Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Diponegoro Law Journal

KEPASTIAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DALAM HAL TERDAPAT PEMBATALAN SERTIPIKAT MELALUI PUTUSAN PENGADILAN (Studi Kasus Putusan PTUN Nomor : 15/G/2014/PTUN-TPI di Kota Batam) Govianda, Cinthya; Silviana, Ana; Adhim, Nur
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (333.308 KB)

Abstract

Sertipikat hak atas tanah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada para pemegangnya. Namun, terbuka kemungkinan pihak yang merasa kepentingannya dirugikan mengajukan gugatan yang mengakibatkan pembatalan sertipikat. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alasan sertipikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam diperkarakan dan dibatalkan oleh PTUN, pertimbangan hukum hakim dalam pemenuhan asas keadilan bagi pemegang sertipikat tanah, dan kepastian hukum bagi pemegang sertipikat tanah yang sertipikatnya dibatalkan. Metode Pendekatan penelitian ini adalah socio-legal, subyeknya Putusan PTUN Nomor : 15/G/2014/PTUN-TPI dan obyeknya Pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor 15/G/2014/PTUN-TPI dan kepastian hukum bagi para pemegang sertipikat tanah yang sertipikatnya dibatalkan oleh putusan pengadilan. Metode pengumpulan data dengan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menujukkan alasan sertipikat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam diperkarakan dan dibatalkan oleh PTUN adalah karena terjadi peralihan hak yang tidak sah atas lahan Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP) kepada Koperasi Serba Usaha Melayu Raya, pertimbangan hukum hakim tidak dapat memenuhi asas keadilan bagi pemegang sertipikat tanah, serta tidak ada kepastian hukum bagi pemegang sertipikat tanah yang sertipikatnya dibatalkan dengan putusan pengadilan. 
STATUS PENGUASAAN DAN KEPEMILIKAN TANAH OLEH WARGA MASYARAKAT DI KAMPUNG KEBONHARJO KELURAHAN TANJUNG MAS KECAMATAN SEMARANG UTARA KOTA SEMARANG Andrianto, Dwi; Silviana, Ana; Santi, IGA Gangga
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 3 (2018): Volume 7 Nomor 3, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (740.389 KB)

Abstract

Perolehan tanah dan asal-usul tanah merupakan salah satu kunci untuk dapat menyelesaikan suatu sengketa tanah, seperti sengketa tanah antara PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) dengan warga Keboharjo Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang, dimana PT. KAI berpegangan pada groundkaart dan berhadapan dengan kepentingan warga yang menguasai tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum groundkaart milik PT. KAI yang digunakan sebagai hak penguasaan tanah dan status kepemilikan tanah oleh warga Kebonharjo Kelurahan Tanjung Mas Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang. Kesimpulan penelitian ini ditemukan bahwa PT. KAI berhak atas tanah groundkaart namun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku PT. KAI berkewajiban untuk mendaftarkan tanah groundkaart menjadi Hak Pengelolaan atau Hak Pakai guna mendapatkan sertipikat sehingga bukti hak penguasaan tersebut dapat menjadi suatu bukti kepemilikan hak atas tanah yeng benar dan kuat.
STATUS HUKUM TANAH ADAT MASYARAKAT AKUR DI KEC. CIGUGUR KAB. KUNINGAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 779K/Pdt/2017) Hasibuan, Fery; Silviana, Ana; Triyono, Triyono
Diponegoro Law Journal Vol 13, No 4 (2024): Volume 13 Nomor 4, Tahun 2024
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2024.46747

Abstract

Hukum adat yang berlaku pada masyarakat AKUR (Adat Karuhun Urang) Sunda Wiwitan di kec. Cigugur kab. Kuningan pemahaman tanah merupakan ikatan yang tidak dapat terputus dan tidak dapat dibagi wariskan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penguasaan, kedudukan atau status tanah masyarakat AKUR dengan meninjau putusan Mahkamah Agung Nomor: 779K/Pdt/2017 baik sebelum dan sesudah serta upaya yang dilakukan masyarakat adat untuk mempertahankan tanah adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang dimana menggunakan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta sejarah guna untuk memperoleh gambaran secara rinci dan menjawab isu hukum yang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif  merupakan pendekatan kepustakaan yang berpedoman kepada peraturan-peraturan, dokumen putusan, buku-buku, literatur-literatur hukum dan bahan-bahan hukum lainnya yang memiliki hubungan permasalahan. Hasil penelitian ini bahwa penguasaan tanah adat AKUR sebelum putusan Mahkamah Agung Nomor : 779K/Pdt/2017 merupakan tanah adat masyarakat AKUR sementara dalam putusan tersebut memenangkan suatu pihak sebagai ahli waris. Pada saat ini, masyarakat AKUR dalam mempertahankan kepemilikan tanah melalui jalur non litigasi guna untuk menemukan titik terang. Kesimpulannya, status hukum tanah masyarakat AKUR sampai sekarang masih dikuasai oleh suatu pihak.
Co-Authors Abid, Mohammad Alfi Adhim, Nur Agustin, Harnia Ahadsa, Avedeanty Aini Nurul Akbar, Moch. Dzulfikar Firstian Rahmatul Al-Fazar, Indah Nuria Alamal Huda, Nur Ayu Amostian, Amostian Amroe Hidayat, Faishal Andila, Silvina Andrianto, Dwi Anggraeni, Nillam Angraini, Yuni Anjela, Puja Ardani, Mira Novana Ariani, Kurnia Dwi Ariza Fuadi Artika, Shinta Dewi Bakhrul Amal Berliana, Nadia Shafa Ghalia Bimo Ashidiq, Tri Okto Budi Ispriyarso Budi Putra, Jonathan Budi, Alan Pradigdo Setyo Budiningsih, Eliyana Busro, Ahmad Dewi, Nur Ismayanti Efrianza, Efrianza Emha, Zidney Ilma Fazaada febriauma, immanuella Febryani, Ferra Felliawan, Angry Fernando, Zico Junius Govianda, Cinthya Hamid, Adiyat Anggawijaya Hasibah, lzzatul Hasibuan, Fery Hidayati, Sekar Nur Hidayati, Triana Hutasoit, Gabriel Utami Islamiati, Dea Istiningtyas, Catharina Sinta Anindya Kesumawardhani, Adhiningtyas Brigitha Khafifa Bazar, Berti Nova Koesnedi, Khansa Nafilah Kurnia, Meri Kurniawati, Yanuari Ulfah Masita, Nur Zhafira Maulidiyah, Risti Fitri Miftahul Huda Muhammad Yusril Nadilatunnisa, Nida Najati, Fia Agustina Noni Mia Rahmawati Noor Ulum, Rakhmansyah Akhmad Nugraha, Naufal Aji Nugrahela, Aisha Rifki Nugroho, Rifqi Dwiakta Octavia, Jane Maria Octavia, Selly Dwi Oktavia, Mery Bela Pattikraton, Muhammad Aditya Purwanto, Windy Hanifah Putri, Deviana Rahmatika, Aghna Ramadhan, Satria Ilham Rosana, Annisa Suci Sanjesti, Winidya Santi, IGA Gangga Sapulette, Rivaldo Saputra, Difa Ramadhan Saputro, Daffa Mulyo Septihana, Anisa Ribut Shavitri, Ayuning Dyah Sihombing, Borsak Batara Sinaga, Pidari Sintianisa, Fifi Sinurat, Dendy Francysco Sitohang, Hotman Januari Sugiyanto, Yusal Notarisa Tashfia, Amara Triyono Triyono Wibisono, Arya Wijaningsih, Dyah winanto, winanto Yunita, Farah Rana Yusriadi Yusriadi Yusriyadi Yusriyadi