Dari Ritual Adat Mbama?Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif. Teknik Instrumen Pengumpulan Data yang digunakan yaitu 1) Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi 2)Teknik analis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu 1 ) Reduksi Data ? 2) Penyajian Data? 3) Penarikan Kesimpulan/Verifikasi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa: Persiapan untuk menyukseskan sebuah Ritual adat mbama sangat penting karena jika dipersipakan dengan baik sesuai dengan tata cara yang diwariskan oleh leluhur, maka ritual tersebut akan berjalan dengan baik dan apa yang dimohonkan akan diterima. Pada tahap persiapan telah disebutkan bahwa proses berlangsungnya ritual adat Mbama setelah upacara Ka Are Sewa Jala baru dimulai memasak nasi untuk Mbama. Ritual Ka Are Sewa Jala itu, khusus dilakukan oleh Mosalaki bertujuan untuk memohon para leluhur agar mereka menghalangi datangnya roh-roh penggangu, sehingga kegiatan Mbama akan berlangsung aman, nyaman, dan meriah.Fungsi ritual adat Mbama merupakan pelaksanaan upacara adat berkaitan dengan pemujaan kepada para leluhur, roh atau nenek moyang untuk meminta hasil panen yang diperoleh lebih berlimpah.Fungsi upacara adat Mbama mampu membangkitkan emosi keagamaan, menciptakan rasa aman serta mempersatukan masyarakat dalam satu rumpun kekeluargaan. Makna upacara adat Mbama usaha manusia untuk dapat berhubungan dengan arwah para leluhur, juga merupakan perwujudan kemampuan manusia untuk menyesuaikan diri secara aktif terhadap alam atau lingkungan sekitar.
RITUAL PEMBERIAN NAMA ANAK (PI’I WAU’NG ) PADA KLAN TENU DI DESA LANAMAI KECAMATAN RIUNG BARAT KABUPATEN NGADA Minu, Theresia; Djandon, Maria Gorety; Bego, Karolus Charlaes
Sajaratun : Jurnal Sejarah dan Pembelajaran Sejarah Vol 6 No 1 (2021): Sajaratun : Jurnal Sejarah dan Pembelajaran Sejarah
Publisher : Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Flores

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37478/sajaratun.v6i1.3830

Abstract

Permasalahan yang diangakat dalam penelitian ini adalah:(1) Bagaimana proses pelaksanaan ritual pemberian nama anak ( Pi’i Wa’ung) pada klan Tenu di Desa Lanamai Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada, (2)Apa makna dari ritual Pemberian nama (pi’i wa’ung) Pada klan Tenu Di Desa Lanamai Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada. Untuk membahas masalah diatas peneliti mengunakan teori Interaksionisme Simbolik yang dikemukakan oleh George Simmle. Jenis penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode kualitatif. Metode kualitatif digunakan untuk mendapatkan data-data berupa kata-kata yang tertulis atau lisan dari para narasumber serta perilaku yang diamati yang diarahkan pada latar beakang seutuhnya. Subyek penelitian, peneliti memilih enam orang informan yaitu empat orang tokoh masyarakat dan satu orang tokoh adat sebagai informan pendukung. Teknik pengumpulan data ini ada tiga yaitu: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data diantaranya: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Ritual pemberian nama anak masih tetap dilaksanakan oleh masyarakat pada klan Tenu. (2) dari kalangan generasi mudah kurang peduli terhadap ritual pemberian nama anak. Aspirasi masyarakat Desa lanamai akhirnya mendapat sambutan baik dari pemerintah daerah Kabupaten Ngada. Hasil akhir studi ini menyimpulkan bahwa Desa Lanamai mengalami perkembangan antara lain dalam bidang sosial, dan bidang budaya
SEJARAH GEREJA KATOLIK ST. MARIA IMACULATA NDONA ( 2010-2020) Pati, Yulius; Roe, Yosef Tomi; Bego, Karolus Charlaes
Sajaratun : Jurnal Sejarah dan Pembelajaran Sejarah Vol 6 No 1 (2021): Sajaratun : Jurnal Sejarah dan Pembelajaran Sejarah
Publisher : Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Flores

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37478/sajaratun.v6i1.3838

Abstract

Permasalahan pokok yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana sejarah berdiri gereja St. Maria Imaculata Ndona dan perkembangan gereja St. Maria Imaculata Ndona tahun 2010-2020. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui sejarah gereja St. Maria Imaculata Ndona dan perkembangan dari tahun 2010-2020. Penelitian yang dilakukan menggunakan teori gerak siklus sejarah, penggagas Ibnu Kaldun. Dalam penulisan karya ilmiah ini peneliti menggunakan metode sejarah (historical methods). Metode ini mencakup empat tahapan yaitu heuristik, kritik sumber, interprestasi dan historiografi. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan memanfaatkan sumber primer berupa arsip paroki dan sekunder yaitu berupa buku, jurnal dokumentasi dan lain-lain. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Sejarah gereja Katolik St. Maria Imaculata Ndona berawal tepat pada tanggal 27 April 1914 pada saat Mgr. Petrus Noyen, SVD tiba di Ende. Ada berjuta harapan dari sang misionaris SVD ini saat tiba di kota Ende. Harapan tersebut yakni untuk bisa mendirikan pusat misi kepulauan Sunda Kecil dan sekaligus menjadi tempat Residen Prefek Apostolik. Pada tanggal 29 April 1914 sejak pagi hingga tengah hari Mgr. Petrus Noyen, SVD berkuda bersama Controleur Hens dan Gezaghebber Van Suchtelen mencari suatu tempat sebagai pusat misi kepulauan Sunda Kecil, hingga pada tahun 1915 dibangunlah stasi Ndona yang saat ini dikenal dengan Gereja St.Maria Imaculata Ndona.
The Death Ritual of Mosalaki PU'U (Leading Traditional Figure) form Respect to the Ancients of The Wolotopo Traditional Community Bego, Karolus Charlaes
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 5, No 2 (2022): Agustus 2022, History, Learning Strategy, Economic History and Social Knowledge
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v5i2.27569

Abstract

The Indonesian people should be proud of the diverse cultures that we have. That pride must last forever, the Indonesian people must be good at taking care of their culture. Do not expect other people to love and admire our culture, therefore we ourselves must maintain and care for our culture. The implementation of the death ritual of Mosalaki Puu (Traditional Leader Leader) is a form of respect for the ancestors of the Wolotopo indigenous people, which has been inherited from generation to generation. The results of the study found that when Mosalaki Puu (Traditional Leader Leader) died, there were several rituals carried out, namely 1) beating the gong, 2) washing the corpse, 3) bending the corpse's legs and wearing oversized clothes, 4) honoring the corpse, 5) procession of the corpse towards grave pits, and 6) burial of bodies. The meaning contained in some of the rituals of death rituals.
Perlindungan Hukum bagi Debitur Macet Kredit dan Mengalamai Perampasan di Jalan: Legal Protection for Debtors with Bad Credit and Experiencing Robbery on the Street Yohanes Pande; Karolus Charlaes Bego; Hamzah Mardiansyah; Stefanus H. Gusti Ma; Christina Bagenda
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 5: MEI 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i5.5342

Abstract

Salah satu klausul penting dalam perjanjian kredit adalah terkait jaminan kredit. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, diketahui bahwa bank wajib mempunyai keyakinan bahwa debitur akan mengembalikan hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Keyakinan tersebut didasarkan atas hasil analisa kreditur terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha debitur. Terkait dengan jaminan kredit, agunan merupakan salah satu bentuk dari jaminan kebendaan. perlindungan hukum terhadap debitur apabila terjadi kredit macet, terutama terhadap debitur yang mengalami musibah sehingga tidak memiliki kemampuan untuk membayar kredit, dapat teratasi dengan jalan Rescheduling, Reconditioning, Restructuring atau kombinasi ketiganya dan jalan yang terakhir yaitu Eksekusi. Artinya, perlindungan hukum terhadap debitur tetap dilakukan oleh kreditur sepanjang pihak debitur mempunyai itikad baik dan peristiwa yang menyebabkan terjadinya kredit macet tidak dilakukan secara sengaja oleh debitur. Dan pihak kreditur juga tidak boleh secara sepihak ingin merampas atau mengambil barang jaminan atau mengambil barang (kendaraan) yang beli secara kredit apabila pihak debitur mengalami macet kredit.