p-Index From 2021 - 2026
6.452
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Minds: Manajemen Ide dan Inspirasi Panrita Abdi - Jurnal Pengabdian pada Masyarakat Jurnal Mirai Management JEMA: Jurnal Ilmiah Bidang Akuntansi dan Manajemen Jurnal Inovasi Bisnis (Inovbiz) At-Tadbir : jurnal ilmiah manajemen MABIS: Manajemen dan Bisnis JEMMA | Journal of Economic, Management and Accounting Al Kalam : Jurnal Komunikasi, Bisnis dan Manajemen Ilomata International Journal of Management Reswara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat International Journal Of Science, Technology & Management (IJSTM) Ilomata International Journal of Management International Journal of Economics, Management, Business, and Social Science PROFESSIONAL HEALTH JOURNAL JWM (JURNAL WAWASAN MANAJEMEN) Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS) HUKMY : Jurnal Hukum Jurnal Pendidikan Indonesia (Japendi) Nanggroe: Journal Of Scholarly Service Jurnal Manajemen Dan Bisnis Ekonomi Journal of Business Management and Economic Development Riset Ilmu Manajemen Bisnis dan Akuntansi Applied Business and Administration Journal (ABAJ) Nanggroe: Journal of Scholarly Service JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora International Journal of Economics, Business and Innovation Research Jurnal Ilmiah Multidisiplin Harmony Management: International Journal of Management Science and Business Management Dynamics: International Journal of Management and Digital Sciences Perspektif Administrasi Publik dan hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Multidisiplin

Tinjauan Yuridis tentang Noodweer Excess Berdasarkan KUHAP Wicaksono, Teguh; M Sampasihullisan
Jurnal Ilmiah Multidisipin Vol. 3 No. 7 (2025): Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Juli 2025
Publisher : Lumbung Pare Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60126/jim.v3i7.1189

Abstract

Perlindungan hukum merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap individu agar dapat merasa aman dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Dalam realitasnya, tidak sedikit tindak pidana yang terjadi mendorong seseorang yang berada dalam posisi terdesak untuk melakukan tindakan tertentu guna melindungi diri, meskipun tindakan tersebut secara hukum dianggap melanggar. Namun demikian, tindakan semacam ini dapat dibenarkan sejauh memenuhi ketentuan hukum, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pembelaan terpaksa terhadap diri sendiri maupun orang lain. Penelitian ini membahas dua fokus utama yaitu pertama, konsekuensi hukum apabila pembelaan terpaksa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan kedua, syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pembelaan terpaksa tidak dianggap sebagai tindak pidana. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan analisis kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaku pembelaan terpaksa tidak dapat dikenai sanksi pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur pembelaan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pertimbangan penafsiran oleh hakim dalam setiap kasus konkret.