Claim Missing Document
Check
Articles

Problematika Implementasi Paradigma Baru Pendidikan Pancasila SDN 060926 Medan Natasya Sihombing; Yakobus Ndona; Surya Dharma
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.978

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika implementasi paradigma baru Pendidikan Pancasila di SDN 060926 Medan dalam konteks Kurikulum Merdeka. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur (library research), yaitu mengkaji berbagai sumber ilmiah relevan yang mencakup jurnal penelitian, buku akademik, regulasi pemerintah, dan dokumen kebijakan pendidikan. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi paradigma baru Pendidikan Pancasila di SDN 060926 Medan masih menghadapi berbagai problematika signifikan, meliputi: dominasi metode ceramah dan hafalan yang belum bergeser menuju pembelajaran kontekstual dan berbasis nilai; rendahnya partisipasi aktif peserta didik dalam proses internalisasi nilai-nilai Pancasila; keterbatasan kompetensi pedagogik guru dalam menerapkan pendekatan pembelajaran yang inovatif sesuai tuntutan Kurikulum Merdeka; serta minimnya ketersediaan perangkat ajar yang mendukung paradigma baru. Problematika tersebut berdampak pada belum optimalnya pembentukan karakter dan internalisasi nilai-nilai Pancasila pada peserta didik kelas rendah. Solusi yang dapat diterapkan meliputi penguatan kompetensi guru melalui pelatihan berbasis praktik, penerapan model pembelajaran aktif dan kontekstual, serta pemanfaatan Profil Pelajar Pancasila sebagai kerangka pengembangan karakter. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan transformasi menyeluruh dalam praktik pembelajaran Pendidikan Pancasila agar selaras dengan spirit paradigma baru Kurikulum Merdeka.
Peran Penegakan Hukum Dalam Menciptakan Lingkungan Sekolah Yang Aman Dan Nyaman Anggun Agia Arditha; Yakobus Ndona; Surya Dharma
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.996

Abstract

Sekolah idealnya menjadi ruang paling aman kedua bagi anak setelah keluarga, namun data empiris memperlihatkan realitas yang jauh dari ideal. Berdasarkan data gabungan KPAI dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), pada tahun 2023 tercatat 285 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, dan angkanya melonjak menjadi 573 kasus pada 2024 naik lebih dari dua kali lipat, dengan 31 persen di antaranya berkaitan dengan perundungan (Pusiknas Polri, 2025). Artikel ini mengkaji secara kritis peran penegakan hukum dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan analisis kritis-sosiologis melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, dan jurnal-jurnal akademis terindeks. Pembahasan mencakup tiga pokok persoalan utama: pertama, kerangka normatif perlindungan anak di satuan pendidikan, khususnya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023; kedua, faktor-faktor struktural yang menghambat efektivitas penegakan hukum; dan ketiga, model penegakan hukum yang responsif dan humanis sebagai alternatif solusi. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum yang ada sudah relatif komprehensif, efektivitasnya masih sangat lemah akibat rendahnya kapasitas institusi sekolah dalam menjalankan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), absennya mekanisme sanksi administratif yang tegas, budaya normalisasi kekerasan yang mengakar, serta rendahnya kesadaran hukum di semua lapisan warga satuan pendidikan. Artikel ini berargumen bahwa penegakan hukum yang efektif tidak cukup bertumpu pada pendekatan represif-punitif semata, melainkan harus diintegrasikan dengan pendekatan restoratif, preventif berbasis pendidikan karakter, dan partisipatif yang melibatkan seluruh ekosistem satuan pendidikan. Reformasi kelembagaan, penguatan kesadaran hukum, dan transformasi budaya sekolah secara fundamental menjadi tiga pilar utama yang harus dibangun secara simultan.