Pajak merupakan pendapatan daerah dan negara. Pembangunan massif bagian dari pengelolaan dan peningkatan pajak. Keterlambatan bayar dan tidak bayar pajak, dapat ditindak tegas. Penelitian ini bertujuan mengukur efektivitas surat teguran, surat paksa dan penyitaan terhadap kontribusi pajak di Semarang Barat.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data primer dari Kantor Pelayanan Pajak Semarang Barat diolah, observasi dan ditelaah. Informasi didapat melalui interview dengan kabig umum dari data-data yang diperoleh. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pemungutan pajak dengan surat teguran, surat paksa dan surat penyitaan kurang efektif. Hal ini dikarenakan wajib pajak yang menerima surat teguran, surat paksa dan surat penyitaan sudah berganti domisili, ada yang sudah meninggal, dan bahkan ada pula yang ekonominya jatuh hingga tidak punya aset sama sekali. Akibatnya. Kontribusi Kantor Pelayanan Pajak Semarang Barat dalam memaksimalkan penerimaan pajak melalui pemungutan pajak dengan surat teguran, surat paksa dan surat penyitaan sangat rendah. Pada penelitian ini, tahun 2021 dan 2022 masih terpapar pandemi Covid-19, dimana perekonomian menurun secara signifikan berdampak pada penerimaan pajak.