Claim Missing Document
Check
Articles

PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN METODE "MAROSOK” DALAM PELAKSANAAN JUAL BELI HEWAN TERNAK DI NAGARI CAMPAGO SELATAN KECAMATAN V KOTO KAMPUNG DALAM KABUPATEN PADANG PARIAMAN Karina Lukman Hakim; Rosnidar Sembiring; Idha Aprilyana Sembiring; Yefrizawati
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.88

Abstract

Pelaksanaan jual beli hewan ternak dengan metode Marosok ini merupakan suatu tradisi dari masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat. Jual beli hewan ternak ini dilaksanakan dengan cara berjabatan tangan antara penjual dan pembeli yang ditandai dengan gerakan jari antara keduanya yang ditutup oleh media penutup seperti kain sarung, handuk atau topi. keabsahan dari jual beli hewan ternak dengan Marosok ini ditandai dengan adanya anggukan atau gelengan kepala apabila menyetujui harga jual yang ditawarkan si pembeli kepada penjual. Penelitian ini memiliki permasalahan yang dikaji, yakni yang pertama Bagaimana mekanisme “marosok” Dalam pelaksanaan jual beli hewan ternak di Nagari Campago Selatan Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat? Kedua, Bagaimana upaya penyelesaian sengketa dalam jual beli hewan ternak dengan metode “marosok”? Ketiga, Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan metode “marosok” dalam pelaksanaan jual beli hewan ternak di Nagari Campago Selatan Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat?. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data menggunakan sumber data data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan sedangkan data sekunder dengan menggunakan bahan hukum yaitu Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan penggunaan teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan atau (Field Research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada dilapangan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan jual beli hewan ternak dengan cara marosok ini dilakukan dengan cara berjabatan tangan yang mana setiap jari memiliki arti nominal angka yang berbeda, berjabat tangan ini dilaksanakan penjual dengan pembeli yang ditutupi oleh media penutup berupa kain sarung, handuk atau topi. Upaya penyelesaian sengketa yang ditempuh pada proses jual beli hewan ternak dengan tradisi marosok ini dilakukan secara damai (kekeluargaan), apabila mengalami kendala dalam penyelesaian sengketa tersebut maka dapat diselesaikan dengan cara menghadirkan orang ketiga yaitu ninik dan mamak. Pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan jual beli hewan ternak dengan metode marosok menurut hukum Islam memenuhi syarat sah jual beli dalam hukum Islam yang tidak mengandung unsur keterpaksaan didalamnya dan sesuai dengan syariat hukum Islam yang berlaku.
PERJANJIAN JUAL-BELI DENGAN SISTEM TAKSIR MENURUT HUKUM ISLAM Razika Azmila; Utary Maharani Barus; Idha Aprilyana Sembiring; Yefrizawati
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 3 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i3.217

Abstract

Keabsahan Jual-beli dilakukan dengan membuat suatu perjajian yang dibuat oleh kedua belah pihak sebagai bukti terlaksanaya jual-beli. Perjanjian dalam jual-beli mempunyai tatacara dan pelaksanaan yang bermacam-macam. salah satunya adalah perjanjian jual beli dengan sistem taksir atau dalam Hukum Islam disebut jual beli jizaf. Jual beli jizaf merupakan kebiasaan masyarakat Kecamatan Tanah Putih dalam melakukan transaksi jual beli tanah yang belum diketahui secara pasti ukuran tanah yang akan menjadi penentu harga jual tanah. Rumusan masalah dalam penelitian ini: Bagaimana praktek perjanjian jual-beli dengan sistem taksir di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. ditinjau dari Hukum Islam. Bagaimana akibat hukum dari perjanjian jual beli dengan system taksir di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir,Provinsi Riau serta Bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang ditimbukan dari perjanjian jual beli dengan sistem taksir di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dimana sumber datanya diperoleh dari data primer dan data skunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum, yaitu : bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dan studi lapangan dengan melakukan wawancara dan kuesioner kepada responden. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif Hasil dari penelitian Praktek perjanjian jual beli dengan sistem taksir di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau merupakan suatu kebiasaan masyarakat adat setempat dalam bertransaksi jual beli tanah. Adapun perjanjian jual beli dengan sistem taksir ini ditinjau dari keabsahan rukun dan syarat akad jual beli yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat belum sesuai dengan Hukum Islam, dikarenakan tidak terpenuhinya syarat taksir dalam pandangan Hukum Islam. Akibat hukum dari perjanjian jual beli yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada saat berlangsungnya akad yang sudah dikendaki dan disepakati oleh kedua belah pihak secara sukarela, namun tanah yang menjadi obyek jual beli dengan sistem taksir mengandung kecacatatan sehingga menimbulkan kekeliruan pada sifat akad. Akad semacam ini dalam Hukum Islam dapat dibatalkan. Upaya penyelesaian sengketa yang timbul dari perjanjian jual beli dengan sistem taksir di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dilakukan dengan musyawarah. Pihak penjual dan pembeli melakukan mediasi yang dihadiri oleh kepala desa atau ninik mamak sebagai hakim yang memberikan pemahaman sehingga kedua belah pihak yang bersengketa diberikan kebebasan untuk membuat perjanjian baru atau membatalkan perjanjian jual beli.
KAJIAN YURIDIS ATAS KEABSAHAN STATUS PERKAWINAN SIPEMENA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA: Studi Kasus Desa Marike, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat Marissa Gabriela Hutabarat; Rosnidar Sembiring; Idha Aprilyana Sembiring; Maria Kaban
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 4 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi April
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i4.266

Abstract

Di Indonesia ditemukan aliran-aliran kepercayaan yang sedang berperan dan juga memiliki partisan yang aktif, misalnya Aliran Kepercayaan Buhun (Jawa Barat), Kejawen (Jawa Tengah dan Jawa Timur), Parmalim (Batak), Kaharingan (Kalimantan) dan sebagainya. Masyarakat Karo mempunyai keyakinan tradisional tersendiri yang disebut dengan Pemena. Permasalahan terjadi disebabkan keyakinan mereka tidak diterima oleh negara dalam Undang-Undang Perkawinan. Tesis ini membahas beberapa permasalahan yaitu keabsahan perkawinan aliran kepercayaan ditinjau berdasarkan syarat sahnya perkawinan menurut Undang-Undang perkawinan no. 1 tahun 1974, permasalahan yang terjadi di Desa Marike dalam melakukan pencatatan perkawinan Sipemena, dan Akibat Hukum pada Aliran Kepercayaan Sipemana tidak mememiliki catatan perkawinan di Desa Marike. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris yang sifat Deskriptif Analitis. Teori yang digunakan dalam penulisan tesis yaitu Teori Kepastian Hukum dan Teori Perlindungan Hukum. Tesis ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus. Sumber data penelitian yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, wawancara dan studi lapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan, maka disimpulkan kesimpulan sebagai berikut: Pertama, Perkawinan adat Karo menganut hukum eksogamie (perkawinan di luar kelompok suku tertentu) yang mana pernikahannya memiliki tahapan-tahapan yang tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus berdasarkan kesepakatan keluarga kedua calon pengantin. Karena bagi masyarakat Karo, secara sosial pernikahan adalah mengawinkan kedua keluarga besar beserta leluhurnya. Kedua, Pamena merupakan sebuah paham kepercayaan bersifat Animisme yang lahir dan berkembang di lingkungan masyarakat suku Karo, dimana negara masih menganggap bahwa aliran kepercayaan ini bukan merupakan agama yang diakui mengakibatkan para penganut aliran kepercayaan tidak memiliki kepastian hukum yang baik. Ketiga, Status Hukum Perkawinan bagi Penganut Kepercayaan Sipemena pada Masyarakat Suku Karo sejatinya diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang belum melindungi hak Penganut atau penghayat kepercayaan terutama dalam adminisitrasi negara, Keempat, Akibat hukum yang diterima oleh para Penghayat kepercayaan Sipemena yang melangsungkan perkawinan, memiliki dampak dimana status perkawinan yang tidak sah secara administrasi yang diatur oleh Negara, status anak, serta harta yang dihasilkan selama perkawinan tersebut berlangsung.
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA YANG TIDAK BERIMBANG ANTARA SUAMI DAN ISTERI PASCA PERCERAIAN: Studi Putusan Nomor 1910/Pdt.G/2020/PA.Gs Stanley Alvin; Rosdinar Sembiring; Idha Aprilyana Sembiring; Tony
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 9 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi September
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i9.778

Abstract

Sebuah perkawinan dapat berakhir dengan perceraian, apabila terjadi perceraian tentu akan membawa akibat hukum sebagai konsekuensi dari perceraian tersebut, salah satunya adalah harta bersama yang diperoleh sepanjang perkawinan. Salah satu perkara perceraian yang mempermasalahkan pembagian harta bersama terdapat pada Putusan Nomor 1910/Pdt.G/2020/PA.Gs, dimana dalam perkara tersebut pembagian harta bersama diputus secara tidak berimbang antara suami dan isteri. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai pembagian harta bersama pasca perceraian ditinjau berdasarkan hukum positif di Indonesia, perlindungan hukum bagi isteri atas pembagian harta bersama yang tidak berimbang dikaitkan dengan nilai keadilan dan analisis pertimbangan hukum hakim dalam memutus pembagian harta bersama pada Putusan No. 1910/Pdt. G/2020/PA.Gs. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik dan alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus pembagian harta secara tidak berimbang bersama pada Putusan No. 1910/Pdt. G/2020/PA.Gs merujuk pada fakta persidangan, untuk bagian harta yang dibagi secara berimbang merujuk kepada Pasal 97 KHI. Kesimpulan penelitian ini adalah pembagian harta bersama pasca perceraian ditinjau berdasarkan hukum positif di Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu terdapat pada Pasal 37 dan Kompilasi Hukum Islam yaitu terdapat pada bab XIII Pasal 85-97. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pembagian harta bersama dibagi dua secara berimbang, sedangkan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, pembagian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Perlindungan hukum bagi isteri atas pembagian harta bersama yang tidak berimbang dikaitkan dengan nilai keadilan dapat ditempuh isteri dengan cara meletakkan sita marital dan gugatan harta bersama. Apabila gugatan harta bersama pada pengadilan agama tidak memberikan rasa keadilan bagi isteri, maka ia dapat mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan Tinggi Agama sampai dengan kepada Mahkamah Agung. Analisis pertimbangan hakim dalam memutus pembagian harta bersama pada Putusan No. 1910/Pdt. G/2020/PA.Gs adalah secara tidak berimbang yang didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan selama proses persidangan. Pembagian yang tidak berimbang tersebut berupa Manfaat Program Paska Kerja, sedangkan untuk kendaraan roda empat, Majelis Hakim membagi rata harta bersama tersebut kepada Penggugat dan Tergugat.
JASA TITIP SKINCARE MELALUI MEDIA SOSIAL INFLUENCER INSTAGRAM DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA Nabila Marsiadetama Ginting; Idha Aprilyana Sembiring; Zulfi Chairi
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i5.1341

Abstract

Pada 2020 saat Covid-19 muncul, semua kegiatan berubah menjadi online yang berdampak semakin banyak orang mencari cara untuk membuat usaha baru, seperti layanan jasa titip online terpercaya. Layanan jasa titip merupakan layanan bagi konsumen yang menitipkan sesuatu kepada penyedia jasa titip yang berada di suatu tempat untuk membelikan barang sesuai dengan kebutuhan atau keinginan konsumen. Posisi konsumen menjadi posisi yang lemah pada perjanjian jasa titip beli di jual beli online melalui penerapan perjanjian standar, promosi, serta cara penjualan yang merugikan konsumen. Adapun permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana keabsahan perjanjian jasa titip beli pada praktik jual beli online melalui media sosial Influencer Instagram di Indonesia, bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pada perjanjian jasa titip beli melalui media sosial Influencer Instagram di Indonesia, bagaimana upaya penyelesaian sengketa saat wanprestasi pada perjanjian jasa titip beli skincare melalui media sosial Influencer Instagram di Indonesia.Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode hukum normatif dan pendekatan secara perundang-undangan, data yang digunakan adalah data sekunder melalui teknik pengumpulan data studi kepustakaan didukung hasil wawancara.Adapun hasil penelitian ini adalah keabsahan perjanjian jasa titip beli telah memenuhi unsur perjanjian pemberian kuasa dalam Pasal 1792 KUH Perdata sehingga merupakan perjanjian nominaat yang disertai dengan pemenuhan syarat-syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata. Perlindungan hukum terhadap konsumen pada perjanjian jasa titip beli melalui media sosial Influencer Instagram di Indonesia berupa kepastian hukum mengenai akibat hukum yang harus dipenuhi para pihak yaitu hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen. Upaya penyelesaian sengketa saat wanprestasi pada perjanjian jasa titip beli skincare melalui media sosial Influencer Instagram di Indonesia dapat dilakukan dengan menempuh upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA TERHADAP AKTA PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SELAMA DALAM IKATAN PERKAWINAN (STUDI AKTA PERJANJIAN PERKAWINAN NOMOR 76 TERTANGGAL 21 JULI 2022) Siregar, Sausan Raihanah; Devi, Tengku Keizerina; Sembiring, Idha Aprilyana; Tony, Tony
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 10 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i10.2956

Abstract

Before the Constitutional Court decision Number 69/PUU-XIII/2015, prenuptial agreements were only made at the time or before the marriage took place. However, after the issuance of the Constitutional Court decision Number 69/PUU-XIII/2015, Article 29 paragraph (1) prenuptial agreements no longer had to be made before or on the day of the marriage, but rather, married couples can create a prenuptial agreement while in the marital bond. This study discusses the obligations of a Notary in performing their duties regarding the request to create a Prenuptial Agreement by a married couple related to third parties, the status of the assets of the married couple who made the prenuptial agreement in deed number 76 dated July 21, 2022, concerning the guarantee of debt to third parties, and legal protection for third parties in the Prenuptial Agreement made before the Notary based on Prenuptial Agreement Deed Number 76 dated July 21, 2022. The method used in this research is a normative juridical method with a descriptive-analytical nature. The type of data used is secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The data collection techniques include literature study and interviews. The collected data is then analyzed qualitatively to obtain descriptive-analytical results. The results of this study indicate that: 1) The obligations of a Notary in performing their duties regarding the request to create a Prenuptial Agreement by a married couple related to third parties involve creating the prenuptial agreement in an authentic form and validating the prenuptial agreement made by the parties under private hand and signed by the parties in accordance with Article 15 paragraph (1) of the Notary Office Law. 2) The status of the assets of the married couple who made the prenuptial agreement in deed number 76 dated July 21, 2022, concerning the guarantee of debt to third parties, does not apply retroactively (change). 3) Legal protection for third parties with the creation of Prenuptial Agreement Deed Number 76 dated July 21, 2022, made before the Notary, is that the personal assets of each spouse who enters into an agreement with the third party remain.
THE LEGAL STUDY OF INHERITANCE RIGHTS FOR CHILDREN OF SURROGATE MOTHER Sembiring, Idha Aprilyana; Chairi, Zulfi; Barus, Utary Maharany
Jurnal Pembaharuan Hukum Vol 11, No 3 (2024): Jurnal Pembaharuan Hukum
Publisher : UNISSULA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26532/jph.v11i3.38564

Abstract

A surrogate mother is an agreement between a woman who binds herself with a biological parents to instill of the fertilization on her womb. When the baby borned, must be handed over. According to Indonesian law, surrogacy is prohibited, it causes problems such as inheritance rights. The aims of the research are to examine the inheritance rights of children of a surrogate mother, with normative juridical research approach to examine research objects based on positive law, examining secondary data sources such as primary legal materials such as laws, secondary legal materials such as journals and results of previous research, tertiary legal materials are dictionaries and encyclopedia. descriptive analytical is used to describing phenomena and identifying patterns and relationships. This research was supported by interviewed competent informants. The qualitative analysis was used by analyzing information that cannot be measured. The results are the child is the heir of the surrogate mother because she gave birth to him viewed from a sharia perspective but from the lineage, the child is the heirs of their biological parents. The Civil Code regulates that inheritance rights will be determined by the status of the child, whether an illegitimate child or a legitimate child.
PERKEMBANGAN KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Munthe, Arfansyah; Sembiring, Rosnidar; Ikhsan, Edy; Sembiring, Idha Aprilyana
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 7, No 4 (2024): November 2024
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v7i4.2348

Abstract

Abstract: This research is based on the fact that interfaith marriages are not strictly regulated in Law No. 1 of 1974 concerning Marriage. This results in a legal vacuum. With the phenomenon of interfaith marriages in Indonesia, the government accommodates interfaith marriages through Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration as a solution to fill this legal vacuum. Article 35 letter a states that marriage registration also applies to marriages determined by the court, namely marriages between people of different religions. This type of normative juridical research is supported by the results of interviews with sources, the research approach uses a statutory approach and a case approach to interfaith marriages which have become court decisions and have permanent legal force. The results of this research show that from an Islamic religious perspective, interfaith marriages are absolutely and absolutely prohibited, from a Christian religious perspective, interfaith marriages are prohibited in its teachings. From the Catholic perspective, interfaith marriages are an obstacle, interfaith marriages are possible with a dispensation, whereas in Buddhism there is no prohibition on interfaith marriages. Keywords: Development, Validity, Interfaith Marriage Abstrak: Penelitian ini di latar belakangi dengan tidak diaturnya perkawinan beda agama secara tegas dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sehingga mengakibatkan adanya kekosongan hukum. Dengan adanya fenomena perkawinan beda agama di Indonesia pemerintah mengakomodir perkawinan beda agama melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagai solusi untuk mengisi kekosongan hukum tersebut. Dalam pasal 35 huruf a menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama. Jenis penelitian yuridis normatif dengan di dukung hasil wawancara dengan narasumber, pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pedekatan kasus terhadap perkawinan beda agama yang telah menjadi penetapan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perpektif agama Islam perkawinan beda agama dilarang dan mutlak, perpektif agama Kristen perkawinan beda agama dilarang dalam ajaranya. Perpektif agama Katolik perkawinan beda agama adalah suatu halangan, perkawinan beda agama dimungkinkan dengan adanya dispensasi, sedangkan dalam agama Buddha tidak ada larangan mengenai perkawinan beda agama.   Kata kunci: Perkembangan, Keabsahan, Perkawinan Beda Agama
Peran Tuha Peut dalam penyelesaian sengketa tanah wakaf menurut hukum adat Aceh (Studi Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh) Fattaqun Fattaqun; Rosnidar Rosnidar; Idha Aprilyana
Jurnal Normatif Vol. 2 No. 1 (2022): Juni 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai sebuah masyarakat yang telah terbentuk oleh sejarah yang panjang, peran lembaga adat dalam masyarakat memiliki pola dan pendekatan tersendiri. Demikian juga halnya dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat. Tuha Peut merupakan lembaga adat yang menjadi salah satu bagian dari struktur pemerintahan gampong di Aceh. Kedudukannya sangat penting terhadap keberlangsungan roda pemerintah Gampong dan menjadi referensi bagi keuchik dalam merumuskan kebijaksanaannya Wakaf adalah memberikan harta atau pokok benda yang produktif terlepas dari campur tangan pribadi, menyalurkan hasil dan manfaatnya secara khusus sesuai dengan tujuan wakaf, baik untuk kepentingan perorangan, masyarakat, agama, maupun umum. Untuk mengetahui peranan Tuha Peut dalam penyelesaian sengketa tanah wakaf, mekanisme penyelesaian sengketa tanah wakaf oleh Tuha Peut, dan upaya preventif dan represif yang dilakukan Tuha Peut terkait sengketa tanah wakaf di kecamatan lueng bata kota Banda Aceh. Maka diadakan penelitian. Dengan penelitian yang bersifat deskriptif analisis yang mengunakan jenis penelitian empiris. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, untuk melengkapi data dilakukan wawancara langsung dengan sejumlah informan dan narasumber serta dilakukan juga studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif yang kemudian ditafsirkan secara logis dan sistematis dengan menggunakan metode induktif dan deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa peranan Tuha Peut dalam melakukan penyelesaian sengketa tanah waqaf di Kecamatan Lueng Bata kota Banda Aceh yaitu mengontrol proses sengketa sejak awal sampai akhir, ia menfasilitasi pertemuan para pihak, membantu para pihak melakukan negoisasi, membicarakan sejumlah kemungkinan untuk mewujudkan kesepakatan menyelesaikan sengketa, serta memutuskan penyelesaian sengketa tersebut. Mekanisme penyelesaian sengketa tanah waqaf oleh Tuha Peut berawal dari adanya pelaporan dari pihak yang merasa di rugikan kepada Tuha Peut, kemudia Tuha Peut mencari kebenaran tentang isu persengketaan, jika benar adanya maka perangkat gampong termasuk Tuha Peut akan mempertemukan para pihak yang bersengketa, dan bermusyawarah dengan pihak yang bersengketa hingga di temukan kesepakatan bersama, jika tidak ditemukan kesepakatan maka akan di lakukan banding ke tingkat mukim dan akan di serahkan pada imuem meunasah untuk di temukan kesepakatan dalam penyelesaian sengkata tersebut, tetapi jika sama sekali tidak ditemukan kesepakatan maka pihak yang dirugikan berhak membawa sengketa tersebut pada pihak Mahkamah Syariah. Upaya Preventif dilakukan Tuha Peut terkait sengketa tanah wakaf di Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh mensosialisasikan kepada masyarakat perihal pentingnya sertifikat tanah khususnya sertifikat tanah wakaf dalam forum keagamaan. Sedangkan upaya represif yang dilakukan oleh Tuha Peut dengan memberikan sanksi yang disepakati kepada nazhir, biasanya sanksi tersebut berupa pengucilan dari masyarakat gampong.
Analisis hukum terhadap perjanjian hutang piutang emas dengan jaminan tanah (Studi Putusan Nomor 9/PDT.G.S/2020/PN.BKL) Efriyanti Simanjuntak; Rosnidar Rosnidar; Idha Aprilyana; Maria Kaban
Jurnal Normatif Vol. 2 No. 1 (2022): Juni 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akta pengakuan utang merupakan perjanjian sepihak, didalamnya hanya dapat memuat suatu kewajiban untuk membayar utang sejumlah uang tertentu atau pasti. Di dalam grosse akta pengakuan utang itu oleh notaris mempunyai titel eksekutorial yang dipersamakan dengan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Permasalahan yang hendak dikaji dalam penelitian ini diantaranya, kekuatan hukum dari surat pengakuan utang yang dibuat dihadapan notaris, permasalahan praktik utang emas yang dibayarkan dengan uang tunai dengan jaminan surat hak milik atas tanah dalam surat pengakuan utang yang dibuat dihadapan Notaris dan analisis hukum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 9/Pdt.G.S.2020/PN.Bkl yang mengadili perkara praktik Utang Piutang Emas dengan Jaminan surat hak milik atas Tanah dalam surat pengakuan utang yang dibuat dihadapan Notaris.Jenis penelitian yang digunakan untuk menjawab persoalan dalam tesis ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan setiap permasalahaan dalam penelitian ini. Analisis bahan-bahan hukum dalam penelitian ini akan dilakukan secara analisis kualitatif dan komprehensif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akta pengakuan utang yang dibuat dihadapan Notaris merupakan suatu Akta Autentik yang memiliki kekuatan hukum mengikat, dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1870 KUHPerdata. Utang emas yang dibayarkan dengan uang tunai dengan jaminan surat hak milik atas tanah yang dituang dalam akta pengakuan utang berpotensi menimbulkan permasalahan untuk melakukan eksekusi jaminan hak milik atas tanah, dikarenakan eksekusi akta pengakuan utang dinilai tidak memiliki kekuatan eksekutorial karena debitur telah membantah atau menyangkal jumlah utang yang harus dibayarnya kepada kreditur. Masih ada perbedaan dan perselisihan jumlah utang. Dalam permohonan eksekusi berdasarkan Pasal 224 HIR mengakibatkan permohonan tidak dapat diterima, sehingga pihak kreditur dimohon agar mengajukan gugatan baru yaitu gugatan perdata biasa. Dalam putusan No. 9/Pdt.G.S/2020/PN.Bkl, Majelis Hakim menolak eksekusi sita jaminan hak atas tanah yang dimohonkan oleh penggugat dengan dasar pertimbangan tidak adanya persangkaan atau alasan yang disyaratkan pada pasal 227 ayat (1) HIR dianggap kurang tepat. Putusan tersebut membuat kepentingan penggugat tidak terlindungi haknya untuk mendapatkan kompensasi pengembalian utang emas yang diberikannya kepada tergugat. Hal ini hanya menjadikan penggugat semata-mata hanya menang diatas kertas
Co-Authors Aditia, Rozy Kurniady Aflah Aflah, Aflah Aflah, Aflah Afnila Afnila Agusmidah Agusmidah Aktif Apriantoro Siregar Aminuyati Ardina Khoirunnisa Aulia Hakim, Zean Via Azirah Azirah Azwar, Tengku Keizerina Devi Carin Felina Cristina Natalia Tarigan Darnedy Kurnia Santi Dedi Harianto Devi, Tengku Keizerina Edy Ikhsan Efendi Rangkuti, Khairunnisya Efriyanti Simanjuntak Eko Gani PG Elsa Najla Eviliani Rizky Siregar Faizun Kim Azhar FARIDZ AFDILLAH Fattaqun Fattaqun Hady Hidayat Tambunan Hanna Pricilia Tarigan Hasballah Thaib Hasballah Thaib Hasballah Thaib, Hasballah HASIM PURBA Hasim Purba Indana Zulfah Jamil, Rafiqoh Putriana Kaban, Maria Karina Lukman Hakim Lubis, Atqiya Annazfi Lubis, Riska Oktaviani Lubis, Tri Murti M. Yamin - MAHMUL SIREGAR Maria Kaban Maria Kaban Maria Kaban Maria Maria Marianne Magda Ketaren Marissa Gabriela Hutabarat Megarita Megarita Mesdi Tanjung Muhammad Rudini Harahap Muhammad Yamin Lubis, Muhammad Yamin Mulhadi Mulhadi, Mulhadi Mulia Mulia Munthe, Arfansyah Nabila Marsiadetama Ginting Natasha Karina Sianturi Penyelesaian Sengketa Putri Ramadhona Rambe Putri Rumondang Siagian Rasiyati, Rasiyati Razika Azmila Retno Amelia Rosdinar Sembiring Rosmalinda Rosnidar Rosnidar Rosnidar Rosnidar Rosnidar Sembiring Sarah Zettira Putri Sari Husmaijar Sastra, Putri Azzahra Febriani Shela Violetta Hutauruk Siallagan, Praja Yudha Balista Sinaga, Fierda Siregar, Sausan Raihanah Stanley Alvin Sutiarnoto Sutiarnoto Swandhana Pradipta Syafruddin Kalo T. Keizerina Devi T. Keizerina Devi Azwar T.Keizerina Devi A Tan Kamello Thaib, Zamakhsyari Bin Hasballah Tony Tony Tony Tony Tony Utari Maharany Barus Utary Maharani Barus Utary Maharani Barus, Utary Maharani Utary Maharany Barus Wau, Hilbertus Sumplisius M. Yati Sharfina D Yefrizawati Yefrizawati Yefrizawati - Yefrizwati Yulia Resa Simorangkir Zaidar Zaidar ZULFAH, INDANA Zulfichairi, Zulfichairi Zulfichairi, Zulfichairi