Perampasan tanah - pengambilan properti pribadi secara ilegal - adalah salah satu contohnya. Pengambilan ini termasuk menduduki tanah, membangun tembok, mengusir pemilik tanah, dan tindakan lainnya. Penyerobotan tanah secara tidak sah adalah tindakan ilegal dan berpotensi menjadi tindak pidana menurut KUHP. Tulisan ini mengkaji masalah tersebut dengan menggunakan metode yuridis normatif. Tinjauan pustaka, inventarisasi, dan penelusuran terhadap undang-undang, peraturan, buku, dan artikel jurnal ilmiah yang terkait merupakan alat pengumpulan data utama. Metode deduktif dimulai dengan hukum yang bersifat umum dan menarik kesimpulan yang bersifat khusus dari analisis data. Mediasi, musyawarah, litigasi, non-litigasi, penegakan hukum, dan arbitrase dapat menyelesaikan sengketa perampasan tanah masyarakat. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana untuk keuntungan pribadi dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara setelah analisis yuridis menunjukkan bahwa ia memenuhi Pasal 385 KUHP ke-1 dan ke-4.