Artikel pengabdian masyarakat ini dilatarbelakangi minimnya sosialisasi dan pendampingan dalam sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro kecil di Indonesia dengan Self Declare, sampai 17 Oktober 2024. Dengan sistem pendampingan dan sosialisasi, maka diharapkan pelaku usaha mikro kecil, mau dan tertarik untuk melakukan pendaftaran sertifikat halal tersebut. Adapun target dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah : pertama mensosialisasikan sertifikat halal bagi Usaha Mikro Kecil secara gratis, yang kedua adalah Mendampingi dan mengajarkan bagaimana mendaftarkan sertifikat halal bagi UMK melalui aplikasi SiHalal. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Studi fenomenologi yaitu untuk mendeskripsikan dan memahami inti atau essence dari mengalami suatu fenomena dari sudut pandang partisipan, Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif. Parameter penelitiannya bersifat deskriptif dan analitis, sedangkan sumber data utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui penelitian dokumen. Analisis data dilakukan berdasarkan teknik analisis data kualitatif normatif.