Perkembangan teknologi medis memungkinkan pasangan dengan indikasi medis infertilitas untuk memiliki anak melalui penyewaan rahim wanita lain (surrogate mother). Akan tetapi, prosedur tersebut menimbulkan berbagai problematika seperti eksploitasi wanita dan anak, ketidakpastian hukum, pertentangan norma, hingga pengabaian hak-hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan perbedaan regulasi terkait surrogate mother di Indonesia dan India juga untuk mengatahui bagaimana kedudukan hukum dan hak waris anak yang dilahirkan melalui proses surogasi. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan komparatif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa berdasarkan hukum Indonesia, anak hasil surogasi memiliki hubungan hukum sebagai anak kandung surrogate mother,dan memiliki hak waris terhadapnya. Sebaliknya, menurut hukum India anak tersebut menjadi anak kandung dari intending couple, serta hak keperdataan lainnya seperti waris, nafkah, serta kewarganegaraan. Tidak adanya regulasi khusus terkait surrogate mother di Indonesia menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap status anak dan merugikan hak keperdataan mereka. Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan untuk menyusun regulasi terkait perlindungan hukum anak dari surrogate mother,serta edukasi bagi masyarakat terkait implikasi hukum anak dari surogasi.