Konsumen termasuk konsumen obat-obatan racik harus dilindungi oleh negara dan salah satu lembaga yang mempunyai peranan dalam melindungi konsumen dari obat racik adalah BPOM. Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) yang berkaitan dengan perlindungan konsumen terhadap obat-obatan racikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Serta Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) yang berkaitan dengan perlindungan konsumen terhadap obat-obatan racikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah peranan BPOM dalam melindungi konsumen adalah menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pengawasan Obat termasuk obat racikan Kelebihan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) adalah merupakan lembaga yang dijamin Undang-Undang dalam melaksanakan pengawasan obat-obatan termasuk obat racikan. Sementara kekurangan peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) yang berkaitan dengan perlindungan konsumen terhadap obat-obatan racikan adalah tidak dapat memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang merugikan konsumen.