Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Terhadap Pencabutan Pengaduan Yang Melewati Batas Waktu Dengan Menerapkan Pendekatan Restorative Justice (Analisis Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1600 K/Pid/2009 dan Putusan No. 2238 K/Pid.Sus/2013) Hidayat Bastanta Sitepu; Syafruddin Kalo; Edi Yunara; Marlina Marlina
Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum Vol 2, No 2 (2021): Juni - September
Publisher : Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55357/is.v2i2.101

Abstract

The purpose of law in general to bring about or create harmony in society is clearly a noble goal as the implementation of the correctional system which is imbued with the spirit of protection which became the forerunner to the formation of a distinctive Indonesian strafrechtstheorien. We want a criminal theory that is built in addition to paying attention to developments in the international/global order, the growth of legislation (top down) but also maintaining legal values that live and are maintained in people's lives. Withdrawal of a complaint is a process in which one of the litigants wants to settle/resolve the problem in good faith because he feels that the case has been resolved by means of a family mechanism. This often happens, especially in cases of a complaint offense, the regulation on the revocation of complaints has been regulated in the provisions of Article 75 of the Criminal Code regarding the period of revocation of complaints within 3 months. In practice, there are several cases that have expired/expired in withdrawing a complaint, it is allowed to be revoked by the panel of judges. It is interesting why, because on the one hand, de jure revocation of complaints over time cannot be withdrawn and must be carried out by law, on the other hand the judge as a mouthpiece of justice overrides this provision with the consideration that "the balance is disturbed if peace and harmony are hindered by regulations". The approach method in this research is the statutory approach, the case approach, and the conceptual approach. By researching primary, secondary, and tertiary legal materials. the technique used is by means of library research. The results of the study explain that the regulation regarding the revocation of complaints that have expired has no provisions that regulate it, only limited to the revocation of complaints with a period of 3 months, namely in Article 75 of the Criminal Code. And the current legal developments, especially the judiciary, there are things that are becoming increasingly legal breakthroughs through the jurisprudence of the Supreme Court no. 1600 K/Pid/2009 which decides may withdraw the complaint even though the time has passed/expired. Of course, this must be considered in order to form rules that specifically regulate the expiration of a complaint revocation process
Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Wilayah Banda Aceh (Studi Putusan Nomor: 248/Pid.Sus/2015/PN Bna) Fazizullah Fazizullah; Marlina Marlina; Muhammad Arif Sahlepi
Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah Vol 3, No 2 (2022): Edisi Juni 2022
Publisher : Fakultas Hukum universitas Islam Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30743/jhah.v3i2.5357

Abstract

AbstrakPelaksanaan pemberantasan dan penanggulangan oleh kepolisian Banda  Aceh melalui tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan, pendekatan dengan keluarga, masyarakat dan lain sebagainya. Upaya tersebut merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan secara institusional maupun kerjasama dengan partisipasi masyarakat. Sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba menjadi prioritas bagi kepolisian agar tindakan represif  (tindakan penangkapan) dapat diminimalkan. Criminal justice system di Indonesia dapat dilihat dari berbagai mekanisme dan sistem sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana. Kelembagaan yang termasuk dalam sistem tersebut adalah: Pertama, Penyelidik dan penyidik (Kepolisian RI), sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, selaku Pengemban Fungsi Kepolisian, dibantu oleh Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Kedua, Penuntut adalah Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, diberikan wewenang tambahan melakukan penyidikan atas tindak pidana khusus seperti tindak pidana narkotika.  Dalam kesimpulan tesis ini peneliti berharap kepada pihak kepolisian Banda Aceh untuk lebih meningkatkan kinerja dalam mengidentifikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar dan masyarakat dan memanfaatkan fasilitas yang ada seusai dengan tugas, tanggung jawab, fungsi dan wewenang kepolisian Banda Aceh serta senantiasa aktif dalam menyampaikan kekurangan tenaga ahli/profesional dan sarana prasarana kepada pihak atasan dalam kegiatan pemberantasan dan penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kata Kunci : Narkoba, Putusan Pengadilan Negeri  AbstractThe implementation of eradication and countermeasures by the Banda Aceh police through preventive and repressive measures. Preventive actions are carried out through socialization, counseling, approaches with families, communities and so on. This effort is a form of prevention carried out institutionally and in collaboration with community participation. Socialization and counseling about the dangers of drug abuse are a priority for the police so that repressive actions (actions of arrest) can be minimized. The criminal justice system in Indonesia can be seen from various mechanisms and systems as regulated in Law Number 8 of 1981 concerning the Code of Criminal Procedure. Institutions included in the system are: First, investigators and investigators (Indonesian Police), as stipulated in Law Number 2 of 2002 concerning the Police, as Police Function Bearers, assisted by the Special Police, Civil Servant Investigators, and other forms of self-defense. Second, the Prosecutor is the Prosecutor's Office as stated in Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office, given additional authority to conduct investigations on special crimes such as narcotics crimes. In the conclusion of this thesis, the researcher hopes that the Banda Aceh police will further improve their performance in identifying drug abuse in students and the community and take advantage of existing facilities in accordance with the duties, responsibilities, functions and authorities of the Banda Aceh police and always be active in conveying the shortage of experts. / professionals and infrastructure to the superiors in the activities of eradicating and overcoming the crime of drug abuse. Keywords: Drugs, District Court Decision
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILU DALAM UU NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD Tomita Juniarta Sitompul; Marlina Marlina
JURNAL MERCATORIA Vol 7, No 2 (2014): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v7i2.667

Abstract

 Pemilihan Umum  adalah wahana untuk menentukan arah perjalanan bangsa sekaligus menentukan siapa yang paling layak untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan Negara tersebut. Pemilu merupakan proses pemilihan pemimpin bangsa dan merupakan wujud dari kedaulatan rakyat dan wujud partisipasi politik rakyat dalam sebuah Negara Demokrasi, maka tidaklah berlebihan bila dikatakan bahwa kebersihan, kejujuran dan keadilan pelaksanaan pemilihan umum akan mencerminkan kualitas di Negara yang bersangkutan. Tindak pidana pemilu merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilu. Perkembangan tindak pidana pemilu tersebut meliputi semakin luasnya cakupan tindak pidana pemilu, peningkatan jenis tindak pidana pemilu dan peningkatan sanksi pidana. Penyelesaian tindak pidana pemilu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menempatkan. Tindak pidana pemilu dipandang sebagai sesuatu tindakan terlarang yang serius sifatnya dan harus diselesaikan dalam waktu singkat, agar dapat tercapai tujuan mengadakan ketentuan pidana untuk melindungi proses demokrasi melalui pemilu.
Analisis Yuridis terhadap Polri dalam Melakukan Pelanggaran Kode Etik (Studi Di SPN Sampali Medan) Rohmad Rohmad; Marlina Marlina
JURNAL MERCATORIA Vol 11, No 2 (2018): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v11i2.2033

Abstract

Aturan pelanggaran kode etik anggota POLRI yang tidak masuk dinas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik. Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran kode etik profesi Polri juga tidak terlepas dari lima faktor yang saling terkait dengan eratnya karena merupakan esensi dari penegakan hukum itu sendiri. Mulai dari faktor hukumnya, faktor penegak hukumnya, faktor masyarakat dalam hal ini anggota Polri sebagai objek dari penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri dan faktor kebudayaan. Kebijakan sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan sanksi pelanggaran Disiplin Polri dalam Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 21 dijelaskan bahwa ada 7 jenis sanksi pelanggara Kode Etik Profesi Polri. Pemerintah Republik Indonesia sebaiknya dalam Undang-undang Kepolisian dan Peraturan Pemerintah harus mengambil langkah yang serius serta mempertegas dalam setiap Pasal-pasal yang menangani aturan pelanggaran kode etik di kepolisian khususnya dan umumnya untuk semua pelanggaran kode etik di POLRI. Pemerintah Republik Indonesia sebaiknya memberikan penanganan yang lebih efektif dan transparansi dalam pelanggaran kode etik profesi POLRI akibat faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran bagi anggota POLRI. Pemerintah Republik Indonesia harus bijaksana dalam pengenaan sanksi terhadap anggota Kepolisian yang melanggar kode etik profesi POLRI. Pemerintah Indonesia dalam Undang-undang Kepolisian hendaknya memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan anggota POLRI.
ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Putusan di Pengadilan Negeri Sigli) Muhammad Dahlan; Marlina Marlina
JURNAL MERCATORIA Vol 6, No 1 (2013): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v6i1.634

Abstract

Tinjauan utama dari peraturan lalu lintas adalah untuk menciptakan keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan-jalan Mengendarai kendaraan secara kurang hati-hati dan melebihi kecepatan maksimal, tampaknya merupakan suatu perilaku yang bersifat kurang matang. Pengemudi kebanyakan kurang menyadari akan bahaya yang dihadapi apabila mengendarai kendaraan dengan melebihi kecepatan maksimal tersebut. Kenyataannya tidak sedikit pengemudi yang melakukan pelanggaran. Pengemudi berani untuk mengambil resiko, akibatnya perilaku-perilaku yang dihasilkan adalah frustasi Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 80/Pid.B/2011/PN-SGI adalah Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Sofyan Hadi Bin Ahmad yaitu pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) adalah kurang tepat. Hambatan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindak pidana lalu lintas di Pengadilan Negeri Sigli adalah hambatan terjadi apabila terdakwa tidak ditahan.  Terdakwa sering kali tidak hadir pada waktu sidang yang telah ditentukan, sehingga hal tersebut dapat mengganggu proses persidangan.
PUNISHMENT DALAM DUNIA PENDIDIKAN DAN TINDAK PIDANA KEKERASAN Marlina Marlina
JURNAL MERCATORIA Vol 7, No 1 (2014): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v7i1.659

Abstract

Seorang guru harus memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, yakni mengkondisikan agar pekerjaannya berhasil secara efektif dan efisien. Guru yang profesional akan mengambil tindakan yang tepat untuk melaksanakan dan menjalankan perannya tersebut. Menghadapi perkembangan teknologi dan pengaruh globalisasi proses pendidikan hari ini menuntut guru harus lebih berhati-hati dan terus mengembangkan ilmu pengetahuannya agar dapat menjalankan tugas dan perannya tersebut. Salah satu hal delematis yang di hadapi oleh guru pada saat ini adalah adanya ketakutan untuk melakukan punishment terhadap siswa-siswa yang melakukan tindakan salah dan tidak sesuai dengan aturan dan tata tertib yang ada di sekolah. Hukuman tersebut pada dasarnya ditujukan agar siswa menjadi jera dan sadar akan kesalahannya, serta tidak akan mengulangi kesalahannya dikemudian hari. Akan tetapi, hukuman yang diberikan kepada anak juga dapat menjurus kepada tindak pidana kekerasanterhadapanak. Sehingga, guru harus memberikan punishment sesuai dengan tujuan pendidikan dan bukan untuk tujuan kekerasan.
TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL ANAK DI INDONESIA Marlina Marlina
JURNAL MERCATORIA Vol 8, No 2 (2015): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v8i2.649

Abstract

Anak adalah amanah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga harkat, martabat dan hak-haknya. Namun, ada banyak kejahatan dan permasalahan yang mengancam anak. Dari berbagai kejahatan terhadap anak, kejahatan eksploitasi seksual komersial anak menjadi masalah yang terburuk bagi anak. Hal tersebut dikarenakan kejahatan eksploitasi seksual komersial anak merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak anak dan mencakup praktek-praktek kriminal yang merendahkan dan mengancam integritas dan psikososial anak. Bentuk eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia adalah prostitusi anak, pornografi anak dan perdagangan (trafficking) anak untuk tujuan seksual. Kondisi eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia sangat memprihatinkan. Undang-undang yang mengatur tentang kejahatan eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia adalah Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kejahatan eksploitasi seksual komersial anak.
PENERAPAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KABUPATEN LABUHAN BATU (Studi Kasus di Kepolisian Resor Labuhan Batu) Mara Junjungan; Marlina Marlina
JURNAL MERCATORIA Vol 6, No 2 (2013): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v6i2.636

Abstract

Korupsi di Indonesia ini berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Masalah korupsi sarat dengan berbagai kompleksitas masalah, seyogyaianya ditempuh “pendekatan integral”. Tidak hanya melakukan law reform, tetapi juga seyogyanya disertai dengan social, economic, political, cultural, moral, and administrative reform. Korupsi terjadi di mana-mana, sehingga rasa malu dan rasa bersalah tertutupi dengan kebanggaan akan hasil tindak pidana korupsi tersebut. Korupsi ini terjadi di semua lini kehidupan masyarakat dan di seluruh pelosok indonesia salah satunya di Dinas Kesehatan Rantau Parapat.  Pengaturan hukum tentang tindak pidana korupsi diatur di dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang ini lahir karena tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya dilakukan secara luar biasa.
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Pengadaan Subsidi Operasional Bus Perintis Perum Damri Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1333 K/Pid.Sus/2019) Zamzam Mubarok; Marlina Marlina; Muhammad Arif Sahlepi
Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah Vol 3, No 2 (2022): Edisi Juni 2022
Publisher : Fakultas Hukum universitas Islam Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30743/jhah.v3i2.5419

Abstract

Kajian Hukum Mengenai Tindakan Korps Brigade Mobil Polri Terhadap Pelaku Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Damai Syukur Waruwu; Ediwarman Ediwarman; Marlina Marlina
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Vol 4, No 2 (2021): Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), November
Publisher : Mahesa Research Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (845.603 KB) | DOI: 10.34007/jehss.v4i2.805

Abstract

This paper aims to examine and analyze the legal rules governing the perpetrators of the Covid-19 health protocol violation, the factors causing the Covid-19 health protocol violation in North Sumatra, and the policies taken by the Police Mobile Brigade Corps against the Covid-19 health protocol violations. . The problem is that the Covid-19 pandemic demands a response from the Police as law enforcement officers in playing their role in disease control efforts, educating the public, and taking action against crimes that see the outbreak as an opportunity to commit various crimes. To approach this problem, the theory of the legal system is used. The data were collected through interview guidelines and analyzed qualitatively. This study concludes that the legal rules governing the perpetrators of violating the Covid-19 health protocol are regulated in Law Number 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police, Government Regulation Number 21 of 2020 concerning Large-Scale Social Restrictions (PSBB) in the Context of Accelerating Handling Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), as well as other regulations such as Telegram Letter Numbered ST/3220/XI/KES.7./2020, Regulation of the Minister of Health, Instruction of the Minister of Home Affairs. Factors that encourage violations of health protocols are internal factors consisting of economic factors and lack of public concern. External factors consist of people's habits, people's distrust of the government, the existence of new normal policies. Brimob policies taken are penal and non-penal policies.
Co-Authors Abdi Siregar Abdurrahman Harit’s Ketaren Adil Akhyar Agusmidah Agusmidah Aldyan Teoly Telaumbanua Alfi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Syahrin Amru Eryandi Siregar Andre Renardi Anggi P. Harahap Anggoro Wicaksono Wicaksono Aras Firdaus Arbin Rambe Arie Kartika Arif Sahlepi Astopan Siregar Ayu Anisa Bismar Nasution Brian Christian Telaumbanua Budiman Ginting Ginting Chairul Bariah Chandra Aulia Putra Choirun Parapat Chris Agave Valentin Berutu Dahlan, Muhammad Damai Syukur Waruwu Danial Syah Daniel Marunduri Demonstar Hasibuan Denny Reynold Octavianus Dewi Ervina Suryani Dodi Zulkarnain Hasibuan Dosma Pandapotan Edi Suranta Sinulingga Edi Yunara Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Edy Ihkhsan Edy Ikhsan Edy Wijaya Karo Karo Ekaputra, Mohammad Eko Hartanto Elyna Simanjuntak Elysa Sani Merynda Simaremare Eryco Syanli Putra Ester Lauren Putri Harianja Esther Wita Simanjuntak Eva Santa R Sitepu Faisal Salim Putra Ritonga Faiz Ahmed Illovi Faomasi Laia Fazizullah Fazizullah Freddy VZ. Pasaribu Hade Brata Hady Saputra Siagian Happy Margowati Suyono Hendri Nauli Rambe Heni Pujiastuti Heni Widiyani Herianto Herianto Hermoko Febriyanto Hidayat Bastanta Sitepu Ibnu Afan Ibnu Affan Ica Karina Imanuel Sembiring Irzan Hafiandy Isnaini Isnaini Jamaluddin Jamaluddin Jefrianto Sembiring Jelly Leviza Jimmy Carter A. Jogi Septian Bangun Panjaitan Juliyani Juliyani Junjungan, Mara Jusmadi Sikumbang Khairul Anwar Hasibuan Khairul Imam Kharisma S Ginting Khusmaidi Arianto Kurniati Siregar Lani Sujiagnes Panjaitan Lidya Rahmadani Hasibuan Lidya Ruth Panjaitan Ludy Himawan M Ekaputra M. Adityo Andri Cahyo Prabowo M. Ekaputra M. Ekaputra M. Hamdan Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Madiasa Mahdian Siregar Mahmud Mulyadi Mahmud Siregar MAHMUL SIREGAR Mangasitua Simanjuntak Mara Junjungan Megawati Megawati Mhd. Idrus Tanjung Moh. Basori Muhammad Arif Sahlepi Muhammad Citra Ramadhan Muhammad Dahlan Muhammad Eka Putra Muhammad Ekaputra Muhammad Hamdan Muhammad Hanafie Arrasyid Muhammad Hasballah Thaib Muhammad Rizal Aulia Lubis Mujita Sekedang Mukidi, Mukidi Mustamam Mustamam Mustamam Nadya Chairani Nanang Tomi Sitorus Nasution, Liantha Adam Naziha Fitri Lubis Nelson Syah Habibi S. Nelvita Purba Nia Khairunnisya Nilma Lubis NINGRUM NATASYA SIRAIT Ocktresia. M. Sihite Paian Tua Dolok Matio Sinaga Pantun Marojahan Simbolon Polin Pangaribuan Pranggi Siagian Purba, Nelvitia Rahmat Anshar Hasibuan Rahmat Syaputra Ramboo Loly Sinurat Ramces Pandiangan Randy Anugrah Putranto Regi Putra Manda Renhard Harve Rio Reza Parindra Risna Oktaviyanti Utami Risnawati Br Ginting Rizkan Zulyadi Rohmad Rohmad Rohmad, Rohmad Roland Tampubolon Ronni Bonic Ronny Nicolas Sidabutar Rosalyna Damayanti Gultom Rosmalinda Saddam Yafizham Lubis Sahputra, Irvan Salman Paris Harahap Sarah Hasibuan Sari Kartika Sembiring Sarimonang B Sinaga Sifeva Galasime Sinulingga Sisworo Sitompul, Tomita Juniarta Sonya Airini Batubara Soritua Agung Tampubolon Sri Wahyuni Suandi Fernando Pasaribu Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sunarmi, Sunarmi Suria Ningsih Sutiarnoto Sutiarnoto Syafruddin Kalo Syafrudin Kalo Syaiful Asmi Hasibuan, Syaiful Asmi Syamsuir Syamsuir Syamsul Adhar Syarifah Lisa Andriati Tan Kamello Tomita Juniarta Sitompul Triono Eddy Utari Maharany Barus Utary Maharani Barus Vinamya Audina Marpaung Wessy Trisna Willyam Siahaan Yati Sharfina Desiandri Yusuf Hanafi Pasaribu Zamzam Mubarok Zulfikar Lubis Zulkifli Zulkifli