Claim Missing Document
Check
Articles

Found 27 Documents
Search
Journal : Farmaka

Artikel Tinjauan: Metode Analisa Asam Retinoat dan Hidrokuinon Pada Sediaan Kosmetik Carolina, Theresia; Husni, Patihul
Farmaka Vol 22, No 1 (2024): Farmaka (Maret)
Publisher : Fakultas Farmasi, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/farmaka.v22i1.49553

Abstract

Kosmetika merupakan suatu sediaan yang penggunaannya diperuntukan pada bagian luar tubuh manusia. Penggunaan kosmetik menjadi salah satu kebutuhan di masyarakat. Beberapa zat berbahaya seperti asam retinoat dan hidrokuinon dilarang oleh BPOM terkandung dalam sediaan kosmetik. Studi ini bertujuan memberikan informasi mengenai metode analisa untuk mengidentifikasi asam retinoat dan hidrokuinon pada sediaan kosmetik. Tinjauan artikel ini dilakukan melalui studi pustaka dari dari 31 artikel meliputi 12 artikel utama dan 19 artikel pendukung dengan rentang tahun publikasi 2013-2023. Hasil dari tinjauan artikel ini adalah terdapat beberapa metode analisa yang dapat digunakan untuk identifikasi kandungan asam retinoate dan hidrokuinon baik secara kualitatif dan kuantitatif. Metode yang digunakan dapat mengidentifikasi kandungan asam retinoat dan hidrokuinon dalam suatu sediaan kosmetik. Kesimpulan studi ini adalah metode analisa asam retinoat menggunakan kromatografi lapis tipis (KLT) dan Spektrofotometri UV-Vis. Sedangkan metode analisa hidrokuinon menggunakan metode kromatografi lapis tipis (KLT), uji warna dengan pereaksi FeCl3, Spektrofotometri UV-Vis, KLT-Desintrometri, Titrasi Serimetri. Dan Kromatografi cair kinerja tinggi (KCKT).Kata kunci: Asam retinoat, Hidrokuinon, Kosmetik, Metode Identifikasi.
Tata Cara Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (SPA CPKB) dalam Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Industri Kosmetika di Jawa Barat Salsabila, Annisa Siti; Husni, Patihul
Farmaka Vol 22, No 1 (2024): Farmaka (Maret)
Publisher : Fakultas Farmasi, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/farmaka.v22i1.51188

Abstract

Industri Kosmetika di Indonesia berkembang dengan sangat pesat karena jumlah peminat produk kosmetika yang terus meningkat setiap tahunnya. Namun, saat ini masih ditemukan produk kosmetika yang tidak teregistrasi di BPOM dan mengandung bahan berbahaya karena banyaknya produsen ilegal. Industri Kosmetika wajib menerapkan Pedoman CPKB untuk menjamin kualitas produknya yang dibuktikan melalui SPA CPKB. Oleh karena itu, artikel ini dibuat untuk meningkatkan pemahaman bagi Industri Kosmetika mengenai persyaratan dan tahapan pengajuan permohonan SPA CPKB kepada BBPOM sehingga akan mempermudah proses perizinan berusaha. Metode yang digunakan yaitu dengan mengumpulkan data serta informasi terkait persyaratan dan tahapan sertifikasi SPA CPKB melalui berbagai sumber termasuk regulasi BPOM. Pengajuan SPA CPKB dilakukan melalui laman OSS-RBA yang sudah terintegrasi dengan e-sertifikasi BPOM. Timeline pengajuan SPA CPKB dapat dilakukan dalam waktu 20 hari kerja serta tidak dikenakan biaya PNBP. SPA CPKB ini berlaku selama lima tahun yang kemudian dapat diperpanjang sebanyak dua kali. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya memiliki akun OSS-RBA dan e-sertifikasi BPOM, NIB, surat permohonan, surat persetujuan denah bangunan, dokumen penerapan sistem mutu CPKB, surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama (apabila diperlukan), serta memiliki penanggung jawab teknis Apoteker atau TTK. Tahapannya dimulai dari persiapan dokumen, pendaftaran akun e-sertifikasi, pengajuan persetujuan denah bangunan, pengajuan permohonan SPA CPKB, pemeriksaan oleh BBPOM, hingga penerbitan SPA CPKB oleh Deputi Bidang Pengawasan OTSKK. Dengan memahami seluruh persyaratan dan tahapan tersebut akan mempermudah Industri Kosmetika untuk melakukan pengajuan permohonan sertifikasi SPA CPKB dalam waktu yang lebih singkat.
Kualifikasi Kinerja Sistem Tata Udara Ruang Timbang Kelas E di Industri Farmasi X Agita, Kiva; Husni, Patihul
Farmaka Vol 22, No 1 (2024): Farmaka (Maret)
Publisher : Fakultas Farmasi, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/farmaka.v22i1.50615

Abstract

Tata Cara Pengajuan Notifikasi Produk Kosmetika Dalam Rangka Peningkatan Produk Kosmetik Yang Aman dan Bermutu di Bandung Jawa Barat Luthfiah, Annisa; Husni, Patihul
Farmaka Vol 22, No 1 (2024): Farmaka (Maret)
Publisher : Fakultas Farmasi, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/farmaka.v22i1.51263

Abstract

Dalam peraturan badan pengawas obat dan makanan nomor 17 tahun 2023 tentang pedoman dokumen informasi produk kosmetik menyatakan bahwa setiap kosmetik yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib telah memiliki izin edar berupa notifikasi. Berdasarkan Laporan Tahunan BBPOM di Bandung tahun 2022 dari hasil pemetaan rawan kasus di Jawa Barat ada sebanyak 7 data kasus kosmetik di wilayah Balai Besar POM di Bandung, yakni 7 data tersebut tanpa izin edar. Kemudian dalam data kerawanan kejahatan obat dan makanan di Kota Bandung terdapat 16 produk kosmetik yang ditemukan mengedarkan kosmetika tanpa izin edar secara online. Berdasarkan hasil data tersebut hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan pengetahuan pelaku usaha mengenai registrasi produk kosmetik. Tujuan artikel ini yaitu untuk menjelaskan tata cara pengajuan notifikasi dalam upaya meningkatkan tersebar luasnya produk kosmetik yang aman dan bermutu dengan memiliki notifikasi kosmetika. Penyusunan artikel ini mengacu pada studi literatur dari berbagai sumber referensi dan Peraturan BPOM yang mengacu terkait notifikasi kosmetik. Dengan adanya notifikasi, masyarakat dapat yakin bahwa produk kosmetik yang akan digunakan terjamin mutunya dan keamanannya serta tidak menimbulkan kerusakan kulit yang berbahaya bagi konsumen di kemudian hari. Adapun pengajuan notifikasi ini dimulai melalui laman OSS, yang kemudian akan terintegrasi dengan sistem dari Badan POM yaitu notifkos dimana pada sistem ini akan memproses persyaratan, pembayaran, verifikasi, evaluasi hingga mendapatkan notifikasi persetujuam atau penolakan.Kata kunci: notifikasi, kosmetik, BPOM, OSS.
ARTIKEL REVIEW: PERSPEKTIF FARMAKOLOGI DAN PERAN APOTEKER TERHADAP PENGEMBANGAN SERTA PENGGUNAAN NUTRASEUTIKAL Sitinjak, Bernap Dwi Putra; Husni, Patihul
Farmaka Vol 22, No 3 (2024): Farmaka (November)
Publisher : Fakultas Farmasi, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/farmaka.v22i3.54336

Abstract

Peningkatan derajat kesehatan dapat dilakukan dalam promotif, pencegahan (preventif), penyembuhan (kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif). Makanan bernutrisi menjadi salah satu upaya preventif terhadap kejadian penyakit. Nutraseutikal merupakan nutrisi pada pangan yang memiliki manfaat secara farmakologi ketika dijadikan konsumsi. Oleh sebab itu artikel ini akan membahas aspek farmakologi pada kesehatan pada nutraseutikal serta peran apoteker pada penggunaannya. Review dilakukan pada artikel yang terdapat pada database Google scholar yang muncul dari hasil pencarian terkait nutraseutikal kemudian dilakukan screening dan dipilah berdasarkan judul dan abstrak lalu hasil review disajikan dalam bentuk narasi. Secara garis besar nutraseutikal dibedakan menjadi dua jenis yakni nutraseutikal tradisional dan non-tradisional. nutraseutikal tradisional bersumber dari organisme probiotik, enzim, dan senyawa kimia berupa nutrien dan metabolit hewan tumbuhan. Sementara senyawa non tradisional dapat bersumber dari pangan fortifikasi maupun pangan rekombinan. Berdasarkan hasil penelusuran menunjukkan banyaknya aktivitas antioksidan yang berpotensi mencegah stres oksidatif. Selain itu, berdasarkan hasil review tanaman hasil rekayasa genetik dapat meningkatkan konsentrasi nutraseutikal. Sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa peran apoteker akan semakin dibutuhkan dalam penggunaan nutraseutikal khususnya pada pengembangan dan penjaminan mutu produk, pemberi KIE agar obat dapat digunakan dengan tepat oleh konsumen, serta merancang regulasi. Kata kunci: Nutraseutikal, Nutrien, Farmakologi, dan Apoteker.
Evaluasi Kepatuan Penyimpanan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor (NPP) Di Gudang Penyimpanan Pedangan Besar Farmasi (PBF) Di Kota Cirebon Apriyani, Mila; Husni, Patihul
Farmaka Vol 23, No 2 (2025): Farmaka (Juli) (In Press)
Publisher : Fakultas Farmasi, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/farmaka.v23i2.65473

Abstract

Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) merupakan bahan yang memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan efek farmakologis yang signifikan. Oleh karena itu, penyimpanan dan distribusinya harus memenuhi standar regulasi yang ketat, termasuk pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sebagaimana tercantum dalam Peraturan BPOM No. 9 Tahun 2024 dan No. 12 Tahun 2025. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi tingkat kepatuhan tempat penyimpanan NPP pada gudang Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Kota Cirebon terhadap standar CDOB. Penelitian menggunakan pendekatan observasional-deskriptif dengan metode evaluatif. Data dikumpulkan melalui observasi langsung, wawancara dengan personel kunci, serta checklist berbasis prinsip CDOB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan penyimpanan NPP mencapai 100% dengan seluruh 25 indikator CDOB terpenuhi, meliputi aspek infrastruktur, keamanan, penyimpanan produk khusus, manajemen stok, pencatatan, dan kebersihan. Capaian ini berbeda dengan beberapa penelitian lain yang melaporkan adanya ketidakpatuhan di sejumlah PBF, namun sejalan dengan temuan di wilayah Bandung yang menunjukkan kepatuhan penuh. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan standar penyimpanan NPP di PBF Kota Cirebon telah optimal, meskipun masih diperlukan peningkatan berkelanjutan melalui pelatihan rutin, audit internal, dan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung efisiensi serta transparansi sistem distribusi.
Tata Cara Sertifikasi Pemenuhan Aspek Obat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) secara Bertahap dalam Rangka Menjamin Mutu dan Keamanan Obat Bahan Alam di Jawa Barat Soewahju, Renata Bella; Husni, Patihul; Firmansyah, Firmansyah
Farmaka Vol 23, No 3 (2025): Farmaka (November) (In Press)
Publisher : Fakultas Farmasi, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/farmaka.v23i3.69009

Abstract

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan bahwasanya obat bahan alam hanya dapat diedarkan setelah memperoleh izin edar. Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) menjadi standar penting guna memberikan jaminan mutu dan keamanan produk. Namun, keterbatasan sumber daya pada Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) maupun Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) kerap menjadi hambatan dalam pemenuhan CPOTB secara menyeluruh. Untuk mendukung kesiapan pelaku usaha, BPOM menerapkan Sertifikasi Pemenuhan Aspek (SPA) CPOTB secara Bertahap. Artikel ini bertujuan memberikan gambaran mengenai persyaratan dan tahapan pengajuan SPA CPOTB secara Bertahap serta implementasinya di wilayah Jawa Barat melalui peran BBPOM Bandung. Metode penulisan menggunakan studi literatur dan penelusuran regulasi terkait sertifikasi. Permohonan diajukan melalui sistem OSS-RBA yang telah tersambung dengan e-sertifikasi BPOM dengan estimasi waktu proses sekitar 40 hari kerja. Sertifikat memiliki jangka waktu berlaku tiga tahun dengan opsi perpanjangan maksimal dua kali. Dengan pemahaman prosedur dan persyaratan yang tepat, UKOT dan UMOT diharapkan dapat melakukan proses sertifikasi lebih efektif dan efisien.
Co-Authors Adi Prayitno Agita, Kiva Agnis Pondineka Ria Aditama Ahmad Muhtadi Alicia Ima Dara Ami Tjitraresmi, Ami Anis Yohana Chaerunisaa, Anis Yohana Annisa Luthfiyah Handini ANUGRAHANI YUNIAR EKAWATI Apriyani, Mila Ardian Baitariza, Ardian Aryani, Annisa Fitri Astri Sherly Inggriani Astri Sherly Inggriani Ayuning Trias, Diah Billa Nidia Hikmatiana Budianto, Muhamad Oke Cahya Lestari, Riska Carolina, Theresia Denok Risky Ayu Paramita Devani Olivia Winardi DOLIH GOZALI Dwi Puji Astuti Een herliani Erika Herawati, Irma Eryani, Mikhania Christiningtyas Fakhirah, Maitsa Alya Fakhri Rabbani FARIANTI EKO NUR KHASANAH Fauziah, Neneng Alifia Nur Firmansyah Firmansyah Hazrina, Aghnia Henny Lucida Hery Diar Febryanto Ida Musfiroh, Ida Indriana Agustin Claradila Frinda IRMA RAHAYU LATARISSA Januarti, Melinda Judy Handojo, Kukuh Junaedi Junaedi Khanifah Hidayati Puspa Negara Khoirunnisa, Arina Kurniati, Bunga Dian Kusdi Hartono Kusdi Hartono, Kusdi Layyareza, Rania Talinta Luthfiah, Annisa Mayang K. Dewi MEGA HIJRIAWATI Mikhania Christiningtyas Eryani Muhaimin Muhaimin Mulyani, Tuti Sri Muthia Izati NADYA INDAH DEWANTI, NADYA INDAH Nafisa Nurfatia Hidayat Norisca A. Putriana NORISCA ALIZA PUTRIANA Nur Aisyah NUR DIANA HADAD Nuryani, Tri Winarsih Permatasari, Lina Putri Perwira, Anggun Putri Puspitaningrum, Kartika Putri, Refitha Nurul Ratnawati, Aini RESTIKA ERIA PUTRI Rini Hendriani Safitri, Manzil Salsabila, Annisa Siti Silvia, Nurfianti Sinala, Santi Siti Nur Azizah, Siti Nur Sitinjak, Bernap Dwi Putra Soewahju, Renata Bella SORAYA RATNAWULAN MITA, SORAYA RATNAWULAN Sri Agung Fitri Kusuma Sriwidodo Sriwidodo, Sriwidodo SWM, Alyanis Mufid Syuhuriah, Ainin Taofik Rusdiana Tryani Sutisna Putri, Sussy Vinny Hosiana Widayanti Supraba Yoga Windhu Wardhana Yoshihito Shiono Yosita Aulia Mustofa Yuli Agung Prasetyo YUNIKE KARUNIA PUTRI Yusuf, Marsha Afifah