Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmu Multidisplin

Penentuan Waktu Ideal Pemeriksaan Sertifikat Tanah untuk Mencegah Sengketa Peralihan Hak atas Tanah (Studi Putusan Nomor 712/Pdt.G/2022/Pn.Tng) Zahara, Fadilla; Silviana, Ana
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (April - Mei 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i1.1826

Abstract

Dalam pembuatan akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah dituntut untuk bersikap hati-hati dalam menyusun akta autentik, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan sertipikat tanah sebelum penandatanganan akta. Namun, dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang dikaji dalam penelitian ini, objek tanah belum bersertipikat dan hanya didukung alas hak berupa Letter C. Tanah yang telah bersertipikat pada umumnya lebih mudah ditelusuri riwayat kepemilikannya melalui sistem elektronik, sedangkan tanah dengan Letter C mengharuskan pemeriksaan dilakukan di kantor desa atau kelurahan. Dalam kasus ini, pada saat proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional diketahui bahwa tanah tersebut telah terdaftar atas tujuh sertipikat dengan nama yang berbeda dari penjual, sehingga merugikan para pihak dan menggagalkan proses peralihan hak, meskipun PPAT telah mengikuti prosedur yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan waktu ideal pemeriksaan sertipikat serta mekanisme pemeriksaan tanah yang belum bersertipikat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan putusan hakim, peraturan perundang-undangan, dan studi kepustakaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemeriksaan sertipikat wajib dilakukan sebelum pembuatan akta, serta pemeriksaan tanah belum bersertipikat sebaiknya juga dilakukan di kantor pertanahan setempat. Harus ada koordinasi antara kantor pertanahan dengan kantor desa atau kelurahan yang berada diwilayahnya sehingga pemeriksaan tanah lebih efisien dan melalui satu pintu.
Penyesuaian Profesi Notaris di Tengah Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Afandi, Muhammad Riyan; Silviana, Ana
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (April - Mei 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i1.1922

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam praktik kenotariatan. Profesi notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dengan transformasi digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyesuaian profesi notaris di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta mengkaji tantangan dan implikasi hukumnya terhadap pelaksanaan jabatan notaris di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyesuaian profesi notaris mencakup pemanfaatan sistem administrasi berbasis elektronik, pendaftaran akta secara daring, penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi, serta penguatan konsep cyber notary dalam batas yang diperkenankan oleh hukum positif. Namun demikian, implementasi teknologi dalam praktik kenotariatan masih menghadapi kendala yuridis, teknis, dan etik, terutama terkait keabsahan akta elektronik, verifikasi identitas para pihak, serta keamanan data dan kerahasiaan jabatan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan kompetensi digital notaris agar transformasi teknologi dapat berjalan selaras dengan prinsip kepastian dan perlindungan hukum.
Co-Authors Abdullah, Aulia Haura 'Aini Abid, Mohammad Alfi Adha, Eghy Saskia Adhim, Nur Adiyatma, Septhian Eka Afandi, Muhammad Riyan Agustin, Harnia Ahadsa, Avedeanty Aini Nurul Akbar, Moch. Dzulfikar Firstian Rahmatul Al-Fazar, Indah Nuria Alamal Huda, Nur Ayu Amalia Hutabarat, Feby Amostian, Amostian Amroe Hidayat, Faishal Andila, Silvina Andrianto, Dwi Anggraeni, Nillam Angraini, Yuni Anjela, Puja Ardani, Mira Novana Ariani, Kurnia Dwi Ariza Fuadi Artika, Shinta Dewi Bakhrul Amal Berliana, Nadia Shafa Ghalia Bimo Ashidiq, Tri Okto Budi Ispriyarso Budi Putra, Jonathan Budi, Alan Pradigdo Setyo Budiningsih, Eliyana Busro, Ahmad Damanto, Dianastuti Dewani, Alnada Dewi, Nur Ismayanti Dorcas Adesola Thanni Efrianza, Efrianza Emha, Zidney Ilma Fazaada febriauma, immanuella Febryani, Ferra Felliawan, Angry Fernando, Zico Junius Govianda, Cinthya Hamid, Adiyat Anggawijaya Hartanto, Ratna Hasibah, lzzatul Hasibuan, Fery Hidayat, Fachrezha Wildan Hidayati, Sekar Nur Hidayati, Triana Hutasoit, Gabriel Utami Idzati, Aisy Islamiati, Dea Istiningtyas, Catharina Sinta Anindya Kesumawardhani, Adhiningtyas Brigitha Khafifa Bazar, Berti Nova Koesnedi, Khansa Nafilah Kurnia, Meri Kurniawati, Yanuari Ulfah Masita, Nur Zhafira Maulida, Nida Yera Maulidiyah, Risti Fitri Miftahul Huda Muhammad Yusril Nadilatunnisa, Nida Najati, Fia Agustina Noni Mia Rahmawati Noor Ulum, Rakhmansyah Akhmad Nugraha, Naufal Aji Nugrahela, Aisha Rifki Nugroho, Rifqi Dwiakta Octavia, Jane Maria Octavia, Selly Dwi Oktavia, Mery Bela Pattikraton, Muhammad Aditya Pradipta, Andini Bunga Purwanto, Windy Hanifah Putri, Deviana Rahmatika, Aghna Ramadhan, Satria Ilham Rosana, Annisa Suci Sanjesti, Winidya Santi, IGA Gangga Sapulette, Rivaldo Saputra, Difa Ramadhan Saputro, Daffa Mulyo Septihana, Anisa Ribut Shavitri, Ayuning Dyah Sihombing, Borsak Batara Sinaga, Pidari Sintianisa, Fifi Sinurat, Dendy Francysco Sitohang, Hotman Januari Sugiyanto, Yusal Notarisa Tashfia, Amara Triyono Triyono Tyaranissa, Hayyu Wibisono, Arya Wijaningsih, Dyah winanto, winanto Yos Johan Utama Yunita, Farah Rana Yusriadi Yusriadi Yusriyadi Yusriyadi Zahara, Fadilla Zahra, Afra