Claim Missing Document
Check
Articles

Sejarah Sosial Hukum Pidana Islam dan Konsep Pembelaan Diri (Self-Defense) dalam Perspektif Maqasid Al-Syari‘ah Irfan Nurhakim; Aden Rosadi; Nanang Naisabur
Jurnal Al-Jina'i Al-Islami Vol. 3 No. 1 (2025): Jurnal Al-Jinai'Al-Islami (December)
Publisher : Islamic Criminal Law Study Program, Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/jaa.v3i1.2640

Abstract

Konsep pembelaan diri (self-defense) merupakan bagian fundamental dalam hukum pidana Islam yang berakar pada perlindungan hak hidup (ḥaqq al-ḥayāh) dan tujuan syariat untuk menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) sebagaimana dirumuskan dalam Maqāṣid al-Syarī‘ah. Latar belakang penelitian ini berangkat dari minimnya kajian komprehensif yang menempatkan pembelaan diri tidak hanya sebagai alasan pemaaf pidana, tetapi sebagai konsep normatif yang memiliki dimensi teologis, historis, dan filosofis dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan mengkaji sejarah sosial dan landasan normatif konsep pembelaan diri dalam hukum pidana Islam, dengan menelusuri perkembangannya sejak masa Nabi Muhammad SAW hingga era kodifikasi hukum Ottoman melalui Mecelle. Metodologi yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan sejarah sosial dan analisis normatif terhadap sumber primer berupa al-Qur’an, hadis, serta literatur fiqh jināyah klasik, dan sumber sekunder berupa kajian hukum positif serta pemikiran hukum Islam kontemporer. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa konsep pembelaan diri dalam Islam berlandaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan pencegahan, sebagaimana tercermin dalam QS. al-Baqarah [2]: 190–193, al-Ḥajj [22]: 39–40, dan al-Anfāl [8]: 60, yang menegaskan karakter defensif dan preventif dalam menjaga keselamatan jiwa. Secara historis, konsep ini mengalami perkembangan dari legitimasi tindakan individual menjadi tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan publik. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara dimensi teologis, historis, dan filosofis pembelaan diri melalui perspektif maqāṣid al-syarī‘ah. Kontribusi penelitian ini diharapkan memperkaya diskursus hukum pidana Islam serta memberikan kerangka konseptual bagi pengembangan doktrin pembelaan diri yang relevan dengan konteks hukum modern.
PENERAPAN PRINSIP THE BEST INTEREST OF THE CHILD DALAM SENGKETA HAK ASUH ANAK DI PENGADILAN AGAMA NGAMPRAH: (Analisis Putusan Nomor 2329/Pdt.G/2024/Pa.Nph) Naufan, Afrina Farhaty; Rosadi, Aden; Burhanuddin, Burhanuddin
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 4 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Juni 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i4.1315

Abstract

Sengketa hak asuh anak (hadhanah) dalam praktik peradilan agama kerap menimbulkan persoalan hukum ketika ketentuan normatif berhadapan dengan kondisi faktual pengasuhan yang tidak ideal. Meskipun Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam memberikan prioritas hak asuh kepada ibu bagi anak yang belum mumayyiz, dalam praktik ketentuan tersebut tidak selalu diterapkan secara mutlak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan asas the best interest of the child secara implisit dalam Putusan Pengadilan Agama Ngamprah Nomor 2329/Pdt.G/2024/PA.Nph serta menganalisis implikasi hukum dan sosial dari putusan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan dengan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim lebih mengutamakan penilaian faktual terkait stabilitas pengasuhan, keberlanjutan pendidikan, dan kondisi psikososial anak. Meskipun asas kepentingan terbaik anak tidak dirumuskan secara eksplisit, substansi putusan mencerminkan orientasi perlindungan anak, sekaligus menimbulkan tantangan terhadap kepastian hukum dan konsistensi yurisprudensi.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup Di Wilayah Pertambangan Akibat Hak Penguasaan Negara Atas Tanah Rajak, Rahmat; Naisabur, Nanang; Rosadi, Aden
Pemuliaan Hukum Vol. 9 No. 1 (2026): Jurnal Pemuliaan Hukum (April)
Publisher : Law Study Program, Faculty of Law, Nusantara Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30999/ph.v9i1.3991

Abstract

Kerusakan lingkungan di wilayah pertambangan menunjukkan ketidaksesuaian antara prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam yang menurut konstitusi ditujukan bagi kemakmuran rakyat dan keberlanjutan lingkungan dengan praktik pertambangan yang cenderung eksploitatif dan mengabaikan keadilan ekologis. Artikel ini bertujuan menganalisis konsep hak penguasaan negara dalam hukum positif Indonesia dan menilainya dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hak penguasaan negara di sektor pertambangan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan ekologis. Dalam hukum Islam, penguasaan negara atas sumber daya alam dipandang sebagai amanah yang dibatasi oleh prinsip kemaslahatan, keseimbangan ekologis, dan larangan kerusakan (fasād fi al-ardh). Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi konsep hak penguasaan negara berbasis etika lingkungan hukum Islam guna memperkuat politik hukum lingkungan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.