Penelitian ini membahas penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui perspektif antropologi hukum, dengan fokus pada studi kasus Perkara Sengketa Ekonomi Syariah Nomor 0459/Pdt.G/2016/PA.Sby. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana norma-norma hukum syariah diterapkan dalam konteks sosial dan budaya masyarakat, serta bagaimana interaksi antara norma hukum dan nilai budaya lokal mempengaruhi proses penyelesaian sengketa. Menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengumpulkan data melalui metode interpretasi dan argumentasi hukum dalam kerangka antropologi hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa budaya lokal dan praktik sosial memainkan peran signifikan dalam menentukan cara penyelesaian sengketa, dengan memperhatikan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat setempat. Temuan ini memberikan wawasan baru tentang bagaimana hukum syariah berinteraksi dengan masyarakat, serta menawarkan rekomendasi untuk perbaikan sistem penyelesaian sengketa yang lebih kontekstual dan sesuai dengan nilai-nilai budaya.