Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL USM LAW REVIEW

Akibat Hukum Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Dengan Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Saputro, Daffa Mulyo; Silviana, Ana
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 7 No. 3 (2024): DECEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v7i3.9708

Abstract

This research aims to analyze the legal consequences of using a Power of Attorney to Encumber Mortgage Rights (SKMHT), focusing on creditor protection when mortgage rights are not registered at the Land Office. Legal uncertainty arises for creditors when SKMHT, intended as a temporary measure, is not followed by the Deed of Granting of Mortgage Rights (APHT) and registration. This non-registration potentially harms creditors by depriving them of preferential rights in collateral execution. The urgency of this study is driven by the frequent use of SKMHT in banking and financial practices, which often lack proper legal follow-up, creating loopholes that disadvantage creditors. Using a normative juridical method. The novelty lies in exploring the legal risks faced by creditors due to non-registration, a topic that has received limited attention in prior studies. This research fills a gap by examining practical risks and proposing legal solutions to emphasize the importance of legal certainty in collateral execution. The findings show that creditors who fail to register mortgage rights after SKMHT issuance lose legal protection, making it crucial for creditors to act promptly and follow up with APHT within legal time limits. Doing so ensures execution power and prevents significant losses if debtors default. Legal reforms are essential to enhance protection and certainty in Indonesia’s debt security framework. Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum penggunaan SKMHT, khususnya terkait perlindungan kreditur ketika hak tanggungan tidak didaftarkan di Kantor Pertanahan. Ketidakpastian hukum yang dialami kreditur saat SKMHT, yang seharusnya bersifat sementara, tidak diikuti oleh pembuatan APHT dan pendaftaran di Kantor Pertanahan. Ketidakdaftaran ini berpotensi merugikan kreditur karena mereka kehilangan hak preferen dalam eksekusi jaminan. Urgensi penelitian ini didasarkan pada meningkatnya penggunaan SKMHT dalam praktik perbankan dan lembaga pembiayaan, yang sering kali tidak diikuti oleh langkah hukum yang semestinya, sehingga menimbulkan celah hukum yang merugikan kreditur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada analisis mendalam mengenai akibat hukum bagi kreditur ketika pendaftaran hak tanggungan tidak dilakukan, yang belum banyak dibahas dalam penelitian sebelumnya, penelitian ini mengeksplorasi konsekuensi praktis dan risiko yang dihadapi kreditur, serta memberikan solusi hukum yang menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam eksekusi jaminan, mengisi celah dalam literatur sebelumnya mengenai kurangnya membahas perlindungan kreditur dalam konteks non-registrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kreditur yang tidak segera mendaftarkan hak tanggungan setelah penerbitan SKMHT kehilangan perlindungan hukum yang efektif dalam eksekusi jaminan. Penggunaan SKMHT tanpa pendaftaran hak tanggungan membawa risiko hukum signifikan bagi kreditur, penting bagi kreditur untuk segera menindaklanjuti SKMHT dengan APHT sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang yang memberikan kekuatan eksekusi dan mencegah kerugian yang signifikan jika debitur gagal memenuhi kewajibannya dan diperlukan reformasi hukum untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum dalam sistem jaminan utang di Indonesia.
Co-Authors Abid, Mohammad Alfi Adhim, Nur Agustin, Harnia Ahadsa, Avedeanty Aini Nurul Akbar, Moch. Dzulfikar Firstian Rahmatul Al-Fazar, Indah Nuria Alamal Huda, Nur Ayu Amostian, Amostian Amroe Hidayat, Faishal Andila, Silvina Andrianto, Dwi Anggraeni, Nillam Angraini, Yuni Ardani, Mira Novana Ariani, Kurnia Dwi Ariza Fuadi Artika, Shinta Dewi Bakhrul Amal Berliana, Nadia Shafa Ghalia Bimo Ashidiq, Tri Okto Budi Ispriyarso Budi Putra, Jonathan Budi, Alan Pradigdo Setyo Budiningsih, Eliyana Busro, Ahmad Dewi, Nur Ismayanti Efrianza, Efrianza Emha, Zidney Ilma Fazaada febriauma, immanuella Febryani, Ferra Felliawan, Angry Fernando, Zico Junius Govianda, Cinthya Hamid, Adiyat Anggawijaya Hasibah, lzzatul Hasibuan, Fery Hidayati, Sekar Nur Hidayati, Triana Hutasoit, Gabriel Utami Islamiati, Dea Istiningtyas, Catharina Sinta Anindya Kesumawardhani, Adhiningtyas Brigitha Khafifa Bazar, Berti Nova Koesnedi, Khansa Nafilah Kurnia, Meri Kurniawati, Yanuari Ulfah Masita, Nur Zhafira Maulidiyah, Risti Fitri Miftahul Huda Muhammad Yusril Nadilatunnisa, Nida Najati, Fia Agustina Noni Mia Rahmawati Noor Ulum, Rakhmansyah Akhmad Nugraha, Naufal Aji Nugrahela, Aisha Rifki Nugroho, Rifqi Dwiakta Octavia, Jane Maria Octavia, Selly Dwi Oktavia, Mery Bela Pattikraton, Muhammad Aditya Purwanto, Windy Hanifah Putri, Deviana Rahmatika, Aghna Ramadhan, Satria Ilham Rosana, Annisa Suci Sanjesti, Winidya Santi, IGA Gangga Sapulette, Rivaldo Saputra, Difa Ramadhan Saputro, Daffa Mulyo Septihana, Anisa Ribut Shavitri, Ayuning Dyah Sihombing, Borsak Batara Sinaga, Pidari Sintianisa, Fifi Sinurat, Dendy Francysco Sitohang, Hotman Januari Sugiyanto, Yusal Notarisa Tashfia, Amara Triyono Triyono Wibisono, Arya winanto, winanto Yunita, Farah Rana Yusriadi Yusriadi Yusriyadi Yusriyadi